Ass.lll Sekda Kab.Lamteng, Eko Dian Susanto Membenarkan Adanya Surat Penetapan Tersangka Sekertaris Daerah

Lampung Tengah, GSC. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, secara resmi telah menerima surat pemberitahuan terkait penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Welly Adiwantra.

Surat penyampaian tersebut diterima langsung melalui jajaran administrasi, dan lnspektorat Kab.Lamteng. Dari keterangan, Ass.lll SetdaKab.Lamteng, Eko Dian Susanto membenarkan adanya surat masuk tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak pemerintah daerah akan segera mengambil langkah-langkah strategis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar roda pemerintahan tidak terganggu.

​”Kami sudah mendapat informasi, soal surat resmi dari Polda Lampung, soal penetapan status tersangka Sekda, Dan itu kami dapat dari lnspektorat. Dan terkait hal itu sudah kita sampaikan ke Plt.Bupati, l Komang Koheri,” ujar Ass.lll Setda, Jum’at (3/7/2026).

Saat ini lanjutnya, berkas tersebut sudah diteruskan kepada Plt.Bupati untuk ditindaklanjuti. Namun, dalam hal ini Pemkab.Lamteng, menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

​Guna memastikan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan tetap berjalan normal, Pemkab.Lamteng, sedang menyiapkan beberapa langkah cepat, antara lain, menggelar rapat terbatas bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Hukum.

​Penunjukan Plt/Pj Sekda, guna menyiapkan opsi penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) Sekda dalam waktu dekat agar tidak terjadi kekosongan pimpinan administrasi.
Dan, memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk fokus menghadapi proses hukum yang disangkakan.

Menyikapi hal itu, Ketua NGO JPK Koorda Lamteng, Uncu Wenda mengingatkan khususnya kepada Plt.Bupati Lamteng, untuk segera menunjuk Plt pejabat Sekda, agar roda perintahan dan birokrasi tidak terhambat.

“Saya minta dalam waktu dekat ini Plt.Bupati telah menunjuk Plt.Sekda. Artinya, dengan telah di terimanya surat dari Polda Lampung soal status tersangka Sekda, tidak ada lagi alasan Pemkab Lamtemg, mengulur-ulur waktu,” tegas Uncu.
Red.

10 Hari Laporan TPPO Warga Adi Jaya Tak kunjung Dijawab Polres Lamteng

LAMPUNG TENGAH, GSC. Alasannews.com. Sepuluh hari menunggu tanpa kepastian. Hal itulah yang kini dirasakan oleh Nur Hasan (36), warga Dusun Adi Luwih, Kelurahan Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.Surat permohonan klarifikasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor 001/NH-Klarifikasi/VI/2026 yang ia layangkan ke Kapolres Lampung Tengah sejak 16 Juni 2026 lalu, hingga 25 Juni hanya mendapatkan bukti tanda terima stempel “STAF”.

Isi surat tersebut mempertanyakan alasan mendasar di balik berubahnya kualifikasi laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diajukan sejak 21 Agustus 2025. Kasus tersebut disinyalir mendadak berubah arah menjadi perkara Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”Sebagai Pelapor, saya tidak punya apa-apa selain hukum. Saya hanya meminta transparansi hak korban sesuai dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019,” ujar Nur Hasan saat dikonfirmasi.
Pihak pelapor mengklaim telah mengantongi bukti lengkap atas dugaan tersebut. Langkah hukum lanjutan juga telah ditempuh dengan melayangkan aduan resmi ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung hingga Dumas Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Polres Lampung Tengah terkait kejelasan penanganan laporan dan alasan perubahan pasal tersebut.
R.

PLT Bupati Lampung Tengah Menghimbau Semua Pihak Untuk Dapat Bersabar dan Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan

LAMPUNG TENGAH, GSC. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses yang sedang berjalan, dan menghormati proses hukum terhadap Sekretaris Daerah, (Sekda) Welly Adiwantra yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, atas kasus dugaan korupsi rekrutmen honorer fiktif di Kota Metro.

“Ya kita bersabar dululah, karena sampai saat ini kita belum menerima surat salinan soal persoalan itu. Dimana dalam aturan ASN, PP nomor 11 Tahun 2017 bagaimana mekanisme aturan tentang ASN itukan ada.
Jadi harapan kita, agar semua pihak bersabar menunggu proses yang sedang berjalan,” ujar Plt.Bupati, saat dikonfirmasi lntailampung, Senin (22/6/2026).

Artinya lanjut Plt.Bupati, l Komang Koheri menyerahkan semua prosesnya kepada pihak APH yang berwenang dalam perkara tersebut. Dimana, pihak Pemkab.Lamteng dalam hal ini berkomitmen untuk menghargai asas praduga tidak bersalah dan menunggu langkah proses hukum lebih lanjut, dan memastikan pelayanan publik di Kabupaten berjuluk “Beguwai Jejamo Wawai” itu tetap berjalan normal.

“Pemerintah daerah dalam hal inikan menganut sistem Desentralisasi yang artinya, di atas kita ada pemerintah provinsi, ada pemerintah pusat, (Kemendagri) untuk kita bagaimana mengambil langkah agar jalannya birokrasi tetap berjalan, jadi kita tunggu saja ya,” harap Komang.

Diketahui, kasus yang menjerat Sekda Welly dalam kasus korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di Pemerintah Kota Metro, yang merugikan negara mencapai miliyaran rupiah, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada tahun 2024-2025.

Sementara, Welly Adiwantra yang memegang tongkat birokrasi tertinggi di Pemkab.Lamteng, saat ini resmi telah menyandang status tersangka, sementara Pemkab Lamteng, dalam hal ini harus mengambil langkah mencari sosok Plh, atau Plt menggantikan jabatan Sekda untuk sementara selama proses hukum, agar jalannya birokrasi di Pemkab.Lamteng, dapat berjalan normal.
Red.

Sekda Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Rekrutmen Tenaga Honorer Fiktif di Kota Metro

LAMPUNG TENGAH, GSC. Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di Kota Metro, dinilai harus segera direspons oleh Pemerintah daerah, melalui langkah administratif.

Pakar hukum, Dr. Yusdianto, S.H,.M.H menilai, meskipun seorang tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan, status tersebut tidak menghalangi kepala daerah untuk mengambil kebijakan kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, jabatan Sekda merupakan posisi strategis sebagai koordinator seluruh perangkat daerah. Oleh karena itu, ketika pejabat definitif telah berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan jabatannya, Bupati tidak seharusnya bersikap pasif.

Sudah saatnya Plt.Bupati Lamteng, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Sekda dari jabatannya dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif, profesional, dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Yusdianto saat dikonfirmasi Garda Surya melalui pesan WhatsApp, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut bukanlah bentuk penghukuman pidana, melainkan tindakan administratif untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan pelayanan publik tetap optimal.

“Penangguhan penahanan apabila nantinya diberikan oleh penyidik, jaksa, maupun hakim tidak mengubah status hukum yang bersangkutan sebagai tersangka. Karena itu, kebijakan administrasi kepegawaian tetap dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Apabila syarat normatif telah terpenuhi, pemberhentian sementara dari jabatan Sekda merupakan langkah yang dapat ditempuh sembari menunggu proses hukum memperoleh kepastian.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. “Penetapan sebagai tersangka bukan berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah. Namun, proses administrasi pemerintahan dan proses pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda dan dapat berjalan secara bersamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas pakar hukum tata negara, FH Unila ini.
Red.

Hasil Sidak Dinkes Lampung Tengah Tidak Sesuai Dengan Realita Didapur SPPG

LAMPUNG TENGAH, GSC. Hasil infeksi mendadak, (Sidak) Dinas Kesehatan, (Dinkes) Kabupaten Lampung Tengah, soal berbagai permasalahan di dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua, Kecamatan, Way Pengubuan, Lampung Tengah, tidak menemukan adanya pelanggaran seperti yang diberitakan garda surya.com beberapa hari lalu.

Kabid Konseling Dinkes Lamteng, Sofyan mewakili Dinkes, dr. Josi Harnos,.MARS menyampaikan bahwa yang turun sidak kemarin bukan pihaknya Dinkes, melainkan meminta bantuan pihak Puskesmas Kec.Way Pengubuan dengan dalih padatnya kegiatan di Dinkes.

“Iya mas, jadi yang turun sidak kemarin bukan kita dari Dinkes, tapi kita minta bantuan pihak Puskes setempat untuk melakukan sidak, karena kita sedang padat giat juga,” jelas Sofyan saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, dari hasil laporan yang disampaikan pihak Puskes kemarin bahwa, tidak ada pelanggaran yang ditemukan, karena sidak yang dilakukan pihaknya hanya memastikan soal keamanan mutu pangan di dapur SPPG tersebut, dan soal pemenuhan menu gizi dalam penyajian.
Namun terkait permasalahan seperti yang beredar dalam pemberitaan di media yang menduga tidak mengantongi SLHL, dan tidak adanya IPAL, dan pencurian aliran listrik, (los setrum), pihaknya Dinkes tidak memiliki kewenangan dalam hal itu.

“Dari keterangan pihak Puskes menyampaikan dapur SPPG itu telah memiliki SLHL yang dibuat pada bulan April kemarin, tetapi kalau soal IPAL, dan los setrum kita Dinkes tidak memiliki kewenangan untuk mempertanyakannya, dan hal itu kewenangan pihak Dinas lain.
Jadi dari hasil sidak pihak Puskes kemarin menyampaikan, keamanan mutu pangan dan soal pemenuhan menu gizi dalam penyajian tidak ada masalah, dan semua terpenuhi,” ungkap Kabid Konseling Dinkes Lamteng ini menjelaskan.

Tentunya, dari keterangan Dinkes Lamteng melalui Kabidnya yang menyebut bahwa hasil sidak di dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua kemarin pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran menjadi tanda tanya besar.
Pertama, yang melakukan sidak bukan Dinkes secara langsung, tetapi pihak Puskesmas Kecamatan setempat, kemudian soal kewenangan Dinkes dalam hal ini yang menyebut terkait IPAL pihaknya tidak berwenang dalam hal itu, sementara jelas dalam Tupoksi Dinkes di dapur SPPG menyebut bahwa Dinkes berwenang untuk melakuka lnspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dalam hal melakukan pemeriksaan rutin inspeksi lingkungan dapur SPPG bersama puskesmas untuk memastikan kebersihan fasilitas dan pengelolaan limbah. Dan, yang menjadi tanda tanya bahwa, Dinkes Lamteng hanya menerima laporan dari pihak puskes, yang belum tentu kebenarannya.

Dari informasi narasumber menyebut bahwa, soal IPAL dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua, usai di lakukan sidak oleh puskes kemarin, bak penampungan IPAL masih juga belum terpasang, kemudian usai adanya sidak dari PLN, instalasi listrik dapur masih dalam keadaan los setrum.?

Ironi dan sepertinya ada dugaan bahwa tidak ada niat pihak Dinas dan pihak terkait untuk menyelidi dan memperbaiki persoalan yang ada di dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua dalam hal ini.?
Sementara hari ini Pemkab.Lamteng, baru menggelar rapat koordinasi Satgas MBG dan pembinaan Kepala SPPG Kab.Lamteng, yang dilaksanakan di Aula Kejari setempat.
Red.

Pemerintah Kota Metro Apresiasi Pelatihan Perhotelan Batch 38: Buka Kelas Migran dan Job Fair ke Turkiye

METRO, GSC. Pemerintah Kota Metro melalui sambutan resmi yang disampaikan dalam acara Pembukaan Pelatihan Perhotelan Batch 38 Lampung memberikan apresiasi tinggi terhadap pengembangan sumber daya manusia berbasis vokasi.

Acara yang juga dirangkaikan dengan Peresmian Kelas Migran/Kelas Penempatan Kerja Luar Negeri, Penandatanganan Kerja Sama, serta Job Fair Penempatan Kerja ke Turkiye ini berlangsung di Hotel Idea Grande Kota Metro, Senin (8/6/2026).

Atas nama Pemerintah Kota Metro, Walikota Bambang Iman Santoso sampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada seluruh pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, serta orang tua yang telah berperan aktif dalam membina generasi muda.

“Alhamdulillah, kita dapat bersilaturahmi dalam rangkaian acara yang sangat strategis ini. Pemerintah Kota Metro memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada LKP Idea Indonesia yang telah meraih penghargaan sebagai Lembaga Kursus dengan Kinerja Terbaik Nasional Tahun 2025 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” Kata Walikota Metro

Sementara itu, Eko Desriyanto, Direktur Utama PT Idea Indonesia Akademi, Tbk menyampaikan, LKP Idea Indonesia telah membuktikan diri sebagai lembaga pelatihan vokasi unggulan. Hingga saat ini, lembaga tersebut telah meluluskan lebih dari 12.000 alumni yang bekerja di berbagai sektor industri perhotelan dan kuliner, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi mampu membuka peluang karier yang luas bagi generasi muda Indonesia,” tegasnya.

Hadirnya Kelas Migran atau Kelas Penempatan Kerja Luar Negeri dinilai sebagai langkah maju yang sangat positif. Program ini membuka kesempatan lebih luas bagi putra-putri daerah untuk memperoleh pekerjaan layak, meningkatkan kompetensi, serta mengembangkan pengalaman kerja di tingkat global.

Demikian pula dengan penyelenggaraan Job Fair Turkiye yang menjadi jembatan bagi tenaga kerja Indonesia untuk mengakses peluang kerja internasional secara profesional dan terarah.

Kepada seluruh peserta Pelatihan Perhotelan Batch 38 Lampung, Pemerintah Kota Metro berpesan agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sungguh-sungguh.

“Manfaatkan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan, membangun karakter kerja yang unggul, serta memperluas wawasan profesional. Jadilah generasi yang disiplin, adaptif, berintegritas, dan mampu membawa nama baik daerah serta bangsa Indonesia di mana pun saudara berkarya,” pesannya.

Acara resmi dibuka dengan lafadz basmalah, menandai dimulainya pelatihan yang diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai daerah di Lampung. Dengan adanya kelas migran dan kerja sama penempatan kerja ke Turkiye, diharapkan angka pengangguran di daerah dapat terus menurun dan tenaga kerja lokal semakin kompetitif di kancah global.

Pemerintah Kota Metro berkomitmen untuk terus mendukung program-program pelatihan vokasi yang berorientasi pada penyerapan tenaga kerja. Sinergi antara pemerintah, lembaga pelatihan, dan dunia industri menjadi kunci utama dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. (ADV)

Dapur Lempuyang Bandar 2 Diduga Tidak Mengantongi SLHS Tetap Dapat Oprasional

LAMPUNG TENGAH, GSC. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, (SPPG) Lempuyang Bandar Dua, yang berada di Kecamatam Way Pengubuan, Lampung Tengah, diduga belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Dari lnformasi nara sumber yang meminta identitasnya tidak dipublis menyebut bahwa, di dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua banyak sekali permasalahan, bukan hanya tidak memiliki SLHS, dan IPAL saja, bahkan menurutnya, aliran listrik yang digunakan los setrum, (Pencurian aliran listrik)

“Yang jelas, dapur yang dimaksud banyak masalah mas, dan melanggar aturan yang semestinya. Untuk itu kami mendesak pihak terkait dapat melakukan lnpeksi mendadak untuk memastikan apa yang saya katakan ini benar,” ujar sumber, Jum’at (5/6/2026).

Menurut sumber menyebut bahwa, standar kelayakan beroperasi dapur SPPG adalah harus memiliki
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang merupakan kewajiban mutlak yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat untuk menjamin keamanan pangan, namun bagaimana bila dapur tidak miliki SLHS seperti dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua, bisa beroperasi, meski tidak memiliki sertifikat, dan berbagai pelanggaran.?

“Hal itu karena adanya kongkalikong antara Wakil Yayasan SPPG Lempuyang Bandar Dua, berinisial, (Am) dengan Kepala Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia, (SPPI) berinsial, (MFH),” jelas sumber.

Dimana sumber menyebut bahwa, bila Kepala SPPI, (MFH) menjalankan tugasnya dengan benar, seperti yang di perintahkan oleh negara, maka dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua tidak akan bisa beroperasi hingga saat ini. Namun, tugas yang di emban Kepala SPPI dijadikannya bancakan untuk meraup uang di luar gaji yang telah diberikan negara atas tugasnya, sebagai pengawas dapur SPPG.

“Informasinya setiap bulan, Kepala SPPI mendapat upeti kurang lebih sebesar Rp.5 juta dari wakil yayasan,” terangnya.

Tugas utama SPPI yang bertugas sebagai Kepala SPPG di bawah naungan BGN mengelola operasional harian program MBG. Mereka memimpin manajemen dapur, memastikan kualitas makanan, dan mengawasi distribusi agar tepat sasaran.

Yang lebih ironi, lanjut sumber mengungkapkan bahwa (Am) selaku wakil yayasan diindikasi menjualbelikan “uang titik” dalam proses penentuan lokasi dapur SPPG, yang mencapai puluhan juta rupiah setiap titiknya.
Kemudian soal standar sanitasi dan limbah, dimana setiap dapur SPPG wajib memiliki sistem pengelolaan limbah cair yang baik (seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah / IPAL) untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menjaga kebersihan higienitas, namun di dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua, tidak memilikinya.

“Salah satu hal yang membuat kami lebih terkejut saat mengetahui sambungan listrik dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua los setrum, artinya hal itu jelas sebagai tindakan kriminal, dan pihak PLN diminta untuk mengecek kebenarannya,” tukas sumber.

Dalam hal ini, sumber dan masyarakat mendesak pihak BGN dan pihak terkait turun menyelidiki berbagai permasalahan yang ada di dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua.

Diketahui bahwa dengan tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan. Artinya dapur SPPG Lempuyang Bandar dilarang memasak dan mendistribusikan makanan untuk dikonsumsi massal anak-anak sekolah.

Buntut dari kasus keracunan MBG yang terjadi di beberapa daerah, pemerintah menutup sementara sejumlah dapur penyedia layanan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah untuk evaluasi total, sembari menunggu hasil investigasi, hal seperti itu harusnya di terapkan pada dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua.

Diketahui dalam hal ini, pemerintah sendiri secara berkala melakukan inspeksi langsung dan menindak tegas atau menutup sementara operasional ribuan dapur yang dinilai melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur). Hal ini membuktikan bahwa pengawasan dan penegakan aturan berjalan secara profesional.

Berikut ini kontak dan pengaduan BGN:
Telepon Darurat: 127
WhatsApp (Badan Gizi Nasional): 0811-1000-8008

Layanan Kateterisasi Jantung (Cath Lab) RS Harapan Bunda Kini Dapat Dilayani Dengan BPJS Kesehatan

LAMPUNG TENGAH, GSC. Kabar baik bagi masyarakat Lampung Tengah dan sekitarnya. Layanan pemasangan ring jantung atau kateterisasi jantung (Cath Lab) di RS Harapan Bunda kini resmi dapat dilayani menggunakan BPJS Kesehatan melalui Program CANGGIH BPJS Kesehatan.
Hadirnya layanan ini menjadi kabar membahagiakan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan penyakit jantung, karena kini pasien dapat memperoleh layanan kateterisasi jantung lebih dekat, tanpa harus dirujuk ke luar daerah.

Direktur RS Harapan Bunda, dr. Ari Hidayat, MM., MARS., FISQua, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan perjalanan panjang sekaligus cita-cita besar rumah sakit dalam menghadirkan layanan jantung komprehensif yang mudah diakses masyarakat.

“Layanan Cath Lab di RS Harapan Bunda sebenarnya telah hadir sejak tahun 2021. Sejak awal, cita-cita kami bukan hanya menghadirkan fasilitasnya, tetapi memastikan masyarakat juga bisa mengakses layanan ini dengan lebih mudah melalui jaminan kesehatan. Hari ini, cita-cita itu menjadi kenyataan,” ujarnya.

Menurutnya, hadirnya dukungan BPJS Kesehatan untuk layanan ini menjadi langkah besar dalam memperluas akses layanan kesehatan jantung bagi masyarakat Lampung Tengah dan wilayah sekitarnya.
Selama ini, layanan Cath Lab menjadi salah satu fasilitas penting dalam penanganan kasus kegawatdaruratan jantung, terutama pada pasien dengan penyumbatan pembuluh darah jantung yang membutuhkan tindakan cepat seperti pemasangan ring jantung.

“Pada kasus serangan jantung, waktu adalah hal yang sangat menentukan. Dengan hadirnya layanan Cath Lab yang kini dapat diakses melalui BPJS Kesehatan, masyarakat memiliki kesempatan mendapatkan pertolongan lebih cepat, lebih dekat, dan lebih optimal,” lanjut dr. Ari.

Tak hanya untuk tindakan diagnostik dan intervensi jantung, keberadaan Cath Lab juga menjadi simbol komitmen RS Harapan Bunda dalam menghadirkan layanan medis modern yang terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat.
Sejak mulai beroperasi pada tahun 2021, layanan Cath Lab RS Harapan Bunda telah menjadi bagian dari penguatan layanan jantung unggulan rumah sakit. Kini, dengan dukungan pembiayaan BPJS Kesehatan, manfaat layanan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat yang lebih luas. “Ini bukan sekadar penambahan manfaat layanan, tetapi bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan kesehatan berkualitas yang setara, dekat, dan dapat dijangkau masyarakat. Kami berharap masyarakat Lampung Tengah tidak lagi mengalami hambatan akses untuk mendapatkan penanganan jantung yang cepat dan tepat,”

RS.Harapan Bunda Lampung Tengah mengucapkan terima kasih atas amanah dan kepercayaan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan seluruh masyarakat khususnya Lampung Tengah.
pungkasnya.
Bandar Jaya, [tanggal publikasi]
Hormat kami,
RS Harapan Bunda
dr. Ari Hidayat, MM., MARS., FISQua
Direktur RS Harapan Bunda

Wakil Ketua YLPK PERARI DPD Lampung Mendukung Komisi I DPRD Lampung Tengah Meminta PLT. Bupati Untuk Tegas Sikapi Polemil Penunjukan Plt. Kadis Pendidikan

Lampung Tengah – Wakil Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) DPD Lampung, RM Edy Yulianto,S.Kom,S.E. C.Me, (Romo) secara tegas dari kelembagaan mendukung sepenuhnya atas sikap Ketua Komisi l DPRD Lampung Tengah, yang meminta Plt.Bupati, I Komang Koheri bersikap tegas menyikapi polemik penunjukan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan yang belakangan menjadi sorotan.

‎”Kami memandang fungsi pengawasan legislatif mengambil langkah untuk meminta ketegasan Plt. Bupati bersikap tegas atas polemik penunjukkan Plt.Kadisdik itu sudah tepat, dan kami khususnya YLPK PERARI mendukung penuh hal itu,” ungkap Romo, saat menyatakan sikap lembaganya, di Markas YLPK PERARI Lampung, Selasa (19/5/2026).

‎Menurutnya, langkah legislatif itu untuk memastikan roda pemerintahan dapat berjalan tanpa adanya pihak-pihak yang ingin mengambil momen dalam hal itu, untuk itulah sikap tegas Plt.Bupati Lamteng, sangat diharapkan bersikap sebagai seorang pemimpin, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

‎”Untuk menjadi seorang pemimpin itu bukan hanya teori atau kejeniusan saja yang di perlukan, ketegasan seorang pemimpin lebih di butuhkan dari pada poin yang lain. Agar jalannya pemerintahan tidak mencla mencle,” tegasnya.

‎Ia menilai kepala daerah, termasuk pejabat pelaksana tugas, memiliki kewenangan tertinggi dalam struktur pemerintahan daerah sehingga diperlukan kepastian dalam setiap kebijakan, termasuk penunjukan pejabat pelaksana tugas di tiap OPD. Kalau memang Kab.Lamteng tidak lagi di sebut ada matahari kembar, maka Plr.Bupati harus mengambil sikap tegas atas penunjukkan Plh.Kadisdik tersebut.

‎”Jangan sampai Plt.Bupati Lamteng mendapat kiriman androk dari lembaga masyarakat, jika tidak mengambil sikap tegas,” tukas Romo.

‎Sekretaris YLPK PERARI Lampung ini, menyebut bahwa, pasca OTT KPK terhadap mantan Bupati, Ardito beberapa lalu hingga saat ini masih menjadi momok para pejabat daerah untuk mengambil langkah, sehingga roda pemerintahan berdampak staknan tanpa ada arah pasti, di tambah Plt.Bupati yang tidak memiliki sikap tegas seperti saat ini.

‎”Hal seperti ini akan membuat bingung masyarakat tanpa adanay kepastian dari seorang pemimpin. Atau kita beri kesempatan untuk para pejabat yang tidak bernyali, mundur saja dari kursi jabatan,” pungkasnya.

Semangat Gotong Royong Warga Dusun Adiluwih, Wujudkan Masjid Baiturrochman Jadi Titik Pusat Ukhuwah Islamiyah

LAMPUNG TENGAH — Masyarakat Dusun Adiluwih, Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, menunjukkan kekuatan persaudaraan umat melalui aksi gotong royong. Elemen warga setempat kompak bahu-membahu menyemen dan meratakan lantai halaman
,Masjid Baiturrochman pada Minggu (17/5/2026).
Kegiatan mulia yang berlangsung penuh kekeluargaan ini dihadiri oleh Pimpinan Asrama Pendidikan Islam Ustadz Abdul Haq, Ketua Pengurus Masjid Baiturrochman Faisal, Tokoh Agama Maskur, Kepala Dusun Adiluwih Arifin,.
Serta seluruh lapisan warga masyarakat setempat.Aksi nyata ini didasari oleh kesepakatan dan pesan luhur dari para pemuka umat untuk bekerja bersama tanpa pamrih demi kebaikan bersama dan kemajuan umat. Kebersamaan dalam kerja bakti ini menjadi bukti konkret penguatan ukhuwah islamiyah di tengah masyarakat. Melalui aksi ini, Masjid Baiturrochman senantiasa menjadi pusat persatuan, kedamaian, dan tempat pengembangan potensi umat.

Lebih dari sekadar pembenahan bangunan fisik, masjid ini berfungsi utama sebagai tempat pembinaan akhlak, karakter, dan mentalitas generasi penerus. Di tempat ini, anak-anak ditempa dengan nilai iman dan akhlak mulia agar terbentuk menjadi insan yang berilmu, berakhlak, serta bermanfaat bagi agama dan negara di masa kini maupun masa depan.Seluruh rangkaian kegiatan gotong royong berjalan dengan aman, tertib, serta memperkokoh semangat persaudaraan warga.
( Rilis
/ NH – Lembaga Pers )

Translate »