Pejuang Batak Bersatu DPC Medan Tuntungan Baksos Kepada Warga

MEDAN, GSC – Update Baksos, Pejuang Batak Bersatu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Medan Tuntungan, Medan Berbagi kasih untuk merayakan Natal bagi Panti Asuhan Gratia dan warga masyarakat kurang mampu di Medan Tuntungan pada Minggu kemarin, (18/12).

Berbagi kasih ini dengan menyerahkan bantuan 100 paket berupa beras, gula dan minyak ini dipimpin Ketua DPC Pejuang Batak Bersatu Medan Tuntungan, Rudianto Ujung didampingi Ketua Panitia Natal, Rismawan Sitepu, Sekretaris Sahat E. Hutasoit dan Bendahara Betesda V.B Sidauruk bersama jajaran pengurus.

“Kita disini berbagi kasih Natal dengan memberikan bantuan kepada warga kurang mampu di Medan Tuntungan dan anak-anak Panti Asuhan Gratia”, ujar Rudianto di dampingi Sahat Hutasoit kepada Awak Media ini, pada Senin siang. (19/12/2022)

Tambah Rudianto, kegiatan ini berharap warga akan semakin kenal dan cinta kepada Pejuang Batak Bersatu di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan.

Pejuang Batak Bersatu DPC Medan Tuntungan saat memberikan bantuan kepada Panti Asuhan Gratia disambut hangat oleh para pengurus panti asuhan dan warga.

“Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban warga kurang mampu dan anak-anak Panti Asuhan menjelang Nataru yang sudah semakin dekat”, tambahnya.
(Rizky Zulianda)

Galian C Diduga Ilegal Masih Berkembang Biak Di Kabupaten Deli Serdang

DELI SERDANG, GSC – Update Galian C, Maraknya Galian C di Kabupaten Deli Serdang masih menjadi Polemik buat masyarakat, terutama para pengguna jalan, Bakal Hancur dan Berlubangnya jalan Pedesaan seakan tidak diperdulikan oleh pelaku-pelaku usaha galian C yang ada di Kabupaten Deli Serdang

Seperti yang tertangkap kamera awak media, Jelas terlihat Galian tanah yang berada di Kec.Galang,tepatnya di Desa Tanah Abang yang mengarah Desa Galang beraktifitas dengan santai bebas, seakan tidak ada Himbauan dari pihak yang bersangkutan

Dengan hal demikian Awak Media mencoba mengkonfirmasi pada Kasadpol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki mengenai pendapatnya selaku KASAD POL PP tentang masih bebasnya Galian C diduga ilegal di Kec.Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

KASAD Pol PP Marzuki menjawab” Terima kasih atas infonya kita akan cek lapangan dan kita akan tindak sesuai aturan dan SOP nya

Dari hal ini atas tanggapan KASAD Pol PP Deli Serdang cukup sangat di Apresiasi,sebagaimana atas menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya,pungkas, (17/12/2022).
Red.

Korban Penggelapan Mobil Meminta Keadilan Penegak Hukum

MEDAN, GSC – Update Penggelapan, Korban Modus Penggelapan mobil Honda HRV Prestige tahun 2017 dengan nopol BK 1334 DP di Urban Doorsmer, Jalan Jamin Ginting, Yessi Yulius meminta tolong kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Bang Hotman Paris, pasalnya, kasus hilangnya mobil yang ditaksir bernilai Rp 360 juta itu diketahui oleh pihak Pemilik Doorsmer berinisial ‘AS’ dan orang kerjanya ‘RA’ sudah terencana hingga laporan ke Poldasu dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya.(14/12/22)

Korba Yessi pun menjelaskan, hal terkait penggelapan mobilnya tersebut sudah dua (2) bulan mandet tidak ada titik terang setelah bolak-balik dalam proses pemeriksaan dengan laporan no. STTLP/B/ 1916/X/2022/SPKT/POLDA SUMUT dan SP2HP no.B/XI/2022, berdasarkan bukti rekaman yang didapatkannya pada tanggal 25 Oktober malam yang lalu, pihaknya melihat ada sejumlah orang berada di lokasi sebelum mobil itu dibawa pergi. Dari rekaman itu, menurutnya, diduga seperti ada transaksi antara orang-orang kerja di Doorsmer yang terekam bersama dengan orang lain yang tampak dari luar.

“Setelah itu barulah mobil itu dibawa pergi. Sementara sebagian orang itu diduga turut pergi menggunakan mobil berwarna putih dan becak motor”, jelasnya pada kepada wartawan usai dikonfirmasi di kediamannya yang hanya berjarak 200 meter dari lokasi Urban Doorsmer tersebut, pada Kamis sore.(14/12)

“Kami minta keadilan yang seadil-adilnya kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit dan Bang Hotman Paris, karena pihak penyidik Poldasu sudah sampai dua (2) kali berganti Juper, serta melakukan investigasi ke lokasi kejadian hanya untuk duduk-duduk minum kopi tanpa membuahkan hasil termasuk membuka atau bahkan meminta bukti CCTV di Urban Doorsmer tersebut, serta kami pun melihat ada beberapa kejanggalan dari awal serta adanya bentuk intimidasi langsung kepada saya oleh Oknum Perwira Polisi berpangkat AKBP ‘BS’ dan Sembiring dari Poldasu, yang mana dikatakan beliau bahwa pelaku sebenarnya adalah mandor dari pemilik Doorsmer tanpa ada hubungan dengan sang pemilik”, ucapnya.

Lanjut dikatakan Yessi dengan heran, “Oknum Polisi berinisial ‘BS’ pun berkata bahwa pelaku sebenarnya berada di Pekanbaru, dan tidak ada keuntungan penjualan mobil itu untuk si pemilik Doorsmer, disini kan sudah makin aneh?, serta yang paling sangat aneh disaat tim opsnal dan penyidik Poldasu katakan bahwa bukti CCTV di Urban Doorsmer pada saat kejadian sudah tidak ada. Kok bisa ya?? Padahal itu adalah salah satu hal yang terpenting”, ungkapnya kesal.

Lanjut Yessi juga merasa sangat kesal dan semakin kecewa disaat sang Pemilik Urban Doorsmer ‘AS’ tidak mengaku mengenalnya saat dikonfirmasi langsung, padahal sebelumnya ‘AS’ pernah membujuknya menawarkan jasa penitipan mobil dan menjamin keamanan mobil dengan disaksikan oleh pegawainya serta bahkan memerintahkan agar kunci ditinggalkan, dengan alasan jika esok harinya untuk menggeser mobil apabila Korban Yessi telat untuk mengambil mobilnya.

Dengan bujukan tersebut sehingga Korban Yessi mau mengikuti untuk jasa penitipan mobil serta mencuci mobilnya dengan harga per hari sebesar 15 ribu, dan sebulannya sebesar 35 ribu dengan tanda bukti tanda bukti bon/kuitansi kepada Yessi tertanggal 25 Oktober 2022 siang pukul 13.14 Wib.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi via WhatsApp menyatakan, jika penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan itu sudah menjadi wewenang Dirkrimum Poldasu.

Korban Yessi saat didatangi untuk konfirmasi awak media yang bertugas, bahwa Ia hanya berjualan nasi Padang dengan mempunyai anak yang masih kecil-kecil dan kendaraan tersebut yang juga diketahui dipergunakan untuk belanja ke pasar sehari-harinya serta mengantar anak sekolah, disaat musim penghujan ini merasa sangat sedih jika mobilnya tersebut tidak ada sehingga selama dalam proses pemeriksaan berjalan ini pun rumah makan korban Yessi pun terpaksa tutup.

Isak Tangis pun tidak tertahankan saat awak media yang bertugas mengunjunginya dan meminta keterangan secara lengkap, dimana Ia pun berharap agar mobil tersebut dapat dikembalikan kepadanya, jika tidak dapat kembali bahkan dikatakannya, bahwa Ia pun nekat untuk ke Jakarta dan meminta pertolongan kepada Bapak Kapolri dan Bang Hotman Paris agar kasusnya ini dapat terselesaikan tanpa dipengaruhi oleh Oknum Perwira Polisi yang diduga membackup Urban Doorsmer tersebut.
Rilis/ Red.

Sorotan Tajam PERS Terhadap Pemerintah Terkait Pengesahan Pasal KHUP Terbaru

SUMATRA UTARA, GSC – Update RKUHP, Menjadi Sorotan tajam bagi Insan PERS di seluruh Nusantara, dimana Baru-baru ini Ketua dan Anggota DPR-RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi kontroversi di Negara Republik Kesatuan Indonesia.(12/12/21)

Mari kita bahas dan cermati bersama apa yang menjadi Sorotan Tajam Pasal Kontroversi dari KHUP yang terbaru sehingga dapat mengancam Insan PERS di seluruh Nusantara.

Pasal terbaru UU KUHP yang telah berpotensi mengkriminalisasi Wartawan dan mengancam kemerdekaan PERS, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, adalah sebagai berikut ini :

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme – Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Jadi telah diketahui, bahwa di dalam KUHP terbaru ada sejumlah hal yang diatur salah satunya terkait dengan Pasal UU Tentang Kebebasan PERS yang menjadi Sorotan Tajam bersama.

Insan PERS jelas dapat mengedepankan azas lex specialis derogat generalis (ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum) dengan UURI no. 40 Tahun 1999 Pasal 50 KUHP.

“Itu pasti akan berbenturan di lapangan dengan para penegak hukum, namun kita sebagai Insan PERS tidak akan pernah perduli karena ada azas yang kita kenal lex specialis derogat generalis yang mana ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum. Sudah Jelas ini tidak berpengaruh ke kita dan
‘The Journalist Must Be United !!”, Jelas Bung Joe selaku Koordinator Liputan Nasional dari beberapa Media cyber di Indonesia.

Adapun Bunyi dari Pasal 50 KHUP adalah, “Barang Siapa Melakukan Perbuatan Untuk Melaksanakan Ketentuan Undang-undang Tidak Bisa Dipidana”.

“Yang jika dihubungkan dengan Wartawan dan Media sebagai pelaksana UURI no. 40 Tahun 1999, maka tidak boleh dipidana!!”, tegasnya.

Bahkan Ia juga katakan, “Karena itulah sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa Wartawan/Wartawati dalam melaksanakan tugas profesinya mendapat perlindungan hukum”.
Red.

Translate »