Skandal Pemalsuan Dokumen Negara di Lamteng Memanas! Resmi Dilaporkan ke Kejari dan Dikonsultasikan ke Polres

LAMPUNG TENGAH, GSC. Publik Kabupaten Lampung Tengah dikejutkan oleh mencuatnya dugaan skandal perubahan substansi hukum secara sepihak dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD. Menanggapi kegaduhan tersebut, elemen masyarakat bersama jurnalis bergerak cepat menyeret persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke *Kejaksaan Negeri (Kejari)*
Serta melakukan konsultasi khusus ke *Sat Reskrim Polres Lampung Tengah*, Sabtu (5/9/2026).

Perwakilan elemen masyarakat, *Tri Agus Kesuma*, mendatangi Kejari Lampung Tengah untuk menyerahkan berkas laporan pengaduan masyarakat secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari, yang teregistrasi tertanggal Kamis, 3 September 2026. Laporan tersebut memuat perkara serius terkait dugaan penyimpangan dokumen negara.

“Kami bergerak atas dasar investigasi dokumen secara independen. Ditemukan adanya perbedaan substansi yang sangat kontradiktif antara draf Raperda saat disepakati di Sidang Paripurna dengan hasil akhir dokumen yang diajukan ke eksekutif,” ujar Tri Agus Kesuma setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Sabtu (5/9/2026).

Titik krusial yang menjadi objek aduan berada pada Pasal 19 huruf b terkait Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah (SOTK Perangkat Daerah).

Dalam draf hasil Paripurna DPRD yang sah, Pasal 19 huruf b menegaskan bahwa pejabat definitif lama tetap melaksanakan tugas sampai dengan digelarnya pelantikan baru. Namun, pada dokumen hasil akhir, klausul tersebut diduga berubah menjadi: ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) sampai dengan dilakukannya pelantikan. Perubahan redaksi yang diduga sepihak ini dinilai berdampak sistemik terhadap status hukum posisi pejabat definitif di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Tak hanya menggedor pintu Kejaksaan, perwakilan masyarakat hari ini juga langsung melakukan koordinasi dan konsultasi hukum ke mapolres setempat. Berdasarkan hasil konsultasi bersama penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, pihak aparat penegak hukum memberikan atensi terhadap adanya dugaan pelanggaran prosedur dokumen tersebut dan menyarankan pendalaman lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, dimana dokumen yang sudah diparipurnakan secara kolektif kolegial oleh wakil rakyat tidak dapat dan tidak boleh diubah di luar forum resmi sidang. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Lampung Tengah dilaporkan telah menerima laporan tersebut dan akan mendalami berkas pengaduan guna mengumpulkan keterangan lebih lanjut.
(Tiem)
Kontributor_R

Elemen Masyarakat Lampung Tengah Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara.

LAMPUNG TENGAH, GSC. erwakilan elemen masyarakat Lampung Tengah, Tri Agus Kesuma, resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah terkait,
Rabu (2/9/2026).

Dokumen yang dilaporkan merupakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Dokumen tersebut sebelumnya telah disahkan dalam sidang paripurna persetujuan legislatif dan Eksekutif yang sudah dituangkan dalam notulen sidang paripurna pada tanggal 14 November 2025.

​Menurut Tri Agus, poin krusial yang menjadi dasar pelaporan adalah dugaan perubahan isi pada Pasal 19 huruf b.

​”Pada Pasal 19 huruf b yang kami maksud, terdapat aturan yang diubah dari naskah aslinya,” ujar Tri Agus usai keluar dari Kantor Kejari Lampung Tengah.

​Perbandingan isi pasal yang dipermasalahkan dalam laporan ini adalah.

​Teks Asli saat Paripurna DPRD (Pasal 19 huruf b):
​Bagi Perangkat Daerah yang mengalami perubahan, tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada Perangkat Daerah sampai dengan dilakukannya pelantikan Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada Perangkat Daerah atau ditunjuk pelaksana tugas berdasarkan Peraturan Daerah ini.

​Teks yang Diduga Diubah setelah di undangkan berubah menjadi (Pasal 19 huruf b):
​Bagi Perangkat Daerah yang mengalami perubahan, untuk Pejabat Pimpinan Tinggi , Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas ditunjuk Pelaksana Tugas sampai dengan dilakukannya pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

​Tri Agus menjelaskan bahwa perubahan substansi pada ayat tersebut berdampak langsung pada operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya penurunan status jabatan dari Kepala OPD definitif menjadi Pelaksana Tugas (Plt).

Dimana lanjut Tri Agus dalam Perda nomor 8 tahun 2025 itu berdasarkan sidang persetujuan paripurna DPRD hanya menambah dan mengurangi kewenangan dan pemekaran OPD tidak ada hal yang menyangkut posisi jabatan Kepala OPD, seperti yang kami duga adanya bunyi pada huruf b seperti yang dilaporkan.

​”Itulah sebabnya kami menduga adanya pemalsuan dokumen negara. Kami berharap pimpinan DPRD dapat segera manggil jajaran Eksekutif , serta seluruh elemen memantau perkembangan laporan ini . Karena hasil sidang paripurna DPRD adalah tahapan yang harus dipatuhi para pihak. Besok kami juga akan menyerahkan berkas laporan ini ke Pidsus Polres Lampung Tengah. Harapan kami Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti laporan ini,” pungkasnya.
Red.

Dugaan Perubahan Pasal 19 Setelah Paripurna, Perda SOTK Lampung Tengah Diminta Diaudit

Lampung Tengah, GSC. Terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah menimbulkan polemik. Pasalnya, terdapat dugaan perbedaan substansi pada Pasal 19 antara naskah yang telah memperoleh persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD dengan naskah yang kemudian ditetapkan dan diundangkan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perubahan tersebut diduga dilakukan setelah rancangan peraturan daerah disetujui dalam rapat paripurna. Apabila benar, perubahan materi secara sepihak setelah persetujuan bersama dapat mencederai prosedur pembentukan peraturan daerah serta mengurangi legitimasi Perda Nomor 8 Tahun 2025.

Rapat paripurna merupakan forum resmi pengambilan keputusan DPRD bersama kepala daerah. Karena itu, substansi yang telah disetujui bersama pada prinsipnya tidak semestinya diubah secara sepihak. Perbaikan setelah persetujuan hanya dapat dilakukan dalam batas koreksi teknis penulisan dan tidak boleh mengubah norma, struktur organisasi, kewenangan, ataupun akibat hukum yang telah disepakati.

Dugaan perubahan Pasal 19 tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan sejumlah dokumen, yaitu naskah rancangan perda sebelum paripurna, laporan hasil pembahasan panitia khusus, berita acara dan risalah rapat paripurna, naskah persetujuan bersama, dokumen fasilitasi atau evaluasi Pemerintah Provinsi Lampung, naskah autentik yang ditandatangani, serta naskah yang dimuat dalam lembaran daerah.

Sejumlah pihak meminta DPRD Kabupaten Lampung Tengah segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan membentuk tim klarifikasi atau melakukan audit legislasi. Pemerintah daerah juga diminta membuka seluruh dokumen pembentukan Perda Nomor 8 Tahun 2025 kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Persoalan ini bukan semata-mata mengenai redaksi Pasal 19, tetapi menyangkut kewibawaan lembaga DPRD, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pembentukan peraturan daerah. Apabila ditemukan perubahan substansi yang tidak pernah disepakati dalam paripurna, harus dijelaskan siapa yang mengubah, atas perintah siapa, dan pada tahapan mana perubahan tersebut dilakukan,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Selain DPRD, Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pihak yang melakukan pembinaan serta pengawasan produk hukum daerah diminta melakukan pemeriksaan secara objektif. Apabila ditemukan pelanggaran administrasi, etik, disiplin, atau unsur perbuatan melawan hukum, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan produk hukum daerah wajib berpedoman pada asas kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, keterbukaan, serta dapat dilaksanakan. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya⁠ dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018⁠.

Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan. Klarifikasi terbuka dan perbandingan dokumen secara resmi diperlukan untuk memastikan apakah perbedaan Pasal 19 hanya merupakan koreksi teknis atau benar-benar perubahan substansi setelah persetujuan paripurna.

Jika dugaan tersebut terbukti, pemerintah daerah dan DPRD perlu segera menentukan langkah hukum untuk memulihkan keabsahan prosedural Perda Nomor 8 Tahun 2025.
Red.

Diduga Menyalahi Aturan, Pembangunan Ruang RS YMC Yukum Jaya Dikeluhkan Warga

LAMPUNG TENGAH, GSC. Proyek pembangunan penambahan ruang di Rumah Sakit YMC (Yukum Medical Centre) Bandar Jaya, Lampung Tengah, mendadak menjadi sorotan publik.

Proyek tersebut diduga kuat menerabas sejumlah regulasi dan prosedur perizinan yang berlaku, serta mengabaikan kenyamanan masyarakat sekitar.

​Berdasarkan pantauan di lapangan dan laporan warga setempat, aktivitas konstruksi di area rumah sakit berlangsung secara terus-menerus (non-stop) hingga larut malam.

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j;
hw-remosaic: 0;
touch: (0.0, 0.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 0;
AI_Scene: (9, -1);
aec_lux: 431.20547;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;

Suara bising dari alat berat dan material bangunan yang diturunkan pada jam istirahat dinilai sangat mengganggu ketenangan warga pemukiman sekitar dan para pasien yang sedang menjalani perawatan.

Sejumlah pelanggaran yang dikeluhkan, pekerja kedapatan melakukan aktivitas fisik berat hingga tengah malam, melanggar batas jam kerja konstruksi di area pemukiman dan fasilitas kesehatan.

​Abaikan Prosedur K3 dan Perizinan: Pembangunan diduga belum memenuhi dokumen evaluasi lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang disesuaikan dengan perluasan bangunan, serta minimnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

​Gangguan Kenyamanan Pasien dan Warga: Polusi suara dan debu dari pengerjaan malam hari berdampak langsung pada kualitas istirahat pasien RS YMC sendiri serta warga RT/RW sekitar.

​Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pihak pengembang tidak pernah melakukan sosialisasi terkait pengerjaan lembur tersebut.

“Kami sangat terganggu dengan suara bising tiap malam. Harusnya proyek di lingkungan rumah sakit punya etika dan aturan, bukan malah kerja 24 jam tanpa peduli lingkungan,” ujarnya, Minggu (30/8/2026).

​Masyarakat meminta dinas terkait, termasuk Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah, untuk segera turun ke lokasi melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Warga mendesak agar izin proyek ditinjau ulang dan pengerjaan malam hari ditindak tegas sampai pihak manajemen mematuhi prosedur yang berlaku.

Pihak RS YMC melalui bagian umum, Anwar menyebut bahwa pekerjaan tersebut sudah sesuai prosedur

“Ya, apa yang kita pihak RS YMC lakukan sudah sesuai prosedur dan aturan,” ujarnya beberapa hari lalu, ketika di tanya salah satu warga sekitar.
Red.

Translate »