Tim Lembaga KPK Provinsi Lampung Akan Laporkan Kades Desa Sinar Ogan ke Polda Lampung
LAMPUNG UTARA, GSC. Tim Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Provinsi Lampung akan melaporkan ke Polda Lampung terkait didugaan kepala desa Sinar Ogan melakukan korupsi dana DD tahun 2022, pekerjaan pembangunan jalan onderlagh yang viral diberitakan oleh beberapa media online sebelumnya,
Nikmat, salah satu Tim Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Provinsi Lampung mengatakan rencananya kita besok akan melaporkan Srmn Kepala Desa Sinar Ogan yang ada di Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara, yang viral beritanya di beberapa media online beberapa hari yang lalu, akan kita laporkan langsung ke bagian Tipikor Polda Lampung. Dan kita sudah siapkan data-data dan berkas realisasi dan RAB pekerjaan jalan onderlagh tersebut.” Sabtu 30/03/2024.
Langkah kami ini selaku Tim Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK), untuk memberikan efek jera kepada kepala desa Sinar Ogan, Abung Selatan, dan pihak terkait seperti Inspektorat Lampung Utara, kenapa bisa meloloskan laporan kegiatan pembangunan jalan onderlagh pada saat itu, ketika di monitoring pekerjaan jalan onderlagh Desa Sinar Ogan yang bisa dianggarkan dua kali untuk realisasikan pekerjaan jalan onderlagh tersebut, ini ada apa? kemungkinan ada dugaan korupsi berjamaah oleh oknum-oknum tersebut,” tegas Nikmat.
Lanjut lagi, kami dari lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK), berharap kepada pihak Polda Lampung agar supaya cepat di tindak lanjuti laporan kami ini supaya bisa memberikan sangsi Hukum terhadap kepala Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.” Pungkasnya.
(Tim)


