Wahdi Tegaskan WaRu Masih Tetap Solid

METRO, GSC. Calon Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi menegaskan bahwa Wahdi – Qomaru (WaRu) bersama partai pengusung dan relawan masih tetap bersama dan solid.

Ini dikatakan Wahdi didampingi Qomaru, partai pengusung, Tim PH dan relawan saat konferensi pers di Lamban Agung, TMII Metro, Sabtu (23/11) malam.

Dikatakannya, Qomaru merupakan sosok yang baik, untuk itu pihaknya mengaku tetap akan bersama dan mendukung Qomaru Zaman.

“Sebagai orang yang mengenal Mas Qomaru sejak kecil, saya bersaksi bahwa ia adalah sosok yang baik dan tidak pernah berniat menyakiti siapapun. Karena itu, saya akan selalu bersama dan terus mendukung beliau,” katanya.

“Kami mohon doa dari seluruh masyarakat agar perjuangan ini bisa berbuah kemenangan untuk Kota Metro yang lebih baik,” imbuhnya.

Wahdi menjelaskan, selama ini WaRu sudah berdiri bersama rakyat dan akan terus bersama-sama, berdiri tegak, tidak akan menyerah dan tidak akan berhenti memperjuangkan Kota Metro.

“Kami masih akan berdiri tegak untuk memperjuangkan yang terbaik untuk Kota Metro. Ya, Kota Metro, kota kita bersama,” tegasnya.

“Pilihan Anda akan menentukan masa depan Metro. Mari kita buktikan bahwa kebenaran dan keadilan tidak bisa dijegal. Wahdi-Qomaru adalah suara rakyat, dan suara rakyat tidak bisa disingkirkan,” katanya lagi.

Sementara itu, Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman mengatakan, pembatalan pencalon dirinya oleh KPU Metro, merupakan keputusan yang tidak adil.

“Saya merasa keputusan ini sangat tidak adil. Saya benar-benar merasa terzalimi. Saya bukanlah koruptor, saya juga tidak melakukan kejahatan apa pun,” katanya.

Kendati demikian, lanjut dia, kejadian mulai dari dilaporkan ke Bawaslu, diperiksa Gakkumdu dan divonis pengadilan merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi dirinya.

Pihaknya, juga mengikuti setiap proses pemeriksaan baik di Bawaslu, Gakkumdu maupun sidang di PN Metro. Selain kewajiban sebagai warga negara, ia juga ingin memberikan pembelajaran kepada masyarakat bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum.

“Saya ikuti dengan seksama dan saya dapat pelajaran berharaga. Keputusan denda juga sudah saya bayar,” ucapnya.

Qomaru mengimbau kepada seluruh pendukung WaRu untuk tetap solid, tetap bersatu dan terus bersama untuk memenangkan WaRu di Pilkada 2024 ini.

“Tidak ada perjuangan yang mudah, tetapi kerja keras dan
keikhlasan akan membawa hasil yang manis. Kota Metro adalah milik kita semua, dan kita akan terus berjuang untuk memastikan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh warganya,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum (PH) WaRu, Hadri Abunawar mengatakan, berkaitan dengan SK KPU Metro yang mendiskualifikasi Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, tim PH sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, ini adalah puncak dari serangkaian langkah yang penuh tanda tanya. Sebab, dari keputusan awal KPU sebelumnya yang mendiskualifikasi pasangan Wahdi – Qomaru, hingga komisioner baru yang hanya menggugurkan Qomaru Zaman.

“Sulit untuk tidak melihat ini sebagai upaya menyingkirkan WaRu, pasangan nomor urut 02 dari panggung Pilkada Metro 2024,” paparnya.

Dia menjelaskan, dalam pasal 15 ayat 1-6 PKPU No 17 2024 mengatur pembatalan salah satu paslon oleh parpol dalam masa 30 hari sebelum pencoblosan dengan sanksi diskualifikasi apabila parpol pengusung belum mengajukan nama pengganti.

Sementara putusan pengadilan sidang Qomaru dikeluarkan tanggal 1 November 2024. Artinya keputusan pengadilan tentang status Qomaru sebagai terpidana keluar dalam masa kurang dari 30 hari menjelang pencoblosan pada 27 November.

“Akibat dari putusan yg keluar dalam masa kurang dari 30 hari maka status terpidana tidak bisa menjadi objek PKPU karena tidak ada satupun aturan PKPU yg membahas pergantian dan pembatalan paslon dalam masa kurang dari 30 hari kecuali hanya memberitahukan status salah satu paslon itu di tingkat KPPS, dan diatur dalam pasal 16 ayat 1-4,” jelasnya.

Hadri menambahkan, keputusan pembatalan WaRu melalui SK KPU No 421 dan 422 serta SK pembatalan Qomaru No 427 tidak memiliki dasar aturan yang jelas dalam PKPU No 17 tahun 2024 karena status terpidana Qomaru dikeluarkan pengadilan pada 1 November 2024.

“Sementara jadwal pemilihan adalah 27 November 2024. Ini kurang dari 30 hari sebagaimana bunyi Pasal 15 ayat 6 PKPU No 17,” terangnya.

“Kami percaya, insha Allah keadilan akan berpihak pada kebenaran. Untuk itu, kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kota Metro agar tetap kompak dan bersama-sama mendukung perjuangan ini,” tandasnya.
Yodi.

Tim Pemenangan Nilai Putusan KPU Diskualifikasi Qomaru Janggal dan Kontroversial

METRO, GSC. Tim Pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi dan Qomaru Zaman akan segera berkoodinasi dengan tim penasehat hukum (PH), partai dan para relawan.

Ini menyikapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencabut pembatalan pencalonan Wahdi – Qomaru namun mendiskualifikasi Qomaru Zaman.

“Segera kami akan koordinasi dengan tim PH, partai koalisi, relawan untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan menyikapi putusan tersebut,” kata Ketua Tim Pemenangan WaRu, Deswan dalam keterangan resminya, Sabtu (23/11).

Menurut Deswan, keputusan KPU mendiskualifikasi Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Wali Kota Metro kontroversial dan janggal. Pasalnya, sebagai terpidana Qomaru sudah membayar denda sesuai dengan vonis hakim yakni denda Rp.6 juta.

“Dalam putusan pengadilan Pak Qomaru hanya divonis denda Rp.6 juta dan itu telah dilakukan kemudian juga telah dibayarkan,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, dasar putusan KPU mendiskualifikasi Qomaru adalah surat rekomendasi dari Bawaslu. Namun, diketahui Bawaslu tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi mendiskualifikasi Qomaru.

“Karena itu, kami menilai putusan ini sangat janggal dan kontroversial,” paparnya.

Deswan menduga dengan banyaknya kejadian yang dialami oleh Wahdi – Qomaru tersebut disebabkan ada pihak yang sengaja ingin menjegal Paslon 02 agar tidak ikut serta pada Pilkada 2024 ini.

“Berbagai kejadian yang dialami WaRu beberapa bulan terakhir ada beberapa oknum yang ingin menjegal kami agar tidak menjadi kontestan pilkada,” terangnya.

“Ini juga berarti Wahdi – Qomaru memang sangat kuat dan mendapat dukungan masyarakat yang sangat besar. Karena itu mereka ingin menjegal kami,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh warga Kota Metro untuk tidak terpengaruh dengan berbagai kejadian ini. Deswan juga masyarakat untuk tetap datang ke TPS dan memilih WaRu pada 27 November nanti.

“Masyarakat Kota Metro ini sangat cerdas jadi jangan terpengaruh. Masyarakat juga tau siapa yang di zalimi dan siapa yang menzalimi,” kata Deswan.

“Jadi mari tetap datang ke TPS, tetap solid dan pilih Wahdi – Qomaru,” tandasnya.
Yodi.

Tim Hukum WaRu Gugat SK KPU Metro Diskualifikasi Qomaru ke Mahkamah Agung

METRO, GSC. Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Wahdi – Qomaru gugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendiskualifikasi Qomaru Zaman.

Penasihat Hukum (PH) Tim WaRu, Hadri Abunawar mengatakan, dalam tempo singkat ini pihaknya bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI), mengenai aturan yang dinilainya janggal tersebut.

“Tentu kami akan mengambil langkah hukum, seperti saat kita menyikapi keputusan sebelumnya. Kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung RI, menyikapi Keputusan KPU Metro Nomor 427. Kami menolak keputusan itu,” kata Hadri dalam konferensi pers di Lamban Agung TMII, Sabtu (23/11).

Menurut Hadri, pembatalan kepesertaan Qomaru sebagai kontestan Calon Wakil Wali Kota Metro oleh KPU, tidak sesuai dengan norma hukum yang seharusnya.

“Katanya (KPU Metro), dia (Qomaru Zaman) terpidana. Orang hukum tidak semestinya memandang Putusan Pengadilan itu seperti itu, sehingga Qomaru disebut narapidana. Yang dimaksud narapidana itu adalah orang yang dinyatakan dalam putusan, orang yang dipenjara dan sedang melaksanakan hukuman, itu namanya narapidana,” terangnya.

“Ini kan soal hukum pidana administratif. Sanksi yang diberikan dalam Putusan Pengadilan adalah pidana denda dan sudah dijalankan, maka selesai. Kalau sudah selesai, artinya Pak Qomaru Zaman bukan narapidana,” timpalnya.

Selain itu, menurut Hadri, keputusan tersebut juga kontradiktif atau bertentangan satu sama lain. Sebelumnya KPU dalam surat keputusan nomor 421 dan 422 mendiskualifikasi Wahdi – Qomaru.

Lalu, KPU menganulir diskualifikasi Wahdi – Qomaru melalui surat keputusan nomor 426. Artinya, aturan yang berlaku dikembalikan ke surat keputusan KPU nomor 300 yang menetapkan Pilkada Metro diikuti dua pasang calon.

“Ini KPU mengeluarkan produk baru yaitu surat keputusan nomor 427 yang mendiskualifikasi pak Qomaru. Inikan kontradiktif,” ucapnya.

“Saya juga belum menemukan dasar KPU mendiskualifikasi KPU,” imbuhnya.

Dia menambahkan, seluruh jajaran yang tergabung dalam Tim Pemenangan WaRu akan bergerakTim Hukum WaRu Gugat SK KPU Metro Diskualifikasi Qomaru ke Mahkamah Agung cepat, mengambil langkah hukum dan politik, guna menyelamatkan kepesertaan Qomaru Zaman sebagai pasangan Wahdi Siradjuddin dalam Pilkada Kota Metro.

“Selain langkah hukum. Para partai pengusung WaRu ini saya sudah tanyakan satu per satu, mereka tidak menerima hal tersebut (diskualifikasi Qomaru). Mereka akan melakukan langkah-langkah politik, secepatnya,” tandas Hadri.
Yodi.

Puluhan Massa Gelar Aksi Diam dengan Membentang Spanduk Bertuliskan “ Dukung KPU RI Batalkan SK KPU Metro ”

METRO, GSC. Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muda (Gemma) menggelar aksi damai disepanjang Jalan AH Nasution, Taman Merdeka, Kota Metro, pada Jum’at, 22 November 2024.

Dengan menggunakan kostum berwarna hitam, mereka melakukan aksi diam dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Hapus SK Pembatalan Paslon 02 Oleh KPU Metro”.

Tak hanya itu, massa juga mendukung KPU RI dengan membentangkan spanduk bertuliskan “ Dukung KPU RI Batalkan SK KPU Metro ”

Selain itu, bahkan massa juga menyerukan foto spanduk peringatan untuk kelima mantan Komisioner KPU Metro dengan bertuliskan “ Wanted !!! 5 Komisioner Kota Metro ”

Aksi damai ini merupakan bentuk ekspresi atas ketidakpuasan mereka terhadap putusan pembatalan pasangan calon Walikota Metro & Wakil Walikota Metro nomor urut, Wahdi – Qomaru oleh Komisioner KPU Metro yang diumumkan melalui media sosial Instagram pada Rabu, 20 November 2024 lalu.

Menurut Agung Pradana, Ketua Gerakan Masyarakat Muda (Gemma) Kota Metro mengatakan bahwa, aksi damai itu dilakukan sebagai bentuk protes perlawanan terhadap KPU Metro, serta untuk menuntut keadilan dengan membatalkan SK yang sebelumnya untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02.

“Karena kita menginginkan Pilkada di Kota Metro ini berjalan dengan damai, dan aman. Sementara, hal yang dilakukan oleh KPU Kota Metro itu justru malah membuat kegaduhan dan kericuhan dengan mereka membuat suatu keputusan beberapa jam sebelum mereka demisioner,” ujarnya Agung.

Lebih lanjut, Agung meminta KPU untuk segera mungkin untuk mengambil keputusan untuk menerbitkan SK baru membatalkan diskualifikasi Paslon nomor urut 02.

“Jadi, tuntutan kami disini melakukan aksi damai ini untuk mendesak KPU segera mungkin membatalkan SK mendiskualifikasi Paslon nomor urut 02, Wahdi – Qomaru,” jelasnya.

“Karena kami juga sudah mendengar kabar bahwa, KPU RI sudah merekomendasikan untuk di Pilkada Kota Metro tetap berjalan sesuai tahapannya dua kandidat pasangan calon,” sambungnya.

Dikatakan Agung, aksi damai ini sebagai bentuk protes perlawanan kepada KPU untuk profesional dan berlaku adil.

“Kami berharap KPU tidak mendzolimin masyarakat Kota Metro dan tidak membuat gaduh di Kota Metro,” katanya.

Agung menambahkan bahwa, apabila tuntutan aksi damai ini tidak didengar KPU. Maka pihaknya, akan terus menyerukan gelombang massa yang lebih besar lagi kedepannya.

“Kita melakukan aksi ini sampai KPU menerbitkan SK yang baru, SK yang membatalkan diskualifikasi sebelumnya.
Kita akan membuat aksi-aksi yang lebih besar lagi, sampai KPU berlaku Adil,” tegasnya.
Yodi.

Tim Pemenangan WaRu Menyayangkan Komisioner KPU Menghilang Pasca Pengumuman Medsos

METRO, GSC. Tim Pemenangan Wahdi-Qomaru (WaRu) akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah pidana kepada KPU Kota Metro.

Hal itu menyusul buntut pasca pengumuman pembatalan pasangan calon nomor urut 2 Wali Kota Metro & Wakil Walikota Metro, Wahdi- Qomaru oleh KPU Metro yang diumumkan melalui media sosial Instagram KPU pada, Rabu 20 November 2024 kemarin.

Menurut Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 Wahdi-Qomaru (WaRu), Deswan mengatakan, saat ini tim hukum telah mempersiapkan proses- proses hukum, termasuk ke Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Hari ini mereka sudah berangkat ke Jakarta.

“Tim hukum kita dari beberapa partai, yaitu partai PDIP dan partai-partai koalisi lainnya, telah bersama-sama berkonsultasi atas materi-materi hukum yang akan disampaikan yaitu keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, tentang didiskualifikasi Paslon 02,” ujar Deswan saat diwawancarai usai rapat paripurna pada, Kamis (21/11/2024).

Dia menyebut, pihaknya akan berkonsultasi dan mempertimbangkan dengan penasihat hukum untuk ke arah pidana.

“Saya akan mempertimbangkan dan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk ke arah pidananya. Artinya, ini KPU Kota Metro telah membuat keresahan di masyarakat Kota Metro. Sehingga, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tersebut,” ucapnya.

“Ini kan membuat gaduh, dimana tiba-tiba keluar press release di media sosial tanpa kami diberitahu terlebih dahulu,” tambahnya.

Selain itu, dirinya juga menyayangkan, dengan sikap KPU Kota Metro yang tiba-tiba menghilang setelah mengeluarkan SK tersebut.

“Tahu-tahu mengeluarkan itu, mereka menghilang. Sampai sekarang tidak tahu dimana lokasinya dan HP (Handphone) nya tidak aktif,” ujarnya.

“Jadi saat ini kami sedang mempertimbangkan kegaduhan yang ada di Kota Metro. Kami tidak bisa menahan-nahan keadaan di bawah ini yang resah dengan keluarnya SK itu,” imbuhnya.

Bahkan, dirinya mengungkapkan, berencana akan mempidanakan persoalan tersebut.

“Ada rencana itu, kita akan konsultasikan dengan penasihat hukum kita,” ungkapnya.

Kemudian, dia berharap, KPU RI dapat mencabut SK yang di keluarkan dari KPU Kota Metro.

“Kita berharap, KPU RI dapat mencabut SK dari KPU Kota Metro. Sehingga dianulir kembali, dan Paslon 02 dapat mengikuti pilkada ini sesuai dengan rencana,” tandasnya.
Yodi.

Panitia Gereja Menyayangkan Umbul umbul Paslon 02 Bertebaran Di Jalan Menuju Gereja Santo Maria

LAMPUNG TENGAH, GSC. warga merapi kecamatan seputih mataram khususnya umat Katolik menyesalkan adanya atribut salah satu paslon yang di pasang sepanjang jalan menuju gereja Santo maria.

adanya pemasangan atribut salah satu paslon membuat umat Katolik yang melaksanakan ibadah di gereja Santo maria merasa kurang nyaman,benar bukan di lokasi gereja tapi sepanjang jalan menuju gereja ada atribut pilkada salah satu paslon,itu membuat kami yang mau pergi ibadah merasa tidak enak dan tidak nyaman kami takut terjadi pengiringan opini dari masyarakat terkait tempat ibadah jadi sarana kampanye ujar salah satu warga yang kebetulan melaksanakan ibadahnya di gereja Santo maria.

padahal sudah jelas dalam pasal 70 dan 71 undang-undang (UU) 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 71 menyatakan tempat umum yang tidak boleh di pasangi atribut pemilu di antaranya adalah tempat ibadah,maka dari itu warga merapi khususnya umat kristiani yang melaksanaian ibadahnya di gereja Santo maria berharap agar paslon pemilik atribut atau pihak bawaslu bisa membersihkan atribut tersebut dari jalan yang menuju gereja.

kami bukan kader paslon tertentu,kami hanya tidak ingin terjadi pengiringan opini tempat ibadah kami di jadikan ajang kampanye,lain dari itu kami kurang nyaman dengan adanya atribut paslon di tempat ibadah kami gereja Santo maria.

keterangan yang awak media dapat dari wakil ketua panitia Gereja Santo maria bapak Stefanus,beliau menyatakan sudah pernah melakukan pemberitahuan untuk tidak memasang atribut pilkada di sekitar gereja Santo maria pada kedua tim paslon yang maju di pilkada tahun ini.

terpisah salah satu jamaat dan donatur Gereja Santo maria yang juga seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dari partai Gerindra Viktorius Beny Wibisono sedikit menyanyangkan banyaknya atribut pilkada di dekat rumah ibadah tersebut,saya sebagai anggota DPRD Dari partai Gerindra Dapil 5 pun tidak mengirim karangan bunga dan lain-lain ke gereja Santo maria yang ada muatan politik apapun,karena saya tidak mau terjadi pengiringan opini bahwa gereja tempat saya ibadah memihak salah satu paslon ujarnya.
YUDI.

Ketua DC PKB Kota Metro, Wahid Asngari Menanggapi Soal Pembatalan SK Pasangan Calon Walikota Metro Nomor Urut 02,

METRO, GSC. Partai pengusung Calon Wali Kota Metro, Wahdi – Qomaru menyatakan sikap soal pembatalan SK yang dikeluarkan oleh KPU Metro pada, Rabu 20 November 2024 kemarin.

Terbaru, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Metro, Wahid Asngari menanggapi soal pembatalan SK pasangan calon Walikota Metro nomor urut 02, Wahdi – Qomaru yang diumumkan KPU Metro lewat media sosial Instagram.

Menurutnya, terkait dengan Ihwal pembatalan SK yang dikeluarkan oleh KPU Metro. Ia berharap semoga permasalah ini bisa dapat selesai, apa yang telah menjadi keputusan bersama tim koalisi partai pengusung Wahdi – Qomaru.

“Saya selaku Ketua DPC PKB Metro, kami juga telah menjalin komunikasi dan konsultasi dengan DPP PKB. Kita juga tegak lurus dengan apa yang nantinya pimpinan kami memberikan arahan kepada kami,” ujar Wahid, saat diminta keterangan usai rapat paripurna DPRD Metro, pada Kamis, 21 November 2024.

Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Kota Metro, Sudarsono atau yang biasa disapa Lek Darsono menyampaikan himbauan untuk masyarakat agar menjaga kondisi Pilkada di Kota Metro agar berjalan dengan Aman, Damai dan Kondusif.

“Kami Partai Gerindra meminta masyarakat untuk dapat menahan diri dan tidak membuat kegaduhan serta taat hukum. Sehingga proses pemilihan Pilkada Kota Metro berjalan dengan kondusif,” ucap Lek Darsono.

Lebih lanjut, Lek Darsono mengungkapkan bahwa, Partai Gerindra juga merupakan partai pengusung pasangan calon nomor urut 2, Wahdi – Qomaru. Ia berkomitmen untuk memperjuangkan dan menjadi tanggung jawab moral dalam konstetasi Pilkada di Metro.

“Ya, kita akan melakukan upaya hukum terlebih dahulu. Yang pastinya menjadi tanggung jawab moral sebagai partai pengusung politik dan juga akan kita kawal pastinya,” ungkapnya.

Dikesempatan yang sama, Sekretaris DPC Partai PDIP Perjuangan Metro, Ria Hartini mengatakan bahwa, Sikap PDI Perjuangan Kota Metro akan mengawal permasalahan ini.

Menurutnya, KPU Metro telah mengeluarkan surat ini adalah secara proseduralnya salah. Dan subtansi hukumnya juga sama sama kita ketahui bahwa ini saya bisa katakan salah.

“Jadi kalau saya pikir, ini benar- benar keputusan yang fenomenal dan ini jelas melawan secara hukum. Dan ini juga sudah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat Kota Metro,” ujarnya.

Lebih lanjut, langkah awal sudah kita pahami, kita juga sudah komunikasi dengan KPU Kota Metro, KPU Provinsi, bahkan KPU RI.

“Kita sama-sama paham, bahwa Bawaslu tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pembatalan calon Walikota Metro & Wakil Walikota Metro, Wahdi – Qomaru, baik Bawaslu Kota Metro maupun Bawaslu Provinsi Lampung,” terangnya.

Ria menambahkan bahwa, Tim Hukum PDI Perjuangan telah memberikan pendampingan sejak awal permasalahan ini.

“Tim hukum PDI Perjuangan sudah berjalan. Bahkan dari awal kita sama sama ketahui sudah mengawal bersama-sama dengan tim hukum dari pak Wahdi dan pak Qomaru,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Partai Nasdem Metro Abdulhak meminta KPU Metro gentleman agar menyampaikan putusan secara terbuka.

“Kami sangat menyangkan sikap KPU yang tidak gentleman menyampaikan putusan ini, hanya melalui media sosial. Sampai hari ini kami tidak menerima surat keputusan secara legal dan belum mengetahui kepastiannya,” kata Abdulhak.

Terkait langkah yang akan diambil partai koalisi, menurutnya, masih menunggu informasi yang dikeluarkan KPU.

“Mestinya KPU panggil paslon dan partai koalisi. Sampaikan ini secara terbuka terhadap publik, hingga saat ini jajaran KPU tak ada di kantor dan menghilang ini, ada apa sebenarnya? KPU sebagai salah satu corong demokrasi bukan lembaga ecek-ecek,” tandasnya.
Yodi.

Ketua DPC GRIB JAYA Lampung Tengah, Yunisa Berikan Apresiasi Kepada Anggota dan Pengurus

LAMPUNGTENGAH, GSC. Ketua DPC GRIB JAYA Lampung Tengah, Yunisa Putra merasa puas atas suksesnya acara deklarasi pelantikan Ketua DPD Provinsi Lampung, yang secara langsung dihadiri oleh Ketua Umum, H.Hercules, yang digelar dilapangan PKOR Way Halim, Rabu (20/11/24).

“Kebanggaan tersendiri khususnya bagi kita DPC GRIB JAYA Lamteng, dimana kita menerjunkan 1.450 anggota DPC dan PAC yang ada di 28 Kecamatan, bahkan Penasehat DPC GRIB JAYA Lamteng, Bapak. Musa Ahmad, Bupati sekaligus Calon Bupati Lamteng, bersama sang lstri turut hadir dalam deklarasi hari,” ujar Yunisa.

Artinya lanjut pentolan GRIB JAYA Lamteng ini, menyebut GRIB JAYA dibawah komandonya solid dan kompak, dengan filsapah “Satu Komando, Satu Aksi. Meski Tidak Sedarah Kita Adalah Saudara”. Hal ini menunjukkan keberadaan GRIB JAYA diLamteng, jangan dianggap sebelah mata, karena kita ada ribuan massa.

“Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran penasehat GRIB JAYA Lamteng, Bapak. Musa Ahmad, dan kepada rekan-rekan semua. Salam Satu Komando,” tegasnya.

Diketahui, ribuan massa Ormas GRIB JAYA SeKabupaten, Kota Provinsi Lampung, tumpah dilapangan parkir PKOR Way Halim, dalam rangka menghadiri
Deklarasi Pengukuhan Pengurus DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung.

Acara deklarasi yang dihadiri langsung oleh Ketua Umum GRIB JAYA, H.Hercules, bersama beberapa pengurus DPP GRIB JAYA. Dalam agenda itu Ketum GRIB JAYA, mengukuhkan Ketua DPD Prov.Lampung H.S.Ramelan yang secara resmi dilantik sebagai Ketua DPD GRIB JAYA Prov.Lampung.

Dalam sambutanya, Ketum GRIB JAYA, meminta Ketua DPD dapat menjalankan tugas sesuai aturan organisasi. Sekaligus memberikan lntruksi kepada seluruh anggota, dan pengurus GRIB JAYA Prov.Lampung, untuk bersinergi bersama Pemerintah Daerah.

“Semua anggota GRIB JAYA Prov.Lampung agar dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah, serta dapat mengayomi dan membantu masyarakat kecil, itu yang diutamakan,” tegas Hercules dihadapan ribuan massa GRIB JAYA seProv.Lampung

Selain itu, Ketua DPD Prov.Lampung, H.S.Ramelan mebgucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran anggota GRIB JAYA Lampung.

“Saya sangat berterimakasih kepada Maung Hercules atas kepercayaannya kepada saya, dan juga kepada seluruh jajaran serta anggota GRIB JAYA Se-Provinsi Lampung. Karena kalian acara ini bisa digelar dengan lancar, aman, dan damai,” tuturnya.
Red.

Kacaukan Jadwal Pemilu, Diskualifikasi Wahdi-Qomaru oleh KPU Metro Dikecam Akademisi

METRO, GSC. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A., dari Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024.

Menuai kritik dari Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiyono. Ia menilai langkah KPU Metro tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Budiyono menjelaskan, berdasarkan Pasal 71 Ayat 5 Undang-Undang Pilkada, pembatalan pasangan calon hanya dapat dilakukan jika terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 3.

Namun, paslon Wahdi-Qomaru hanya melanggar Ayat 3, yang menurutnya tidak cukup kuat sebagai dasar diskualifikasi.

“Pasangan Wahdi-Qomaru hanya melanggar Pasal 71 Ayat 3, jadi tidak bisa dibatalkan. Keputusan ini tidak tepat secara hukum,” ujar Budiyono.

Selain itu, Budiyono mempertanyakan waktu pengambilan keputusan oleh KPU Metro.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil sehari sebelum masa jabatan komisioner KPU Metro berakhir, sehingga diragukan apakah mereka memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis pada saat itu.

Budiyono menyarankan beberapa langkah untuk menganulir keputusan KPU Metro, antara lain:

1. Koreksi Administratif: KPU Provinsi Lampung atau KPU RI dapat mengoreksi keputusan KPU Metro jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan.

2. Sengketa di Bawaslu: Keputusan KPU Metro dapat menjadi objek sengketa administratif di Bawaslu, karena keputusan tersebut bersifat administratif, bukan putusan pengadilan.

3. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Keputusan KPU Metro dapat digugat di PTUN. Jika gugatan diterima, Pilkada Kota Metro bisa ditunda hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Budiyono juga mengingatkan bahwa jika keputusan KPU Metro dibawa ke PTUN, proses hukum yang panjang berpotensi menunda penyelenggaraan Pilkada Kota Metro 2024.

“Ini bisa berdampak pada stabilitas proses demokrasi di Kota Metro,” katanya.

Polemik ini menambah panas dinamika Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024.

Kritik dari kalangan akademisi ini membuka peluang revisi keputusan KPU Metro dan menjadi ujian bagi integritas penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut.
Yodi.

Menjelang Pilkada di Kota Metro Polling Paslon Walikota dan Wakil Walikota WaRu Meningkat

METRO, GSC. Hasil survey polling terbaru popularitas & elektabilitas calon Walikota Metro dan Wakil Walikota Metro pada pemilihan Pilkada Tahun 2024.

Hasilnya, menjelang Pilkada di Kota Metro yang akan dilaksanakan 8 hari lagi, survei polling yang dilakukan Lampungku 39 pada Senin , 18 November 2024 pukul 12.00 Wib.

Pasangan Calon Walikota Metro nomor urut 01 Bambang Iman Santoso – M. Rafieq Adi Pradana (Mubaraq) memperoleh survei polling 25 % persen.

Sedangkan, pasangan calon nomor urut 02, dr. Wahdi Sirajuddin – Drs. Qomaru Zaman (WaRu) mendulang dukungan perolehan 75 % persen.

Padahal, pasangan calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman melakukan pelanggaran Pilkada dengan menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Metro. Qomaru Zaman dijatuhi denda Rp 6 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan.

Meskipun, melakukan pelanggaran Pilkada. Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman justru berbanding terbalik meningkatnya Popularitas & Elektabilitas dukungan untuk pasangan Calon Walikota Metro & Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin & Qomaru Zaman (WaRu) di Pilkada 2024

Untuk diketahui, survei polling yang dilakukan Lampungku_39 dengan menggunakan metode aplikasi di Playstore hanya dapat dilakukan satu kali untuk satu hape android saja.
Yodi.

Translate »