Melalui Program Homecare, Wahdi Menginstruksikan Kader Poskeskel, Puskesmas

METRO, GSC. Homecare. Ya, ini adalah salah satu program unggulan Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman (WaRu) ketika memimpin Kota Metro.

Melalui program ini, baik itu pegawai Puskesmas, Dinas Kesehatan, bahkan Wahdi yang kala itu sebagai Wali Kota ikut turun langsung kerumah warga untuk memeriksa kesehatan.

Lansia, ibu hamil dan warga yang sakit parah adalah sasaran program ini. Tujuan program ini adalah agar kesehatan yang merupakan hak dasar masyarakat bisa terpenuhi.

Homacare adalah wujud keseriusan WaRu dalam memperhatikan kesehatan warganya sekaligus memastikan semua lapisan masyarakat baik itu yang mampu maupun kurang mampu mendapat pelayanan kesehatan yang setara.

Lansia, warga kurang mampu sakit parah yang sebelumnya belum mendapat pelayanan kesehatan yang maksimal bisa terlayani dengan baik.

Tak hanya itu, para ibu hamil khususnya yang kurang mampu juga dipantau kesehatannya. Asupan gizi, baik untuk anak maupun sang ibu juga dipantau. Tujuannya apa? Ya agar sang bayi nanti tidak lahir dengan penyakit stunting.

Melalui program inilah, Wahdi menginstruksikan kader Poskeskel, Puskesmas, Dinas Kesehatan untuk responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Metro.

Masyarakat diberikan kontak person dari kader kesehatan diwilayah masing-masing. Yang barang tentu tujuannya ketika terjadi kejadian urgent, warga bisa langsung menghubungi kader tersebut. Sang kadernya pun, diminta untuk responsif.

Selain itu, dalam setiap kesempatan Wahdi selalu mengajak pamong, RT dan RW maupun warga untuk memperhatikan kondisi warga lainnya. Ini bertujuan agar ketika warga lainya mengalami sakit bisa terpantau oleh pemerintah.

Homecare ini bukan hanya sekedar ceremonial, sekali turun selesai. Tetapi jika ada warga yang sakit parah maka akan terus dipantau secara rutin oleh pemerintah.

Bahkan, jika ada warga yang sakit parah dan harus dirujuk ke luar daerah maka pemerintah akan memfasilitasinya.

Dalam setiap pelaksanaannya, masyarakat berterimakasih dan mengapresiasi adanya program homecare ini. Sebab, program ini dinilai sangat membantu.

Salah satunya dikatakan Tika warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat yang menderita mata Katarak. Dia mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi upaya Pemkot Metro yang sangat memperhatikan kesehatan warganya.

“Saya sangat merasa terbantu apalagi dengan adanya program homecare. Saya sebelumnya tidak tau kalau berobat di puskesmas di Metro itu gratis,” ucapnya.

Senada dikatakan Ratna warga yang menderita sakit kanker payudara. Ia menilai, program homecare sangat membantu dan manfaatnya sangat dirasakan masyarakat.

“Tentu sangat membantu sekali, apalagi untuk warga yang kurang mampu. Pemerintah turun langsung, memeriksa kesehatan warga. Kita juga punya nomor kader kesehatan disini. Jadi ketika ada apa-apa bisa langsung hubungin,” ucapnya.

Pada tahun 2024 ini, target realisasi program homecare ini yang dilakukan di rumah sekitar 17 ribuan jiwa warga Kota Metro.

Dimana, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan pada tahun 2023 lalu, jumlah sasaran dari program home care mencapai 36.119 Kepala Keluarga (KK).
Yodi.

Ini Kata Warga Metro Soal Layanan Berobat Gratis Era Kepemimpinan Wahdi-Qomaru

METRO, GSC. Layanan dasar menyangkut kesehatan menjadi kebutuhan primer yang mesti dipenuhi pemerintah, termasuk di Kota Metro.

Pemangku kebijakan melalui Dinas Kesehatan setempat diharapkan fokus meningkatkan layanan kesehatan yang menyakut hajat masyarakat banyak.

Bagaimana pendapat masyarakat terkait layanan dan inovasi kesehatan di Kota Metro?

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan secara acak Minggu (3/11/2024) , sejumlah narasumber mengaku terbantu dengan kemudahan layanan kesehatan yang ditawarkan Pemerintah Kota Metro era kepemimpinan Wahdi-Qomaru.

Pasien yang ingin memeriksa kondisi kesehatan hanya perlu membawa KTP atau menyebutkan nama atau nik untuk mendapat pelayanan di rumah sakit maupun puskemas.

Pendataan melalui transformasi pelayanan kesehatan dari yang semula manual ke digital memungkinkan masyarakat mengakses layanan dengan cukup dengan KTP.

Masyarakat tidak lagi direpotkan dengan mengurus adminstrasi berbelit.

“Sekarang mah enggak repot, saya bawa KTP ke Puskemas aja dilayani,” kata Zainuddin, warga Imopuro, Metro Pusat.

Kondisi itu dinilai mengurangi antrean sekaligus memangkas waktu tunggu dengan proses yang cepat dan ringkas.

“Saya terbantu sekali mas, kalau mau berobat
cukup bawa KTP. Enggak repot fotocopy apa-apa lagi,” kata Rita, warga Hadimulyobarat, Metro Pusat.

Sementara dari sektor inovasi, Pemerintah Kota Metro telah meluncurkan Strategi Integrasi Layanan Aplikasi atau Program Silat.

Pendaftaran berbasis daring itu memiliki sejumlah keunggulan yang memiliki manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Layanan ini dapat diakses melalui web maupun aplikasi yang dapat diunduh via App dan Google Playstore.

Calon pasien hanya perlu mengisi identitas yang tersedia di formulir digital cukup lewat gawai.

“Kalau mau ke Poliklinik Rumah Sakit Ahmad Yani Metro bisa daftar dari rumah. Kita tinggal ngisi data. Kalau udah, nanti di situ ada informasi jadwal kapan kita bisa datang untuk berobat,” kata Yoyok, warga Iringmulyo, Metro Timur.

Inovasi yang berlaku efektif sejak 2023 ini, menjadi upaya untuk memastikan seluruh penduduk tercover oleh jaminan kesehatan dengan fasilitas memadai.

” Saya pernah terapi rawat jalan. Simpel, bisa pakai BPJS maupun umum. Udah canggih, jadi bisa daftar di mana aja tanpa perlu datang langsung ke rumah sakit umum,” tandasnya. (Yodi)

WaRu Gagas Pemberdayaan Masyarakat via Potensi Wilayah

METRO, GSC. Rubiah namanya. Matanya sayu, menunjukkan umurnya yang sudah tidak lagi muda.

Dari kejauhan, Rubiah membawa setangkai bunga mawar putih ditangannya. Seperti menahan haru, nenek berusia sekitar 80 tahun ini dengan setia menunggu kedatangan
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru.

Bukan sekadar menunggu orang, tetapi menunggu harapan. Ekspresi wajahnya seketika berubah. Suaranya menjadi parau disertai tangisan lirih dan seketika memeluk Wahdi-Qomaru.

Kediaman Sadimun di Jalan Petai RT13/ RW 03, Tejoagung, Metro Timur campur aduk. Suasana penuh sesak dengan teriakan Wahdi-Qomaru, tawa warga, dan suara riuh dukungan ‘WaRu Comeback’.

Paslon petahana itu disambut hangat saat agenda kampanye tatap muka yang berlangsung, Minggu (3/11/2024).

Si empunya rumah, mengenal dua sosok yang saling melengkapi. Wahdi dianggap pribadi yang serius, sementara Qomaru dinilai sosok humble yang cepat beradaptasi dengan lingkungan masyarakat.

Wahdi berbicara seputar peningkatan SDM sekaligus meminta doa dan dukungan untuk melanjutkan kepemimpinan WaRu dua periode.

Sosok yang berlatar belakang dokter itu konsen memikirkan nasib masyarakat dimulai dari lingkaran kesehatan yang dikemas dalam program JAMA-PAI alias model pelayanan kesehatan terintegrasi untuk ibu dan anak.

Sementara, Wakilnya Qomaru bercita-cita membawa kemajuan Kota Metro lewat masing-masing potensi wilayah.

Qomaru menyelami kondisi kehidupan masyarakat dengan gaya humoris, spontan namun sarat makna.

“Sedikit bicara banyak bekerja. Kami memiliki cita-cita untuk kelurahan Tejoagung dan Tejosari sebagai kawasan atlet. Ini bukan janji, tapi mimpi seorang pemimpin,” katanya.

Sekarang, imbuhnya, tergantung bapak-bapak dan ibu-ibu. Inilah pak Wahdi dan Qomaru yang berjuang untuk dengan niat pengabdian.

“Nanti kita planning, jadi kita semua harus punya harapan. Kita bangun sarpasnya,” tandasnya. (Yodi)

Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran, Qomaru Zaman Kembali Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Metro

METRO, GSC. Sidang kasus dugaan pelanggaran pilkada, Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Jumat (1/11).

Kali ini agenda sidang pembacaan pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum (PH) Qomaru. Dalam pembelaannya, yang dibacakan Hadri Abunawar menyebut kliennya telah difitnah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dan hal ini membuat Qomaru Zaman kehilangan harga diri dan harkat martabat. Terdakwa juga mengalami tekanan lahir dan batin,” katanya.

Menurut dia, pembuktian unsur-unsur pidana pada pasal yang didakwakan penuntut umum kepada terdakwa pada perkara ini tidak cukup bukti untuk memenuhi seluruh unsur pidana pada pasal yang disangkakan.

“Berdasarkan uraian-uraian fakta hukum analisa yuridis pembuktian yang kami uraikan, terdakwa Qomaru Zaman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya tersebut,” ungkapnya.

Yakni Wakil Wali Kota menggunakan kewenangan program yang menguntungkan ataupun merugikan salah salah satu pasangan calon.

Baik itu di daerah sendiri dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.

“Sebagaimana diatur diancam pidana pasal 71 ayat 3 juncto pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 dikarenakan tidak semua unsur yang disyaratkan dalam pasal dakwaan tersebut dapat dibuktikan secara sah menurut hukum,” bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk memutus bebas kliennya dari segala tuntutan hukum.

“Kami sebagai tim penasehat hukum mewakili terdakwa, dari lubuk hati yang mendalam memohon agar terdakwa tersebut dalam putusan majelis hakim dapat membebaskan terdakwa Qomaru Zaman dari segala tuntutan hukum,” kata Hadri.

“Serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula,” tandasnya.
Yodi.

Ahli Hukum Perkuat Dugaan Bawaslu Metro Salah Prosedur Penanganan Perkara Qomaru Zaman

METRO, GSC. Persidangan Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, yang tersandung perkara pidana pemilihan kepala daerah (pilkada), menghadirkan ahli hukum tata negara dan hukum pidana untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Kota Metro, Selasa malam, 29/10/2024.

Mereka yang memberikan keterangan yakni Dr. Budiyono, ahli Hukum Tata Negara, dan Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, ahli Hukum Pidana. Keduanya dari Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Menurut keterangan kuasa hukum Qomaru, Hadri Abunawar, dari keterangan ahli di persidangan terdapat beberapa poin penting terhadap perkara ini, terutama dari sisi Hukum Tata Negara.

“Pasal 71 ayat (3) juncto Pasal 188 UU Pilkada 2016, yang menjadi dasar dakwaan terhadap Qomaru Zaman, di sana disyaratkan unsur-unsur yang harus dipenuhi karena apabila salah satu saja unsur tidak terpenuhi maka seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah apalagi sampai dihukum,” terang Hadri saat menggelar konferensi pers pada Rabu, 30/10/2024.

“Nah, di aturan itu ada unsur yang sangat esensial yakni adanya keuntungan atau kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut. Artinya, dalam istilah hukum pidana, ini namanya pidana materiil. Jadi bukan unsur perasa sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Dapat menimbulkan kerugian itu namanya pidana formil. Sedangkan, UU Pilkada 2016 sudah mengalami perubahan. Dari tadinya UU Pilkada 2015 yang menganut pidana formil, sekarang UU Pilkada 2016 sudah berkualifikasi pidana materiil,” imbuhnya.

Sebelumnya, di persidangan, Dr. Budiyono menilai bahwa kasus yang melibatkan Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui jalur administratif.

“Yang saya maksud adalah penyelesaian secara administratif dulu. Jika ada pelanggaran, sebaiknya diselesaikan melalui jalur administratif di KPU. Setelah itu, barulah ada langkah hukum jika keputusan KPU dibatalkan,” jelas Budiyono.

“Barulah langkah pidana dilakukan, karena memang demikian yang diatur dalam undang-undang,” tambahnya.

Pandangan serupa disampaikan oleh Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah. Menurutnya, kasus Qomaru Zaman seharusnya diselesaikan secara administratif terlebih dahulu.

“Dalam hukum pidana administrasi, penyelesaian dilakukan dengan menggunakan sarana administratif. Misalnya, dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran, penyelesaian diawali dengan majelis kehormatan,” ujar Ahmad Irzal.

“Kasus ini pun serupa, karena ada lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa, seperti Bawaslu dan KPU. Undang-undang ini masuk ke dalam ranah hukum pidana administrasi, artinya harus diselesaikan terlebih dahulu secara administratif,” tegasnya.

Dugaan Salah Prosedur Penanganan

Dari keterangan ahli hukum tersebut, Hadri Abunawar menduga ada kesalahan prosedur penanganan kasus Qomaru Zaman oleh Bawaslu Metro. “Meski begitu, proses ini harus tetap kami ikuti. Hanya memang dari pendapat para ahli, tampak adanya dugaan kesalahan prosedur penanganan oleh Bawaslu Metro,” katanya.

Menurut Hadri, anggota Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro, saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan, mengatakan, proses administrasi sudah dilakukan oleh Bawaslu dan sudah memutuskan dalam rapat pleno jika dugaan perkara Qomaru secara administratif tidak terpenuhi sehingga dihentikan, meski belakangan mereka alihkan ke dugaan pidana pilkada.

“Makanya, ahli hukum menanyakan, bingung mereka, kalau secara administratif tidak terpenuhi mengapa prosesnya diteruskan ke pidana. Padahal ini menganut asas ultimum remedium, asas dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa pemidanaan atau sanksi pidana merupakan pilihan terakhir dalam penegakan hukum. Mestinya yang dikedepankan proses administratifnya, baru ke hukum pidana,” terang Hadri lagi.

Perkara yang menyeret nama Qomaru Zaman berawal saat dia memberikan sambutan dalam kegiatan di Dinas Sosial Kota Metro, Kamis silam, 19 September 2024. Saat itu, Qomaru yang masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro dan belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU, menanggapi lontaran peserta yang meminta dirinya kembali memimpin bersama bakal Calon Wali Kota Metro Wahdi.

Belakangan, ajakan Qomaru yang direkam kemudian diedit, tersebar luas di media sosial dan membuatnya diperiksa Gakkumdu yang sebelumnya menerima rekomendasi dari Bawaslu Metro terkait persoalan Qomaru. Dalam pembahasan maraton, Gakkumdu menggunakan Pasal 71 ayat (3) jucto Pasal 188 UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Dalam Pasal 71 ayat (3) itu disebutkan bahwa kepala daerah dan wakilnya dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai penetapan paslon terpilih. (Yodi)

Cawagub Lampung Nomor Urut 01 Sutono Sebut Kota Metro Seperti Malioboro

METRO, GSC.
Calon Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 01, Sutono menyebut Kota Metro cocok dijadikan destinasi wisata yang populer seperti Malioboro-Yogyakarta. Hal itu disampaikannya saat silaturahmi kepada simpatisan Paslon Arinal Djunaidi-Sutono alias Ardjuno di kediaman Politisi PDI Perjuangan, Ria Hartini, Senin, 28/10/2024.

Menurut Sutono, Kota Metro sangat potensial dikembangkan sebagai sentra ekonomi kreatif, mewujudkan visi dan misi Ardjuno “Membangun masyarakat Lampung adil, makmur, lestari dan berkeadaban”.

“Saya katakan tadi, bahwa Kota Metro itu sangat memungkinkan bila kita jadikan seperti Malioboro di Lampung. Di pinggir-pinggir mahoni itu bagus banget kalau diterapkan program itu. Teman-teman di Ria Ayam Grup ini, saya arahkan tadi agar ke arah situ, ke arah ekonomi kreatif,” kata Sutono.

Sutono mengatakan, SDM Kota Metro dikenal sebagai masyarakat berpendidikan yang rasional, yang mampu merasionalisasi calon kepala daerah berdasarkan etos kerja dan track record selama berkarier.

“Jadi, saya kira Metro ini sangat realistis lah. Oleh karena itu, kami optimis akan bisa mendapat 60 persen lebih di sini. Karena masyarakatnya itu paham, pasti dia melihat track record daripada calon. Pernah membuat apa? Pernah berbuat apa? itu menjadi realistis tidak? Jadi, pemikiran-pemikirannya itu sudah cerdas. Jadi, bukan semata-mata itu emosional, dalam arti ada sesuatu. Tetapi dia lebih rasional,” bebernya.

“Seperti keberhasilan Pak Arinal yang berhasil meraih 157 penghargaan. Apa tentang Pak Arinal, siapa Arinal? Kemudian, siapa Sutono? Oleh sebab itu, buku saku Ardjuno itu dibuat, supaya masyarakat juga lebih mengenal dan lebih rasional dalam hal memilih siapa yang pantas menjadi calon pemimpin Provinsi Lampung,” tambahnya.

Sementara itu, Sekertaris DPC PDI Perjuangan Kota, Ria Hartini mengatakan, pihaknya akan berupaya maksimal, totalitas dan solid bergerak untuk memenangkan Paslon Gubernur Nomor Urut 01 di Kota Metro, dengan target persentase suara di atas 50 persen.

“Tentu kita akan perjuangkan untuk kemenangan Ardjuno. Sampai dengan hari ini, kami segenap jajaran DPC PDI Perjuangan Kota Metro bertanggung jawab pada wilayahnya masing-masing sampai di tingkat kelurahan,” kata Ria.

Politisi wanita yang telah resmi dinobatkan sebagai Ketua DPRD Kota Metro itu akan memanfaatkan jaringan akar rumput, untuk optimalisasi pergerakan relawan dalam menjaring suara, sampai ke tingkat masyarakat bawah.

“Karena semua kepengurusan PDI Perjuangan itu sampai ada di 5 kecamatan di Kota Metro, sampai di tingkat RT, RW. Kami dari Fraksi PDI Perjuangan Kota Metro bertanggung jawab pada dapil-nya masing-masing, untuk kemenangan Ardjuno,” tandasnya.
YODI.

Taat Akan Hukum, Qomaru Hadiri Sidang Pertama di Pengadilan Negeri Kota Metro

METRO, GSC. Hari ini Pak Qomaru mengikuti persidangan pertama di Pengadilan Negeri Metro. Ini menunjukkan bahwa Beliau merupakan Warga Negara yg taat hukum, dengan mengikuti setiap proses dari awal pemeriksaan di Bawaslu, Gakumdu dan Pengadilan ini secara koperatif.
Walaupun beliau sebagai Pejabat Daerah tetap koperatif. Dan ingin membuktikan kebenaran yg sejati lewat Pengadilan nanti. Serta yakin Pengadilan akan mengambil keputusan berdasarkan kebenaran dan ketentuan hukum yg berlaku.

Hal Ini jg menunjukkan rasa tanggung jawab dan sikap Ksatria dari Pak Qomaru. Siap menghadapi apapun permasalahan yg timbul dari konsekwensi atas sebuah perjuangan dalam menegakkan kebenaran.

Pak Qomaru adalah contoh atau rule model seorang pejabat daerah yg dgn keyakinannya tidak bersalah, namun tetap patuh terhadap proses hukum.

Mohon Doa dan dukungan nya kepada warga Metro agar proses ini berjalan lancar, kondusif dan menghasilkan keputusan terbaik, berdasarkan norma hukum yg ada.
Yodi.

Wujudkan Smart City, SPBE Kota Metro Terus Mengalami Peningkatan

METRO, GSC. Sebagai salah satu dimensi Smart City, Smart Government yang diwujudkan dalam Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE) adalah konsep dan upaya pemerintah untuk memberikan layanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, dengan harapan Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, Meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE.

Pemerintah Kota Metro telah mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dikoordinatori oleh Sekretaris Daerah Kota Metro dan dibantu oleh Dinas Kominfo sebagai OPD teknis dan beranggotakan seluruh Kepala OPD se-kota Metro sesuai dengan amanat Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) setiap tahun dilakukan evaluasi dan penilaian oleh Kemenpan-RB hal ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan amanat Perpres Nomor
95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Dalam rangka percepatan dan untuk mengetahui capaian SPBE secara Nasional Kemenpan RB mentargetkan indeks SPBE secara nasional di posisi 2.5 dengan predikat cukup. Didalam penilaian SPBE menpan RB mengelompokkan kedalam 4 Domain yaitu Domain Kebijakan, Domain Tata Kelola SPBE, Domain Managemen SPBE dan Domain layanan SPBE. Dalam 4 domain tersebut dilompokkan lagi kedalam 8 Aspek Serta ada 47 Indikator sebagai tolok ukur penilaian.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Kominfo Kota Metro Subehi mengatakan bahwa evaluasi yang dilakukan setiap tahun oleh Kemenpan RB sebagai salah satu tolak ukur keberhasilan dalam mengimplementasikan e-Government atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kota Metro, dan nilai indeks SPBE kota metro dari tahun ke tahun terus meningkat.

“Alhamdulillah dari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 ini Indeks SPBE Kota Metro terus mengalami peningkatan. Tahun 2021 indeks SPBE kota metro 2,14 dengan predikat cukup, Tahun 2022 indeks SPBE Kota Metro naik menjadi 2,49 dengan predikat cukup, Tahun 2023 indeks SPBE Kota Metro naik kembali menjadi 3,04 dengan predikat Baik. Untuk Tahun 2024 berdasarkan hasil evaluasi mandiri, indek SPBE Kota Metro meningkat menjadi 3,86 dengan predikat Sangat Baik. Tentu keberhasilan ini adalah wujud kerjasama yang baik dari semua pihak, khususnya dari para Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Metro. Juga yang tidak kalah pentingnya ini juga berkat dukungan yang luar biasa dari Walikota Metro selaku pimpinan dan DPRD Kota Metro”, ujar Subehi.

Selain SPBE, Subehi mengatakan bahwa implementasi terkait pelaksanaan teknologi informasi terus ditingkatkan seperti implementasi Internet of Think (IOT) sudah dilakukan dengan pengelolaan jaringan internet ke sejumlah titik, yang sampai saat ini sudah mencapai 314 akses point, dengan kapasitas bandwitch pada saat ini telah mencapai sebesar 4000 mbps. Dengan kapasitas bandwitch yang cukup besar tersebut diharapkan pelayanan internet se-Kota Metro ini akan menjadi lebih baik. Pengembangan jaringan internet Pemerintahan sudah terlayani dari Tingkat Kota sampai Tingkat Kecamatan/Kelurahan, dan juga layanan internet public untuk masyarakat secara gratis yang tersebar di beberapa titik se-Kota Metro. Pengelolaan CCTV Kota juga sudah terintegrasi dengan Metro Command Center (Call Center 112) dan Polres Metro yang dapat dilihat oleh seluruh masyarakat kota metro dengan mengakses Link https://metromaps.metrokota.go.id/ atau atau dapat dilihat di aplikasi “metrokita” dan dapat diunduh melalui google play store. Selain hal tersebut pemerintah kota metro juga telah mengimplementasikan Smart Village di Kelurahan se-Kota Metro, dan dalam 2 tahun berturut-turut ini, Kota Metro menjadi juara 1 Nasional pada Lomba Kelurahan, yaitu Tahun 2023 dimenangkan oleh Kelurahan Yosorejo dan Tahun 2024 dimenangkan oleh Kelurahan Yosodadi.
Yodi.

Debat Pilkada Metro, Data BPS Ungkap Keberhasilan Wahdi-Qomaru

METRO, GSC. Debat pertama calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro yang digelar di Hotel Aidia Grande pada Rabu malam, 23 Oktober 2024, mengungkap data dan fakta menarik terutama soal upaya pengurangan kemiskinan dan pengangguran di Bumi Sai Wawai. Dalam sesi tanya jawab, para calon Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana dan Qomaru Zaman diberikan kesempatan untuk menjelaskan strategi mereka dalam mengatasi dua isu krusial ini.

Yang menarik, pertanyaan seputar kemiskinan dan pengangguran makin mengungkap keberhasil Wahdi-Qomaru selama memimpin Kota Metro. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Metro menunjukkan hasil positif dari program-program yang telah dijalankan selama periode 2021-2024.

Berdasarkan data yang bisa diakses publik lewat website resmi BPS Metro, tercatat penurunan signifikan dalam jumlah penduduk miskin. Pada 2021, jumlah penduduk miskin tercatat sebanyak 15,32 ribu jiwa, sementara pada 2024 jumlah tersebut berkurang menjadi 12,07 ribu jiwa. Terjadi penurunan persentase kemiskinan dari 8,93 persen menjadi 6,78 persen dalam kurun waktu tiga tahun.

Penurunan ini merupakan bukti efektivitas program pengentasan kemiskinan yang dijalankan, yang juga dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi stabil di Kota Metro. Peluang kerja yang meningkat serta kenaikan pendapatan masyarakat berkontribusi besar dalam mengurangi angka kemiskinan. Pada 2024, Kota Metro berhasil menekan tingkat kemiskinan hingga mencapai posisi terendah kedua di Provinsi Lampung.

Selain itu, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kota Metro juga mengalami penurunan yang signifikan. TPT turun dari 5,00 persen pada 2021 menjadi 3,60 persen pada 2023. Penurunan ini menunjukkan peningkatan kesempatan kerja yang didorong oleh pemerintah, terutama di sektor-sektor seperti industri pengolahan, perdagangan, dan jasa transportasi yang terus berkembang.

Keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan keterampilan tenaga kerja dan mendukung sektor informal juga berperan penting dalam menurunkan angka pengangguran. Penciptaan lapangan kerja baru di berbagai sektor ekonomi memperlihatkan efektivitas kebijakan yang dijalankan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penurunan angka kemiskinan dan pengangguran ini menjadi indikator utama dari keberhasilan pemerintahan Kota Metro dalam meningkatkan taraf hidup warganya. (Yodi)

DPC PDIP Metro Optimistis Paslon Yang Diusungnya Unggul Berkat Pengalamannya.

METRO, GSC. Menjelang debat perdana Pilkada Metro yang digelar pada Rabu (23/10) malam di Ballroom Hotel Aidea Grande. DPC PDIP Metro optimistis paslon yang diusungnya yakni Wahdi Siradjuddin dan Qomaru (WaRU) unggul berkat pengalamannya.

Sekretaris DPC PDIP Metro, Ria Hartini mengatakan, WaRu memiliki pengalaman karena sebelumnya sudah pernah menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro.

“Pak Wahdi dan Qomaru sudah pernah menjabat, jadi beliau sudah faham apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Dan selama menjabat itu juga Pak Wahdi dan Qomaru sudah berbuat untuk masyarakat,” kata dia saat diwawancarai, Rabu (23/10).

“Meskipun semua program belum berjalan maksimal, karena ada beberapa hambatan seperti Covid-19,” imbuhnya.

Pihaknya juga yakin WaRu akan bisa menguasai tema debat perdana ini dan memberikan gagasan serta program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Bumi Sai Wawai.

“Apalagi sebelumnya WaRu sudah pernah mengikuti debat seperti ini, tentu beliau akan menguasai materi. Kemudian juga WaRu akan memberikan gagasan dan program yang sesuai kebutuhan masyarakat kita,” paparnya.

Perempuan yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Metro ini menambahkan, debat adalah hal yang baik dalam demokrasi. Masyarakat membutuhkan paparan dan visi misi dari masing-masing pasangan calon pemimpin.

“Dan pasangan 02 sudah siap, tidak mungkin sudah menjadi calon tidak siap,” tandasnya.
Yodi.

Translate »