Kagama Lampung Silaturahmi ke Sekretariat IWO Lampung

BANDARLAMPUNG, GSC. Perwakilan anggota Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) Lampung silaturahmi ke Sekretariat Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung di Jalan Diponegoro, No. 3, Sumur Batu, Kelukbetung Utara, Bandarlampung, pada Jumat malam, 31 Januari 2025.

Ketua Kagama Lampung Nanang Purus Subendro yang diwakilkan Andri Restuni Nufiar, selaku koordinator Departemen Dukungan Kesejahteraan Anggota menyebutkan, kehadirannya bertujuan untuk mempererat hubungan, serta menjajaki peluang kolaborasi dengan IWO Lampung.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, Andri menyampaikan bahwa Kagama Lampung tengah merencanakan aksi sosial di salah satu sekolah yang terdampak banjir.

“Kami ingin mengajak IWO Lampung untuk turut serta dalam kegiatan ini, agar dapat bersama-sama memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Andri.

Menanggapi ajakan tersebut, Ketua IWO Lampung, Aprohan Saputra, yang juga merupakan alumni Magister Universitas Lampung (Unila), menyambut baik inisiatif Kagama Lampung.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara organisasi wartawan dan organisasi alumni perguruan tinggi dapat menjadi kekuatan besar dalam mendukung berbagai kegiatan sosial.

“IWO Lampung selalu terbuka untuk bersinergi dalam kegiatan yang berdampak positif bagi masyarakat. Media memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi serta mengedukasi publik. Kami berharap kerja sama ini bisa berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat Lampung,” kata Aprohan.

Lebih lanjut, Aprohan menekankan pentingnya kepedulian bersama terhadap kondisi sosial di daerah, terutama dalam hal tanggap bencana dan pendidikan.

“Kami berharap aksi sosial yang akan dilakukan Kagama Lampung bisa menjadi inspirasi bagi komunitas lainnya untuk ikut bergerak membantu mereka yang terdampak,” tambahnya.

Silaturahmi ini diakhiri dengan diskusi ringan mengenai potensi kerja sama di berbagai bidang, termasuk literasi digital dan peningkatan kualitas jurnalistik di Lampung.

Kagama Lampung dan IWO Lampung sepakat untuk terus menjaga komunikasi serta mengembangkan program-program kolaboratif ke depan.
Yodi.

RUU Penyiaran Dinilai Bungkam Kebebasan Pers, IWO Kritik Pembentuk Undang-Undang

JAKARTA, GSC. Ikatan Wartawan Online (IWO) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena beberapa alasan utama terkait dengan kebebasan pers dan keberlanjutan media online.

IWO mengkhawatirkan bahwa RUU Penyiaran *tersebut* akan membatasi kebebasan pers di Indonesia. IWO mencermati bahwa RUU ini bisa mengarah pada kontrol yang lebih ketat terhadap konten yang disiarkan oleh media penyiaran, termasuk platform media online.

Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dijunjung tinggi oleh organisasi wartawan​ dan menjadi amanat UU Pers No.40 Tahun 1999.

“IWO berpendapat bahwa regulasi yang terlalu ketat dan birokratis dapat membebani media online berbasis penyiaran, terutama yang berskala kecil dan menengah,” kata Ketua Umum IWO Dwi Christianto.

Menurutnya, hal ini dapat menghambat perkembangan media online yang sedang tumbuh dan mengurangi keberagaman suara dalam lanskap media di tanah air.

“Salah satu kekhawatiran terbesar IWO adalah independensi media yang *berpotensi* terancam jika RUU Penyiaran diterapkan. Kami khawatir bahwa aturan baru ini dapat digunakan untuk mengendalikan atau mempengaruhi konten yang disiarkan oleh media online, mengurangi otonomi editorial yang penting bagi jurnalisme yang bebas dan independen​​,” paparnya.

IWO berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterapkan di sektor penyiaran dapat mendukung dan melindungi kebebasan pers, bukan sebaliknya. *Semangat regulasi penyiaran tersebut juga harus* memastikan bahwa semua media, termasuk media online, dapat beroperasi tanpa tekanan yang tidak perlu dari pihak mana pun​​.

Ikatan Wartawan Online (IWO) mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang melarang penayangan laporan investigasi karena kami menilai ini akan mengancam kebebasan pers.

“IWO menilai bahwa larangan ini bisa menjadi bentuk pembungkaman pers dan menghambat fungsi media dalam mengawasi penyelewengan kekuasaan serta mengungkap kebenaran kepada publik.” pungkas Dwi Christianto.

Larangan tersebut dinilai IWO bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi yang harus dijaga oleh media​​.

Seperti diketahui, Organisasi pers lain seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Dewan Pers juga menyuarakan kekhawatiran serupa, menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam sistem demokrasi yang sehat​​.

“IWO mendukung pernyataan tegas Dewan Pers, atas RUU Penyiaran dengan mengedepankan ekosistem kebebasan pers dan peliputan wartawan yang tetap mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagai _lex spesialis_ bagi profesi wartawan,” tegas Dwi.

*Pasal-pasal Kontroversial RUU Penyiaran*
“IWO mencermati, terdapat dalam RUU Penyiaran Tahun 2024. Selain Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), masih ada beberapa pasal dalam RUU Penyiaran 2024 yang disorot karena dinilai bermasalah,” ungkap Dwi.

Berikut ini pasal-pasal dalam draf RUU Penyiaran 2024, yang dinilai IWO bermasalah:

1. Pasal 42 ayat 2

Pasal 42 ayat 2 menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI.

Pasal ini tumpang tindih dengan UU Pers 40 Tahun 1999 yang menyebut bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.

Berikut bunyi pasal 42 ayat 2:

“Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

2. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c)

Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) memuat aturan melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;”

3. Pasal 50B ayat 2 huruf (k)

Pasal 50B ayat 2 huruf (k) mengatur soal larangan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Seperti di UU ITE, pasal yang memuat istilah pencemaran nama baik dianggap sebagai “pasal karet” dan membatasi kebebasan pers.

Berikut bunyi Pasal 50B ayat 2 huruf (k):

“Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.”

4. Pasal 51 huruf E

Pasal 51 huruf E juga kontroversial lantaran RUU Penyiaran 2024 mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. Pasal ini juga tumpang tindih dengan UU Pers 1999.

Berikut bunyi pasal Pasal 51 huruf E:

“Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“IWO berharap kebebasan pers harus selalu dijunjung tinggi di Indonesia. Karena UUD 1945 tengah mengamanahkan hal tersebut, sebagai panduan untuk meningkatkan peradaban serta kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutup Dwi Christianto.
(Yodi)

Tanpa SK Kemenkumham R.A Mengaku Ketua PW IWO Lampung

LAMPUNG, GSC. Viral baru-baru ini bahwa kepengurusan IWO (Ikatan Wartawan Online) Lampung yang sah dimiliki oleh Pihak RA dengan dasar Mubes dan SK Pusat seperti dilansir beberapa media online di Lampung. Minggu (17/05/2024).

Pasalnya dalam berita itu menyebutkan bahwa PW IWO Lampung yang saat ini dijabat oleh Edi Arsadad dan Sekretaris Ade Setiawan SH tidak sah berdasarkan mubes dan SK pusat.

Seperti kita ketahui bersama IWO Lampung yang saat ini di pimpin Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu Sudah Legal sejak keluarnya SK dari pusat pertanggal 26 Juli 2023 dengan No.014/PP-IWO/VII/2023, Dengan hasil Mubeslubwil di Kota Metro Lampung yang di hadiri 2/3 peserta pasca dipecat dan dicabut keanggotaan Ketua yang lama dengan dasar surat No: 017/SKep/PP-IWO/VII/2023.

Kendati demikian juga legalitas organisasi IWO Yang dipimpin oleh Dwi Christianto sudah memiliki legalitas formal Akta Notaris IWO Perubahan dan AHU Perubahan nomor AHU 0001476.AH.01.08.2023 yg dikeluarkan oleh Kemenkumham RI.

Sedangkan dari pihak mengaku bahwa dipihak RA yang benar diketahui tidak ada legalitas organisasi seperti akte perubahan dan AHU perubahan.

“jadi kalau tolak ukur sebuah organisasi mengaku sah hanya dengan mubes dan SK pusat lebih baik yang ngomong itu belajar lagi masalah hukum biar paham dengan aturan main organisasi.”Ujarnya Ade Setiawan SH Sekretaris Wilayah (Sekwil) IWO Lampung

Masih Ade,Kalau untuk SK PW IWO Lampung diterbitkan ketua PP IWO pada tahun 2023 lalu berdasarkan pengajuan SK baru dengan hasil Mubeslubwil di kota Metro dihadiri langsung mau Via Zoom oleh 2/3 peserta pengurus daerah (PD) yang ada dilampung.”Ungkapnya.

Lanjutnya,”Sedangkan pihak yang mengaku-ngaku itu sudah dipecat tanpa hormat oleh PP IWO dan dicabut dari keanggotaan nya.”Kata Ade

Menurut nya klaim IWO pecah menjadi 3 tidak benar, hingga saat ini sesuai dengan Akte dan Kumham perubahan yang dikeluarkan oleh kementrian hukum dan HAM sudah sah dan inkrah.

” Jadi menurut saya seperti orang berhalusinasi, dengan omon-omon dan mengaku sebagai pengurus atau anggota organisasi, Namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas” ungkapnya.

Dijelaskan Ade, adanya gugatan di PTUN Jakarta Timur yang dilayangkan oleh Sony Kushardian Cs terhadap Iskandar Sitorus dan Jhodi Yudono telah resmi dicabut oleh yang bersangkutan dengan nomor: W10.U5/12790/HK.02/XII/2023, yang amar putusannya berbunyi ” Mengabulkan permohonan penggugat, Menyatakan bahwa perkara nomor: 405/ Pdt.G/PN.Jak Tim tersebut diatas dicabut”

“Semua sudah jelas, tidak perlu diributkan biarkan nanti pemerintah melalui lembaga yang berwenang yakni Kesbangpol di wilayah masing-masing yang akan memverifikasi keabsahan dokumen-dokumen yang ada” tambahnya.

” Kita tidak usah membuang energi untuk meladeni hal hal yang menurut saya tidak penting ” kata Ade.

Harapan kami tambah Ade, sudahilah pertikaian ini jika kalian terus menerus seperti ini makin menunjukkan bahwa kredibilitas kalian dipertaruhkan dan kalian makin merendahkan diri sendiri, Karna pemerintah provinsi atau daerah kita bukan orang yang tidak mengerti aturan main organisasi mereka semua pintar menilai mana yang benar mana yang mengada-ada,salah satu contoh Kesbangpol provinsi Lampung sudah mengeluarkan STLK (Surat Tanda Laporan Keberadaan) PW IWO Lampung yang dikeluarkan pertanggal 21 Febuari 2024.”Tukasnya. (Red)

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Gagalkan 2 Orang PMI Non Prosedural Saat Hendak Melintas Di Jalan Tikus

KAPUAS HULU, GSC. Demi menjaga keamanan wilayah perbatasan RI-Malaysia dari kegiatan ilegal, Personel Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani menggagalkan aksi dua orang PMI Non Prosuderal/PMI Non Prosedural asal Indonesia yang hendak bekerja di Malaysia dengan melewati Jalur Tidak Resmi (Jalan Tikus) di Dusun Badau II, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Hal tersebut dikatakan oleh Dansatgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani, Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, S.Sos., M.Han. dalam rilis tertulisnya di Makotis Badau, Kecamatan Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Minggu (26/03/2023).

“Personel Pos Kotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga PMI Non Prosedural saat hendak melintasi jalan tikus di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia (Jumat, 24/03/2023). Aksi penggagalan tersebut terjadi saat personel yang menjaga di Pos 3 Kotis Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani dipimpin oleh Serda Yehezkiel dan satu anggota sedang melaksanakan patroli di jalan tikus di wilayah Desa Badau,” Ujar Dansatgas.

“Setelah anggota patroli melihat adanya aktifitas orang yang mencurigakan berjalan dari arah jalan tikus Wilayah Indonesia menuju ke wilayah Malaysia, selanjutnya personel yang melaksanakan patroli mendekati lokasi tersebut dan didapatkan 2 orang PMI yaitu RR (24) dan AK (33) dimana keduanya berasal dari Provinsi NTT yang akan masuk ke wilayah Malaysia yang hendak bekerja di perkebunan Sawit di Sibu Serawak Malaysia” Tambahnya.

Setelah berhasil dihentikan oleh personel patroli, 2 (dua) orang PMI Non Prosuderal yang diduga ilegal tersebut langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan baik identitas dan juga barang bawaan mereka untuk mencegah adanya barang ilegal/terlarang.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh personel satgas Yonarmed 19/105 Trk Bogani, kedua PMI Non Prosedural tersebut dibawa ke PLBN Badau untuk didata oleh pihak Imigrasi PLBN Badau sesuai prosedur serta diberikan pemahaman agar tidak keluar masuk melalui jalur Non Prosuderal dan kemudian diserahkan ke kantor kesehatan pelabuhan kelas II Pontianak Wilker PLBN Badau untuk menjalani pengecekan protokol kesehatan terkait penanganan penyebaran Covid-19 dan dilaksanakan pemeriksaan kesehatan.

“Dengan sudah seringnya dilaksanakan Penggagalan Pelintas PMI Non Prosedur oleh Satgas Pamtas dan Instansi terkait di Perbatasan RI-Malaysia, tentunya kita akan terus melakukan peningkatan kerjasama antar Instansi terkait dalam hal penanganan PMI Non Prosedural mengingat Pelintasan PMI Non Prosedural salah satu Kerawanan di Wilayah Perbatasan RI-Malaysia.” Pungkas Dansatgas.
Autentikasi : Pen Satgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 19/105 Trk Bogani.
Red.

Ketum PWRI Ingatkan Pengurus DPD-DPC PWRI Selindo Berbenah Jelang Diadakanya Kongres

JAKARTA, GSC – Update Kongres PWRI, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI) Dr. Suriyanto PD, S.H, M.H, M.Kn, mengingatkan seluruh Pengurus DPD maupun DPC PWRI seluruh Indonesia untuk berbenah diri, dalam rangka menghadapi Kongres PWRI, Maret 2023 mendatang.
Penegasan ini disampaikan Suriyanto, mengingat PWRI ke depan, tampil dengan paradigma baru, sebagai organisasi profesi yang akuntabel, profesional dan sanggup menghadapi segala bentuk tantangan.

“Saya ingatkan kepada saudara-saudaraku seluruh pengurus DPD PWRI dan DPC PWRI di seluruh Indonesia untuk berbenah diri, dan mengoreksi pengurus dan anggotanya bahwa semua yang tergabung di PWRI tidak dibenarkan tergabung di organisasi lain yang sejenis,” kata Suriyanto, melalui keterangan di Jakarta, Senin (27/12/2022).

Suriyanto kembali menegaskan, bahwa pengurus maupun anggota PWRI harus mengikuti aturan-aturan organisasi, sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) maupun peraturan organisasi.
Sebagai organisasi profesi, kata Suriyanto, DPP PWRI juga tengah menyiapkan program-program strategis, diantaranya melalui kegiatan uji kompetensi wartawan (UKW).

“Saya juga mengingatkan kepada saudara-saudarku sekalian di DPD PWRI untuk kegiatan Uji Kopetensi Wartawan (UKW), sesegera mungkin di jadwalkan, hingga sampai hari ini kami dari DPP PWRI belum mendapatkan laporan yang jelas dari seluruh Pengurus DPD PWRI untuk kegiatan tersebut,” Jelas Suriyanto.

“Selain itu juga, untuk perbaikan administrasi serta laporan keberadaan kantor DPD dan DPC guna untuk verifikasi ke Dewan Pers. Saya minta kerjasama kita, yang sinergi untuk kepentingan kita bersama di wadah PWRI ini,” tegasnya.

Suriyanto mengungkapkan, Kongres PWRI Insha Allah akan dilaksanakan Maret tahun 2023, di kawasan Bogor, Jawa Barat.

“Kami sudah mulai intensif menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk mendukung terlaksanya Kongres PWRI mendatang. Selain itu, untuk lebih memantapkan dan mengoptimalkan kinerja, DPP akan melakukan zoom meeting di minggu kedua bersama para KSB DPD PWRI di Seluruh Indonesia, yang akan dipandu oleh Sekjen. Hasilnya nanti akan kita sampaikan untuk ditindak lanjuti bersama,” pungkasnya.
Red.

Ditandai Dengan Pemukulan Gong Seminar Wasit dan Pelatih Internasional Dimulai.

JAMBI, GSC – Update Judo, Ketua umum PB Ferkushi Mayjen TNI (Purn) Abdul Hafil Fuddin bersama Chief Instructure IKA Mohammad Vahid membuka seminar wasit dan pelatih Internasional dengan melakukan pemukulan gong bersama.

Bertempat di Gedung Judo Jambi, perhelatan yang merupakan Agenda kerja PB Ferkushi ini diikuti oleh 15 pengurus provinsi Ferkushi seluruh Indonesia. Dalam acara yang diadakan di Jambi ini tampak hadir unsur Muspida dan pengurus KONI provinsi Jambi.

Dalam sambutannya Nahkoda PB Ferkushi ini menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan meningkatkan kemampuan wasit dan pelatih PB. Ferkushi. Mr. Vahid selaku Chief Instructure IKA pun kagum akan perkembangan Kurash di Indonesia yang dia nilai maju sangat pesat; mengingat dia pernah menjadi Internasional Technical Officer saat Asian Games 2018 lalu di Indonesia.

Acara pembukaan berlangsung meriah ditandai dengan banyaknya peserta lokal Jambi yang hadir dan juga utusan dari berbagai provinsi yang mengikuti acara ini dengan antusias.
Rilis/ Zul.

Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng, Petani Sawit Indonesia Apresiasi Presiden Jokowi

JAKARTA, GSC – Update Petani Sawit, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO). Hal itu akan mulai berlaku pada 23 Mei 2022 mendatang.

“Meskipun Ekspor dibuka, pemerintah akan mengawasi dan memantau dengan ketat. untuk memastikan pasokan tetap terpenuhi.” Ungkap Jokowi.

Organiasi petani kelapa sawit Indonesia pun menyambut baik dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi terkait keputusan untuk mencabut larangan ekspor tersebut.

Apresiasi itu datang dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Apkasindo Perjuangan, Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR), Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Jaringan Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (Japsbi),

“Mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo telah mengumumkan secara resmi pencabutan larangan ekspor CPO yang akan berlaku pada tanggal 23 Mei 2022,” tulis siaran pers bersama organiasi petani sawit Indonesia, Jakarta, Jumat (20/5).

Kebijakan yang salah satunya mempertimbangkan keberlanjutan nasib 17 juta pekerja sawit itu, kata Ketua Umum Apkasindo Alpian Arahman, tentunya turut menormalkan tata niaga sawit Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit di seluruh Indonesia.

“Yang sempat mengalami masalah baik dari sisi harga yang turun drastis di bawah rata-rata 2 ribu rupiah perkilogram dan juga pembatasan pembelian TBS yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di wilayah Sumatera, Kalimantan dan juga Sulawesi,” kata Alpian.

Sementara itu, Ketua Umum POPSI Pahala Sibuea juga mendukung sikap dari Presiden Jokowi yang ingin melakukan pembenahan prosedur dan regulasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Karena kami juga melihat di BPDPKS menjadi salah satu kunci untuk perbaikan pada tata kelola sawit di Indonesia misalnya kedepan BPDPKS itu harus fokus mendukung kelembagan-kelembagan petani sawit di seluruh Indonesia,” ujar Pahala.

Pahala memaparkan, selama ini BPDPKS banyak dimanfaatkan hanya untuk kepentingan konglomerat biodiesel. Menurutnya, hal itu, bisa dilihat dari dana BPDPKS 137,283 Triliun yang di pungut sejak tahun 2015 sampai 2021 mayoritas sekitar 80,16 persen dana itu hanya untuk subsidi biodiesel yang dimiliki oleh konglomerat sawit.

“Sementara petani sawit hanya sebesar 4,8 persen melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR),” ucap Pahala.

Sedangkan, Ketua Umum FORTASBI H. Narno berharap setelah pencabutan ekspor CPO maka tata kelola sawit yang harus diperhatikan oleh Pemerintah adalah adanya dukungan kepada kelembagaan petani sawit untuk memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit sampai minyak goreng dengan memanfaatkan beradaan dana sawit yang di kelola oleh BPDPKS.
GSC/ Zul

Bupati Mesuji H. SAPLY T.H Anugerahkan Piagam Penghargaan Kepada Firma Hukum Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H & Partners

MESUJI, GSC – Update Piagam Penghargaan, Bupati Mesuji H. Saply T.H Anugerahkan Piagam Penghargaan kepada Firma Hukum Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H & Partners dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Unicorn Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H, Atas upaya dan dedikasinya dalam membantu pemerintah daerah kabupaten mesuji dibidang hukum serta pembinaan desa sadar hukum di kabupaten mesuji provinsi Lampung.

Penghargaan diberikan bupati Mesuji H. Saply T.H secara langsung di kantor bupati yang di hadiri inspektorat kabupaten mesuji Drs. Edison basid habibi M.Si beserta jajarannya pada hari senin tanggal 18 April 2022.

Saat dikonfirmasi awak media Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H melalui rilis pers mengatakan jika program di bidang hukum dan pembinaan desa sadar hukum di kabupaten mesuji sudah dilaksanakan dalam beberapa tahun lalu dikabupaten Mesuji hingga saat ini.

“Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada bupati mesuji yang telah memberikan dua penghargaan kepada Kantor Hukum Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H., and Partners beserta Tim LBH Unicorn”, ujar ketua LBH Unicorn Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H.

Pengacara muda yang akrab disapa RYAN yang didampingi salah satu tim paralegal LBH Unicorn Kocin berharap “semoga dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah kabupaten mesuji serta kabupaten lain yang berada di Provinsi Lampung dalam bidang hukum”, harapnya. (Rilis/Red).

Investor Korea, Mr. Hwang Jun Woo PT IRJ Group dan PT Defa Dirgantara Tinjau Pembangunan Golf Club Sentul

JAKARTA, GSC – Update Pembangunan Golf Club Sentul, SY Korea, investor asal Korea Selatan, Bersama PT IRJ Group dan PT Defa Dirgantara, meninjau pembangunan Golf Club House di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).
CEO SY Korea, Hwang Jun Woo, Direktur Utama PT Defa Dirgantara H. Imran Abdul Hamid dan Tim dari IRJ Group turun langsung melihat proses pembangunan lapangan golf bertaraf Internasional tersebut.

Untuk menuju lokasi pembangunan lapangan golf, harus menempuh perjalanan 18 kilometer dari jalan negara.
Untuk tiba di lokasi, tim harus menggunakan mobil double cabin, dengan medan yang cukup menantang, jalan berbukit dan sebagian ebagian jalan masih berlumpur tanah.
Meski menantang, namun investor Korea Bersama tim IRJ dan Defa Dirgantara, mengaku perjalanan ke lokasi pembangunan Golf Club House itu cukup menyenangkan.

Kepada awak media di Jakarta, Kamis (7/4/2022) Presiden Direktur PT Imza Rizki Jaya (IRJ) Group Dr (Cn) Hj. Rizayati, SH, MM mengatakan pihaknya sepakat melakukan Kerjasama dengan investor dari Korea di bidang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga S (PLTS) urya di beberapa daerah di Indonosia baik dengan pihak swasta maupun pemerintah daerah.

“Insha Allah PT IRJ dan SY Korea sepakat melakukan Kerjasama di bidang pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di beberapa daerah di Indonosia baik dengan pihak swasta maupun pemerintah daerah. Kita akan realisasikan dalam waktu dekat ini,” kata Hj. Rizayati
Disampaikan Hj. Rizayati, CEO SY Korea, Hwang Jun Woo Bersama tim dari PT IRJ Group dan PT Defa Dirgantara, meninjau lokasi pembangunan Golf Club House di Sentul, Bogor, Jawa Barat, untuk pembangunan pembangkit listrik dan pemasangan lampu tenaga surya.
“ Alhamdulillah tim Korea dan PT IRJ Bersama PT Defa Dirgantara, sangat bersemangat menuju lokasi, sesuai yang diharapkan,” kata Hj. Rizayati, sang penggagas program Indonesia Terang ini.
(GSC/ red)

Persiapan SEA GAMES 2022, PB FERKHUSI Gelar Kejurnas dan Seleknas

JAKARTA, GSC – Update KONI, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di wakili Wakil Ketua I, Mayjen TNI (Purn) Suwarno S.IP., M.Sc., membuka secara resmi Kejuaraan Nasionas (KEJURNAS) sekaligus Seleksi Nasional (SELEKNAS) Atlet cabang Olahraga KURASH yang dilaksanakan di Padepokan Pencat Silat Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur. Sabtu (26/2/22).

Kejurnas kali ini diikuti oleh 125 atlet dari 16 provinsi dari seluruh Indonesia dan dilaksanakan sekaligus sebagai ajang seleksi nasional persiapan Sea Games 2022 di Hanoi Vietnam yang akan datang sekaligus Kejuaraan perdana setelah kembali menjadi member International Kurash Association (IKA).

Selain dihadiri Ketua Umum PB. Ferkhusi Ferkhusi, Mayjen TNI (Purn) Abdul Hafil Fudin SH., S.ip., MH., beserta jajaran, hadir juga Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang di wakili oleh Wakil Ketua I Umum Mayjen TNI (Purn) Suwarno S.IP., M.Sc., dan Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang di wakili oleh Komite Eksekutif Indra Gamulya.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua I KONI, Mayjen TNI (Purn) Suwarno S.IP., M.Sc., pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan jajaran PB. Ferkhusi yang di Ketuai Mayjen TNI (Purn) Abdul Hafil Fudin SH., S.ip., MH., dalam menyelenggarakan Kejurnas ini,”Walaupun dengan menghadapi berbagai kendala, FB Ferkhusi mampu menyelenggarakan Kejurnas ini,” ujarnya.

Suwarno juga berharap seluruh atlet mampu membuktikan kemampuannya dalam ajang Kejurnas ini, karena ini merupakan ajang pembinaan menuju PON yang akan datang di Aceh dan Sumut.
Ditempat yang sama, Ketua Umum PB. Ferkhusi Ferkhusi, Mayjen TNI (Purn) Abdul Hafil Fudin, SH., S.ip., MH., menyampaikan, kehadiran KONI, dan KOI serta pengakuan dari IKA merupakan pembuktian legalitas PB. Ferkhusi dibawah kepemimpinannya.

Kepada para atlet dan pengurus Kurash seluruh Indonesia, Ketua Umum PB. Ferkhusi mengajak untuk bersama-sama meningkatkan kesolidan organisasi dalam rangka meningkatkan prestasi di tingkat Nasional dan Internasional.
GSC/ ZUL

Translate »