Dugaan Perubahan Pasal 19 Setelah Paripurna, Perda SOTK Lampung Tengah Diminta Diaudit

Lampung Tengah, GSC. Terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah menimbulkan polemik. Pasalnya, terdapat dugaan perbedaan substansi pada Pasal 19 antara naskah yang telah memperoleh persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD dengan naskah yang kemudian ditetapkan dan diundangkan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perubahan tersebut diduga dilakukan setelah rancangan peraturan daerah disetujui dalam rapat paripurna. Apabila benar, perubahan materi secara sepihak setelah persetujuan bersama dapat mencederai prosedur pembentukan peraturan daerah serta mengurangi legitimasi Perda Nomor 8 Tahun 2025.

Rapat paripurna merupakan forum resmi pengambilan keputusan DPRD bersama kepala daerah. Karena itu, substansi yang telah disetujui bersama pada prinsipnya tidak semestinya diubah secara sepihak. Perbaikan setelah persetujuan hanya dapat dilakukan dalam batas koreksi teknis penulisan dan tidak boleh mengubah norma, struktur organisasi, kewenangan, ataupun akibat hukum yang telah disepakati.

Dugaan perubahan Pasal 19 tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan sejumlah dokumen, yaitu naskah rancangan perda sebelum paripurna, laporan hasil pembahasan panitia khusus, berita acara dan risalah rapat paripurna, naskah persetujuan bersama, dokumen fasilitasi atau evaluasi Pemerintah Provinsi Lampung, naskah autentik yang ditandatangani, serta naskah yang dimuat dalam lembaran daerah.

Sejumlah pihak meminta DPRD Kabupaten Lampung Tengah segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan membentuk tim klarifikasi atau melakukan audit legislasi. Pemerintah daerah juga diminta membuka seluruh dokumen pembentukan Perda Nomor 8 Tahun 2025 kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Persoalan ini bukan semata-mata mengenai redaksi Pasal 19, tetapi menyangkut kewibawaan lembaga DPRD, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pembentukan peraturan daerah. Apabila ditemukan perubahan substansi yang tidak pernah disepakati dalam paripurna, harus dijelaskan siapa yang mengubah, atas perintah siapa, dan pada tahapan mana perubahan tersebut dilakukan,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Selain DPRD, Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pihak yang melakukan pembinaan serta pengawasan produk hukum daerah diminta melakukan pemeriksaan secara objektif. Apabila ditemukan pelanggaran administrasi, etik, disiplin, atau unsur perbuatan melawan hukum, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan produk hukum daerah wajib berpedoman pada asas kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, keterbukaan, serta dapat dilaksanakan. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya⁠ dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018⁠.

Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan. Klarifikasi terbuka dan perbandingan dokumen secara resmi diperlukan untuk memastikan apakah perbedaan Pasal 19 hanya merupakan koreksi teknis atau benar-benar perubahan substansi setelah persetujuan paripurna.

Jika dugaan tersebut terbukti, pemerintah daerah dan DPRD perlu segera menentukan langkah hukum untuk memulihkan keabsahan prosedural Perda Nomor 8 Tahun 2025.
Red.