Pjs Wali Kota Metro Cek Logistik Pilkada 2024

METRO, GSC. Guna memastikan kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Metro, Pjs. Wali Kota Metro Descatama Paksi Moeda melakukan kunjungan kerja dan bersilaturahmi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro pada Kamis (17/10/2024).

Dalam kunjungannya, Pjs. Wali Kota Metro didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, para asisten, dan Kepala Kesbangpol. Rombongan tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, dan jajarannya.

“Tujuan utama kunjungan kami adalah untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Metro berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan,” ujar Pjs. Wali Kota Metro.

Pjs. Wali Kota Metro mengungkapkan bahwa pihaknya berkesempatan untuk mengecek langsung kesiapan logistik Pilkada 2024 di Kota Metro. Hasil pantauan menunjukkan bahwa semua aspek logistik telah memenuhi standar yang telah ditetapkan.

“Terimakasih, kami diterima dengan baik oleh KPU Kota Metro dan berkesempatan untuk mengecek langsung kesiapan logistik. Berdasarkan hasil pantauan, kami yakin tahapan Pilkada Kota Metro akan berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” jelasnya.

Pjs. Wali Kota Metro juga menekankan pentingnya penyelenggaraan Pilkada yang damai. Ia menyatakan bahwa Pemkot Metro telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan suasana kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.

“Kami telah melakukan silaturahmi dengan Bawaslu dan membuka acara FGD bersama Pak Kapolres. Kami berharap Pemkot Metro bersama seluruh organisasi dan pendukung dapat menciptakan suasana Pilkada yang kondusif, aman, nyaman, dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat Kota Metro,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, mengungkapkan bahwa kesiapan KPU Kota Metro terhadap logistik tahap pertama telah mencapai 50 persen yang meliputi kotak suara, bilik suara, tinta, segel, kabel tis, dan sampul.

Septa juga memastikan bahwa 3 hari sebelum hari H Pilkada 2024 di Kota Metro, semua logistik yang ada sudah didistribusikan mulai dari ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan TPS masing-masing sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Kemudian formulir-formulir planu dan sebagainya yang memang sedang menunggu proses percetakan yang besok saya akan meninjau langsung ke Bekasi. Kemudian melakukan proses checking, packing, dan setting untuk memastikan kesiapan logistik,” bebernya.

Septa juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan proses checking, packing, dan setting setelah logistik yang di terima dari pusat telah mencapai 100 persen dengan melibatkan 50 orang.

“Alhamdulillah dari hasil distribusi dari pusat kemarin, kami belum menemukan logistik baik itu tinta, kabel tis, bilik dan termasuk juga kotak yang mengalami kerusakan. Artinya belum ada kendala sampai hari ini di tingkat tahapan logistik,” pungkasnya. (Adv)

Descatama Apresiasi Kinerja ASN di Lingkungan Disperkim dan Disporapar Kota Metro

METRO, GSC. Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Metro Descatama Paksi Moeda merasa puas dengan semangat dan dedikasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Metro. Terutama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kota Metro.

Hal itu Pjs Wali Kota Metro Descatama ungkapkan saat kunjungan ke kedua instansi tersebut. Asisten II Sekda Kota Metro Yerri Ehwan tampak mendampingi kunjungan, pada Senin, 21 Oktober 2024.

Menurutnya, semangat kedua dinas tersebut dapat terlihat dalam menjalankan tugasnya serta dari tingkat kehadiran yang sangat baik.

“Alhamdulillah, saya lihat dari absensinya sangat baik. Teman-teman standby untuk melakukan pelayanan publik sampai tutup waktunya hari kerja,” ujarnya.

Dalam Kunjungan tersebut Pjs Wali Kota Metro mengapresiasi kinerja para ASN di kedua instansi tersebut. “Alhamdulillah, teman-teman hari ini kita bisa melakukan kunjungan ke Dinas Perkim dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata di Kota Metro,” ujarnya.

Descatama menegaskan penyelenggaraan kegiatan yang baik di kedua dinas tersebut merupakan cerminan bagaimana kinerja pejabat dan pegawai Kota Metro. Baik secara keseluruhan untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat Kota Metro.

“Terkait dengan kunjungan hari ini, kami Alhamdulillah bersama Pak Asisten, Pak Kadis Porapar beserta jajarannya membahas sinergi kegiatan. Yakni antara Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Metro dengan Dinas Pemuda Olahraga Provinsi Lampung,” ucapnya.

Tujuannya adalah menyinkronkan beberapa kegiatan Dinas Pemuda Olahraga Provinsi yang fokus di Kota Metro agar dapat mendorong terselenggaranya kegiatan-kegiatan bermanfaat bagi masyarakat Kota Metro.

“Sehingga nanti kegiatan-kegiatan itu insya Allah bermanfaat dan dapat memajukan UMKM mungkin di Kota Metro dan membuka lapangan kerja baru, ” terangnya (Adv)

Mahasiswa Komunikasi Vokasi IPB, Gelar Acara SIGAP 2024 Untuk Edukasi Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Produktivitas Masyarakat di Kelurahan Jayaraksa Sukabumi

SUKABUMI, GSC. 31 Oktober 2024 – Sekelompok Mahasiswa Komunikasi Digital dan Media,
Sekolah Vokasi IPB sukses menggelar acara penyuluhan bertajuk “SIGAP 2024 (Sistem
Pengolahan Sampah Anorganik Produktif): Kelola Sampah Selamatkan Bumi” yang
diselenggarakan pada Kamis, 31 Oktober 2024 di aula Kelurahan Jayaraksa, Kota Sukabumi.

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat termasuk Karang Taruna, kelompok ibu-
ibu PKK, dan bapak-bapak dari RW 06, sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang pengelolaan sampah anorganik secara produktif, berkelanjutan, dan
memupuk kesadaran serta mendorong partisipasi aktif dalam pengelolaan sampah di
lingkungan sekitar.

Acara ini dihadiri oleh sekitar 30 partisipan, yang berfokus pada warga masyarakat RW 6 yang
dimulai dari pukul 08.00 – 11.40 WIB. Selain seminar yang memberikan informasi seputar jenis
sampah, cara pengolahan, dan penyikapannya, SIGAP 2024 juga menghadirkan sesi
workshop, di mana para peserta diajak langsung membuat kerajinan dari bahan bekas plastik.

Dalam sesi workshop, para peserta diajak langsung mempraktekkan cara mendaur ulang
sampah menjadi produk berguna. Dibagi menjadi tiga kelompok, mereka belajar membuat
tempat minuman gelas dari bibir gelas plastik. Antusiasme dirasakan dari setiap kelompok
dengan berlomba & bersemangat menyelesaikan proyek mereka secepat mungkin. Workshop
ini berhasil menciptakan suasana penuh semangat dan kebersamaan dalam upaya
menjadikan sampah anorganik sebagai sesuatu yang bernilai.
Mewadahi warga Jayaraksa agar bisa mengurangi penggunaan sampah anorganik plastik
yang sulit diurai dan semakin menumpuk setiap tahunnya, menjadi landasan acara ini hadir
untuk kembali mengingatkan masyarakat pentingnya menjaga lingkungan sekitar dan
memberdayakan apa yang bisa diberdayakan kembali terlebih jika dapat menghasilkan
benefit.

Camat Baros, Hendaya, S.H., yang juga hadir pada acara ini, menyampaikan apresiasi atas
inisiatif Mahasiswa, “Sangat berterimakasih sekali karena memberikan pencerahan dan
menambah ilmu kepada warga masyarakat, bagaimana kita memperlakukan sampah. Karena
saat ini sampah dianggap musibah tapi sebenarnya jika dikelola dengan baik pasti sampah
akan menjadi berkah.”
Berkat inisiatif mahasiswa dalam mengangkat topik pembahasan sampah yang bisa diolah
kembali menjadi barang bernilai jual tinggi, hal ini mendapat respon positif dan antusiasme
dari warga setempat. Dede Ruslan atau akrab disapa Kang Deruz, yang merupakan founder
Saling.id (Sahabat Lingkungan) sekaligus pengisi materi seminar dalam acara SIGAP 2024
merasa senang menjadi bagian dari acara ini karena senang melihat kepedulian mahasiswa
yang bekerjasama dengan Kelurahan Jayaraksa.
“Kesannya karena saling fokus sama anak anak muda, aku seneng kalo ada anak anak muda
yang peduli atau minimal inget sama lingkungan. Jadi aku rasa ini adalah satu step yang
bagus, yang buat kita ngerasa oh ternyata ada banyak anak muda yang peduli dengan
lingkungan dan acara ini bagus mantap.”

Deruz juga menambahkan bahwa sampah bisa dikelola dengan baik sekaligus dijadikan
barang bernilai jual tinggi hingga berbalik menghasilkan profit yang besar asalkan kita
bertanggung jawab dalam pengolahannya tersebut.
Dosen Prodi Komunikasi Digital dan Media Sekolah Vokasi IPB sekaligus pembimbing dari
Project Kampus Desa, Mata Kuliah Diseminasi Informasi, Ayumi Gunawan, M.Si.,
menjelaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan prinsip Project-Based Learning di program
dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat dengan melakukan kegiatan yang
diperlukan oleh masyarakat tersebut.
“Banyak sekali Project Based Learning (mengaplikasikan pembelajaran dalam sebuah
project) bisa dilakukan kepada masyarakat, UMKM, maupun stakeholder lainnya. Jadi, bisa
lebih mengaplikasikan materi pembelajaran tidak hanya di kelas saja. Acara Sistem
Pengelolaan Sampah Anorganik Produktif ini kita munculkan karena banyak permasalahan
yang memang mengganggu. Sampah anorganik ini susah terurai. Jadi alangkah lebih baiknya
jika dilakukan pemilahan sampah. Lalu dari pemilahan sampah ini kita bisa memanfaatkan,
salah satunya, disini akan diajarkan bagaimana pemanfaatan sampah anorganik menjadi
sebuah barang yang berguna atau bernilai kreatif atau bernilai jual, dari bibir gelas”
ungkapnya.
Ketua Panitia SIGAP 2024, Siti Itsnaeni Hilyati juga berharap acara ini tidak hanya
memberikan edukasi atau pemahaman terkait pentingnya pengelolaan sampah, tetapi juga
dapat meningkatkan produktivitas masyarakat dengan pengelolaan sampah yang bermanfaat
untuk kebersihan dan keberlanjutan lingkungan. Acara ini juga bisa berjalan dengan lancar
dari awal hingga akhir tentunya atas bantuan dari banyak pihak yaitu Kelurahan Jayaraksa,
Warga RW 06 serta jajaran pemimpinnya yang sangat antusias mendukung acara ini dengan
baik, pihak sponsorship yaitu CV Cipta Cempaka dan Dinas Lingkungan Hidup Kota
Sukabumi, serta kerjasama tim SIGAP 2024.
SIGAP 2024 – Kelola Sampah Selamatkan Bumi.
Red.

Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran, Qomaru Zaman Kembali Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Metro

METRO, GSC. Sidang kasus dugaan pelanggaran pilkada, Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Jumat (1/11).

Kali ini agenda sidang pembacaan pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum (PH) Qomaru. Dalam pembelaannya, yang dibacakan Hadri Abunawar menyebut kliennya telah difitnah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dan hal ini membuat Qomaru Zaman kehilangan harga diri dan harkat martabat. Terdakwa juga mengalami tekanan lahir dan batin,” katanya.

Menurut dia, pembuktian unsur-unsur pidana pada pasal yang didakwakan penuntut umum kepada terdakwa pada perkara ini tidak cukup bukti untuk memenuhi seluruh unsur pidana pada pasal yang disangkakan.

“Berdasarkan uraian-uraian fakta hukum analisa yuridis pembuktian yang kami uraikan, terdakwa Qomaru Zaman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya tersebut,” ungkapnya.

Yakni Wakil Wali Kota menggunakan kewenangan program yang menguntungkan ataupun merugikan salah salah satu pasangan calon.

Baik itu di daerah sendiri dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.

“Sebagaimana diatur diancam pidana pasal 71 ayat 3 juncto pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 dikarenakan tidak semua unsur yang disyaratkan dalam pasal dakwaan tersebut dapat dibuktikan secara sah menurut hukum,” bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk memutus bebas kliennya dari segala tuntutan hukum.

“Kami sebagai tim penasehat hukum mewakili terdakwa, dari lubuk hati yang mendalam memohon agar terdakwa tersebut dalam putusan majelis hakim dapat membebaskan terdakwa Qomaru Zaman dari segala tuntutan hukum,” kata Hadri.

“Serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula,” tandasnya.
Yodi.

IWO Lampung Sebut Ada Yang Sebar Proposal Bodong Pakai Nama IWO

LAMPUNG, GSC. Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, Menegaskan bahwa Wartawan Warta Online (WWO) berbeda dengan Ikatan Wartawan Online (IWO).

Hal itu disampaikan Edi Arsadad menanggapi adanya Proposal Bodong mengatasnamakan IWO untuk mencari keuntungan kelompok tertentu.

Edi juga menegaskan bahwa tidak ada pelantikan Pengurus Wilayah (PW) IWO dan tidak pernah membuat proposal ataupun pengajuan permintaan bantuan dana untuk pelantikan IWO pada 14 November 2024 mendatang.

Dikatakan Edi, bahwa PW IWO Lampung telah dilantik pada 29 Mei 2024 lalu bersamaan dengan 8 Pengurus Daerah (PD) lainnya oleh ketua umum Pengurus Pusat (PP) IWO Dwi Christanto SH di Hotel Amalia Bandar Lampung.

“Tidak ada, itu bukan IWO kami tidak bertanggungjawab. IWO hanya satu dibawah pimpinan Dwi Christanto sah secara hukum” ujarnya, Rabu 30/10/24 di Bandar Lampung.

Kata Edi, IWO atau perkumpulan Wartawan Online telah memiliki badan hukum (AHU) yang didaftarkan dengan Nomor : AHU-0009554.AH.01.07 tahun 2017 tentang pengesahan badan hukum perkumpulan WARTAWAN ONLINE.

Selanjutnya telah diajukan perubahan dengan Nomor: AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan WARTAWAN ONLINE tanggal 24 Oktober 2023, ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum umum Cahyo Rahardian Muzkar SH MH.

PW IWO Lampung akan mempelajari terlebih dahulu terkait adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan kelompok yang dengan sengaja menggunakan nama dan lambang organisasi IWO secara serampangan dan tanpa izin.

Dijelaskan oleh Edi, Organisasi IWO hanya ada satu yang sah secara hukum dan diakui legalitasnya oleh Kementrian Hukum dan HAM yang diketuai oleh Dwi Christianto dan Pengurus Wilayah provinsi Lampung diketuai Edi Arsadad.

Lanjutnya, ada beberapa kelompok yang merasa tidak puas dengan keputusan Mubes 2 di Bogor dan mengajukan gugatan secara keperdataan.

Kelompok tersebut antara lain Sonny Kushardian, Ade Mulyana, Yudistira dan Riko Amir Cs yang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

” Selanjutnya pada 9 Desember 2023, gugatan yang mereka ajukan telah dicabut dengan nomor nomor : W10.U5/12790/HK.02/XII/2023. Artinya dalam hal konflik kepemimpinan sudah selesai secara hukum dengan adanya pencabutan gugatan tersebut” ungkap Edi.

Masih kata Edi, setelah gagal melakukan gugatan perdata di PN Jakarta Timur, Yudistira mendaftarkan organisasi baru dengan nama Perkumpulan WARTAWAN WARTA ONLINE dengan Nomor: AHU-0007575-AH.01.07. TAHUN 2024 tanggal 05 Agustus 2024.

“Jadi sangat jelas perkumpulan yang didirikan oleh Yudistira Cs ini baru dan jelas sekali perbedaannya ” terangnya.

Menurut Edi, karena ketidakpuasannya terhadap organisasi, selanjutnya kelompok Yudistira Cs mendaftarkan Hak cipta berupa “BANNER” dengan nama Ikatan Wartawan Online ke Dirjen Hak kekayaan Intelektual (HKI).

Kelompok ini kata Edi, mengklaim kekayaan intelektual berupa Banner yang didaftarkan ke DJKI sebagai legalitas atau badan hukum yang sah sebuah organisasi.

Padahal kata Edi, HKI merupakan hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreatifitas seseorang atau kelompok berupa karya dalam bidang teknologi, Ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

“HKI bukan legalitas untuk melegalkan sebuah organisasi. dalam peraturan perundang undangan, organisasi didaftarkan dan disahkan dengan badan hukum berupa AHU. Jadi sebenarnya kelompok ini tidak paham apa itu AHU atau HKI” urainya.

Lebih lanjut, Lagu dengan judul “Mars Ikatan Wartawan Online ” itu diciptakan oleh Jodhi Yudono pendiri sekaligus ketua Umum IWO periode 2017- 2022, begitu juga lambang IWO berupa Bola dunia warna biru dengan tulisan Ikatan wartawan online di sebelah kiri diciptakan oleh pendiri IWO pada 2012.

Dikatakan Edi, pada kesempatan ini PW IWO Lampung menginformasikan kepada seluruh jajaran Pemerintah di Lampung bahwa Berdasarkan legal standing yang dimiliki organisasi IWO dibawah kepemimpinan Dwi Christianto sudah sah secara hukum.

” Saya rasa sudah cukup menjelaskan agar semua pihak menyadari dan tidak membuat kisruh di Organisasi IWO, apalagi sudah membuat badan hukum yang baru.” Ujarnya sambil menunjukkan berkas AHU yang diajukan oleh Yudistira Cs.

Edi berharap para pihak yang berkepentingan terutama pejabat daerah dapat objektif mengambil kesimpulan permasalah yang ada serta cermat melakukan verifikasi keabsahan organisasi.
Red.

Ahli Hukum Perkuat Dugaan Bawaslu Metro Salah Prosedur Penanganan Perkara Qomaru Zaman

METRO, GSC. Persidangan Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, yang tersandung perkara pidana pemilihan kepala daerah (pilkada), menghadirkan ahli hukum tata negara dan hukum pidana untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Kota Metro, Selasa malam, 29/10/2024.

Mereka yang memberikan keterangan yakni Dr. Budiyono, ahli Hukum Tata Negara, dan Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, ahli Hukum Pidana. Keduanya dari Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Menurut keterangan kuasa hukum Qomaru, Hadri Abunawar, dari keterangan ahli di persidangan terdapat beberapa poin penting terhadap perkara ini, terutama dari sisi Hukum Tata Negara.

“Pasal 71 ayat (3) juncto Pasal 188 UU Pilkada 2016, yang menjadi dasar dakwaan terhadap Qomaru Zaman, di sana disyaratkan unsur-unsur yang harus dipenuhi karena apabila salah satu saja unsur tidak terpenuhi maka seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah apalagi sampai dihukum,” terang Hadri saat menggelar konferensi pers pada Rabu, 30/10/2024.

“Nah, di aturan itu ada unsur yang sangat esensial yakni adanya keuntungan atau kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut. Artinya, dalam istilah hukum pidana, ini namanya pidana materiil. Jadi bukan unsur perasa sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Dapat menimbulkan kerugian itu namanya pidana formil. Sedangkan, UU Pilkada 2016 sudah mengalami perubahan. Dari tadinya UU Pilkada 2015 yang menganut pidana formil, sekarang UU Pilkada 2016 sudah berkualifikasi pidana materiil,” imbuhnya.

Sebelumnya, di persidangan, Dr. Budiyono menilai bahwa kasus yang melibatkan Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui jalur administratif.

“Yang saya maksud adalah penyelesaian secara administratif dulu. Jika ada pelanggaran, sebaiknya diselesaikan melalui jalur administratif di KPU. Setelah itu, barulah ada langkah hukum jika keputusan KPU dibatalkan,” jelas Budiyono.

“Barulah langkah pidana dilakukan, karena memang demikian yang diatur dalam undang-undang,” tambahnya.

Pandangan serupa disampaikan oleh Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah. Menurutnya, kasus Qomaru Zaman seharusnya diselesaikan secara administratif terlebih dahulu.

“Dalam hukum pidana administrasi, penyelesaian dilakukan dengan menggunakan sarana administratif. Misalnya, dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran, penyelesaian diawali dengan majelis kehormatan,” ujar Ahmad Irzal.

“Kasus ini pun serupa, karena ada lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa, seperti Bawaslu dan KPU. Undang-undang ini masuk ke dalam ranah hukum pidana administrasi, artinya harus diselesaikan terlebih dahulu secara administratif,” tegasnya.

Dugaan Salah Prosedur Penanganan

Dari keterangan ahli hukum tersebut, Hadri Abunawar menduga ada kesalahan prosedur penanganan kasus Qomaru Zaman oleh Bawaslu Metro. “Meski begitu, proses ini harus tetap kami ikuti. Hanya memang dari pendapat para ahli, tampak adanya dugaan kesalahan prosedur penanganan oleh Bawaslu Metro,” katanya.

Menurut Hadri, anggota Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro, saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan, mengatakan, proses administrasi sudah dilakukan oleh Bawaslu dan sudah memutuskan dalam rapat pleno jika dugaan perkara Qomaru secara administratif tidak terpenuhi sehingga dihentikan, meski belakangan mereka alihkan ke dugaan pidana pilkada.

“Makanya, ahli hukum menanyakan, bingung mereka, kalau secara administratif tidak terpenuhi mengapa prosesnya diteruskan ke pidana. Padahal ini menganut asas ultimum remedium, asas dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa pemidanaan atau sanksi pidana merupakan pilihan terakhir dalam penegakan hukum. Mestinya yang dikedepankan proses administratifnya, baru ke hukum pidana,” terang Hadri lagi.

Perkara yang menyeret nama Qomaru Zaman berawal saat dia memberikan sambutan dalam kegiatan di Dinas Sosial Kota Metro, Kamis silam, 19 September 2024. Saat itu, Qomaru yang masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro dan belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU, menanggapi lontaran peserta yang meminta dirinya kembali memimpin bersama bakal Calon Wali Kota Metro Wahdi.

Belakangan, ajakan Qomaru yang direkam kemudian diedit, tersebar luas di media sosial dan membuatnya diperiksa Gakkumdu yang sebelumnya menerima rekomendasi dari Bawaslu Metro terkait persoalan Qomaru. Dalam pembahasan maraton, Gakkumdu menggunakan Pasal 71 ayat (3) jucto Pasal 188 UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Dalam Pasal 71 ayat (3) itu disebutkan bahwa kepala daerah dan wakilnya dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai penetapan paslon terpilih. (Yodi)

Cawagub Lampung Nomor Urut 01 Sutono Sebut Kota Metro Seperti Malioboro

METRO, GSC.
Calon Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 01, Sutono menyebut Kota Metro cocok dijadikan destinasi wisata yang populer seperti Malioboro-Yogyakarta. Hal itu disampaikannya saat silaturahmi kepada simpatisan Paslon Arinal Djunaidi-Sutono alias Ardjuno di kediaman Politisi PDI Perjuangan, Ria Hartini, Senin, 28/10/2024.

Menurut Sutono, Kota Metro sangat potensial dikembangkan sebagai sentra ekonomi kreatif, mewujudkan visi dan misi Ardjuno “Membangun masyarakat Lampung adil, makmur, lestari dan berkeadaban”.

“Saya katakan tadi, bahwa Kota Metro itu sangat memungkinkan bila kita jadikan seperti Malioboro di Lampung. Di pinggir-pinggir mahoni itu bagus banget kalau diterapkan program itu. Teman-teman di Ria Ayam Grup ini, saya arahkan tadi agar ke arah situ, ke arah ekonomi kreatif,” kata Sutono.

Sutono mengatakan, SDM Kota Metro dikenal sebagai masyarakat berpendidikan yang rasional, yang mampu merasionalisasi calon kepala daerah berdasarkan etos kerja dan track record selama berkarier.

“Jadi, saya kira Metro ini sangat realistis lah. Oleh karena itu, kami optimis akan bisa mendapat 60 persen lebih di sini. Karena masyarakatnya itu paham, pasti dia melihat track record daripada calon. Pernah membuat apa? Pernah berbuat apa? itu menjadi realistis tidak? Jadi, pemikiran-pemikirannya itu sudah cerdas. Jadi, bukan semata-mata itu emosional, dalam arti ada sesuatu. Tetapi dia lebih rasional,” bebernya.

“Seperti keberhasilan Pak Arinal yang berhasil meraih 157 penghargaan. Apa tentang Pak Arinal, siapa Arinal? Kemudian, siapa Sutono? Oleh sebab itu, buku saku Ardjuno itu dibuat, supaya masyarakat juga lebih mengenal dan lebih rasional dalam hal memilih siapa yang pantas menjadi calon pemimpin Provinsi Lampung,” tambahnya.

Sementara itu, Sekertaris DPC PDI Perjuangan Kota, Ria Hartini mengatakan, pihaknya akan berupaya maksimal, totalitas dan solid bergerak untuk memenangkan Paslon Gubernur Nomor Urut 01 di Kota Metro, dengan target persentase suara di atas 50 persen.

“Tentu kita akan perjuangkan untuk kemenangan Ardjuno. Sampai dengan hari ini, kami segenap jajaran DPC PDI Perjuangan Kota Metro bertanggung jawab pada wilayahnya masing-masing sampai di tingkat kelurahan,” kata Ria.

Politisi wanita yang telah resmi dinobatkan sebagai Ketua DPRD Kota Metro itu akan memanfaatkan jaringan akar rumput, untuk optimalisasi pergerakan relawan dalam menjaring suara, sampai ke tingkat masyarakat bawah.

“Karena semua kepengurusan PDI Perjuangan itu sampai ada di 5 kecamatan di Kota Metro, sampai di tingkat RT, RW. Kami dari Fraksi PDI Perjuangan Kota Metro bertanggung jawab pada dapil-nya masing-masing, untuk kemenangan Ardjuno,” tandasnya.
YODI.

Taat Akan Hukum, Qomaru Hadiri Sidang Pertama di Pengadilan Negeri Kota Metro

METRO, GSC. Hari ini Pak Qomaru mengikuti persidangan pertama di Pengadilan Negeri Metro. Ini menunjukkan bahwa Beliau merupakan Warga Negara yg taat hukum, dengan mengikuti setiap proses dari awal pemeriksaan di Bawaslu, Gakumdu dan Pengadilan ini secara koperatif.
Walaupun beliau sebagai Pejabat Daerah tetap koperatif. Dan ingin membuktikan kebenaran yg sejati lewat Pengadilan nanti. Serta yakin Pengadilan akan mengambil keputusan berdasarkan kebenaran dan ketentuan hukum yg berlaku.

Hal Ini jg menunjukkan rasa tanggung jawab dan sikap Ksatria dari Pak Qomaru. Siap menghadapi apapun permasalahan yg timbul dari konsekwensi atas sebuah perjuangan dalam menegakkan kebenaran.

Pak Qomaru adalah contoh atau rule model seorang pejabat daerah yg dgn keyakinannya tidak bersalah, namun tetap patuh terhadap proses hukum.

Mohon Doa dan dukungan nya kepada warga Metro agar proses ini berjalan lancar, kondusif dan menghasilkan keputusan terbaik, berdasarkan norma hukum yg ada.
Yodi.

Wujudkan Smart City, SPBE Kota Metro Terus Mengalami Peningkatan

METRO, GSC. Sebagai salah satu dimensi Smart City, Smart Government yang diwujudkan dalam Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE) adalah konsep dan upaya pemerintah untuk memberikan layanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, dengan harapan Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, Meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE.

Pemerintah Kota Metro telah mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dikoordinatori oleh Sekretaris Daerah Kota Metro dan dibantu oleh Dinas Kominfo sebagai OPD teknis dan beranggotakan seluruh Kepala OPD se-kota Metro sesuai dengan amanat Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) setiap tahun dilakukan evaluasi dan penilaian oleh Kemenpan-RB hal ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan amanat Perpres Nomor
95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Dalam rangka percepatan dan untuk mengetahui capaian SPBE secara Nasional Kemenpan RB mentargetkan indeks SPBE secara nasional di posisi 2.5 dengan predikat cukup. Didalam penilaian SPBE menpan RB mengelompokkan kedalam 4 Domain yaitu Domain Kebijakan, Domain Tata Kelola SPBE, Domain Managemen SPBE dan Domain layanan SPBE. Dalam 4 domain tersebut dilompokkan lagi kedalam 8 Aspek Serta ada 47 Indikator sebagai tolok ukur penilaian.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Kominfo Kota Metro Subehi mengatakan bahwa evaluasi yang dilakukan setiap tahun oleh Kemenpan RB sebagai salah satu tolak ukur keberhasilan dalam mengimplementasikan e-Government atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kota Metro, dan nilai indeks SPBE kota metro dari tahun ke tahun terus meningkat.

“Alhamdulillah dari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 ini Indeks SPBE Kota Metro terus mengalami peningkatan. Tahun 2021 indeks SPBE kota metro 2,14 dengan predikat cukup, Tahun 2022 indeks SPBE Kota Metro naik menjadi 2,49 dengan predikat cukup, Tahun 2023 indeks SPBE Kota Metro naik kembali menjadi 3,04 dengan predikat Baik. Untuk Tahun 2024 berdasarkan hasil evaluasi mandiri, indek SPBE Kota Metro meningkat menjadi 3,86 dengan predikat Sangat Baik. Tentu keberhasilan ini adalah wujud kerjasama yang baik dari semua pihak, khususnya dari para Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Metro. Juga yang tidak kalah pentingnya ini juga berkat dukungan yang luar biasa dari Walikota Metro selaku pimpinan dan DPRD Kota Metro”, ujar Subehi.

Selain SPBE, Subehi mengatakan bahwa implementasi terkait pelaksanaan teknologi informasi terus ditingkatkan seperti implementasi Internet of Think (IOT) sudah dilakukan dengan pengelolaan jaringan internet ke sejumlah titik, yang sampai saat ini sudah mencapai 314 akses point, dengan kapasitas bandwitch pada saat ini telah mencapai sebesar 4000 mbps. Dengan kapasitas bandwitch yang cukup besar tersebut diharapkan pelayanan internet se-Kota Metro ini akan menjadi lebih baik. Pengembangan jaringan internet Pemerintahan sudah terlayani dari Tingkat Kota sampai Tingkat Kecamatan/Kelurahan, dan juga layanan internet public untuk masyarakat secara gratis yang tersebar di beberapa titik se-Kota Metro. Pengelolaan CCTV Kota juga sudah terintegrasi dengan Metro Command Center (Call Center 112) dan Polres Metro yang dapat dilihat oleh seluruh masyarakat kota metro dengan mengakses Link https://metromaps.metrokota.go.id/ atau atau dapat dilihat di aplikasi “metrokita” dan dapat diunduh melalui google play store. Selain hal tersebut pemerintah kota metro juga telah mengimplementasikan Smart Village di Kelurahan se-Kota Metro, dan dalam 2 tahun berturut-turut ini, Kota Metro menjadi juara 1 Nasional pada Lomba Kelurahan, yaitu Tahun 2023 dimenangkan oleh Kelurahan Yosorejo dan Tahun 2024 dimenangkan oleh Kelurahan Yosodadi.
Yodi.

Debat Pilkada Metro, Data BPS Ungkap Keberhasilan Wahdi-Qomaru

METRO, GSC. Debat pertama calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro yang digelar di Hotel Aidia Grande pada Rabu malam, 23 Oktober 2024, mengungkap data dan fakta menarik terutama soal upaya pengurangan kemiskinan dan pengangguran di Bumi Sai Wawai. Dalam sesi tanya jawab, para calon Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana dan Qomaru Zaman diberikan kesempatan untuk menjelaskan strategi mereka dalam mengatasi dua isu krusial ini.

Yang menarik, pertanyaan seputar kemiskinan dan pengangguran makin mengungkap keberhasil Wahdi-Qomaru selama memimpin Kota Metro. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Metro menunjukkan hasil positif dari program-program yang telah dijalankan selama periode 2021-2024.

Berdasarkan data yang bisa diakses publik lewat website resmi BPS Metro, tercatat penurunan signifikan dalam jumlah penduduk miskin. Pada 2021, jumlah penduduk miskin tercatat sebanyak 15,32 ribu jiwa, sementara pada 2024 jumlah tersebut berkurang menjadi 12,07 ribu jiwa. Terjadi penurunan persentase kemiskinan dari 8,93 persen menjadi 6,78 persen dalam kurun waktu tiga tahun.

Penurunan ini merupakan bukti efektivitas program pengentasan kemiskinan yang dijalankan, yang juga dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi stabil di Kota Metro. Peluang kerja yang meningkat serta kenaikan pendapatan masyarakat berkontribusi besar dalam mengurangi angka kemiskinan. Pada 2024, Kota Metro berhasil menekan tingkat kemiskinan hingga mencapai posisi terendah kedua di Provinsi Lampung.

Selain itu, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kota Metro juga mengalami penurunan yang signifikan. TPT turun dari 5,00 persen pada 2021 menjadi 3,60 persen pada 2023. Penurunan ini menunjukkan peningkatan kesempatan kerja yang didorong oleh pemerintah, terutama di sektor-sektor seperti industri pengolahan, perdagangan, dan jasa transportasi yang terus berkembang.

Keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan keterampilan tenaga kerja dan mendukung sektor informal juga berperan penting dalam menurunkan angka pengangguran. Penciptaan lapangan kerja baru di berbagai sektor ekonomi memperlihatkan efektivitas kebijakan yang dijalankan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penurunan angka kemiskinan dan pengangguran ini menjadi indikator utama dari keberhasilan pemerintahan Kota Metro dalam meningkatkan taraf hidup warganya. (Yodi)

Translate »