Ormas Laskar Lamteng Bongkar Peredaran Rokok Ilegal
LAMPUNG TENGAH, GSC. Setiap satu pekan, Kabupaten Lampung Tengah, di serbu ratusan dus rokok ilegal, menggunakan cukai tembakau palsu, yang bila di rupiahkan mencapai Rp.6 Milliar. Hal itu merugikan Negara, dan Pendapatan Daerah melalui pajak, akibat bisnis ilegal tersebut.
Terbongkarnya operasi ilegal itu, dari pengintaian Ormas Laskar Lamteng, yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa, setiap satu pekan sekali ada aktivitas bongkar muat yang diduga rokok ilegal, di gudang penyimpanan alat berat, berlokasi di jalan lingkar barat, Kamp. Adijaya, Kec. Terbanggi Besar, Lamteng.

Dari keterangan Ketua Laskar Lamteng, Yunisa Putra menyebut bahwa pihaknya sudah sepekan ini mengintai lokasi gudang tersebut, dan tepatnya pada hari ini, menurut informasi yang didapat akan ada sebuah truk fuso berwarna hijau dengan muatan ratusan karton berisi rokok ilegal, akan masuk area gudang.
“Dari informasi itulah, sejak pagi sekira pukul 07.45 Wib saya langsung bergerak menuju ke gudang yang dimaksud. Dan didalam gudang yang dijadikan tempat penyimpanan alat berat itu kami menemukan truk fuso sedang bongkar muatan ratusan dus yang diduga rokok ilegal, dengan merk Rastel, yang diduga menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai berbeda,” ujar Yunisa, Minggu (24/8/2025).
Ia menjelaskan, dalam gudang ada beberapa orang anggota Kepolisian, dan Brimob berseragam lengkap yang diduga mengawal bongkar muat rokok ilegal tersebut, dan beberapa kendaraan yang sudah standby yang akan memuat dus rokok itu, untuk di bawa ke lokasi pendustribusian ke beberapa lokasi di Lamteng.
Sementara, dari hasil penyusuran Laskar Lamteng, menemukan rumah yang dijadikan gudang pendistribusian di wilayah Jalan.8 Kamp. Karang Endah, Kec. Terbanggi Besar, milik Winarto, (Wn) yang diduga sebagai pengepul terbesar, atau koordinator rokok ilegal diKab.Lamteng.
Kemudian, di tempat berbeda kembali di temukan rumah yang juga dijadikan penyimpanan rokok ilegal tersebut, diwilayah Kamp. Bumi Kencana, Kec. Sep Agung, milik Budi Sulistio, (BS) yang berperan sebagai Koordinator lapangan seKab.Lamteng.
“Dari hasil klarifikasi dilapangan, jumlah rokok yang didistribusikan tadi sejumlah 550 Dus, dengan nilai Rp. 6 Milliar. Jadi bila setiap pekannya rokok ilegal yang masuk ke Kab.Lamteng, dengan nilai pantastis itu, jika kita kalikan 1 bulan, berarti mencapai nilai Rp.24 Miliar, jumlah yang sangat fantastis merugikan penerimaan negara dari pita cukai,” tegasnya.
“Atas dasar itulah, kami Laskar Lamteng, akan mensomasi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal ini, dan akan melaporkan hal ini ke Bea Cukai Bandar Lampung, dan Polda Lampung, terkait keberadaan anggota Polisi dan Brimob yang diduga mengawal bongkar muat barang ilegal itu. Dengan alat bukti berupa video yang kami ambil di beberapa dilokasi tadi, saya rasa cukup dijadikan bukti untuk APH memprosesnya,” pungkas Yunisa.
Diketahui bahwa, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.
Dalam hal ini Pemerintah mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan melaporkan keberadaan produk tersebut kepada pihak berwenang. Dengan langkah-langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dari kebocoran akibat cukai palsu, atau tanpa cukai, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi rokok ilegal.
Red. 

		
		
		

		

		

		

		

		

		

		
