Dugaan Menghilangkan Jejak ke Luar Negeri, Korban Pemalsuan Dokumen Desak Polres Lampung Tengah Percepat Status Laporan Polisi

LAMPUNG TENGAH, GSC. Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang telah diadukan melalui Dumas (Aduan Masyarakat) pada 21 Agustus 2025 kini memasuki babak krusial. Nurhasan, selaku pelapor, secara resmi menyatakan kekhawatirannya akan adanya upaya penghilangan jejak oleh saksi kunci/terlapor yang diduga akan berangkat ke Singapura pada Senin, 11 Mei.Dalam komunikasi terbaru dengan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Nurhasan menegaskan beberapa poin penting demi menjaga integritas proses hukum :Kepastian
Hukum (Pro-Justitia):
Pelapor mendesak percepatan peningkatan status Dumas menjadi Laporan Polisi (LP) Resmi.

Hal ini diperlukan sebagai dasar hukum yang kuat untuk mencegah keberangkatan saksi kunci ke luar negeri sebelum proses penyidikan tuntas.Objektivitas Profesi & Marwah Organisasi: Nurhasan secara tegas menolak permintaan untuk mendampingi penyidik dalam pengantaran surat ke kediaman Diana. Langkah ini diambil guna menjaga netralitas profesi Jurnalis dan marwah Forum Kader Bela Negara (FKBN), sesuai arahan Pembina di Kemenhan RI, Kolonel TNI Hendra Gunawan, SH, MH.Indikasi Keterangan Palsu: Berdasarkan hasil konfrontir terakhir, ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan lisan dengan bukti fisik (struk transfer) yang dimiliki pelapor.Tuntutan Akuntabilitas: Pelapor menyoroti adanya pendampingan terhadap pihak lain dalam proses pemeriksaan yang tidak menyertakan administrasi/surat kuasa sah.”Kami mempercayai sepenuhnya integritas Polres Lampung Tengah. Namun, kami butuh langkah taktis sebelum saksi kunci berangkat ke luar Negri.

Jangan sampai keadilan bagi masyarakat kecil terhambat oleh celah administratif,”
tegas Nurhasan.

Divisi Media Bela Negara akan terus mengawal kasus ini hingga mencapai kepastian hukum yang adil dan transparan.
Hormat Kami,

Divisi Media Bela Negara
Tim INVESTIGASI PD Iwo Lampung Tengah

Tembusan :
•Kasi Humas
•Danunit Intel.
(Red)

Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Gunung Sugih Mengadakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih Dari Handphone Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan

LAMPUNG TENGAH, GWC. Berdasarkan Instruksi Dari Bapak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll
‎B Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Mengelar Acara Ikrar Pemasyarakatan Bersih Dari Handphone Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan Tanggal 8 mei 2026.

‎Turut Hadir Juga Beberapa Anggota Dari Instansi POLRI/TNI, Beberapa Ketua LSM, Dan Pimpinan Media Yang Ada Di Lampung Tengah.

‎Acara Dibuka Dengan Apel Bersama, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Pembacaan Doa, Pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih Dari Handphone Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan. Dilanjutkan Dengan Penandatanganan Komitmen Zero Handphone, Zero Penipuan, Zero Narkoba.

‎Kalapas Sastra Irawan, Amd.IP, S.Sos, Msi. Mengatakan Kepada Awak Media, “Ikrar Tersebut Merupakan Bentuk Pernyataan Sikap Dan Komitmen Bersama Seluruh Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Gunung Sugih Dalam Menjaga Marwah Institusi Serta Kepercayaan Masyarakat.

‎Ia Meminta Seluruh Petugas Terus Meningkatkan Pengawasan Dan Pengendalian Guna Memastikan Tidak Adanya Handphone Ilegal, Praktik Penipuan Dan Peredaran Narkoba Di Dalam Lingkungan Lapas”.

‎Menurutnya, Penguatan Pengawasan Harus Bibarengi Dengan Penegakan Disiplin Yang Tegas. Ia Menekankan Tidak Ada Toleransi Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Maupun Keterlibatan Petugas Dalam Peredaran Handphone Ilegal, Penipuan, Dan Narkoba.

‎“Saya Tidak Akan Segan Menindak Tegas Apabila Masih Ada Petugas Yang Dengan Sengaja Melanggar. Tidak Ada Kompromi Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Dan Keterlibatan Dalam Peredaran Handphone Ilegal, Narkoba, Maupun Penipuan,” Tegasnya.

‎Sebagai Informasi, Kegiatan Ikrar Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan juga Dilaksanakan Secara Serentak Oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

‎Kegiatan Tersebut Turut Dirangkaikan Dengan Razia Gabungan Bersama Aparat Penegak Hukum, Tes Urine Bagi Petugas, Warga Binaan Serta Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba.
‎(Red)

Penangguhan Penahanan Tersangka Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Tahan Pelaku

LAMPUNG TENGAH, GSC. uasa hukum korban dari YLBH Unicorn, Dr. Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H., mengungkapkan jika penangguhan penahanan terhadap MD dinilai janggal. Pasalnya, ada dugaan ketidaksesuaian informasi yang disampaikan dalam pengajuan penangguhan penahanan. Menurut Dr. Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H., bahwa pihak tersangka sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan terhadap MD dengan alasan harus mengurus seorang cucu yang memiliki kebutuhan khusus berinisial SL.

“Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa SL diketahui merupakan anak dari pasangan BN dan WY, yang secara mutlak SL bukan menjadi tanggung jawab tersangka MD. BN merupakan anak kandung dari SW dan MD yang tinggal tidak jauh dari rumah tersangka MD. Fakta tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian informasi yang disampaikan dalam pengajuan penangguhan penahanan. Meski informasi tersebut telah disampaikan kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas terhadap tersangka MD” terang Dr. Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H.,

Dalam rilisnya, Dr. Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H., menyampaikan desakan untuk penegakan hukum dan keadilan.

“Keluarga korban berharap aparat kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas demi menjamin rasa keadilan bagi korban” ujar Dr. Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H.,

Selain itu, keluarga korban juga meminta perhatian dari Prabowo Subianto, Mabes Polri, Polda Lampung dan Kapolres Lampung Tengah agar turut mengawasi proses penegakan hukum dalam perkara ini.

“Kami berharap tersangka segera ditangkap agar rasa keadilan dan perikemanusiaan dapat dirasakan oleh pihak korban. Kami percaya Polri tetap menjaga marwah sebagai pelindung dan pengayom, pelayan masyarakat,” tegas Pengacara muda yang akrab di sapa Ryan ini.

Sekedar mengingatkan, jika korban berinisial AJ yang diduga menjadi korban pengeroyokan pada 8 Januari 2026 di area Tempat Pembuangan Sampah PT Great Giant Foods, Humas Jaya, Terbanggi Besar. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka berupa goresan akibat cakaran di bagian wajah dan lengan. Keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian turut memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana pengeroyokan.

Pihak Polres Lampung Tengah telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SW dan MD yang diketahui merupakan pasangan suami istri. Namun, baru SW yang ditahan sejak 25 April 2026, sementara MD hingga kini masih belum ditahan sehingga hal ini menuai sorotan publik.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari pihak keluarga korban terkait profesionalisme dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.

“Kami sangat menyayangkan kinerja Polres Lampung Tengah yang kami nilai kurang profesional dalam menangani kasus ini,” ujar kakak korban.

Dalam catatan redaksi, kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut konsistensi penegakan hukum serta transparansi dalam proses penyidikan. Media ini akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara tersebut. (rilis YLBH Unicorn/Redaksi)

Ribuan Warga Padati Open House Mantan Wali Kota Metro Wahdi, Silaturahmi Lebaran Tetap Hangat

METRO, GSC. Suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan menyelimuti kediaman mantan Wali Kota Metro, Dr.Wahdi, di Jalan Pattimura, Metro Utara, pada hari ke tujuh Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah, Kamis (26/3/2026). Ribuan warga dari berbagai penjuru Kota Metro dan sekitarnya tampak antusias memadati halaman rumah mantan orang nomor satu di kota tersebut.

Sejak pagi hari, aliran warga terus mengalir menuju kediaman Dr.Wahdi. Mereka datang bersama keluarga, sanak saudara, bahkan tak sedikit yang datang dengan mengenakan pakaian serba baru khas Lebaran. Antrean panjang tak menyurutkan semangat warga yang ingin bersilaturahmi sekaligus bermaaf-maafan di momen hari kemenangan.

Meski tak lagi menjabat sebagai pemimpin kota, Dr.Wahdi tetap menunjukkan bahwa hubungan emosional dengan masyarakat tak lekang oleh waktu. Ia dengan ramah menyambut satu per satu tamu yang datang, bersalaman, dan tak lupa menyapa hangat setiap warga yang hadir.

“Alhamdulillah, ini adalah kebahagiaan tersendiri bagi saya sekeluarga. Masih banyak saudara-saudara kita yang menyempatkan datang bersilaturahmi di hari yang fitri ini. Terima kasih atas kehadiran dan doanya,” ujar H. Wahdi dengan mata berbinar penuh haru.

Open house ini menjadi tradisi yang terus dijaga oleh mantan Wali Kota Metro yang menjabat periode 2019-2024 tersebut. Baginya, momen Lebaran bukan sekadar ajang berkumpul, melainkan waktu terbaik untuk mempererat tali silaturahmi yang telah terjalin lama.

Salah seorang warga Metro Utara, Siti Aminah (52), mengaku sengaja datang bersama keluarganya untuk bersilaturahmi sekaligus mengucapkan selamat Idul Fitri.

“Pak Wahdi ini orangnya baik, ramah. Meski sudah tidak menjabat, beliau tetap dekat dengan warga. Makanya kami datang, karena beliau selalu membuka pintu untuk siapa saja,” ujarnya dengan senyum sumringah.

Hal senada disampaikan oleh Ahmad Rifa’i (34), warga Metro Timur, yang rela datang jauh hanya untuk bersalaman dengan mantan Wali Kota Metro yang dikenal dekat dengan masyarakat.

“Ini bentuk penghormatan saya. Pak Wahdi pernah memimpin dengan baik, beliau juga sosok yang rendah hati. Lebaran seperti ini momen yang pas untuk tetap menjaga silaturahmi,” tuturnya.

Open house di kediaman Dr.Wahdi bukan sekadar acara seremonial, tetapi menjadi ajang bertemunya berbagai elemen masyarakat. Mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, mantan pejabat, hingga warga biasa semua duduk bersama dalam suasana penuh kebersamaan.

Hidangan khas Lebaran seperti ketupat, opor ayam, dan aneka kue disajikan dengan sederhana namun hangat, mencerminkan keramahan tuan rumah yang tak pernah berubah.

Hingga siang hari arus pengunjung masih terus berdatangan. Kebersamaan yang terjalin di hari kemenangan ini menjadi bukti bahwa meskipun masa jabatan telah usai, hubungan hati antara seorang pemimpin dan rakyatnya dapat terus bertahan selama silaturahmi tetap dijaga.

Di akhir acara, Dr.Wahdi berpesan kepada seluruh warga yang hadir untuk terus menjaga kerukunan dan kebersamaan di Kota Metro.

“Mari jadikan Lebaran ini sebagai momentum untuk saling memaafkan, mempererat ukhuwah, dan membangun Kota Metro yang lebih baik ke depannya,” pesannya.

Dengan semangat Idul Fitri, ribuan warga pulang dengan hati yang lapang, membawa pulang senyuman dan kebersamaan yang tak terlupakan.
Yodi.

Kasus Penganiayaan Oknum Guru di Lampung Tengah Disorot: Inspektorat Dinilai Lamban, Kepastian Sanksi Dipertanyakan

LAMPUNG TENGAH, GSC. Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum guru berinisial HA di Kabupaten Lampung Tengah menuai sorotan. Meski aparat kepolisian telah menetapkan HA sebagai tersangka, proses penanganan di lingkungan Inspektorat daerah dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan kejelasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan penganiayaan tersebut telah disampaikan ke Inspektorat Lampung Tengah sejak 6 Januari 2026. Proses klarifikasi terhadap pihak terkait disebut telah dilakukan pada awal Februari. Namun hingga pertengahan Maret 2026, belum ada kepastian mengenai hasil pemeriksaan maupun rekomendasi sanksi disiplin terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, telah menetapkan HA sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 3 Maret 2026.

Saat dikonfirmasi, Irbansus Inspektorat Lampung Tengah, Adit, menyatakan bahwa pihaknya berhati-hati dalam mengambil langkah. “Kami harus cermat. Ada kekhawatiran jika salah dalam menjatuhkan sanksi, bisa digugat ke PTUN,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan kritik dari sejumlah kalangan, yang menilai kehati-hatian tidak boleh menjadi alasan untuk menunda kepastian hukum administrasi, terlebih ketika proses pidana telah berjalan.
Ketua Lembaga Perempuan Pemerhati Pendidikan, Nelson Aruan, menjelaskan bahwa penanganan kasus disiplin aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, memang memiliki tahapan tersendiri. Namun demikian, proses tersebut tetap harus berjalan dalam koridor waktu yang wajar.
“Pemanggilan terhadap ASN yang diduga melanggar disiplin dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum pemeriksaan. Jika tidak hadir, dilakukan pemanggilan kedua dalam kurun waktu yang sama. Secara umum, proses investigasi dapat berlangsung beberapa minggu hingga satu atau dua bulan, tergantung kompleksitas kasus,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil akhir pemeriksaan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menjadi dasar penjatuhan sanksi disiplin, mulai dari ringan hingga berat, termasuk kemungkinan pemberhentian.
Regulasi Terkait Penanganan dan Sanksi ASN
Penanganan kasus disiplin ASN, termasuk dugaan penganiayaan oleh guru, mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Mengatur kewajiban dan larangan ASN.
Pelanggaran berat dapat berujung pada sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Menegaskan prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas ASN.
ASN wajib menjaga perilaku agar tidak merusak citra institusi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dugaan penganiayaan dapat dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Sanksi bagi Inspektorat Jika Terbukti Lalai atau Lamban
Dalam konteks pengawasan internal, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga memiliki tanggung jawab yang diatur dalam:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
APIP wajib menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, dan tepat waktu.
PermenPAN-RB Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peran APIP
Menegaskan bahwa APIP harus responsif terhadap laporan masyarakat dan tidak menunda-nunda penanganan.
Jika terbukti terjadi kelalaian atau unsur pembiaran, maka konsekuensi yang dapat dikenakan antara lain:
Evaluasi kinerja dan penurunan jabatan bagi pejabat terkait.

Sanksi disiplin ASN sesuai PP 94/2021.
Rekomendasi pemeriksaan oleh lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman RI.
Dalam kondisi tertentu, dapat berimplikasi pada pemeriksaan etik atau administratif lebih lanjut.
Sorotan Publik dan Harapan Transparansi
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas dunia pendidikan dan profesionalitas aparatur sipil negara. Publik berharap Inspektorat Lampung Tengah dapat segera menyelesaikan proses pemeriksaan secara transparan dan akuntabel.
Kepastian penanganan dinilai penting, tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Lampung Tengah belum memberikan keterangan lanjutan terkait perkembangan hasil pemeriksaan kasus tersebut.
(Tim)

Laporan Dugaan TPPO dan Pemalsuan Dokumen di Polres Lampung Tengah Disorot, Pelapor Minta Gelar Perkara Khusus

Lampung Tengah, GSC. Seorang warga bernama Nurhasan menyampaikan keluhan terbuka kepada Kapolda Lampung dan jajaran Polres Lampung Tengah terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana yang ia ajukan sejak Agustus 2025.
Dalam keterangannya, Nurhasan mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana membawa lari istri, dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 332 KUHP. Namun hingga Februari 2026, laporan tersebut disebut masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas) dan belum meningkat ke tahap laporan polisi (LP).

Nurhasan menyebutkan bahwa sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar (screenshot) yang diduga berkaitan dengan aktivitas agensi tidak resmi, telah diserahkan kepada penyidik pembantu sejak awal pelaporan. Akan tetapi, menurut pengakuannya, respons yang diterima sejauh ini hanya berupa imbauan untuk bersabar.
“Saya sudah beberapa kali menanyakan perkembangan, termasuk melalui pesan WhatsApp kepada KBO Reskrim dan penyidik pembantu. Jawabannya masih diminta bersabar,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah menghubungi bidang Humas Polres Lampung Tengah dan mendapat jawaban bahwa pengaduannya akan diteruskan kepada pihak terkait. Namun, hingga kini ia menilai belum ada gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum atas laporannya.

Dalam penyampaiannya, Nurhasan menyatakan kekhawatiran bahwa apabila laporan tidak segera ditindaklanjuti secara prosedural, maka perkara tersebut tidak tercatat dalam sistem laporan resmi dan berpotensi menghambat proses hukum lebih lanjut. Ia juga mengaitkan laporannya dengan dugaan praktik TPPO yang menurutnya melibatkan jaringan lintas daerah.
Selain aspek hukum, Nurhasan menuturkan dampak sosial dan psikologis yang ia rasakan, termasuk kondisi anak-anaknya yang disebut terdampak akibat persoalan tersebut. Ia berharap ada perhatian dari pimpinan kepolisian untuk dilakukan gelar perkara khusus guna memastikan kepastian hukum.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepolisian Daerah Lampung dan Polres Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dengan nomor Dumas: B/1023/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim tersebut.

Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik seiring harapan masyarakat terhadap implementasi program Presisi Polri dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
Red.

Korupsi di Lampung Tengah Menggelinding Bak Bola Salju, Pejabat Ditangkap KPK, Deretan Saksi Diperiksa di Polresta Bandar Lampung

Lampung Tengah, GSC. Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah kian mengemuka dan dinilai berkembang seperti bola salju yang terus menggelinding ke mana-mana. Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjerat pejabat daerah, tetapi juga menyeret sejumlah pihak lain yang kini diperiksa sebagai saksi di kepolisian.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, aparat penegak hukum menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Adapun pihak-pihak yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni:
1. Ardito Wijaya (AW) – Bupati Lampung Tengah nonaktif.
2. Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lampung Tengah.
3. Ranu Hari Prasetyo (RNP) – Adik Bupati Lampung Tengah.
4. Anton Wibowo (ANW) – Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah.
5. Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur perusahaan swasta selaku pihak rekanan proyek.
KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi dengan modus pengaturan proyek serta pembagian fee dari sejumlah kegiatan pengadaan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Seiring pengembangan perkara, KPK juga memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. Pemeriksaan dilakukan di Polres, melibatkan aparatur pemerintahan hingga pihak lain yang diduga mengetahui alur perkara.
Saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain:
1. Indria Sudrajat (IS) – Istri Bupati Lampung Tengah nonaktif, sekaligus Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Lampung Tengah.
2. UMR – Staf Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah.
3. NOV – Staf Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah.
4. HS – Kepala Bidang di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah.
5. SAY – Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur.
6. KUS – Tukang kebun yang diduga mengetahui aktivitas di lokasi tertentu terkait perkara.
7. YS – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
8. Sejumlah pegawai Pemkab Lampung Tengah lainnya, khususnya dari dinas teknis, yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka awal, melainkan terus diperluas untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPC LSM LMPPSDMI Lampung Tengah, Wawan, menilai praktik korupsi di Lampung Tengah telah mengakar dan harus dibongkar secara menyeluruh.
“Korupsi di Lampung Tengah kini seperti bola salju, menggelinding ke mana-mana. Kami berharap penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih dan benar-benar membersihkan Lampung Tengah dari para koruptor,” tegas Wawan.
Ia juga meminta agar KPK dan aparat penegak hukum tetap konsisten dan berani menindak siapa pun yang terbukti terlibat, demi memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Hingga kini, KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru, seiring hasil pemeriksaan saksi dan pengembangan alat bukti.
red.

Kordinator APD Lampung Tengah EDWIN NUR, Kasus OTT Bupati Lamteng Sangat Melukai Hati Masyarakat

LAMPUNG TENGAH, GSC. Biaya Politik Mahal
Dalam Beberapa Hari ini Lampung Tengah menjadi buah bibir dikancah Nasional karena kasus operasi tangkap tangan Bupati Lampung Tengah. Padahal beberapa pekan yang lalu, kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan tinggi terkait dengan bupati pesawaran yang masi menghangat.

Terkait kasus bupati lampung tengah ini sangat memperhatikan karena kasus ini bukan sekali ini saja yang terjadi di lampung tengah.
Masih belum hilang memori tentang mantan Bupati Lampung Tengah mustofa yang terkena OTT, sekarang penerus nya lanjut demikian.

Menurut Kondinator Akademi Pemilu Dan Demokrasi (APD) Lampung Tengah EDWIN NUR, Bahwa kasus ini sangat-sangat memperhatikan dan sangat melukai hati masyarakat dikarenakan amanah oleh masyarakat kepada kepala daerah sangat besar untuk memajukan Lampung Tengah, Akan tetapi malah ujungnya berpekara Hukum.

“Masyarakat merasa perhiatin dengan ditanggap nya bupati Lampung Tengah ini bagaimana tidak harapan masyarakat adanya perubahan untuk perbaikan Kabupaten Lampung Tengah sangat besar” Ujar EDWIN NUR yang juga mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, berikutnya menurut saya bahwa biaya politik yang mahal kepala daerah tentam untuk melakukan korupsi dikarenakan ketika mereka mencalonkan diri menjadi kepala daerah pasti menggunakan sponsor dan itu terhutang untuk merekayasa proyek lainnya.

Terkait dengan isu jual beli jabatan, free proyek dan pengadaan atau pembangunan infrastruktur di lingkungan pemda Lampung Tengah memang sudah lama beredar baik dimedia masa maupun media sosial di Kabupaten Lampung Tengah.

Kedepan menurut EDWIN NUR yang sudah malang melintang didunia penyelenggara pemilu Kabupaten Lampung Tengah menyatakan bahwa partai politik perlu persiapan yang matang dalam menciptakan kadernya untuk menduduki jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan DPRD sebagai fungsi pengawasan dalam menjalankan representasi rakyat di daerah mesti dimaksimalkan untuk menyikapi isu-isu yang beredar baik di media masa maupun media sosial jangan terkesan diam dan tidak responsif.

Selanjutnya juga regulasi terkait dengan politik uang dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mesti diperkuat dan lebih tegas, meskipun dalam Undang-Undang 10 pada tahun 2016 sudah di atur tentang dana Kampanye kepada pasangan paslon tetapi itu saja tidak cukup mesti di perkuat oleh sumber daya manusia penyelenggara pemilu yang berintegritas.

Kedepan sebagai pengganti Bupati Lampung Tengah yang sekarang diharapkan Peristiwa OTT ini sebagai pembelajaran.
red.

Sinergisitas Antara Pihak Kepolisian dan Aliansi Lembaga Antara Organisasi, (ALAO)

LAMPUNG TENGAH, GSC. Sinergisitas antara pihak Kepolisian dan Aliansi Lembaga Antara Organisasi, (ALAO) menjadi kunci suksesnya aksi unjuk rasa, (Unras) di Kejaksaan Negeri, (Kejari) dan DPRD Lampung Tengah. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Laskar, Yunisa Putra, mewakili rekan-rekan yang tergabung di (ALAO).

“Aksi kemarin bisa berjalan lancar, aman, sesuai dengan rencana berkat sinergisitas kita dengan pihak Polres Lamteng. Dimana sebelum aksi di lakukan kita telah melakukan koordinasi khususnya dengan Sat-lntelkam Polres Lamteng,” ujarnya, Jum”at (17/10/2025).

Mewakili semua lembaga organisasi yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Antar Organisasi, (ALAO) Ketua Laskar Lamteng, mengucapkan terima kasih dan Apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Lamteng, khususnya Kasat lntelkam beserta anggota, Kasat Lantas beserta anggota, dan Kasat Sabhara beserta anggota, yang telah mengawal dan mengamakan jalannya aksi di dua titik lokasi, hingga selesai.

“Di bawah hujan deras, mereka tetap semangat mengawal jalannya aksi. Itu yang membakar semangat kami bersama kawan-kawan ALAO melakukan aksi Unras kemarin tidak merasakan hujan yang membasahi kami,” ungkap Yunisa.

Kami khususnya dari ALAO berharap, harmonisasi dengan Polres Lamteng tetap terjalin. Saat ini masyarakat membutuhkan hadirnya aparat penegak hukum di tengah-tengah mereka dalam situasi dan kondisi apapun, artinya jalinan hubungan yang harmonis akan menumbuhkan persatuan dan kesatuan khususnya di bumi begywai jejamo wawai ini, kalau bukan kita siapa lagi, Satu Aksi Satu Komando, ALAO hebat.
Red.

Gerakan Lembaga Antar Lintas Organisasi Bersatu Menggelar Rapat Membahas dan Memantapkan Rencana Aksi Damai di Kejaksaan Negeri

LAMPUNG TENGAH, GSC. Belasan lembaga, dan lintas organisasi yang tergabung dalam ‘Gerakan Lembaga Antar Lintas Organisasi Bersatu’, seKabupaten Lampung Tengah, menggelar rapat membahas dan memantapkan rencana aksi damai di Kejaksaan Negeri, (Kejari) Lampung Tengah, yang digelar di Sekretariat PWRI setempat, Kamis (9/10/2025).

Rencana aksi tersebut sebagai bentuk ketidakpercayaan baik dari lembaga, organisasi, dan masyarakat Lamteng, terhadap kinerja Kejari Lamteng, dalam memproses dan menangani laporan selama ini dianggap lambat, dan tidak ada yang di proses secara tuntas.

Menurut Ketua Laskar Lamteng, Yunisa Putra menyebut bahwa, bedasarkan Undang-undang yang mengatur kebebasan dalam menyampaikan pendapat ke publik, sesuai dengan UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan dasar dari pada aksi yang rencananya akan di gelar pada, Kamis 16 Oktober 2025 adalah mengkritisi terkait kinerja Kejari Lamteng, dalam menangani aduan dan laporan selama ini.

“Kami merasa memiliki, dan cinta terhadap Kabupaten ini, untuk itu kami Aliansi lembaga lintas organisasi khususnya yang ada diKab.Lamteng, menyampaikan suara, mengkritik, dan mendesak agar pihak Kejari bisa menjalankan tugasnya, secara profesional, akuntabel, dan tidak berpihak pada kepentingan,” ungkap Yunisa.

Dia menyebut, dalam aksi ke Kejari Lamteng, gabugan Aliansi lembaga lintas organisasi akan menyampaikan beberapa point yang menjadi isu strategis diKab.Lamteng, tetapi tetap pada intinya adalah menduga Kinerja Kejari Lamteng, tidak dapat menyelesaikan semua laporan masyarakat dengan tuntas.

“Salah satunya, laporan Laskar soal dugaan gratifikasi aliran paket proyek di fraksi PDI Perjuangan Lamteng, yang sudah berjalan kurang lebih 2 bulan lebih tidak ada progresnya, bahkan hingga saat ini terlapor baik pemberi maupun penerima dalam dugaan gratifikasi itu tidak ada yang di panggil untuk dimintai keterangannya,” pungkasnya.

Selain itu Ketua PWRI Lamteng, Ferry Arief menyebut saat ini pemerintahan daerah Kab.Lamteng, tidak ada keterbukaan, dan mulai membangun dinasty keluarga dalam kursi strategis di lingkup Pemkab. Lamteng. Artinya, banyak isu-isu yang berkembang tanpa adanya tindaklanjut dari APH.

“Aksi yang akan kita lakukan murni suara dari rekan-rekan lembaga, organisasi, dan masyarakat Kab.Lamteng. Kita mengakomodir suara dan semua permasalahan yang selama ini menjadi dilema yang tidak ada kejelasan, baik aduan, maupun laporan yang masuk ke APH khususnya di Kejari Lamteng, hal itu seolah-olah hilang tidak ada keputusan pasti,” ungkap Ferry.

Selain itu menurutnya, Ketua Lesper, Bustamhadi menambahkan bahwa, aksi yang akan dilakukan murni, dan netral aspirasi mewakili masyarakat yang di juluki “Beguwai Jejamo Wawai” artinya, kalau bukan kita yang merasa memilki Lamteng, siapa yang mau perduli dengan Kabupaten ini agar bisa berjalan lebih baik, bukan hanya sekedar Visi Misi saat kampanye.

“Kita menduga dengan luasnya kewenangan Kejaksaan, membuat kinerja Adhyaksa itu tidak fokus untuk menangani laporan, dan aduan dari masyarakat. Sehingga kami berinisiatip untuk menyapa dengan cara aksi,” tukas Bustamhadi.

Diketahui, 12 Lembaga, lintas organisasi yang tergabung dalam
Gerakan Lembaga Antar Lintas Organisasi Bersatu seKab.Lamteng seperti, Laskar Lamteng, PWRI, Basmi, Lembaga Lesper, ormas PGK, GMBI, IWO, LPPN-RI, Lembaga Aliansi, Bara JP, JMI, Fored.
Red.

Translate »