SMPN 3 Natar Diduga Selewengkan Dana Oprasional Sekolah

LAMPUNG SELATAN, GSC – Update Natar,
Dana Oprasional Sekolah (BOS).
Diduga penyimpangan dana BOS ditingkat sekolah, nampaknya telah menjadi fenomena umum, salah satunya di SMPN 3 Natar, Lamsel, penyebabnya adalah rendahnya transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan dana BOS terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran.

“diduga penyimpangan dana BOS dan manipulasi data terpantau pada kegiatan. 1: Pada tahap 1 TA 2020 pada komponen;
Kegiatan Pembelajaran dan
Ekstrakulikuler Rp 56.640.000.
Padahal sama-sama kita ketahui pada TA itu semua sekolah melakukan kegiatan secara daring, dengan kuota yang sudah ditanggung pemerintah.

2: Pada Komponen ; Asesmen/ evaluasi
Pembelajaran. Rp 55.321.000.
Padahal pada komponen tersebut semua siswa ujian secara daring, maka tidak memerlukan anggaran yang besar.

3: Pada Komponen ; Pemeliharaan sarana
dan prasarana Sekolah Rp 9.100.000.
Komponen ini juga tidak diyakini kebenarannya, dikarnakan banyaknya kerusakan ringan yang ada di sekolah tersebut.

Ditahap 1 TA 2020 diduga Kerugian Negara sebesar Rp. 121.061.000. Diduga untuk memperkaya Oknum Kepsek SMPN 3 Natar, Lampung selatan.

Tahap Dua TA 2020
Kerugian Negara di dua (2) komponen
Yaitu komponen 3 dan 4. Negara
Mengalami kerugian sebesar
Rp. 143.317.200.

Tahap Tiga TA 2020.
Kerugian Negara di tiga (3) komponen.
Yaitu komponen 3, 4 dan 8. Negara
Mengalami kerugian sebesar
Rp.82.886.600.

Jadi pada Tahun Ajaran 2020 diduga Negara mengalami kerugian sebesar Rp.347.264.800 yang terjadi di SMPN 3 Natar lampung selatan.

“Semestinya anggaran kegiatan ekstrakurikuler khususnya di tiadakan mengingat masa kedaruratan kesehatan pandemi Covid-19, sebagaimana permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis Penggunaan Dana Bos Reguler tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut kepala sekolah smp n 3 natar salmawati menuturkan kami belum melihat dan saya akan menanyakan dulu dengan pihak bendahara karna kegiatan tersebut sudah setahun jadi lupa.” Ujar salmawati via whatsap

Terpisah garda surya.com konfirmasi kepala dinas pendidikan lampung selatan yespi cori S.H mengatakan karna saya baru menjabat beberapa bulan jadi belum mengetahui ptihal tersebut.ujar yespi
Lanjut apabila kegiatan tersebut sudah memenuhi sarat dan bisa dibuktikan oleh kepala sekolah ya saya tidak bisa berbuat apa apa. kata yespi dalam sambungan telpon

Kepala Sekolah SMP Negeri 3 selaku penanggung jawab Dana BOS reguler tahun 2020 di duga menyalah gunakan wewenang sebagaimana Peraturan pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 ayat 1, 2 dan 6.

“Sesuai dengan amanah UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk ini kami akan meminta kepada aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan dan Ombudsman untuk menindak lanjutinya.
Gsc/ RA