Kepala BPKAD Lamteng Irfan Toga Setiawan S.E., M.M., Memastikan Kegiatan Telah Terealisasikan Secara Maksimal

LAMPUNG TENGAH, GSC. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Tengah disetiap akhir tahun, bukan menjadi pemandangan yang mengherankan, tanggung jawab laporan keuangan dan aset daerah yang memang sudah menjadi pekerjaan rutin di instansi ini, Kepala Badan BPKAD Lampung Tengah Irfan Toga Setiawan S.E., M.M., memastikan kegiatan telah terealisasi secara maksimal. Mengingat tahun anggaran 2024 akan segera berakhir.

Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Tengah Irfan Toga Setiawan S.E., M.M., menghimbau bahwasanya waktu yang tersisa tidak banyak lagi.

“Kami berharap pelaksanaan kegiatan bisa terealisasi secara maksimal dan dilaksanakan seefektif serta seefisien mungkin ”, ujarnya.

Irfan Toga juga memberitahukan bahwa, Surat Edaran terkait Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun 2024 juga telah diterbitkan. Diharapkan mampu menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan sehingga dapat terealisasi sesuai aturan yang berlaku.

Ditambahkan, jika ada sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan maka segera dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) penihilan.

Dalam hal ini Kepala Badan BPKAD Irfan Toga Setiawan S.E., M.M., mengharapkan semua kegiatan dan pelaporan anggaran tahun 2024 ini sudah dapat direalisasikan dan laporanya sudah dapat diterbitkan, beliau pun menambahkan agar semua bahwa kegiatan tahun 2024 ini sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, imbuhnya.
(Red)

Libur Sekolah Telah Tiba, Kota Metro Adakan Festival Metro Expo

METRO, GSC. Libur sekolah telah tiba, saatnya memanfaatkan momen untuk menambah kedekatan antar anggota keluarga dengan menghabiskan waktu bersenang senang bersama.

Tak melulu harus ke luar kota, banyak pilihan agenda menarik di dalam kota yang bisa dikunjungi sepeti Festival Metro Expo. Festival Metro Expo berlokasi di Samber Park, Kota Metro dan akan dibuka pada, Minggu 15 Desember 2024, malam.

Menurut, Benny Sanjaya Ketua Komunitas Ekonomi Kreatif Kota Metro mengatakan bahwa,
Festival Metro Expo menghadirkan Bazar UMKM, Kuliner, Aneka Wahana Permainan Pasar Malam dan Live Musik.

“Festival Metro Expo akan diselenggarakan mulai dari 15 Desember sampai 5 Januari 2025 dengan menawarkan beragam kuliner & wahana permainan,” ujar Benny.

Lebih lanjut, Benny mengungkapkan bahwa, Festival Metro Expo tersedia 50 tenant yang akan diisi dari UMKM dari Kota Metro dan Luar Kota Metro.

“Untuk tenant kuliner Festival Metro Expo terdapat 50 tenant. Sampai saat ini pedagang kuliner yang telah mendaftar sebanyak 40 tenant, antusias pedagang UMKM Festival Metro Expo sangat tinggi untuk mengikuti event tersebut,” ungkapnya.

Benny menambahkan bahwa, dirinya mengajak masyarakat Kota Metro untuk dapat mengunjungi Festival Metro Expo yang akan dibuka pada Minggu, 15 Desember 2024 malam.

“Kami berharap dengan adanya Festival Metro Expo dapat meningkatkan omzet pemasukan bagi UMKM yang ada di Kota Metro. Festival Metro Expo ini menjadi ajang bagi pelaku Ekonomi Kreatif di Bumi Sai Wawai untuk memperkenalkan produknya dan menjadi wahana hiburan untuk keluarga,” tuturnya.

Sebagai informasi, bagi tenant kuliner yang ingin bergabung di Festival Metro Expo dapat menghubungi nomor whatsapp ; 0821-7531-1975. (Yodi)

Kadisporapar Lamteng, Abdi Hans Berikan Apresiasi ke Atlit PON

Lampung Tengah, GSC.
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) memberikan Apresiasi kepada Atlet Berprestasi mengikuti ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) Ke-21 Tahun 2024 di Aceh dan Sumatera Utara serta Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) XVII di Solo Tahun 2024.

Kegiatan pemberian apresiasi penghargaan tersebut dilaksanakan di Sport Center, Terbanggi Besar, Lamteng, Rabu (11/12/24).

Mewakili Bupati Lamteng, Kadisporapar, M. Abdi Hans saat membacakan sambutan mengatakan pemberian penghargaan Olahraga Kabupaten Lamteng ini, sebagai salah satu langkah Pemkab Lamteng untuk memberikan apresiasi dan meningkatkan prestasi di bidang olahraga.

Pemkab Lamteng juga terus mendukung kegiatan keolahragaan di Lamteng baik itu dalam bentuk pembinaan dan penghargaan terhadap olahragawan berprestasi.

“Dukungan terhadap kemajuan olahraga kita dukung melalui beberapa jalur , seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan bahwa pembinaan olahraga dapat dilakukan melalui jalur olahraga pendidikan, jalur olahraga masyarakat dan jalur olahraga prestasi,” Ujar Abdi.

Selain itu Kadis Kadisporapar Lamteng ini mengatakan atas nama pribadi dan mewakili Pemkab Lamteng mengucapkan selamat kepada 15 atlet dan 4 pelatih penerima penghargaan yang terlibat pada PON ke-21 Tahun 2024, terdiri dari cabang olahraga hapkido, pencak silat, tenis meja, kabaddi dan berkuda dengan perolehan medali 1 perak dan 5 perunggu dari cabang olahraga hapkido, serta pemberian penghargaan 10 atlet berprestasi non pon dari beberapa cabang olahraga .

“Kedepan perlu kita tingkatkan proses pembinaan yang lebih baik lagi, agar seluruh cabang olahraga yang ada di Lamteng pada tahun 2027 dapat lolos pada PON ke-22 di NTT dan NTB mendatang,” tutupnya.
Red.

Inspektorat Kota Metro Soroti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

METRO, GSC. Inspektorat Kota Metro akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu setempat terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan sejumlah pejabat dilingkup Pemkot Metro saat berkunjung ke rumah Calon Wali Kota Bambang Iman Santoso pada 29 November 2024 lalu.

Sekretaris Inspektorat Metro, Sutikno mengatakan, dalam penindakan pelanggaran aturan soal netralitas ASN, pihaknya bakal membawa polemik itu ke Bawaslu untuk dilakukan pengkajian.

“Atas pemberitaan yang intens di media, kami akan segera koordinasi dengan pihak Bawaslu karena sama-sama seperti yang kita ketahui, lembaga yang berwenang dan diberi amanat oleh Undang-undang untuk memproses pelanggaran terkait pemilu itu umumnya adalah Bawaslu,” kata Sutikno, Rabu (11/12).

“Kami akan bawa permasalahan ini untuk dikoordinasikan ke Bawaslu, kita kaji. Segera kami ke sana dan kita ikuti nanti perkembangannya seperti apa,” imbuhnya.

Dikatakannya, dalam aturannya ASN harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Namun, terkait ada tidaknya pelanggaran saat kunjungan para pejabat Pemkot Metro ke rumah Calon Wali Kota Bambang Iman Santoso tersebut merupakan wewenang dari Bawaslu.

“Ya kalau dari sisi kebijakannya sudah jelas kalau ASN dilarang untuk tidak netral. Namun, untuk menilai apakah ada pelanggaran atau tidaknya, itu tentu ada lembaga yang berwenang,” jelas Sutikno.

Sutikno menjelaskan, dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN merupakan ranah Bawaslu. Dimana, hasil dari Bawaslu itulah yang akan menjadi dasar Inspektorat untuk melakukan tindakan.

“Kalau yang kami pahami, penanganan pelanggaran soal pemilu itu semuanya melalui pintu Bawaslu, kalau terkait dengan netralitas ASN itu kalau ada pelanggaran, itu adalah hasil dari proses di Bawaslu yang disampaikan langsung ke KASN, baru lah KASN yang memberikan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian,” lanjutnya.

Sutikno menambahkan, pelanggaran terhadap aturan soal netralitas ASN, akan diancam dengan sanksi serius. Bahkan, bisa saja sampai berakhir dengan pemberhentian.

“Kalau dari jenisnya, pelanggaran netralitas ASN itu ada dua, pelanggaran disiplin dan pelanggaran etik. Kalau pelanggaran disiplin itu terkait dengan PP Nomor 94 tahun 2021, ada namanya hukuman disiplin, kalau hukuman etik itu terkait dengan Perwali tahun 2021 terkait kode etik. Kalau sanksi terberatnya, itu bisa pembebasan jabatan, pemberhentian dan sebagainya,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya kunjungan para ASN Pemkot Metro ke rumah Bambang Iman Santoso itu didapat dari sebuah foto yang beredar di media sosial. Nampak sejumlah pejabat lengkap mengenakan seragam korpri duduk bersama Bambang yang statusnya bukan pejabat publik melainkan masih sebagai kontestan Pilkada Metro.

Kunjungan para pejabat yang dilakukan dua hari setelah pemungutan suara itu pada akhirnya menimbulkan kontroversi lantaran dianggap mengesampingkan etika politik, bahkan mengangkangi regulasi tentang netralitas ASN.
Yodi.

Klinik Kecantikan Anindita Skincare Grand Opening di Kota Metro, Tawarkan Produk All Treatment Diskon 50 %

METRO, GSC. Klinik Kecantikan Anindita Skincare resmi menggelar Grand Opening cabang ke 3 di Kota Metro yang berlokasi di Jl. AR Prawiranegara, No 64, Kelurahan Metro, Kec. Metro Pusat pada Senin, (09/12/2024).

Grand opening ini disambut antusias oleh masyarakat yang mencari produk skincare berkualitas dan perawatan kecantikan dengan harga terjangkau.

Peresmian Klinik Kecantikan Anindita Skincare di Kota Metro turut dihadiri Brand ambassador, Eva Twinny, influencer, dan dihibur Artis Bintang Pantura 3, Masitoh.

Menurut dr. Miftahur Rohman Sofyan atau yang biasa disapa akrab dr. Tata selaku Owner mengatakan bahwa, Grand opening klinik kecantikan Anindita Skincare telah hadir cabang ketiga di Kota Metro, Provinsi Lampung.

“Alhamdulillah hari ini kliknik Anindita Skincare membuka cabang ke tiga di Kota Metro. Anindita Skincare memiliki 3 Cabang di Lampung saat ini yakni Bandar Lampung, Pringsewu dan Kota Metro,” ujarnya.

dr. Tata mengungkapkan bahwa, Klinik Anindita Skincare memberikan berbagai layanan perawatan kecantikan terbaik dengan didukung alat teknologi terkini khususnya untuk kaum wanita.

“Klinik Anindita Skincare menawarkan perawatan kecantikan mulai dari basic treatment, basic facial, laser, dan treatment face contouring misalnya seperti benang wajah, benang hidung batang, benang cuping dan masih banyak lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dr. Tata mengatakan bahwa, grand opening klinik kecantikan Anindita Skincare menawarkan diskon hingga 50 % selama 2 hari saat dimulai grand opening.

“Kita ada diskon mulai dari 50 %. Ada diskon Up To 50 % untuk All treatment. Jadi diskonnya hanya berlaku untuk hari ini grand opening dan untuk besok juga. Ayok untuk teman-teman di Kota Metro hubungin admin IG @Anindita Skincare Metro, boleh kok ambil dulu promonya dan treatmentnya di kemudian hari boleh, atau bulan depan bisa,” terangnya

Dikatakannya, perawatan kecantikan di klinik Anindita Skincare relatif terjangkau untuk harganya dan telah memiliki sertifikat produk dari
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Untuk harga perawatan kecantikan mulai dari Rp 45 ribu masyarakat sudah bisa merasakan treatment di Klinik Anindita Skincare. Alhamdulillah, untuk produk-produk kecantikan yang ada di Anindita Skincare dipastikan aman dan telah mengantongi sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” katanya.

dr. Tata berharap dengan dibukanya klinik kecantikan miliknya dapat diterima dan memberikan kontribusi untuk masyarakat Kota Metro Bumi Sai Wawai.

“Harapan saya bersama keluarga besar dan tim Anindita Skincare, semoga bisa diterima dimasyakarat Metro dan memberikan kontribusi untuk masyarakat dan berkembang lebih baik lagi kedepannya,” tuturnya.
Yodi.

Kunjungi Rumah Bambang Saat Belum Ditetapkan oleh KPU, Sejumlah ASN Metro Terncam Sanksi

METRO, GSC. Polemik kunjungan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Metro yang mengunjungi Bambang Iman Santoso pada tanggal 29 November 2024 masih terus berlanjut.

Bambang bersama Wakilnya Rafieq memang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Metro tahun 2024. Namun, pada saat kunjungan tersebut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 01 ini belum ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Artinya status keduanya masih calon wali kota dan wakil, karena KPU sebagai penyelanggara resmi belum menetapkan keduanya sebagai Wali Kota dan Wakil Wakil Kota terpilih.

Hal ini, menjadi tanda tanya besar dikalangan masyarakat. Apalagi selain lurah dan camat, para esselon II atau kepala dinas juga hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro,

ASN terikat oleh aturan netralitas dalam politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan turunannya, termasuk Surat Edaran Menteri PANRB dan Bawaslu.

Artinya, ASN dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon kepala daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung, selama proses pilkada masih berlangsung, termasuk sebelum adanya penetapan resmi hasil pemilihan oleh KPU.

Para pejabat tersebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Dalam Pasal 4 huruf (e) mengatur bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dalam bentuk apapun.

Selain itu, mereka juga mengangkangi Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 2/SE/VII/2016 tentang Netralitas ASN.

Dimana, para ASN tersebut bisa dikenakan sanksi administratif maupun disiplin, seperti teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.

Sementara itu, sejumlah ASN Kota Metro mengaku menemui Wali Kota Metro terpilih Bambang Iman Santoso karena mendapat undangan dari salah satu tim Bambang – Rafieq.

Salah satunya dikatakan Camat Metro Pusat Yahya Rachmat. Pihaknya mengaku mendapat undangan dari salah satu tim Bambang untuk datang ke kediamannya.

“Kalau saya kenapa bisa datang ke rumah beliau ya karena dapet undangan resmi dari salah satu timnya. Itulah kenapa saya datang kesana,” ucapnya.

“Hampir semua camat dan lurah yang lain pada kesana sebagian besar ya karena dapat undangan itu,” imbuhnya.

Senada dikatakan ASN lainya yang tidak ingin disebutkan namanya. Dia mengaku tidak mengetahui menemui Cakada yang belum resmi ditetapkan sebagai Wali Kota terpilih melanggar aturan.

Dia juga mengaku datang ke kediaman Bambang lantatan mendapat undangan dari salah satu timnya.

“Kalau melanggar aturan mana saya belum tahu. Kalau ada aturan yang saya langgar ya tidak mungkin saya kesana. Ini tidak ada perintah untuk datang kesana, tapi undangan resmi dari salah satu timnya,” terangnya

“Itulah kenapa Pak Sekda, Esselon II, camat dan lurah pada hadir kesana. Ya karena dapat undangan itu tadi,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Metro Barat, Triono mengaku tidak mendapat undangan dari tim Bambang – Rafieq. Dirinya mengaku hadir ke rumah Bambang lantaran diberitahu rekan sesama camat.

“Setelah apel itu saya ditanya dapat undangan tidak dari tim Pak Bambang untuk datang kerumahnya. Tetapi yang lain pada hadir, saya juga ikut hadir kesana,” tandasnya.
Yodi.

Wahdi Tegaskan WaRu Masih Tetap Solid

METRO, GSC. Calon Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi menegaskan bahwa Wahdi – Qomaru (WaRu) bersama partai pengusung dan relawan masih tetap bersama dan solid.

Ini dikatakan Wahdi didampingi Qomaru, partai pengusung, Tim PH dan relawan saat konferensi pers di Lamban Agung, TMII Metro, Sabtu (23/11) malam.

Dikatakannya, Qomaru merupakan sosok yang baik, untuk itu pihaknya mengaku tetap akan bersama dan mendukung Qomaru Zaman.

“Sebagai orang yang mengenal Mas Qomaru sejak kecil, saya bersaksi bahwa ia adalah sosok yang baik dan tidak pernah berniat menyakiti siapapun. Karena itu, saya akan selalu bersama dan terus mendukung beliau,” katanya.

“Kami mohon doa dari seluruh masyarakat agar perjuangan ini bisa berbuah kemenangan untuk Kota Metro yang lebih baik,” imbuhnya.

Wahdi menjelaskan, selama ini WaRu sudah berdiri bersama rakyat dan akan terus bersama-sama, berdiri tegak, tidak akan menyerah dan tidak akan berhenti memperjuangkan Kota Metro.

“Kami masih akan berdiri tegak untuk memperjuangkan yang terbaik untuk Kota Metro. Ya, Kota Metro, kota kita bersama,” tegasnya.

“Pilihan Anda akan menentukan masa depan Metro. Mari kita buktikan bahwa kebenaran dan keadilan tidak bisa dijegal. Wahdi-Qomaru adalah suara rakyat, dan suara rakyat tidak bisa disingkirkan,” katanya lagi.

Sementara itu, Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman mengatakan, pembatalan pencalon dirinya oleh KPU Metro, merupakan keputusan yang tidak adil.

“Saya merasa keputusan ini sangat tidak adil. Saya benar-benar merasa terzalimi. Saya bukanlah koruptor, saya juga tidak melakukan kejahatan apa pun,” katanya.

Kendati demikian, lanjut dia, kejadian mulai dari dilaporkan ke Bawaslu, diperiksa Gakkumdu dan divonis pengadilan merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi dirinya.

Pihaknya, juga mengikuti setiap proses pemeriksaan baik di Bawaslu, Gakkumdu maupun sidang di PN Metro. Selain kewajiban sebagai warga negara, ia juga ingin memberikan pembelajaran kepada masyarakat bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum.

“Saya ikuti dengan seksama dan saya dapat pelajaran berharaga. Keputusan denda juga sudah saya bayar,” ucapnya.

Qomaru mengimbau kepada seluruh pendukung WaRu untuk tetap solid, tetap bersatu dan terus bersama untuk memenangkan WaRu di Pilkada 2024 ini.

“Tidak ada perjuangan yang mudah, tetapi kerja keras dan
keikhlasan akan membawa hasil yang manis. Kota Metro adalah milik kita semua, dan kita akan terus berjuang untuk memastikan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh warganya,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum (PH) WaRu, Hadri Abunawar mengatakan, berkaitan dengan SK KPU Metro yang mendiskualifikasi Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, tim PH sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, ini adalah puncak dari serangkaian langkah yang penuh tanda tanya. Sebab, dari keputusan awal KPU sebelumnya yang mendiskualifikasi pasangan Wahdi – Qomaru, hingga komisioner baru yang hanya menggugurkan Qomaru Zaman.

“Sulit untuk tidak melihat ini sebagai upaya menyingkirkan WaRu, pasangan nomor urut 02 dari panggung Pilkada Metro 2024,” paparnya.

Dia menjelaskan, dalam pasal 15 ayat 1-6 PKPU No 17 2024 mengatur pembatalan salah satu paslon oleh parpol dalam masa 30 hari sebelum pencoblosan dengan sanksi diskualifikasi apabila parpol pengusung belum mengajukan nama pengganti.

Sementara putusan pengadilan sidang Qomaru dikeluarkan tanggal 1 November 2024. Artinya keputusan pengadilan tentang status Qomaru sebagai terpidana keluar dalam masa kurang dari 30 hari menjelang pencoblosan pada 27 November.

“Akibat dari putusan yg keluar dalam masa kurang dari 30 hari maka status terpidana tidak bisa menjadi objek PKPU karena tidak ada satupun aturan PKPU yg membahas pergantian dan pembatalan paslon dalam masa kurang dari 30 hari kecuali hanya memberitahukan status salah satu paslon itu di tingkat KPPS, dan diatur dalam pasal 16 ayat 1-4,” jelasnya.

Hadri menambahkan, keputusan pembatalan WaRu melalui SK KPU No 421 dan 422 serta SK pembatalan Qomaru No 427 tidak memiliki dasar aturan yang jelas dalam PKPU No 17 tahun 2024 karena status terpidana Qomaru dikeluarkan pengadilan pada 1 November 2024.

“Sementara jadwal pemilihan adalah 27 November 2024. Ini kurang dari 30 hari sebagaimana bunyi Pasal 15 ayat 6 PKPU No 17,” terangnya.

“Kami percaya, insha Allah keadilan akan berpihak pada kebenaran. Untuk itu, kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kota Metro agar tetap kompak dan bersama-sama mendukung perjuangan ini,” tandasnya.
Yodi.

Tim Pemenangan Nilai Putusan KPU Diskualifikasi Qomaru Janggal dan Kontroversial

METRO, GSC. Tim Pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi dan Qomaru Zaman akan segera berkoodinasi dengan tim penasehat hukum (PH), partai dan para relawan.

Ini menyikapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencabut pembatalan pencalonan Wahdi – Qomaru namun mendiskualifikasi Qomaru Zaman.

“Segera kami akan koordinasi dengan tim PH, partai koalisi, relawan untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan menyikapi putusan tersebut,” kata Ketua Tim Pemenangan WaRu, Deswan dalam keterangan resminya, Sabtu (23/11).

Menurut Deswan, keputusan KPU mendiskualifikasi Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Wali Kota Metro kontroversial dan janggal. Pasalnya, sebagai terpidana Qomaru sudah membayar denda sesuai dengan vonis hakim yakni denda Rp.6 juta.

“Dalam putusan pengadilan Pak Qomaru hanya divonis denda Rp.6 juta dan itu telah dilakukan kemudian juga telah dibayarkan,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, dasar putusan KPU mendiskualifikasi Qomaru adalah surat rekomendasi dari Bawaslu. Namun, diketahui Bawaslu tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi mendiskualifikasi Qomaru.

“Karena itu, kami menilai putusan ini sangat janggal dan kontroversial,” paparnya.

Deswan menduga dengan banyaknya kejadian yang dialami oleh Wahdi – Qomaru tersebut disebabkan ada pihak yang sengaja ingin menjegal Paslon 02 agar tidak ikut serta pada Pilkada 2024 ini.

“Berbagai kejadian yang dialami WaRu beberapa bulan terakhir ada beberapa oknum yang ingin menjegal kami agar tidak menjadi kontestan pilkada,” terangnya.

“Ini juga berarti Wahdi – Qomaru memang sangat kuat dan mendapat dukungan masyarakat yang sangat besar. Karena itu mereka ingin menjegal kami,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh warga Kota Metro untuk tidak terpengaruh dengan berbagai kejadian ini. Deswan juga masyarakat untuk tetap datang ke TPS dan memilih WaRu pada 27 November nanti.

“Masyarakat Kota Metro ini sangat cerdas jadi jangan terpengaruh. Masyarakat juga tau siapa yang di zalimi dan siapa yang menzalimi,” kata Deswan.

“Jadi mari tetap datang ke TPS, tetap solid dan pilih Wahdi – Qomaru,” tandasnya.
Yodi.

Tim Hukum WaRu Gugat SK KPU Metro Diskualifikasi Qomaru ke Mahkamah Agung

METRO, GSC. Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Wahdi – Qomaru gugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendiskualifikasi Qomaru Zaman.

Penasihat Hukum (PH) Tim WaRu, Hadri Abunawar mengatakan, dalam tempo singkat ini pihaknya bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI), mengenai aturan yang dinilainya janggal tersebut.

“Tentu kami akan mengambil langkah hukum, seperti saat kita menyikapi keputusan sebelumnya. Kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung RI, menyikapi Keputusan KPU Metro Nomor 427. Kami menolak keputusan itu,” kata Hadri dalam konferensi pers di Lamban Agung TMII, Sabtu (23/11).

Menurut Hadri, pembatalan kepesertaan Qomaru sebagai kontestan Calon Wakil Wali Kota Metro oleh KPU, tidak sesuai dengan norma hukum yang seharusnya.

“Katanya (KPU Metro), dia (Qomaru Zaman) terpidana. Orang hukum tidak semestinya memandang Putusan Pengadilan itu seperti itu, sehingga Qomaru disebut narapidana. Yang dimaksud narapidana itu adalah orang yang dinyatakan dalam putusan, orang yang dipenjara dan sedang melaksanakan hukuman, itu namanya narapidana,” terangnya.

“Ini kan soal hukum pidana administratif. Sanksi yang diberikan dalam Putusan Pengadilan adalah pidana denda dan sudah dijalankan, maka selesai. Kalau sudah selesai, artinya Pak Qomaru Zaman bukan narapidana,” timpalnya.

Selain itu, menurut Hadri, keputusan tersebut juga kontradiktif atau bertentangan satu sama lain. Sebelumnya KPU dalam surat keputusan nomor 421 dan 422 mendiskualifikasi Wahdi – Qomaru.

Lalu, KPU menganulir diskualifikasi Wahdi – Qomaru melalui surat keputusan nomor 426. Artinya, aturan yang berlaku dikembalikan ke surat keputusan KPU nomor 300 yang menetapkan Pilkada Metro diikuti dua pasang calon.

“Ini KPU mengeluarkan produk baru yaitu surat keputusan nomor 427 yang mendiskualifikasi pak Qomaru. Inikan kontradiktif,” ucapnya.

“Saya juga belum menemukan dasar KPU mendiskualifikasi KPU,” imbuhnya.

Dia menambahkan, seluruh jajaran yang tergabung dalam Tim Pemenangan WaRu akan bergerakTim Hukum WaRu Gugat SK KPU Metro Diskualifikasi Qomaru ke Mahkamah Agung cepat, mengambil langkah hukum dan politik, guna menyelamatkan kepesertaan Qomaru Zaman sebagai pasangan Wahdi Siradjuddin dalam Pilkada Kota Metro.

“Selain langkah hukum. Para partai pengusung WaRu ini saya sudah tanyakan satu per satu, mereka tidak menerima hal tersebut (diskualifikasi Qomaru). Mereka akan melakukan langkah-langkah politik, secepatnya,” tandas Hadri.
Yodi.

Puluhan Massa Gelar Aksi Diam dengan Membentang Spanduk Bertuliskan “ Dukung KPU RI Batalkan SK KPU Metro ”

METRO, GSC. Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muda (Gemma) menggelar aksi damai disepanjang Jalan AH Nasution, Taman Merdeka, Kota Metro, pada Jum’at, 22 November 2024.

Dengan menggunakan kostum berwarna hitam, mereka melakukan aksi diam dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Hapus SK Pembatalan Paslon 02 Oleh KPU Metro”.

Tak hanya itu, massa juga mendukung KPU RI dengan membentangkan spanduk bertuliskan “ Dukung KPU RI Batalkan SK KPU Metro ”

Selain itu, bahkan massa juga menyerukan foto spanduk peringatan untuk kelima mantan Komisioner KPU Metro dengan bertuliskan “ Wanted !!! 5 Komisioner Kota Metro ”

Aksi damai ini merupakan bentuk ekspresi atas ketidakpuasan mereka terhadap putusan pembatalan pasangan calon Walikota Metro & Wakil Walikota Metro nomor urut, Wahdi – Qomaru oleh Komisioner KPU Metro yang diumumkan melalui media sosial Instagram pada Rabu, 20 November 2024 lalu.

Menurut Agung Pradana, Ketua Gerakan Masyarakat Muda (Gemma) Kota Metro mengatakan bahwa, aksi damai itu dilakukan sebagai bentuk protes perlawanan terhadap KPU Metro, serta untuk menuntut keadilan dengan membatalkan SK yang sebelumnya untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02.

“Karena kita menginginkan Pilkada di Kota Metro ini berjalan dengan damai, dan aman. Sementara, hal yang dilakukan oleh KPU Kota Metro itu justru malah membuat kegaduhan dan kericuhan dengan mereka membuat suatu keputusan beberapa jam sebelum mereka demisioner,” ujarnya Agung.

Lebih lanjut, Agung meminta KPU untuk segera mungkin untuk mengambil keputusan untuk menerbitkan SK baru membatalkan diskualifikasi Paslon nomor urut 02.

“Jadi, tuntutan kami disini melakukan aksi damai ini untuk mendesak KPU segera mungkin membatalkan SK mendiskualifikasi Paslon nomor urut 02, Wahdi – Qomaru,” jelasnya.

“Karena kami juga sudah mendengar kabar bahwa, KPU RI sudah merekomendasikan untuk di Pilkada Kota Metro tetap berjalan sesuai tahapannya dua kandidat pasangan calon,” sambungnya.

Dikatakan Agung, aksi damai ini sebagai bentuk protes perlawanan kepada KPU untuk profesional dan berlaku adil.

“Kami berharap KPU tidak mendzolimin masyarakat Kota Metro dan tidak membuat gaduh di Kota Metro,” katanya.

Agung menambahkan bahwa, apabila tuntutan aksi damai ini tidak didengar KPU. Maka pihaknya, akan terus menyerukan gelombang massa yang lebih besar lagi kedepannya.

“Kita melakukan aksi ini sampai KPU menerbitkan SK yang baru, SK yang membatalkan diskualifikasi sebelumnya.
Kita akan membuat aksi-aksi yang lebih besar lagi, sampai KPU berlaku Adil,” tegasnya.
Yodi.

Translate »