Jajaran Polsek Penengahan, Berhasil Mengamankan Pelaku Pembunuh Kakak Kandung

LAMPUNG SELATAN, GSC – Update Polres,
Jajaran Polsek Penengahan akhirnya berhasil mengamankan Rustam Efendi (39) warga Desa Ruang Tengah Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, Jumat (4/2/2021) sekitar pukul 15.00 wib.

Rustam Efendi (39) ditangkap petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Sahrul (45) kakak kandungnya sendiri, Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 14.00 wib di Jalan Desa Ruang Tengan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan.

Kapolsek Penengahan AKP Setio Budi Howo, SH, MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Sabtu (5/2/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan RE (39) warga Desa Ruang Tengah Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, Juamat (4/2/2022) di area Jalan desa setempat.

RE diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Sahrul (45) kakak kandung pelaku, yang diduga terjadi akibat adanya kesalah pahaman.

Saat ditangkap, Kepada petugas mengaku bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 16.00 Wib pelaku meminjam sepeda motor kepada korban untuk dipakai bekerja di pelabuhan bakauheni sebagai pengurus penyeberangan di area Pelabuhan Bakauheni Lamsel.

Lalu pada malam harinya sekitar pukul 18.30 Wib korban menemui istri pelaku sambil marah-marah dan meminta sepeda motornya segera dikembalikan, dan sambil berpesan

” Bilang sama Rus, kalau pulang saya bacok dia ”

Dan benar, saat pelaku pulang dari bekerja, pesan dari korban idisampaikan kepala pelaku.” Ungkapnya.

Kemudian pada hari Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 10.00 wib pelaku pergi kegubuk dipinggir sawah, dengan tujuan untuk membicarakan kesalah pahaman tersebut dengan korban.

Sesaat kemudian, sekitar pukul 14.30 wib, pelaku melihat korban melintas dijalan mengendarai sepeda motor didekat pelaku yang sedang nongkrong. Dengan cepat pelaku lari dan menghadang korban, sehingga korban terjatuh dari kendarannya.

Melihat pelaku membawa senjata tajan jenis pisau, korban berlari dan pelaku berhasil mengejar dan menusukkan pisau yang dipegangnya mengenai punggung hingga tembus kelambung, yang mengakibatkan korban meninggal ditempat kejadian.

” Korban sudah berlari, saat melihat pelaku membawa sajam, namun bisa mengejar dan menusukan pisaunya kepunggungnya hingga tembus kelambung, akhirnya korban tewas ditempat ”

Atas kejadian tersebut beberapa saksi langsung menghubungi pihak kepolisian di polsek Penengahan dan langsung ditindak lanjuti.

Saat tiba dilokasi kejadian, pihaknya menemukan korban sudah tergeletak dipinggir jalan, sedangkan pelaku masih berada didekan korban dengan pisau yang masih ditanganya. Saat itu polisi meminta melemparkan pisaunya dan langsung meringkus pelaku dan dibawa ke Mapolsek, sedangkan korban dievakuasi ke RS Bob Bazar Kalianda.” Paparnya.

Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 338 jo pasal 340 KUHP sudah diamankan bersama barang buktinya berupa, 1 (satu) bilah pisau berikut sarungnya milik pelaku, 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat milik korban dan pakaian korban, diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut. ” Pungkasnya.
GSC/ Rozi

Mintak Pemberitaan Di Stop, Oknum Kades Madson Bakri, Suap Wartawan Analis News.co.id

MESUJI, GSC – Update Penyuapan,
Paska pemberitaan sebelumnya di media AnalisNews.co.id terkait hasil Monev (Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan) APBDes 2021 Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji yang diduga kuat terindikasi adanya penyimpangan dana anggaran belanja barang dan jasa serta beberapa kegiatan Covid-19 8% Dana Desa yang viral,

Selanjutnya, Oknum Kades Madson Bakri diduga kuat hendak suap wartawan AnalisNews.co.id dengan uang senilai Rp. 5.000.000,- juta rupiah, dengan alasan untuk tanda terimakasih atas sosial kontrol dan meminta bantuan untuk tidak melanjutkan pemberitaan media AnalisNews.co.id, terkait dugaan sejumlah masalah penyimpangan dana desa dan kegiatan tahun anggaran 2021 yang tidak sesuwai dengan RAB dan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang sudah terealisasi, namun dilapangan masih belum terealisasi dan banyak kekurangan material serta kejanggalan pekerjaan pembangunan yang masih belum selesai.

Sebelumnya Kades Labuhan Makmur Madson Bakri menghubungi media AnalisNews.co.id melalui telpon seluler, (Selasa, 11 Januari 2021) meminta kepada media AnalisNews.co.id agar jangan membuat berita yang terlalu menyudutkan dirinya, serta meminta semua data hasil Monep dan Rincian Rekapitulasi Pencairan Realisasi Dana Desa (DD) dari tahun 2020 hingga 2021 yang dimiliki oleh media AnalisNews.co.id tidak menyebar kesiapapun, pinta kades kepada wartawan,

Masih kata kades madson, dirinya pun mengakui kalau hari Senin, 17 Januari 2021 mendatang akan menghadap pihak Insfektorat Kabupaten Mesuji untuk mengkelarfikasi masalahnya dirinya, serta meminta bantuan kepada media AnalisNews.co.id untuk mendampinginya menjelaskan alasannya terkait jenis batu yang diduga tidak sesuai RAB serta kekurangannya dan alasan kenapa pekerjaan pembangunan jalan onderlagh di Desanya yang bersumber dana dari Dana Desa 2021 belum selesai hingga saat ini dengan mengiming-imingi uang senilai Rp. 5.000.000,- kepada Wartawan AnalisNews.co.id.

“Masalah berita itu apa tidak terlalu memojokan saya, kan saya belum menghadap Insfektorat, apa nggak akan berpengaruh terhadap saya Bang, kalau bisa tolonglah dibantu, kata kades kepada wartawan,

terkait masalah pendanaan saya tetap akan usaha, karena sekdes saya lagi dijalan dan belum pulang, tapi besok pagi saya kabari dan saya pastikan buat Abang dan rekan-rekan lainnya agar dibantu jangan diteruskan, kalau bisa nanti pas hari Senin besok Abang juga ikut ke Insfektorat dan tolong bantu jelaskan seperti yang dituliskan diberita itu alasan saya belum menyelesaikan perkerjaan dan masalah batu itu yang dikatakan bukan jenis batu Base B sesuai dengan di RAB Bang”, ungkapnya.

Media AnalisNews.co.id hanya mengiyakan tanpa merespon semua kalimat Madson Bakri, dan menjelaskan apa yang telah dituliskan di pemberitaan adalah hak jawabnya sesuai hasil konfirmasi sebelumnya untuk memperimbang suatu pemberitaan terkait hasil Monev (Monitoring dan Evaluasi) pelaksanaan APBDes 2021 di Desanya yang diduga menyimpang serta Fiktif.

Ke esok harinya kades Madson Bakri kembali menghubungi media AnalisNews.co.id melalui telepon seluler miliknya dan meminta nomor rekening untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 2.000.000,- yang didapat dari salah satu warganya dengan alasan Sekdes nya tidak dapat hasil mencarikan uang untuk memenuhi janjinya, untuk sisanya minta waktu 1 sampai 2 hari,

Namun saat media AnalisNews.co.id menanyakan uang tersebut untuk apa dan tujuannya apa, Madson Bakri menjelaskan uang tersebut bukan untuk niat lain selain tanda ucapan terimakasih atas sosial kontrol awak media yang telah melakukan investigasi di Desanya perihal masalah yang dihadapinya agar tidak dilanjutkan pemberitaannya, (Kamis 13 Januari 2021).

“Bang saya mohon maaf sebelumnya dan bukan tidak usaha, ternyata Sekdes saya kemarin sampai magrib baru pulang hujan-hujanan nemuin Kades Labuhan Permai untuk ambik uang, tapi katanya Kades Labuhan Permai malah nggak ada ditungguin, ini tadi Alhamdulillah saya keliling dapatlah dari salah satu warganya uang, tapi tidak banyak dan saya pakai uangnya hanya ada 2 juta, kalau abang mau ambil uang ini dulu tolong kirim nomor rekeningnya, sisanya saya minta tempo 1-2 hari ini, tolonglah Bang saya dibantu dan bukan tidak usaha, tetap saya usaha, pokoknya Abang jangan berpikir yang lain-lain masalah ini kalau saya dari awal sudah bicara baik pasti kedepannya jadi saudara, ini hanya tanda ucapan saya sama Abang dan rekan-rekan lainnya atas kontrol sosial terkait masalah saya ini”, Imbuhnya.

Dengan adanya pemberitaan ini, prilaku dan tindakan Kades Madson Bakri dinilai dan diduga kuat hendak menyuap media AnalisNews.co.id dan awak media lain yang turut serta memberitakan atau terkait dugaan penyimpangan Pelaksaanan APBDes 2021 yang tertera dari hasil Monev (Monitoring dan Evaluasi) yang dilayangkan oleh Pihak Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji pada tanggal 17 Desember 2021 kedirinya untuk memberitahukan beberapa kegiatan dan sejumlah material yang diduga tidak sesuai dengan RAB dan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) serta terindikasi Fiktik.
GSC/ Red

Polsek Katibung, Tetapkan SF Sebagai Tersangka Pelaku Pembunuhan Terhadap Siswi SMK

LAMPUNGSELATAN, GSC – Update Polsek,
Jajaran Polsek Katibung akhirnya menetapkab Sosiadi Farion als Ion sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Nurlela (18) yang terjadi pada Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 11.00 wib lalu di Dusun Kupang Curup Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Lampung Selatan.

Peristiwa pembunuhan yang diduga dilatar belakangi oleh api rasa cemburu ini, terjadi saat tersangka mendatangi rumah korban dan meminta agar tidak lagi berhubungan dengan orang lain ini terjadi dirumah korban yang baru saja pulang dari sekolah.

Kemudian setelah cek-cok mulut, akhirnya tersangka menusukan pisau yang telah dipersiapkanya kebagian perut sebelah kiri dan kanan serta bagian dada hingga tembus kebagian punggung sehingga korban meninggal dunia. Melihat korban sudah tidak berdaya, kemudian tersangka mencoba bunuh diri dengan memotong urat nadi tangan kirinya dan menghujamkan pisau ditanganya pada bagian perut hingga ususnya terburai dan harus menjalani perawatan akibat luka yang cukup parah.

Kapolsek Katibung AKP Defrison, SH MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Senin (20/12/2021) mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan SF (21) warga dusun Kupang Curup Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Lampung Selatan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap NR (18) yang terjadi pada Sabtu (18/12/2021) lalu

” Tersangka juga mengalami luka parah dan harus mebjalani perawatan, akibat mencoba bunuh diri usai menghabisi korban, sehinga baru bisa diminta keterangan ”
Dalam pengakuanya tersabgka yang mengaku bekas pacarnya ini, perbuatanya tersebut dilakukan karena rasa cemburu kepada korban yang diduga sudah punya pacar baru. ” Ujar mantan Kapolsek Candipuro ini.

Kapolsek menyebutkan bahwa kejadia tersebut bermulla pada hari Sabtu (18/12/2021) pelaku SF (21) yang masih tetangga mendaangi korban yang barusaja datang dari sekolah dirumahnya dan membawa sebilah pisau yang diselipkan dipinggangnya. Kemudian didalam rumah korban pelaku mengatakan bahwa dirinya tidak terima jika berhubungan dengan orang lain, sehingga terjadilan percekcokan. Kemudian pelaku yang sudah menyiapkan pisau langsung menghujamkan badan korban karena pisaunya bengkok, pelaku mengambil pisau didapur rumah korban dan kembali menghujamkan kebagian perut kiri dan kanan serta bagian dada dan tembus kepunggung sehingga korban meninggal dunia. Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku mencoba bunuh diri dengan memutus urat nadi tangan dan mubusukan pisau ditanganya kebagian perut hingga ususnya terburai.

Akibat kejadian tersebut usai menerima laporan dari keluarga korban, langsung melakukab olah TKP dan membawa pelaku ke Rumah Sakit guna mendapatkan perawatan.

Atas perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal
Pasal yang di sangkakan :
Pasal 340 KUHPidana. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1
(satu) helai baju kaos warna orange milik pelaku, 2( Dua) bilah senjata tajam jenis Pisau bergagang kayu, 2( Dua) unit HP Android merk Realme warna hitam dan Advan warna hitam (milik pelaku & korban), pungkasnya.
(Rozi/ GSC)

Sepanjang Tahun 2021 Lamteng Mengalami Peningkatan Dalam Hal Perceraian

LAMPUNGTENGAH, GSC – Update Perceraian,
Hingga akhir tahun 2021 angka perceraian di Kabupaten Lampung Tengah, kembali mengalami peningkatan, dari tahun 2020 lalu. Masalah ekonomi menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya kasus perceraian.

“Berdasarkan data itu, kembali kita Kab.Lamteng, berada di posisi puncak, sebagai Kabupaten dengan tingkat perceraian tertinggi se-Prov Lampung, dalam beberapa tahun terakhir,” terang Humas PA Gunung Sugih, M.ilhamuna saat dikonfirmasi Monologis.id, Jum’at, (17/12).

Dimana menurut ilham, perkara gugatan cerai pada pertengahan bulan Desember tahun 2021 saat ini mencapai 2631 perkara. Dimana dari jumlah itu, ada sekitar 62 perkara yang masih dalam tahap proses. Sementara pada tahun 2020 lalu sekitar 2180 perkara, dalam satu tahun ini ada kenaikan sekitar 451 perkara perceraian.

“Kita menargetkan sisa 62 perkara itu akan kita selesaikan di akhir bulan Desember ini. Dimana kasus perceraian itu, rata-rata yang menggugat adalah pihak istri menggugat suami. Dengan 80% beralasan terkait faktor ekonomi,” ungkapnya.

Dalam hal tingginya tingkat perceraian di Kab.Lamteng, ilham menyebut bahwa tidak berjalannya fungsi Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Agama (BP4) dan pihak Kantor Urusan Agama (KUA), dan sinergisitas pihak Pemkab dalam mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Akibat hal itu, bukannya hanya kasus perceraian yang meningkat, bahkan kasus pernikahan di usia muda (di bawah usia 19 tahun) ikut meningkat di Lamteng, dengan berbagai faktor.

“Kita berharap untuk dapat meminimalisir tingginya kasus perceraian maupun kasus pernikahan di usia dini, adanya sinergisitas dari pihak Pemkab, dan pihak terkait untuk dapat turun mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Atas dampak yang dapat menimbulkan sebab akibat terkait perceraian itu,” harap ilham.
Gsc/ Red

Polres Lampung Tengah Gelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan

LAMTENG, GSC – Update Kriminal,
Team gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polsek Terbanggi Besar dan Jatanras Polda Lampung kurang dari 1 x 24 jam berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh SJ (20) warga Warga Fajar Asri Kec Seputih agung Lampung Tengah, bersama rekannya yang masih dibawah umur AA, RM dan MF, Senin (29/11/2021) pukul 15.00 Wib

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya.,S.I.K, Kabag Ops AKP Dennis Arya Putra, SH.,S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H serta Ketua LPA Lampung Tengah Eko Juwono menggelar Konferensi Pers di Polres Lampung Tengah terkait kasus pembunuhan yang terjadi di jalan persawahan dusun 2 Kmp. Dono Arum Kec.Seputih agung Kab Lampung Tengah

Dennis Arya Putra menjelaskan pada hari Minggu (28/11/2021) Jam 06.30 WIB telah ditemukan mayat seorang perempuan a.n Margiyati (30) Warga Rt 29 Dusun 7 Kampung Sulusuban Kec Seputih Agung Lampung Tengah oleh warga.

Setelah melakukan penyelidikan ada dugaan korban dibunuh dan dilengkapi dengan bukti-bukti serta informasi dari masyarakat, team gabungan pada hari senin pagi sudah mengetahui keberadaan pelaku. Sekira jam 15,00 Wib Keempat Pelaku SJ, AA, RM da MF berhasil ditangkap oleh Team gabungan berikut barang buktinya berupa sepeda motor dan hp milik korban, dasi berikut tali yang digunakan untuk menjerat korban.

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas menjelaskan “ bahwa motif pelaku menghabisi nyawa korban karena dendam sering diolok – olok oleh korban tentang hal sensitif mengenai keluarganya, karena antara korban dan pelaku sudah saling mengenal dan sebelumnya hari sabtu (27/11/2021) korban diajak jalan – jalan dan sebelumnya Pelaku SJ sudah merencanakan.
Kemudian yang menjadi otak pembunuhan adalah Pelaku SJ yang mempengaruhi tiga pelaku lainya AA, RM dan MF yang masih dibawah umur dan untuk pemeriksaannya kita minta pendampingan dari LPA ( lembaga Perlidungan Anak ) Lampung Tengah EKO Juwono serta dari Bapas.

‘’Pelaku SJ ini Merupakan residivis (Curanmor) dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan“ kata Qorinas.

Kata Ketua LPA Lampung Tengah Eko Juwono” kita akan melakukan pendampingan terhadap anak, baik pelaku maupun korban, dan Ini yang menjadi pelaku pembunuhan adalah tiga pelaku masih – anak – anak sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan anak.

Kabag Ops AKP Dennis Arya Putra menghimbau agar masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anaknya, karena benteng terdepan dari anak-anak adalah orang tuanya serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian. Kami akan selalu hadir dan akan cepat melakukan pengejaran terhadap kejahatan / tindak pidana lainnya dan ini murni tindak pidana pembunuhan

Atas perbuatannya pelaku SJ AA, RM dan MF dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok jika masih anak –anak ’’demikian pungkasnya
Humas LT/ Gsc/ Red

Edison Pubian MM. Minta Polda Lampung Usut Tuntas Dugaan Pengancaman Terhadap Pimred Media Tinta Informasi

BANDARLAMPUNG, GSC – Update Kriminal,
Tokoh Masyarakat Pubian Tuha Lampung Tengah Sekaligus Pimpinan Redaksi Tiras Post, Edison M.M., Angkat Bicara terkait dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum kepada Pimpinan Redaksi Tinta Informasi. Com, Dirinya meminta kepada Kepolisian Daerah Lampung untuk mengusut tuntas permasalahan itu dan menangkap pelakunya. Hal tersebut dikatakanya ketika diwawancarai di Polda Lampung saat sedang bersama Amuri, Rabu (24/11/21).

Dalam wawancara dengan, Edison MM., Ia mengatakan, pengancaman yang dilakukan kepada Pimpinan Redaksi Tinta Informasi sudah lewat dari batas, dan hal itu harus diproses secara hukum.

“Sudah dari zaman dulu pengancaman – pengancaman seperti ini sudah dari zaman dulu, tetapi apa yang dilakukan kepada pimpinan Tinta Informasi Amuri ini sudah sangat kelewat batas, ini harus di proses hukum, harus di tangkap harus bertanggung jawab siapa yang melakukan pengancaman tersebut,” katanya.

Ia juga mengatakan, pengancaman yang dilakukan oleh para oknum itu tak ubahnya seperti preman, dan hal itu sudah tidak zamanya lagi.

“Cara – cara seperti ini sudah tidak zaman lagi, kecuali di tahun – tahun 2000 dulu, lagi zaman – zaman saya dulu, siapa yang gak tahu dengan saya, tapi kalau urusan Pers ini ada dasar hukum atau UU Pers No 40 tahun 1999,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, pada BAB VIII Pasal 18, UU Pers No 40 tahun 1999 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Dirinya berharap, siapa saja yang mengancam dan menghalang – halangi kebebasan pers dalam mencari dan mempublikasikan pemberitaan harus ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Saat ini saya ada di Polda Lampung, saya melihat banyak karangan bunga dari berbagai redaksi media pers serta LSM, dan ini bertujuan agar permasalahan tentang Kriminalisasi terhadap wartawan khusunya kepada adinda Amuri dituntaskan oleh Polda Lampung sebab ini betul-betul permasalahan yang memiliki data yang jelas,” Ungkapnya.
Dilansir dari mitranasional.com

Habib Bahar bin Ali bin Smith Dari Lapas Gunung Sindur

JAKARTA, GSC – Update Lapas,
Assayid Bahar atau di panggil Habib Bahar bin Ali bin Smith bakal bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, pada hari ini. Habib Bahar dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidana.
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Habib Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur Hari Ini
Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan. Selama menjalankan pidana sejak 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

“Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” ungkap Mujiarto.

Terkait pembebasan Habib Bahar, Mujiarto menyebut pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat, seperti Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur, guna memberikan pendampingan,dan sejumlah relawan menyambut pembebasan Habib Bahar.
“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” tutupnya.
Gsc”/Al KHR

Kepsek SMKN 1 Talang Padang Diduga Tak Berikan Dana PIP ke Peserta Didik

TANGGAMUS, GSC – Update PIP,
SMK Negeri 1 Talang Padang, Tanggamus, Lampung, pada tahun 2020 mendapatkan dana program Indonesia pintar (PIP), terbanyak se Provinsi Lampung di tingkat SMK.

Dengan adanya temuan ini, awak media mendatangi kepala sekolah SMK Negeri 1 Talang Padang ini, untuk menanyakan apa sudah benar-benar di berikan ke peserta didik bantuan dari pemerintah yang di amanahkan ke pihak sekolah, setelah di tanyakan ke kepala sekolah, kepala sekolah tersebut tidak dapat menunjukan bukti penyerahan ke peserta didik dengan alasan sedang sibuk, karna pada tahun 2020 bantuan PIP di ambil secara kolektif oleh pihak sekolah di bank penyalur, karna pada saat itu sedang masa Pandemi, dan pihak sekolah lagi yg di amanah kan untuk membagi ke peserta didik.

Jadi kepala sekolah SMK negeri 1 talang Padang ini di duga korupsi Dana program Indonesia pintar (PIP), karna tidak dapat menunjukan bukti penyerahan ke peserta didik, dengan ada nya temuan ini semoga APH (aparat penegak hukum) yang terkait dapat menindak tegas oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan pribadi, barang siapa yang melakukan tindak pidana korupsi akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan tunggu berita selanjutnya.
Dilansir dari Fakta Jurnalis.com

Kepala Sekolah SMK MUHAMMADIYAH 1 Padang Ratu Dilaporkan Wali Murid ke Polsek Padang Ratu

PADANGRATU LAMTENG, GSC – Update PIP,
Berdasarkan surat laporan nomor : STPL / B / 130 / XI / 2021 / SPK. Unit Reskrim /Polsek Patu/Res Lamteng/Polda Lampung, kepala sekolah SMK Muhammadiyah 1 Padang ratu, Lampung tengah, Lampung di laporkan oleh wali murid ke Polsek Padang ratu.

Karna wali murid tidak terima dana program Indonesia pintar (PIP) tidak di berikan oleh kepala sekolah kepada anak nya pada tahun 2020 silam, saat di tanyakan kepada kepala sekolah, kepala sekolah berdalih dengan mengatakan tidak mengatahui uang dari peserta didik nya itu.

Tetapi setelah di cek wali murid di bank penyalur ternyata ia mendapati bahwa terdapat bukti transaksi penarikan uang tunai sebanyak 2 kali, merasa di bohongi oleh kepala sekolah, karna hak anak nya dari pemerintah yang di peruntukan untuk melengkapi perlengkapan anak nya sekolah, di gelapkan oleh kepala sekolah, wali murid melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, semoga aparat penegak hukum dapat menghukum oknum-oknom praktik curang untuk keuntungan pribadi, dan tunggu berita selanjutnya.
Dilansir dari Fakta Jurnalis.com

Pimred Tinta Informasi.com Resmi Laporkan Pelaku Teror dan Pengacaman ke Polda Lampung

BANDARLAMPUNG, GSC – Update LP Pol, Pimpinan Redaksi Media Online Tinta Informasi. Com, Amuri, Laporkan dua orang berinisial SG dan BI yang diduga melakukan pengacaman terhadap dirinya. hal tersebut sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/2174/XI/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG.

“Saya diancam mau dibunuh oleh orang tidak dikenal melalui Handphone, intimidasi itu terkait soal berita miring dalam pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung yang menggunakan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021 sebesar Rp. 5,6 Miliar,” kata Amuri owner media online tinta informasi.com, di Polda Lampung, Rabu (17/11/2021).

Amuri mengatakan, untuk menghindari hal buruk terkait acaman dan intimidasi tersebutkan dirinya di dampingi oleh rekan – rekan pers lainya sudah melaporkan hal tersebut kepada Polda Lampung.

“Bukti pengancaman itu saya ada rekamanya dan sudah saya tunjukan kepada pihak kepolisian sebagai bukti penyidikan dan memperkuat laporan itu,” katanya.

Iya menjelaskan, Penelpon yang mengancam tersebut awalnya mempersoalkan pemberitaan miring pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung yang menggunakan APBD Lampung Selatan tahun 2021 sebesar Rp. 5,6 Miliar, yang dimuat media online tinta informasi

Dirinya berharap, Pihak Kepolisian dapat segera melakukan penyidikan dan penangkapan apa bila terbukti bersalah.
Gsc/ Red

Translate »