Peningkatan SPM dan Kesehatan Masyarakat Dengan UPTD ALD

LAMPUNG TENGAH, GSC. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan Dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan peraturan daerah kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan peraturan daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 66 tahun 2023 Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana.

Teknis daerah pengelolaan air limbah domestik pada dinas perumahan kawasan permukiman pertanahan dan cipta karya
Kabupaten Lampung Tengah, serta peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan
Retribusi daerah.

Dimana hal tersebut adalah sebagai komitmen Bapak Bupati Lampung Tengah dalam memenuhi Standar
Pelayanan Minimal (SPM) masyarakat Kabupaten Lampung Tengah terutama dalam hal meningkatkan kesehatan dengan adanya.

Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) sehingga dapat terwujud sanitasi yang aman. Sesuai dengan arahan dan
perintah Kepala Dinas PKP2CK Bapak Veni Libriyanto. S.T., M.T., kepada Kepala Bidang Kawasan Permukiman bersama Kepala
UPTD Air Limbah Domestik agar Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Berjaya segera mempersiapkan tahapan-tahapan agar IPLT tersebut dapat segera beroperasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lampung Tengah saat ini.

Persiapan yang sedang dilakukan adalah meminta uji kelayakan operasi sesuai dengan standar Kementerian PUPR Dirjen Cipta Karya melalui BPPW Provinsi Lampung, dan sedang dalam persiapan penyusunan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) dengan melakukan Study Tiru ke IPLT Kota Depok Provinsi Jawa Barat.

Hasil dari study tiru tersebut adalah bahwa masyarakat, pihak swasta, kantor BUMN, harus bersedia mengikuti Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) dan hasil dari endapan lumpur tinja tersebut yang sudah diolah dapat di manfaatkan sebagai pupuk organik dengan kualitas yang tinggi.

Bapak Bupati Lampung Tengah juga menegaskan pelayanan penyedotan lumpur tinja untuk tempat umum dan tempat ibadah tidak dipungut biaya
(gratis).

Fasilitas Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) berjaya saat ini hanya memiliki 1 (Satu) unit armada mobil penyedot
Lumpur tinja dan akan terus ditambah, pada Tahun 2024 ini Bapak Bupati Lampung Tengah sudah mengusulkan peminatan program inpres sanitasi tahun 2024 dari Kementerian PUPR Dirjen Cipta Karya salah satunya adalah 1 (Satu) unit armada mobil penyedot lumpur tinja senilai Rp.1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah). Selain itu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman
Pertanahan Dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah juga sudah memenuhi Quick Win pada Strategi Sanitasi Kota (SSK) Kabupaten Lampung Tengah.
(ADV)