Terkait Dugaan Tahan Ijazah Kepala Sekolah SMK N 1 Kalianda Membantah

LAMSEL, GSC – Update Kalianda,
Didalam dunia pendidikan setiap warga negara berhak mendapatkan Suatu pendidikan, sebab pemerintah pusat mewajibkan seluruh warga Indonesia wajib belajar selama 12 tahun dari tingkat sekolah dasar (SD) sampai dengan sekolah menengah atas (SMA).
Namun Akhir-akhir ini SMK 1 kalianda Kabupaten Lampung Selatan tersorot dalam pemberitaan tentang penahanan ijazah.seperti yang dilansir dari Bongkar Selatan.com bahwa pihak Sekolah SMKN 1 Kalianda diduga telah menabrak aturan, dengan melakukan penahanan ijazah peserta didik yang sudah lulus karna belum melunasi iuran sekolah.” Tulisnya .

Awak media Garda Surya.com mencoba mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMKN 1 Kalianda pada hari Minggu 26 September 2021 Harminto mengatakan, semua itu tidak benar.
Bahwa sekolah menahan ijazah gara-gara siswa miskin tidak benar, selama ini tidak ada siswa yang bemasalah ketika mengambil ijazah kalo ada siswa yg mana, orang tua yang mana ,jangan menyebar berita hoax, sekolah ini banyak membebaskan siswanya dari pembiayaan sekolah utk siswa miskin.” Ujar Harminto

Lanjut mengatakan,
1. Ada payung hukum Peraturan Pemerintah no 48/th 2008, yg mengatur tentang pungutan sekolah (SPP) dan ditegaskan melalui surat edaran Kemendikbud no 81954/A.A4/HK/2017, tertanggal 22 Desember 2017 yg mengatakan SMA/SMK/SLB dapat melakukan pungutan pendidikan dengan istilah SPL atau yg lain, semua itu krn anturan operasional sekolah dari pemerintah (BOS) belum cukup.
2. Pendanaan sekolah yang bersifat sumbangan berdasar dari Permendikbud no 75/2016, tentang dikomite.
3. Pendanaan sekolah juga mendasarkan dari Pergub 61/2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan sekolah. Semua pendanaan sekolah tersebut dikarenakan bantuan dari pemerintah belum cukup untuk menopang operasional sekolah.“ ucap harminto”.

Kedudukan hukum, surat edaran Kadis tentang pelarangan penarikan SPP karna dibawah Pergub, otomatis gugur mengikuti aturan hukum yang lebih tinggi yaitu Pergub, Permendikbud dan Peraturan Pemerintah serta Undang-Undang,
Insya Allah SMKN 1 Kalianda, mengacu pada aturan hukum baik prosedur penggalangan dana, pelaporan dan dasar hukumnya.untuk menjadikan SMKN 1 Kalianda tetap berjaya. “Pungkasnya”.
Penulis: rozi arians/ GSC