Ketua DPC PWRI Lampung Tengah Mengutuk Kekerasan Terhadap Wartawan

LAMPUNG TENGAH, GSC – Update Kriminalisasi, Kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara Indonesia yang sangat kita cintai ini, sangat disayangkan kejadian kekerasan terhadap wartawan kembali lagi terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, yang mana menipa seorang jurnalis independent dari Media Mitra Nasional pada tanggal 1/12/2022 di Palas Kabupaten Lampung Selatan.

Mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan dari suami seorang bidan desa bandan urip Kecamatan Palas.
Kekerasan terjadi ketika wartawan media mitra nasional meminta pertolongan dikarnakan istrinya sudah melahirkan dirumah, bukannya mendapatkan pertolongan dari bidan dwi, malah sebaliknya Atang mendapatkan perlakuan yang sangat tidak terpuji, apapun alasannya perbuatan main hakim sendiri dengan cara menganiaya sangat menyalahi hukum.

Dengan ini saya sangat mengecam keras dan berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi.

1. Mengutuk kekerasan terhadap saudara Atang. Apapun alasannya tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang memang dilindungi oleh undang-undang pers no 40 tahun 1999.

2. Mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.

3. Mengingatkan kepada semua pihak untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

4. Saya berharap aparat penegak hukum bekerja cepat dan tidak berfihak sebelah,

5. Saya meminta kepada insan pers dan terus mengikuti perkembangan hukum atas kekerasan terhadap wartawan mitra nasional sampai adanya kejelasan terhadap perkara yang menimpa saudara Atang.
Gsc/ Red.