Elemen Masyarakat Lampung Tengah Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara.

LAMPUNG TENGAH, GSC. erwakilan elemen masyarakat Lampung Tengah, Tri Agus Kesuma, resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah terkait,
Rabu (2/9/2026).

Dokumen yang dilaporkan merupakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Dokumen tersebut sebelumnya telah disahkan dalam sidang paripurna persetujuan legislatif dan Eksekutif yang sudah dituangkan dalam notulen sidang paripurna pada tanggal 14 November 2025.

​Menurut Tri Agus, poin krusial yang menjadi dasar pelaporan adalah dugaan perubahan isi pada Pasal 19 huruf b.

​”Pada Pasal 19 huruf b yang kami maksud, terdapat aturan yang diubah dari naskah aslinya,” ujar Tri Agus usai keluar dari Kantor Kejari Lampung Tengah.

​Perbandingan isi pasal yang dipermasalahkan dalam laporan ini adalah.

​Teks Asli saat Paripurna DPRD (Pasal 19 huruf b):
​Bagi Perangkat Daerah yang mengalami perubahan, tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada Perangkat Daerah sampai dengan dilakukannya pelantikan Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada Perangkat Daerah atau ditunjuk pelaksana tugas berdasarkan Peraturan Daerah ini.

​Teks yang Diduga Diubah setelah di undangkan berubah menjadi (Pasal 19 huruf b):
​Bagi Perangkat Daerah yang mengalami perubahan, untuk Pejabat Pimpinan Tinggi , Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas ditunjuk Pelaksana Tugas sampai dengan dilakukannya pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

​Tri Agus menjelaskan bahwa perubahan substansi pada ayat tersebut berdampak langsung pada operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya penurunan status jabatan dari Kepala OPD definitif menjadi Pelaksana Tugas (Plt).

Dimana lanjut Tri Agus dalam Perda nomor 8 tahun 2025 itu berdasarkan sidang persetujuan paripurna DPRD hanya menambah dan mengurangi kewenangan dan pemekaran OPD tidak ada hal yang menyangkut posisi jabatan Kepala OPD, seperti yang kami duga adanya bunyi pada huruf b seperti yang dilaporkan.

​”Itulah sebabnya kami menduga adanya pemalsuan dokumen negara. Kami berharap pimpinan DPRD dapat segera manggil jajaran Eksekutif , serta seluruh elemen memantau perkembangan laporan ini . Karena hasil sidang paripurna DPRD adalah tahapan yang harus dipatuhi para pihak. Besok kami juga akan menyerahkan berkas laporan ini ke Pidsus Polres Lampung Tengah. Harapan kami Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti laporan ini,” pungkasnya.
Red.