Skandal Pemalsuan Dokumen Negara di Lamteng Memanas! Resmi Dilaporkan ke Kejari dan Dikonsultasikan ke Polres
LAMPUNG TENGAH, GSC. Publik Kabupaten Lampung Tengah dikejutkan oleh mencuatnya dugaan skandal perubahan substansi hukum secara sepihak dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD. Menanggapi kegaduhan tersebut, elemen masyarakat bersama jurnalis bergerak cepat menyeret persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke *Kejaksaan Negeri (Kejari)*
Serta melakukan konsultasi khusus ke *Sat Reskrim Polres Lampung Tengah*, Sabtu (5/9/2026).
Perwakilan elemen masyarakat, *Tri Agus Kesuma*, mendatangi Kejari Lampung Tengah untuk menyerahkan berkas laporan pengaduan masyarakat secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari, yang teregistrasi tertanggal Kamis, 3 September 2026. Laporan tersebut memuat perkara serius terkait dugaan penyimpangan dokumen negara.

“Kami bergerak atas dasar investigasi dokumen secara independen. Ditemukan adanya perbedaan substansi yang sangat kontradiktif antara draf Raperda saat disepakati di Sidang Paripurna dengan hasil akhir dokumen yang diajukan ke eksekutif,” ujar Tri Agus Kesuma setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Sabtu (5/9/2026).
Titik krusial yang menjadi objek aduan berada pada Pasal 19 huruf b terkait Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah (SOTK Perangkat Daerah).
Dalam draf hasil Paripurna DPRD yang sah, Pasal 19 huruf b menegaskan bahwa pejabat definitif lama tetap melaksanakan tugas sampai dengan digelarnya pelantikan baru. Namun, pada dokumen hasil akhir, klausul tersebut diduga berubah menjadi: ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) sampai dengan dilakukannya pelantikan. Perubahan redaksi yang diduga sepihak ini dinilai berdampak sistemik terhadap status hukum posisi pejabat definitif di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Tak hanya menggedor pintu Kejaksaan, perwakilan masyarakat hari ini juga langsung melakukan koordinasi dan konsultasi hukum ke mapolres setempat. Berdasarkan hasil konsultasi bersama penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, pihak aparat penegak hukum memberikan atensi terhadap adanya dugaan pelanggaran prosedur dokumen tersebut dan menyarankan pendalaman lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, dimana dokumen yang sudah diparipurnakan secara kolektif kolegial oleh wakil rakyat tidak dapat dan tidak boleh diubah di luar forum resmi sidang. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Lampung Tengah dilaporkan telah menerima laporan tersebut dan akan mendalami berkas pengaduan guna mengumpulkan keterangan lebih lanjut.
(Tiem)
Kontributor_R
