Dugaan Menghilangkan Jejak ke Luar Negeri, Korban Pemalsuan Dokumen Desak Polres Lampung Tengah Percepat Status Laporan Polisi

LAMPUNG TENGAH, GSC. Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang telah diadukan melalui Dumas (Aduan Masyarakat) pada 21 Agustus 2025 kini memasuki babak krusial. Nurhasan, selaku pelapor, secara resmi menyatakan kekhawatirannya akan adanya upaya penghilangan jejak oleh saksi kunci/terlapor yang diduga akan berangkat ke Singapura pada Senin, 11 Mei.Dalam komunikasi terbaru dengan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Nurhasan menegaskan beberapa poin penting demi menjaga integritas proses hukum :Kepastian
Hukum (Pro-Justitia):
Pelapor mendesak percepatan peningkatan status Dumas menjadi Laporan Polisi (LP) Resmi.

Hal ini diperlukan sebagai dasar hukum yang kuat untuk mencegah keberangkatan saksi kunci ke luar negeri sebelum proses penyidikan tuntas.Objektivitas Profesi & Marwah Organisasi: Nurhasan secara tegas menolak permintaan untuk mendampingi penyidik dalam pengantaran surat ke kediaman Diana. Langkah ini diambil guna menjaga netralitas profesi Jurnalis dan marwah Forum Kader Bela Negara (FKBN), sesuai arahan Pembina di Kemenhan RI, Kolonel TNI Hendra Gunawan, SH, MH.Indikasi Keterangan Palsu: Berdasarkan hasil konfrontir terakhir, ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan lisan dengan bukti fisik (struk transfer) yang dimiliki pelapor.Tuntutan Akuntabilitas: Pelapor menyoroti adanya pendampingan terhadap pihak lain dalam proses pemeriksaan yang tidak menyertakan administrasi/surat kuasa sah.”Kami mempercayai sepenuhnya integritas Polres Lampung Tengah. Namun, kami butuh langkah taktis sebelum saksi kunci berangkat ke luar Negri.

Jangan sampai keadilan bagi masyarakat kecil terhambat oleh celah administratif,”
tegas Nurhasan.

Divisi Media Bela Negara akan terus mengawal kasus ini hingga mencapai kepastian hukum yang adil dan transparan.
Hormat Kami,

Divisi Media Bela Negara
Tim INVESTIGASI PD Iwo Lampung Tengah

Tembusan :
•Kasi Humas
•Danunit Intel.
(Red)