5 Titik Paket Proyek Senilai Milayaran Rupiah Diduga Milik Oknum DPKPPCK Lamteng

LAMPUNG TENGAH, GSC. Dilema dan menjadi temuan disetiap akhir tahun, banyak sekali pekerjaan pengadaan jasa kontruksi yang belum selesai 100 persen, sesuai dengan jadwal yang ada dikontrak yang disepakati bersama.

Bahkan terdapat pekerjaan yang telah diperpanjang sampai akhir periode, tetapi tidak juga dapat diselesaikan oleh kontraktor pelaksana, dengan sumber dana khususnya APBD.

Dari keterangan Ketua IWO Lamteng, Tri Agus Kesuma menyebut bahwa ada dugaan kong kalikong antara pemenang tender proyek dengan orang Dinas Perumahan Kawasan Pemungkiman Pertanahan dan Cipta Karya ( DPKPPCK) Lamteng, seperti PPK, dan Kadis, seperti temuan timnya dilapangan, ada 5 titik pembangunan sumur bor komunal yang baru dikerjakan, dan dinilai hingga tanggal yang ditentukan dalam kontrak telah melebihi batas.

Hal itu terjadi seperti proyek pembangunan sumur bor komunal yang ada di 4 titik diKecamatan Lamteng, seperi :
1. Kel Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar, Lamteng dengan nilai pagu Rp.579.997.655
2. Kamp Bina Karya Baru Kec.Putra Rumbia dengan pagu, Rp.580.000.000
3. Kamp Gaya Baru Kec Seputih Surabaya dengan pagu, Rp.Rp.566.822.956
4. Kamp Sumber Agung Kec Seputih Mataram, dengan pagu Rp.566.394.676
5. Kamp Gunung Batin Udik, Kec. Terusan Nunyai dengan pagu Rp.579,997,655.

Dimana dari ke 5 paket proyek tersebut di menangkan oleh CV. Andalan Berkah Jasa, dan Konsulatan CV. mega Cakra Persada.

“Sementara kontrak yang tertera pada papan informasi pada tanggal 27 Oktober – 15 Desember 2023, namun mirisnya hingga saat ini pekerjaan itu belum mencapai 50 persen dikerjakan,” ujar Try Agus, Rabu (27/12).

Menurutnya, atas pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran tersebut, seharusnya pihak PPK memutus kontrak pekerjaan itu dengan pihak kontraktor agar anggaran tersebut dikembalikan ke kas negara.

“Jika hal itu sepengetahuan PPK, maka kami mendesak pihak PPK memberikan teguran dengan memutus kontrak pekerjaan tersebut, karena telah melanggar kesepakatan yang telah tertera dalam kontrak yang di sepakati kedua belah pihak.

Apa bila pemutusan kontrak tidak dilakukan PPK, besar dugaan terdapat kesepekatan bersama yang intinya pekerjaan tetap dilanjutkan walaupun waktu pelaksanaan telah selesai, terhadap kondisi ini biasanya kepada kontraktor tidak dijatuhi denda keterlambatan dan pembayaran 100 persen bisa langsung masuk ke rekening kontraktor, dengan kata lain ada kesepaktan antara pihak PPK dengan pihak kontraktor,” ungkapnya.

Artinya jika tanpa sepengetahuan PPK, maka biasanya kontraktor pelaksana telah sepakat dengan konsultan pengawas untuk mendisain laporan pelaksanaan menjadi 100 persen selesai sesuai dengan kontrak, dan pada saat dilakukan pemeriksaan atas hasil laporan tidak dilakukan pengukuran secara detail dan terperinci sesuai kontrak.

Dari keterangan Kabid DPKPPCK Lamteng, Daniel menyebut bahwa pihaknya akan memutus kontrak pekerjaan tersebut, atau memberikan Adendum selama 50 hari kerja serta dikenakan denda, bahkan pembayaran sisa pekerjaan akan dibayarkan pada anggaran APBD P 2024.

“Jika mereka menolak untuk menerima Adendum, maka kontrak pekerjaan itu akan kita putus, karena menurut kontrak pekerjaan itu batas limit penyelesaiannya pada tanggal 28 Desember besok,”
ujar Daniel saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).

Kondisi ini sering terjadi pada instansi non teknis dengan PPK belum berpengalaman, tidak mengerti membaca gambar, laporan kemajuan pekerjaan dan manajemen pelaksanaan konstruksi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sudah dapat dipastikan bahwa kondisi ini sangat merugikan instansi pemilik pekerjaan, dalam hal ini Pemkab Lamteng.

“Ada dugaan 5 paket proyek sumur bor komunal itu milik Kadis DPKPPCK Lamteng, Veni Libriyanto yang dipihak ketigakan oleh kontraktor berinisial (AS), untuk itu kami mendesak pihak yang berwenang dan Kejaksaan bisa turun kelapangan mengkroscek temuan kami itu. Dan kami akan melaporkan temuan itu kepada pihak APH,” tegasnya.
Red.