10 Hari Laporan TPPO Warga Adi Jaya Tak kunjung Dijawab Polres Lamteng
LAMPUNG TENGAH, GSC. Alasannews.com. Sepuluh hari menunggu tanpa kepastian. Hal itulah yang kini dirasakan oleh Nur Hasan (36), warga Dusun Adi Luwih, Kelurahan Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.Surat permohonan klarifikasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor 001/NH-Klarifikasi/VI/2026 yang ia layangkan ke Kapolres Lampung Tengah sejak 16 Juni 2026 lalu, hingga 25 Juni hanya mendapatkan bukti tanda terima stempel “STAF”.
Isi surat tersebut mempertanyakan alasan mendasar di balik berubahnya kualifikasi laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diajukan sejak 21 Agustus 2025. Kasus tersebut disinyalir mendadak berubah arah menjadi perkara Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”Sebagai Pelapor, saya tidak punya apa-apa selain hukum. Saya hanya meminta transparansi hak korban sesuai dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019,” ujar Nur Hasan saat dikonfirmasi.
Pihak pelapor mengklaim telah mengantongi bukti lengkap atas dugaan tersebut. Langkah hukum lanjutan juga telah ditempuh dengan melayangkan aduan resmi ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung hingga Dumas Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Polres Lampung Tengah terkait kejelasan penanganan laporan dan alasan perubahan pasal tersebut.
R.
