Tim Lembaga KPK Provinsi Lampung Akan Laporkan Kades Desa Sinar Ogan ke Polda Lampung

LAMPUNG UTARA, GSC. Tim Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Provinsi Lampung akan melaporkan ke Polda Lampung terkait didugaan kepala desa Sinar Ogan melakukan korupsi dana DD tahun 2022, pekerjaan pembangunan jalan onderlagh yang viral diberitakan oleh beberapa media online sebelumnya,

Nikmat, salah satu Tim Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Provinsi Lampung mengatakan rencananya kita besok akan melaporkan Srmn Kepala Desa Sinar Ogan yang ada di Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara, yang viral beritanya di beberapa media online beberapa hari yang lalu, akan kita laporkan langsung ke bagian Tipikor Polda Lampung. Dan kita sudah siapkan data-data dan berkas realisasi dan RAB pekerjaan jalan onderlagh tersebut.” Sabtu 30/03/2024.

Langkah kami ini selaku Tim Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK), untuk memberikan efek jera kepada kepala desa Sinar Ogan, Abung Selatan, dan pihak terkait seperti Inspektorat Lampung Utara, kenapa bisa meloloskan laporan kegiatan pembangunan jalan onderlagh pada saat itu, ketika di monitoring pekerjaan jalan onderlagh Desa Sinar Ogan yang bisa dianggarkan dua kali untuk realisasikan pekerjaan jalan onderlagh tersebut, ini ada apa? kemungkinan ada dugaan korupsi berjamaah oleh oknum-oknum tersebut,” tegas Nikmat.

Lanjut lagi, kami dari lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK), berharap kepada pihak Polda Lampung agar supaya cepat di tindak lanjuti laporan kami ini supaya bisa memberikan sangsi Hukum terhadap kepala Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.” Pungkasnya.
(Tim)

Diduga Proyek Pembangunan Onderlagh Tahun 2022 Desa Sinar Ogan Abung Selatan Dikorupsi

LAMPUNG UTARA, GSC. Diduga Kuat Jadi Ajang Korupsi Pekerjaan Pembangunan Onderlagh sepanjang kurang Lebih 582 M, tahun 2022. di Dusun Danau Kuning Desa Sinar Ogan Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampura.

“Pasalnya menurut sumber yang enggan dipublikasikan namanya, mengungkapkan salah satu pembangunan onderlhak di tahun 2022 lalu Didesa Sinar Ogan Dijadikan tempat ajang korupsi dan asal jadi.

“Kegiatan pada Tahun 2019 Salah satunya pembangunan Badan Jalan dan onderlagh sepanjng 582 M, di dusun Danau Kuning Desa Sinar Ogan pada saat itu Mantan Kepala Desa Ludid Elwadi sudah Menganggarkan Material Batu Untuk membuat badan jalan tersebut, sudah di realisasikan 100% dan siap dikerjaka, berhubungnya pada saat itu situasi kondisi terjadi Pandemi Covid 19.

“Ditahun 2022 pejabat kepala desa yang baru Kades Sinar Ogan Pak Sarimun menganggarkan kembali batu yang sudah di anggarkan dan sudah ada dilokasi untuk pekerjaan proyek pembangunan jalan onderlagh tersebut. Miriis, nya Sarimun kembali menganggarkan dana untuk batu tersebut dikarenakan pada saat itu ada kekurangan sedikit batu. Namun sarimun menganggarkan 100 % untuk batu lagi. Dan saya tau Dana yang di anggarkan untuk batu tersebut masuk kantong pribadi kepala Desa Sinar ogan yakni Pak Sarimun,” ujarnya. Kepada Media ini 22/03/24.

“kami selaku warga Desa Sinar ogan berharap kepada pihak inspektorat dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa kroscek kedesa kami guna untuk melakukan tindak lanjut atas Dugaan proyek pekerjaan Jalan Onderlagh yang di duga tempat ajang korupsi. di Desa Sinar Ogan.

Kepala Desa Sinar Ogan Terkait Hal Tersebut saat di konfirmasi. Kades Sarimun, memaparkan, terkait Hal tersebut, saya Bekerja tidak sendiri karena ada Tim TPK, Pendamping Desa, perangkat Desa dan sudah diperiksa inspektorat dan sudah serah trima dan tidak ada permasalahan terkait dugaan tersebut.” Pungkas Kades Satimun.
(Red)

Daftar Panjang Kekerasan Jurnalis Di Daerah, Kinerja Polres Way Kanan Dipertanyakan

LAMPUNG UTARA, GSC. Penyidikan kasus penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Way Kanan, Yoni Aliestiadi, oleh puluhan massa membawa senjata tumpul serta senjata tajam, jenis: golok dan clurit yang tergabung posko GAOLA dan SP3 dengan mengendarai kendaraan roda dua dan empat di markas cabang PMI kabupaten setempat, Selasa, (24-10-23) lalu, terkesan mandek.

Kasus tindak pidana pengeroyokan yang diancam dalam pasal 170 KUHP, bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan ini ditangani Polres Way Kanan sudah berjalan dalam satu bulan terakhir.

Perkembangan kasus, pihak Penyidik telah melakukan pemanggilan tiga saksi terlapor dan mendapatkan tujuh bukti alat tambahan diantaranya: korban , ada laporan, hasil visum, ada barang bukti kekerasan, yakni: batu , gelas dudukan hp dan remot ac. Di tambah saksi mata, rekaman suara dan rekaman video.

Sedangkan, dari pihak terlapor baru diundang dua orang untuk dimintai keterangan dan untuk penanganan kasus, hanya satu penyidik saja yang memeriksa.

Padahal, sudah ada tujuh alat bukti dikumpulkan dan pihak Kepolisian bisa langsung menangkap serta menetapkan para pelaku. Sehingga, timbullah dugaan pihak Polisi sengaja mengulur waktu penanganan kasus tersebut.

Menanggapai hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan, disekretariatan, Rabu 29-11-23), mengatakan lambatnya penanganan kasus ini akan menambah daftar panjang catatan kekerasan yang dialami jurnalis di daerah.

Merujuk UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pada pasal 4 ayat (2) mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Secara sederhana, dengan mengulur waktu penyelesaian kasus tindak pidana pengeroyokan, dimungkinkan kasus itu akan terhenti dan pelaku tidak terungkap.
Tapi, gagalnya penanganan kasus ini akan tercatat dalam sejarah daftar panjang kekerasan jurnalis di daerah yang tidak mampu ditangani pihak kepolisian, dalam hal ini, Polres Way Kanan.

“Gagalnya penanganan kasus ini akan menimbulkan ketidak percayaan publik, untuk penegakan hukum di daerah. Sebab, profesi yang jelas-jelas dilindungi undang-undang, tidak mampu tertangani, lalu, bagaimana dengan masyarakat umum yang meminta keadilan, dimungkinkan penanganannya akan menjadi semakin tidak jelas, ” tuturnya lirih.
(Red)

RS CMC Kotabumi Disidak DPRD Lampura, Pengelolaan Limbah Jadi Sorotan

LAMPURA, GSC. Pengelolaan limbah medis Rumah Sakit Candimas Medical Center (RS CMC), Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menjadi sorotan Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Akhirnya, Joni Bedyal Ketua Komisi III dan jajarannya bersama team Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura pada Selasa, 11 April, 2023 melakukan sidak pada RS CMC tersebut.

Kedatangan mereka langsung mengecek baik perizinan hingga pengelolaan limbah seperti Ipal, Amdal hingga Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) baik padat maupun cair.

Hasilnya, menurut Joni Bedyal seluruh perizinan dan pengelolaan limbah pada RS CMC terpantau layak dan baik. Bahkan menurut legislator fraksi Demokrat itu, RS tersebut layak menjadi percontohan bagi tempat pelayanan kesehatan lainnya.

“Kami turun ini kunjungan kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup, ternyata RS CMC ini bisa menjadi salah satu barometer RS di Lampura. Kita tadi sudah cek Ipal, Amdal, dan penyimpanan Limbah B3, hasilnya semua bagus,” ujar Joni pada awak media.

Oleh sebab itu, Joni merekomendasikan masyarakat yang membutuhkan perawatan kesehatan agar dapat menyambangi RS CMC tersebut, mengingat selain peraturan yang tertib pelayanan disana juga baik.

“RS CMC ini bagus, jadi masyarakat yang mau berobat kesini yaa memang disini layak. Selain tertib aturan, disini juga pelayanannya bagus,” tandasnya.
(Alex)

“Prihatin, Kepsek SD 3 Kembang Tanjung,, Gelar Bakti Sosial Dibulan RAMADHAN”

LAMPURA, GSC. Tepat di bulan ramadhan yang penuh berkah ini,,Prihatin, S.Pd MM selaku Kepala Sekolah SD 3 Kembang Tanjung..
Jum’at 14 april buk Prihatin, S.Pd MM Kepsek sdn 3 Kembang Tanjung membagikan sembako pada anak didik yang kurang mampu dan 10 siswa anak Yatim dan Piatu dengan tema Indahnya berbagi dengan tujuan menanamkan keimanan dan kepribadian kpd siswa sejak dini.
Adapun bentuk yang dibagikan 10 orang siswa mendapatkan amplop dan 61 siswa mendapatkan bingkisan berupa sembako.
dalam hal ini dihadiri oleh Pak Hatta selaku Kades dan Pak Dino selaku ketua komite beserta sekretaris.

Saat di wawancarai” buk prihatin selaku kepala sekolah menerangkan..
bahwasannya ini telah diniatkan bersama dewan guru””yang mana pada bulan suci yang penuh hikmah ni dapat memberikan rasa saling merasakan saling peduli pada siswa yang tidak mampu dan yatim piatu.
adapun Sumber dana donatur semua warga sekolah dan hadil jimpitan dari siswa secara suka rela.
semoga apa yang dapat saya bagikan ini dapat bermanfaat bagi yang menerimanya..

menurut salah satu orang tua siswa yang menerima bantuan..pun memberikan apresiasi pada pihak sekolah.
yang mana tidak terjadi atau sangat jarang kita dengar adanya rasa peduli bersama di bulan ramadhan ini.
Tentunya dapat dijadikan contoh pda pihak sekolah yang lain.dikarnakan Kepsek beserta dewan guru SD 3 Kembang Tanjung yang mempunyai inspirasi jiwa sosial tinggi.
tentunya pemerintah Kab.Lampung Utara khusunya dinas pendidikan dapat mengapresiasikan dalam hal ini. semoga ibuk Prihatin selaku Kepala sekolah Beserta para dewan guru selalu diberikan kesehatan dan diberkahi dalam segala urusan..amin..paparnya..
(Heriyanto dinta)

Ka.Divpas Lampung Razia dan Berikan Penguatan di Rutan Kotabumi.

Kotabumi (12/04/2023), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi mendapat kunjungan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung (Dr. Farid Junaidi) dan jajaran.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham se-Lampung Utara dan Way Kanan beserta jajaran.

Rangkaian kegiatan dimulai dari razia yang dilakukan secara mendadak pada kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta dilanjutkan penguatan Tugas dan Fungsi (Tusi) kepada seluruh pegawai se-Lampung Utara serta Way Kanan.
Selain kegiatan diatas, setelah shalat Isya berjamaah Pegawai dan WBP Rutan Kotabumi mendapat penjelasan mengenai Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Mukhlisin Fardi selaku Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi menjelaskan, “Ka.Div Pas dan jajaran hari ini melakukan kunjungan ke Rutan Kotabumi dengan agenda razia kamar hunian WBP dilanjutkan penguatan Tusi kepada pegawai se-Lampung Utara dan Way Kanan serta mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Lanjutnya, “dengan adanya razia yang dilakukan secara mendadak pada kamar hunian WBP bertujuan mendeteksi secara dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kotabumi. Selanjutnya, penguatan yang diberikan Ka.Divpas bertujuan agar seluruh pegawai mampu menjalankan tusinya dengan baik serta senantiasa bekerja mengharapkan ridho Allah SWT”, tuturnya.

Faried Junaidi selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Lampung menyampaikan, “kegiatan razia ini merupakan salah satu langkah kita untuk mendeteksi sedini mungkin terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kotabumi pada bulan Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri, sehingga saya berharap semua petugas dapat meningkatkan “Waspada Jangan Jangan”, jelasnya.

Sambungnya, “hari ini juga saya mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung (Dr. Sorta Delima Tobing) memberikan penguatan Tusi dan motivasi kepada petugas agar jangan lengah dalam bekerja, terutama terhadap keamanan dan ketertiban serta berikanlah pelayanan terbaik dalam bekerja dan mensosialisasikan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022,”ungkapnya.

Lanjutnya, “harapan saya kepada seluruh petugas bahwa jangan lupa untuk selalu bersyukur dalam melaksanakan tugas dan jadikanlah bulan Ramadhan ini untuk menjadi renungan bagi kita semua untuk melakukan hal-hal yang baik”, tegasnya.
(Heriyanto dinta)

Translate »