KPK OTT Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati Banyuasin

JAKARTA, GSC – Update KPK,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Tangkap Tangan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran (TA) 2021.
Bahwa KPK telah mengamankan 6 orang pada Jumat 15/10 di wilayah Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) serta 2 orang di wilayah Jakarta, ujar Ketua KPK H Firli Bahuri, Sabtu 16/10 sore.
Adapun, kedelapan orang tersebut adalah sebagai berikut: a. DRA Bupati Musi Banyuasin periode 2017 s/d 2022 b. HM Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin c. EU Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin d. SUH Swasta e. IF Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin f. MRD Ajudan Bupati. g. BRZ Staf Ahli Bupati h. AF Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.
Ketua KPK Firli Bahuri juga menuturkan Kronologis Tangkap Tangan pada Jumat 15 Oktober 2021, bahwasanya Tim KPK menerima informasi adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang disiapkan SUH yang nantinya akan diberikan pada DRA melalui HM dan EU.
Selanjutnya dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU.
Maka, setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga EU dimaksud untuk kemudian diserahkan kepada EU.
“EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA”.
Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik, ungkap Firli.
Tim selanjutnya mengamankan EU dan SUH serta pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk minta keterangan.

Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, Tim KPK kemudian mengamankan DRA di salah satu loby hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD ajudan Bupati Rp1,5 Miliar.
Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka, sbb : a. DRA Bupati Musi Banyuasin periode 2017 s/d 2022. b. HM Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. c. EU Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. d. SUH Swasta.
Dalam konstruksi perkara, diduga telah terjadi, bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur/Bangub) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim;
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa, di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, DRA juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 % untuk DRA, 3 % s/d 5 % untuk HM dan 2% s/d 3 % untuk EU serta pihak terkait lainnya, jelas Ketua KPK.
Untuk TA 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kab. Muba, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari 4 paket proyek sbb : a. Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar.
b. Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar. c. Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar. d. Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.
Total komitmen fee yang akan diterima DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 Miliar, terang Firli Bahuri.
Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU.
Maka atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal, sbb :
SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, DRA, HM, dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 s/d 4 November 2021 di Rutan KPK, sbb : a. DRA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. b. HM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. c. EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing.
KPK berterima kasih atas dukungan masyarakat, pihak Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang turut membantu kelancaran kegiatan tangkap tangan ini.
Sebagai Pejabat publik yang mendapatkan amanah untuk melaksanakan pembangunan sudah seharusnya memedomani aturan dan prosedur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa. Bukan justru menyalahgunaan kewenangannya untuk mengambil keuntungan pribadi dari pengerjaan proyeknya.
Demikian halnya bagi pihak swasta sebagai partner pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, sudah semestinya menjalankan praktik bisnisnya dengan jujur dan berintegritas, sehingga dapat menghindari praktik-praktik korupsi.
Alhasil pembangunan yang dijalankan dapat memberikan manfaat dan daya guna yang optimal dalam mendukung perekonomian dan kemakmuran masyarakatnya.
Firli menuturkan, bahwasanya kita ingin wujudkan Indonesia yang adil makmur, cerdas, sejahtera, mudah mencari kerja, Indonesia yang disegani dunia dan Indonesia yang membanggakan rakyatnya.
Untuk itu, kita bertekad terus bekerja keras tanpa lelah untuk membebaskan NKRI dari praktik praktik korupsi. Kita bekerja keras dan akan terus bekerja keras. Siapa saja yang korupsi kita tangkap, tegas ketua KPK H. Firli Bahuri.Tandasnya.
Dilansit dari mitranasional.com

SMPN 3 Natar Diduga Selewengkan Dana Oprasional Sekolah

LAMPUNG SELATAN, GSC – Update Natar,
Dana Oprasional Sekolah (BOS).
Diduga penyimpangan dana BOS ditingkat sekolah, nampaknya telah menjadi fenomena umum, salah satunya di SMPN 3 Natar, Lamsel, penyebabnya adalah rendahnya transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan dana BOS terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran.

“diduga penyimpangan dana BOS dan manipulasi data terpantau pada kegiatan. 1: Pada tahap 1 TA 2020 pada komponen;
Kegiatan Pembelajaran dan
Ekstrakulikuler Rp 56.640.000.
Padahal sama-sama kita ketahui pada TA itu semua sekolah melakukan kegiatan secara daring, dengan kuota yang sudah ditanggung pemerintah.

2: Pada Komponen ; Asesmen/ evaluasi
Pembelajaran. Rp 55.321.000.
Padahal pada komponen tersebut semua siswa ujian secara daring, maka tidak memerlukan anggaran yang besar.

3: Pada Komponen ; Pemeliharaan sarana
dan prasarana Sekolah Rp 9.100.000.
Komponen ini juga tidak diyakini kebenarannya, dikarnakan banyaknya kerusakan ringan yang ada di sekolah tersebut.

Ditahap 1 TA 2020 diduga Kerugian Negara sebesar Rp. 121.061.000. Diduga untuk memperkaya Oknum Kepsek SMPN 3 Natar, Lampung selatan.

Tahap Dua TA 2020
Kerugian Negara di dua (2) komponen
Yaitu komponen 3 dan 4. Negara
Mengalami kerugian sebesar
Rp. 143.317.200.

Tahap Tiga TA 2020.
Kerugian Negara di tiga (3) komponen.
Yaitu komponen 3, 4 dan 8. Negara
Mengalami kerugian sebesar
Rp.82.886.600.

Jadi pada Tahun Ajaran 2020 diduga Negara mengalami kerugian sebesar Rp.347.264.800 yang terjadi di SMPN 3 Natar lampung selatan.

“Semestinya anggaran kegiatan ekstrakurikuler khususnya di tiadakan mengingat masa kedaruratan kesehatan pandemi Covid-19, sebagaimana permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis Penggunaan Dana Bos Reguler tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut kepala sekolah smp n 3 natar salmawati menuturkan kami belum melihat dan saya akan menanyakan dulu dengan pihak bendahara karna kegiatan tersebut sudah setahun jadi lupa.” Ujar salmawati via whatsap

Terpisah garda surya.com konfirmasi kepala dinas pendidikan lampung selatan yespi cori S.H mengatakan karna saya baru menjabat beberapa bulan jadi belum mengetahui ptihal tersebut.ujar yespi
Lanjut apabila kegiatan tersebut sudah memenuhi sarat dan bisa dibuktikan oleh kepala sekolah ya saya tidak bisa berbuat apa apa. kata yespi dalam sambungan telpon

Kepala Sekolah SMP Negeri 3 selaku penanggung jawab Dana BOS reguler tahun 2020 di duga menyalah gunakan wewenang sebagaimana Peraturan pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 ayat 1, 2 dan 6.

“Sesuai dengan amanah UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk ini kami akan meminta kepada aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan dan Ombudsman untuk menindak lanjutinya.
Gsc/ RA

Oknum Kepsek SD Negeri di Lamteng Diduga Tilep Bantuan Oprasional Sekolah

LAMTENG, GSC – Update Trimurjo,
Dana bos SDN 3 Notoharjo Trimurjo tahun 2020 sebesar Rp 108.270.000 diduga dikorupsi dengan cara Mar-up anggaran belanja di beberapa komponen.

adapun komponen tersebut adalah, komponen nomor 2, 3, dan 8, ketiga komponen tersebut tidak diyakini kebenarannya, mengingat murid pada saat itu mulai tahap 2 Tahun Ajaran 2020 sudah tidak aktif lagi belajar disekolah, akan tetapi belajar dari rumah (daring), namun dana untuk kegiatan tersebut sangat besar sekali, bahkan melampaui anggaran disaat murid masih aktif KBM tatap muka.

Begitupula dengan anggaran perawatan sarana dan prasarana sekolah yang mencapai puluhan juta lebih dalam satu tahun, akan tetapi sekolah tersebut tidak pernah dirawat, sehingga kondisi sekolah sangat memprihatinkan.

pada saat dimintai keterangan Kepala SDN 3 Notoharjo (STM) melalui WhatsApp, mengatakan.”Maaf mas kapan kita ngobrol aja santai, kaitan mitra koran di kec.Trimurjo saya tidak bisa jawab karna saya sekarang tidak menjabat K3S lagi”. pungkasnya.

Kepada Dinas terkait dan kepada penegak hukum agar dapat segera menindaklanjuti terkait dugaan korupsi dana bos pada tahun 2020 di SDN 3 Notoharjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, yang rugikan negara hingga puluhan juta, agar virus serupa tidak menular ke sekolah yang lain.
Team

Translate »