Soroti Dugaan Premanisme Digital dan Kinerja Pengawasan Lapas Way Kanan, Jaringan Media Bela Negara Minta Kementrian Evaluasi Total

LAMPUNG TENGAH, GSC. Jaringan Liputan Investigasi Independen bersama Jaringan Media & Mitra Strategis Bela Negara Kabupaten Lampung Tengah resmi menyoroti sistem pengawasan dan dugaan adanya celah aktivitas ilegal di dalam Lapas Kelas IIB Way Kanan.

Sorotan tajam ini mencuat menyusul adanya laporan dugaan premanisme digital berupa penghinaan, pengancaman, dan penyerangan martabat profesi jurnalis di media sosial. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum luar yang memiliki keterkaitan dengan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika berinisial TQ (Blok B Kamar 24), yang diindikasikan masih memegang akses alat komunikasi ke luar dari balik jeruji besi.

Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, persoalan ini berawal saat Koordinator Jaringan Media Bela Negara sekaligus Jurnalis Investigasi ALASANNews.com, Nur Hasan, melakukan penelusuran terkait validitas draf dokumen hukum Peninjauan Kembali (PK) WBP tersebut yang mencantumkan dasar hukum dengan indikasi kejanggalan administrasi.

Alih-alih memberikan klarifikasi atau transparansi nomor register perkara resmi di Mahkamah Agung sebagaimana diminta dalam somasi tertulis 3×24 jam, pihak terkait justru diindikasikan melakukan tindakan arogan.

Saudara kandung warga binaan tersebut, yakni Sdr. MK (pemilik akun Facebook Mukhlis AS), diduga melancarkan serangan kehormatan secara terbuka melalui media elektronik. MK diduga kuat melontarkan makian kasar di ruang publik Facebook dan Messenger yang merendahkan marwah profesi pers, salah satunya menyebut “pimpinan redaksi tai kucing” serta makian fisik tidak pantas lainnya. Tidak hanya itu, intimidasi berlanjut melalui jaringan WhatsApp berupa ancaman kekerasan fisik masif bermuatan asusila verbal yang belakangan pesannya dihapus secara sepihak oleh pelaku demi menghilangkan barang bukti digital.

Atas rentetan tindakan premanisme digital dan perintangan kemerdekaan pers (Obstruction of Justice) yang dinilai mencederai profesi wartawan tersebut, Nur Hasan secara resmi telah melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas dugaan tindak pidana siber murni pelanggaran UU ITE dan KUHP ke jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah.

Dorong Evaluasi Integritas Pengawasan di Lapas Way Kanan

Tim Investigasi Independen menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum penting bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk mengevaluasi secara ketat dan menyeluruh internal Lapas Kelas IIB Way Kanan. Dugaan penyalahgunaan alat komunikasi handphone oleh narapidana narkotika dari dalam sel disinyalir dapat terjadi akibat lemahnya pengawasan atau diduga melibatkan oknum internal.

Catatan kritis ini juga selaras dengan rentetan peristiwa hukum yang sempat mencuat ke publik sebelumnya terkait Lapas Way Kanan, mulai dari isu dugaan peredaran narkotika, penemuan bungkusan plastik diduga sabu di pagar pembatas, hingga dugaan penipuan modus polisi bodong yang dikendalikan dari dalam Lapas. Informasi perihal celah pemanfaatan alat komunikasi ilegal ini juga diperkuat dari keterangan PT, seorang mantan warga binaan yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya.

Rangkaian insiden tersebut mendorong Jaringan Media Bela Negara mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) total dan menindak tegas oknum yang menyuburkan praktik pelanggaran tata tertib di dalam Lapas.

Perwakilan Jaringan Investigasi menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, ancaman fisik, dan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Seluruh berkas alat bukti digital berupa rekaman tangkapan layar chat ancaman, log history, hingga draf dokumen PK fiktif telah diserahkan sepenuhnya kepada jajaran penyidik Polsek Terbanggi Besar untuk diproses secara hukum yang berlaku secara objektif dan akuntabel.

Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak terlapor MK dan pihak manajemen Lapas Kelas IIB Way Kanan untuk memberikan ruang klarifikasi lebih lanjut demi keberimbangan berita.

(Tim Redaksi / Investigasi / Red)

***
Hotline Pengaduan Masyarakat Tim Investigasi Jaringan Media & Mitra Strategis Bela Negara Lam-teng: 0852-3831-3611

Skandal Pemalsuan Dokumen Negara di Lamteng Memanas! Resmi Dilaporkan ke Kejari dan Dikonsultasikan ke Polres

LAMPUNG TENGAH, GSC. Publik Kabupaten Lampung Tengah dikejutkan oleh mencuatnya dugaan skandal perubahan substansi hukum secara sepihak dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD. Menanggapi kegaduhan tersebut, elemen masyarakat bersama jurnalis bergerak cepat menyeret persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke *Kejaksaan Negeri (Kejari)*
Serta melakukan konsultasi khusus ke *Sat Reskrim Polres Lampung Tengah*, Sabtu (5/9/2026).

Perwakilan elemen masyarakat, *Tri Agus Kesuma*, mendatangi Kejari Lampung Tengah untuk menyerahkan berkas laporan pengaduan masyarakat secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari, yang teregistrasi tertanggal Kamis, 3 September 2026. Laporan tersebut memuat perkara serius terkait dugaan penyimpangan dokumen negara.

“Kami bergerak atas dasar investigasi dokumen secara independen. Ditemukan adanya perbedaan substansi yang sangat kontradiktif antara draf Raperda saat disepakati di Sidang Paripurna dengan hasil akhir dokumen yang diajukan ke eksekutif,” ujar Tri Agus Kesuma setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Sabtu (5/9/2026).

Titik krusial yang menjadi objek aduan berada pada Pasal 19 huruf b terkait Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah (SOTK Perangkat Daerah).

Dalam draf hasil Paripurna DPRD yang sah, Pasal 19 huruf b menegaskan bahwa pejabat definitif lama tetap melaksanakan tugas sampai dengan digelarnya pelantikan baru. Namun, pada dokumen hasil akhir, klausul tersebut diduga berubah menjadi: ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) sampai dengan dilakukannya pelantikan. Perubahan redaksi yang diduga sepihak ini dinilai berdampak sistemik terhadap status hukum posisi pejabat definitif di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Tak hanya menggedor pintu Kejaksaan, perwakilan masyarakat hari ini juga langsung melakukan koordinasi dan konsultasi hukum ke mapolres setempat. Berdasarkan hasil konsultasi bersama penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, pihak aparat penegak hukum memberikan atensi terhadap adanya dugaan pelanggaran prosedur dokumen tersebut dan menyarankan pendalaman lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, dimana dokumen yang sudah diparipurnakan secara kolektif kolegial oleh wakil rakyat tidak dapat dan tidak boleh diubah di luar forum resmi sidang. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Lampung Tengah dilaporkan telah menerima laporan tersebut dan akan mendalami berkas pengaduan guna mengumpulkan keterangan lebih lanjut.
(Tiem)
Kontributor_R

Elemen Masyarakat Lampung Tengah Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara.

LAMPUNG TENGAH, GSC. erwakilan elemen masyarakat Lampung Tengah, Tri Agus Kesuma, resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah terkait,
Rabu (2/9/2026).

Dokumen yang dilaporkan merupakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Dokumen tersebut sebelumnya telah disahkan dalam sidang paripurna persetujuan legislatif dan Eksekutif yang sudah dituangkan dalam notulen sidang paripurna pada tanggal 14 November 2025.

​Menurut Tri Agus, poin krusial yang menjadi dasar pelaporan adalah dugaan perubahan isi pada Pasal 19 huruf b.

​”Pada Pasal 19 huruf b yang kami maksud, terdapat aturan yang diubah dari naskah aslinya,” ujar Tri Agus usai keluar dari Kantor Kejari Lampung Tengah.

​Perbandingan isi pasal yang dipermasalahkan dalam laporan ini adalah.

​Teks Asli saat Paripurna DPRD (Pasal 19 huruf b):
​Bagi Perangkat Daerah yang mengalami perubahan, tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada Perangkat Daerah sampai dengan dilakukannya pelantikan Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada Perangkat Daerah atau ditunjuk pelaksana tugas berdasarkan Peraturan Daerah ini.

​Teks yang Diduga Diubah setelah di undangkan berubah menjadi (Pasal 19 huruf b):
​Bagi Perangkat Daerah yang mengalami perubahan, untuk Pejabat Pimpinan Tinggi , Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas ditunjuk Pelaksana Tugas sampai dengan dilakukannya pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

​Tri Agus menjelaskan bahwa perubahan substansi pada ayat tersebut berdampak langsung pada operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya penurunan status jabatan dari Kepala OPD definitif menjadi Pelaksana Tugas (Plt).

Dimana lanjut Tri Agus dalam Perda nomor 8 tahun 2025 itu berdasarkan sidang persetujuan paripurna DPRD hanya menambah dan mengurangi kewenangan dan pemekaran OPD tidak ada hal yang menyangkut posisi jabatan Kepala OPD, seperti yang kami duga adanya bunyi pada huruf b seperti yang dilaporkan.

​”Itulah sebabnya kami menduga adanya pemalsuan dokumen negara. Kami berharap pimpinan DPRD dapat segera manggil jajaran Eksekutif , serta seluruh elemen memantau perkembangan laporan ini . Karena hasil sidang paripurna DPRD adalah tahapan yang harus dipatuhi para pihak. Besok kami juga akan menyerahkan berkas laporan ini ke Pidsus Polres Lampung Tengah. Harapan kami Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti laporan ini,” pungkasnya.
Red.

Dugaan Perubahan Pasal 19 Setelah Paripurna, Perda SOTK Lampung Tengah Diminta Diaudit

Lampung Tengah, GSC. Terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah menimbulkan polemik. Pasalnya, terdapat dugaan perbedaan substansi pada Pasal 19 antara naskah yang telah memperoleh persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD dengan naskah yang kemudian ditetapkan dan diundangkan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perubahan tersebut diduga dilakukan setelah rancangan peraturan daerah disetujui dalam rapat paripurna. Apabila benar, perubahan materi secara sepihak setelah persetujuan bersama dapat mencederai prosedur pembentukan peraturan daerah serta mengurangi legitimasi Perda Nomor 8 Tahun 2025.

Rapat paripurna merupakan forum resmi pengambilan keputusan DPRD bersama kepala daerah. Karena itu, substansi yang telah disetujui bersama pada prinsipnya tidak semestinya diubah secara sepihak. Perbaikan setelah persetujuan hanya dapat dilakukan dalam batas koreksi teknis penulisan dan tidak boleh mengubah norma, struktur organisasi, kewenangan, ataupun akibat hukum yang telah disepakati.

Dugaan perubahan Pasal 19 tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan sejumlah dokumen, yaitu naskah rancangan perda sebelum paripurna, laporan hasil pembahasan panitia khusus, berita acara dan risalah rapat paripurna, naskah persetujuan bersama, dokumen fasilitasi atau evaluasi Pemerintah Provinsi Lampung, naskah autentik yang ditandatangani, serta naskah yang dimuat dalam lembaran daerah.

Sejumlah pihak meminta DPRD Kabupaten Lampung Tengah segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan membentuk tim klarifikasi atau melakukan audit legislasi. Pemerintah daerah juga diminta membuka seluruh dokumen pembentukan Perda Nomor 8 Tahun 2025 kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Persoalan ini bukan semata-mata mengenai redaksi Pasal 19, tetapi menyangkut kewibawaan lembaga DPRD, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pembentukan peraturan daerah. Apabila ditemukan perubahan substansi yang tidak pernah disepakati dalam paripurna, harus dijelaskan siapa yang mengubah, atas perintah siapa, dan pada tahapan mana perubahan tersebut dilakukan,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Selain DPRD, Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pihak yang melakukan pembinaan serta pengawasan produk hukum daerah diminta melakukan pemeriksaan secara objektif. Apabila ditemukan pelanggaran administrasi, etik, disiplin, atau unsur perbuatan melawan hukum, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan produk hukum daerah wajib berpedoman pada asas kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, keterbukaan, serta dapat dilaksanakan. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya⁠ dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018⁠.

Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan. Klarifikasi terbuka dan perbandingan dokumen secara resmi diperlukan untuk memastikan apakah perbedaan Pasal 19 hanya merupakan koreksi teknis atau benar-benar perubahan substansi setelah persetujuan paripurna.

Jika dugaan tersebut terbukti, pemerintah daerah dan DPRD perlu segera menentukan langkah hukum untuk memulihkan keabsahan prosedural Perda Nomor 8 Tahun 2025.
Red.

Diduga Menyalahi Aturan, Pembangunan Ruang RS YMC Yukum Jaya Dikeluhkan Warga

LAMPUNG TENGAH, GSC. Proyek pembangunan penambahan ruang di Rumah Sakit YMC (Yukum Medical Centre) Bandar Jaya, Lampung Tengah, mendadak menjadi sorotan publik.

Proyek tersebut diduga kuat menerabas sejumlah regulasi dan prosedur perizinan yang berlaku, serta mengabaikan kenyamanan masyarakat sekitar.

​Berdasarkan pantauan di lapangan dan laporan warga setempat, aktivitas konstruksi di area rumah sakit berlangsung secara terus-menerus (non-stop) hingga larut malam.

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j;
hw-remosaic: 0;
touch: (0.0, 0.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 0;
AI_Scene: (9, -1);
aec_lux: 431.20547;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;

Suara bising dari alat berat dan material bangunan yang diturunkan pada jam istirahat dinilai sangat mengganggu ketenangan warga pemukiman sekitar dan para pasien yang sedang menjalani perawatan.

Sejumlah pelanggaran yang dikeluhkan, pekerja kedapatan melakukan aktivitas fisik berat hingga tengah malam, melanggar batas jam kerja konstruksi di area pemukiman dan fasilitas kesehatan.

​Abaikan Prosedur K3 dan Perizinan: Pembangunan diduga belum memenuhi dokumen evaluasi lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang disesuaikan dengan perluasan bangunan, serta minimnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

​Gangguan Kenyamanan Pasien dan Warga: Polusi suara dan debu dari pengerjaan malam hari berdampak langsung pada kualitas istirahat pasien RS YMC sendiri serta warga RT/RW sekitar.

​Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pihak pengembang tidak pernah melakukan sosialisasi terkait pengerjaan lembur tersebut.

“Kami sangat terganggu dengan suara bising tiap malam. Harusnya proyek di lingkungan rumah sakit punya etika dan aturan, bukan malah kerja 24 jam tanpa peduli lingkungan,” ujarnya, Minggu (30/8/2026).

​Masyarakat meminta dinas terkait, termasuk Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah, untuk segera turun ke lokasi melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Warga mendesak agar izin proyek ditinjau ulang dan pengerjaan malam hari ditindak tegas sampai pihak manajemen mematuhi prosedur yang berlaku.

Pihak RS YMC melalui bagian umum, Anwar menyebut bahwa pekerjaan tersebut sudah sesuai prosedur

“Ya, apa yang kita pihak RS YMC lakukan sudah sesuai prosedur dan aturan,” ujarnya beberapa hari lalu, ketika di tanya salah satu warga sekitar.
Red.

Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Terbanggi Besar Menyampaikan Ucapan Selamat Sekaligus Pesan Kebangsaan Kepada Seluruh Masyarakat Indonesia

PONCOWATI, GSC. Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Terbanggi Besar, menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan kebangsaan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Lampung Tengah.

Dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026), kepala Sekolah SMK Negeri 1 Terbanggi Besar Umi Tarsih S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa momentum kemerdekaan bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi menjadi ajang refleksi bersama untuk memperkuat persatuan, keadilan sosial, serta keterbukaan dalam pembangunan daerah dan dunia pendidikan.

Selamat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Kemerdekaan yang kita nikmati hari ini adalah buah perjuangan para pahlawan. Meski dalam keadaan pemerintahan daerah yang tidak menentu, tugas kita sekarang adalah menjaga warisan tersebut dengan memastikan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Bu Umi Tarsih S.Pd., M.Pd.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dan peran dunia pendidikan sangat penting untuk memastikan berlangsungnya kegiatan belajar mengajar di Lampung Tengah, berjalan tepat sasaran, bebas dari praktik korupsi, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan mempererat silaturahmi antarmasyarakat tanpa membedakan suku, agama, maupun golongan.

“Di momen HUT Kemerdekaan ini, saya mengajak kita semua sebagai warga negara untuk aktif mengawal kebijakan dan anggaran pembangunan di Lampung Tengah sesuai dengan tupoksi kita,” harapnya.

Lebih lanjut, Harjimat menyebut semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui kontribusi nyata bagi kemajuan daerah. Generasi muda, kata dia, perlu terus didorong untuk berinovasi, berkarya, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Menurutnya, makna kemerdekaan juga tercermin dari adanya kemajuan yang dirasakan masyarakat dari tahun ke tahun. Pembangunan tidak boleh berjalan stagnan tanpa memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Mari kita isi kemerdekaan ini dengan karya nyata dan kebersamaan. Merdeka!” pungkas Bu Umi Tarsih S.Pd., M.Pd.
Red.

Ass.lll Sekda Kab.Lamteng, Eko Dian Susanto Membenarkan Adanya Surat Penetapan Tersangka Sekertaris Daerah

Lampung Tengah, GSC. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, secara resmi telah menerima surat pemberitahuan terkait penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Welly Adiwantra.

Surat penyampaian tersebut diterima langsung melalui jajaran administrasi, dan lnspektorat Kab.Lamteng. Dari keterangan, Ass.lll SetdaKab.Lamteng, Eko Dian Susanto membenarkan adanya surat masuk tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak pemerintah daerah akan segera mengambil langkah-langkah strategis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar roda pemerintahan tidak terganggu.

​”Kami sudah mendapat informasi, soal surat resmi dari Polda Lampung, soal penetapan status tersangka Sekda, Dan itu kami dapat dari lnspektorat. Dan terkait hal itu sudah kita sampaikan ke Plt.Bupati, l Komang Koheri,” ujar Ass.lll Setda, Jum’at (3/7/2026).

Saat ini lanjutnya, berkas tersebut sudah diteruskan kepada Plt.Bupati untuk ditindaklanjuti. Namun, dalam hal ini Pemkab.Lamteng, menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

​Guna memastikan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan tetap berjalan normal, Pemkab.Lamteng, sedang menyiapkan beberapa langkah cepat, antara lain, menggelar rapat terbatas bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Hukum.

​Penunjukan Plt/Pj Sekda, guna menyiapkan opsi penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) Sekda dalam waktu dekat agar tidak terjadi kekosongan pimpinan administrasi.
Dan, memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk fokus menghadapi proses hukum yang disangkakan.

Menyikapi hal itu, Ketua NGO JPK Koorda Lamteng, Uncu Wenda mengingatkan khususnya kepada Plt.Bupati Lamteng, untuk segera menunjuk Plt pejabat Sekda, agar roda perintahan dan birokrasi tidak terhambat.

“Saya minta dalam waktu dekat ini Plt.Bupati telah menunjuk Plt.Sekda. Artinya, dengan telah di terimanya surat dari Polda Lampung soal status tersangka Sekda, tidak ada lagi alasan Pemkab Lamtemg, mengulur-ulur waktu,” tegas Uncu.
Red.

10 Hari Laporan TPPO Warga Adi Jaya Tak kunjung Dijawab Polres Lamteng

LAMPUNG TENGAH, GSC. Alasannews.com. Sepuluh hari menunggu tanpa kepastian. Hal itulah yang kini dirasakan oleh Nur Hasan (36), warga Dusun Adi Luwih, Kelurahan Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.Surat permohonan klarifikasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor 001/NH-Klarifikasi/VI/2026 yang ia layangkan ke Kapolres Lampung Tengah sejak 16 Juni 2026 lalu, hingga 25 Juni hanya mendapatkan bukti tanda terima stempel “STAF”.

Isi surat tersebut mempertanyakan alasan mendasar di balik berubahnya kualifikasi laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diajukan sejak 21 Agustus 2025. Kasus tersebut disinyalir mendadak berubah arah menjadi perkara Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”Sebagai Pelapor, saya tidak punya apa-apa selain hukum. Saya hanya meminta transparansi hak korban sesuai dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019,” ujar Nur Hasan saat dikonfirmasi.
Pihak pelapor mengklaim telah mengantongi bukti lengkap atas dugaan tersebut. Langkah hukum lanjutan juga telah ditempuh dengan melayangkan aduan resmi ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung hingga Dumas Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Polres Lampung Tengah terkait kejelasan penanganan laporan dan alasan perubahan pasal tersebut.
R.

PLT Bupati Lampung Tengah Menghimbau Semua Pihak Untuk Dapat Bersabar dan Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan

LAMPUNG TENGAH, GSC. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses yang sedang berjalan, dan menghormati proses hukum terhadap Sekretaris Daerah, (Sekda) Welly Adiwantra yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, atas kasus dugaan korupsi rekrutmen honorer fiktif di Kota Metro.

“Ya kita bersabar dululah, karena sampai saat ini kita belum menerima surat salinan soal persoalan itu. Dimana dalam aturan ASN, PP nomor 11 Tahun 2017 bagaimana mekanisme aturan tentang ASN itukan ada.
Jadi harapan kita, agar semua pihak bersabar menunggu proses yang sedang berjalan,” ujar Plt.Bupati, saat dikonfirmasi lntailampung, Senin (22/6/2026).

Artinya lanjut Plt.Bupati, l Komang Koheri menyerahkan semua prosesnya kepada pihak APH yang berwenang dalam perkara tersebut. Dimana, pihak Pemkab.Lamteng dalam hal ini berkomitmen untuk menghargai asas praduga tidak bersalah dan menunggu langkah proses hukum lebih lanjut, dan memastikan pelayanan publik di Kabupaten berjuluk “Beguwai Jejamo Wawai” itu tetap berjalan normal.

“Pemerintah daerah dalam hal inikan menganut sistem Desentralisasi yang artinya, di atas kita ada pemerintah provinsi, ada pemerintah pusat, (Kemendagri) untuk kita bagaimana mengambil langkah agar jalannya birokrasi tetap berjalan, jadi kita tunggu saja ya,” harap Komang.

Diketahui, kasus yang menjerat Sekda Welly dalam kasus korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di Pemerintah Kota Metro, yang merugikan negara mencapai miliyaran rupiah, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada tahun 2024-2025.

Sementara, Welly Adiwantra yang memegang tongkat birokrasi tertinggi di Pemkab.Lamteng, saat ini resmi telah menyandang status tersangka, sementara Pemkab Lamteng, dalam hal ini harus mengambil langkah mencari sosok Plh, atau Plt menggantikan jabatan Sekda untuk sementara selama proses hukum, agar jalannya birokrasi di Pemkab.Lamteng, dapat berjalan normal.
Red.

Sekda Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Rekrutmen Tenaga Honorer Fiktif di Kota Metro

LAMPUNG TENGAH, GSC. Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di Kota Metro, dinilai harus segera direspons oleh Pemerintah daerah, melalui langkah administratif.

Pakar hukum, Dr. Yusdianto, S.H,.M.H menilai, meskipun seorang tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan, status tersebut tidak menghalangi kepala daerah untuk mengambil kebijakan kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, jabatan Sekda merupakan posisi strategis sebagai koordinator seluruh perangkat daerah. Oleh karena itu, ketika pejabat definitif telah berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan jabatannya, Bupati tidak seharusnya bersikap pasif.

Sudah saatnya Plt.Bupati Lamteng, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Sekda dari jabatannya dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif, profesional, dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Yusdianto saat dikonfirmasi Garda Surya melalui pesan WhatsApp, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut bukanlah bentuk penghukuman pidana, melainkan tindakan administratif untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan pelayanan publik tetap optimal.

“Penangguhan penahanan apabila nantinya diberikan oleh penyidik, jaksa, maupun hakim tidak mengubah status hukum yang bersangkutan sebagai tersangka. Karena itu, kebijakan administrasi kepegawaian tetap dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Apabila syarat normatif telah terpenuhi, pemberhentian sementara dari jabatan Sekda merupakan langkah yang dapat ditempuh sembari menunggu proses hukum memperoleh kepastian.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. “Penetapan sebagai tersangka bukan berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah. Namun, proses administrasi pemerintahan dan proses pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda dan dapat berjalan secara bersamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas pakar hukum tata negara, FH Unila ini.
Red.

Translate »