Mantan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin Akhirnya Divonis 3,5 Tahun
JAKARTA, GSC – Update Vonis Hakim, Mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin yang terjerat kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran.
Sidang pembacaan vonis tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis politisi Partai Golkar itu akan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim.
“Kami optimistis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ali meyakini majelis hakim memiliki prinsip independensi dalam memutus suatu perkara, sehingga aspek keadilan bagi masyarakat benar-benar menjadi pertimbangannya.
“Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Namun mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim,” ujarnya, sebagaimana dikutip PIkiran-Rakyat.com dari Antaranews.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan di Vonis 3 Tahun 6 bulan dengan denda 250 jt subsider 4 bulan.
Aziz dinilai terbukti memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS, jika dititalkan dalam rupiah sekitar Rp3,619 miliar.
GSC/ RED
