Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Tangkap Dua Pemuda Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur

LAMTENG, GSC – Update Kriminal,
Berawal dari kenalan lewat media sosial, Tatan seorang gadis dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolahan menjadi korban pencabulan oleh dua orang pemuda bejat, dirumah kosong.

Kronologis awal kejadiannya pada 15/9/2021 jam 15.00 WIB, pelaku yang berinisial MAS (22) menjemput korban Bunga ke sekolahannya dan diajak main dengan menggunakan sepeda motor beat kesebuah rumah kosong yang berada di kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar.

Setelah pelaku Mas dan korban Bunga sampai dirumah kosong tersebut, ternyata sudah ada rekan pelaku Mas yang berinisial Pwt menunggu ditempat, untuk melakukan aksi bejat mereka menggagahi Bunga.

Lalu pelaku Mas mengajak Bunga kekamar dan dikamar itulah kedua pelaku Mas dan Pwt mencabuli korban secara bergantian untuk menyalurkan hasrat bejatnya.

Terungkapnya aksi cabul pelaku Mas dan Pwt terhadap Bunga, bermula dari perubahan perilaku Bunga, diketahui mendadak menjadi pendiam.

Dan perubahan tersebut mengundang kecurigaan guru yang melihat perubahan pada diri Bunga, lalu gurunya langsung mengundang orang tua korban, untuk menanyakan apa yang telah terjadi, dan apa yang sebenarnya yang sedang dipikirkan atau disembunyikan putrinya hingga mendadak menjadi pendiam.

Dihadapan sang guru, Bunga ditanya oleh Ayahnya,” Ada apa dengan mu nak” Kira-kira demikian pertanyaan sang ayah.

Kepada sang guru dan ayahnya Bunga mengaku telah dicabuli oleh dua orang pemuda, yang dikenalnya melalui akun media sosial Tatan.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP. Edy Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP. Oni Prasetya Sabtu (25/9/2021).

“Bahwa, korban Bunga ini telah dicabuli oleh dua orang pemuda secara bergantian, yakni pelaku berinisial MAS dan PWT, berawal dari perkenalan Bunga dengan Pelaku melalui sosial media Apk Tatan.

Dan pelaku MAS mengajak Bunga untuk main serta membawanya kesebuah rumah kosong di Kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, dan ditempat tersebut sudah ada rekan pelaku yang berinisial PWT sedang menunggu.

“Lalu disebuah rumah, didalam kamar tersebut korban dicabuli oleh MAS dan PWT secara bergantian, dan setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, korban kembali diantarkan oleh tersangka RF ketempat Bunga Sekolah, ” Terangnya.

Diketahui terungkapnya korban Bunga mengalami pencabulan, berawal dari guru korban yang curiga dengan melihat sifat Bunga yang mendadak menjadi pendiam, kemudian guru disekolahannya mengundang Bunga dan orang tuanya untuk datang ke ruangan guru kesekolah BK, agar dapat berbicara secara baik-baik.

Dihadapan guru dan orangtuanya, akhirnya korban Bunga berterus terang serta menceritakan kejadian yang dialaminya, bahwa dirinya telah dicabuli oleh dua orang pemuda. Setelah mendengar pengakuan putrinya, sontak dengan perasaan seperti disamber petir, ayah korban tak terima dengan ulah kedua pelaku, Sang ayah langsung melaporkannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng,” Imbuhnya.

Berbekal laporan Polisi dari orang tua korban, dengan cepat Polisi bergerak cepat memburu dan langsung menangkap kedua pelaku dan berhasil diamankan. Dan saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensive, ” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 atau Pasal 82 junto Pasal 76 huruf d atau pasal huruf E, UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas, perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun, serta denda 5 Milyar.

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP. Edy Qorinas juga “Mengimbau masyarakat agar selalu memantau putra-putrinya.

“Selalu pantau perubahan yang terjadi pada putra-putri kita. Apa lagi yang memiliki akun media sosial untuk dapat mengawasi penggunaannya. Hal itu untuk mengetahui dan mengawasi serta dapat mengontrol aktifitasnya di sosial media,” imbaunya.
Gsc/ Red

KSKP Bakauheni Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 13 Ekor Monyet Tanpa Dokumen

LAMSEL, GSC – Update Penyelundupan,
Diduga tanpa dilengkapi oleh dokumen yang sah, sejumlah monyet telah diamankan KSKP Bakauheni Lampung Selatan, Kamis, (23/9/21), sekira pukul 05.30 Wib di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika menyebut bahwa kejadian di Areal Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil Luxio warna hitam Nopol BE 1474 BL yang di kendarai oleh MA (30) warga di Bandar Lampung yang kedapatan mengangkut dan membawa atau mengirimkan 13 (tiga belas) ekor monyet.

“Kami amankan, karena diduga monyet-monyet tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, yang diletakkan di dalam bagasi belakang kendaraan yang di tutupi tumpukan yang tas penumpang,” kata AKP Ridho, Jumat, (24/9/21).

Menurut keterangan dari MA, kata AKP Ridho, Monyet diangkut dari pinggir Jalan kali balok Bandar Lampung dan akan dikirimkan ke Jakarta Selatan yaitu 7 Monyet Ekor Panjang, dan paket 6 ekor Monyet Jenis Beruk akan dikirim ke Surabaya.

“Pengemudi mendapatkan upah angkut sebesar Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah), selanjutnya pengemudi berikut 13 ekor Monyet tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut,” tegas AKP Ridho.

Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, Tumbuhan dan barang bukti yang diamankan, 7 Monyet Ekor Panjang dan 6 Monyet Ekor Pendek jenis Beruk,”. (Humas)/r.a gsc

Menkopolhukam Intruksikan Aparat Penegak Hukum Merespon Pelaporan Pungli

YOGYAKARTA, GSC – Update Pungli, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menginstruksikan aparat penegak hukum agar merespon laporan dan informasi mengenai Pungutan Liar (Pungli) oleh warga masyarakat dengan baik dan berterima kasih atas niat baik yang bersangkutan.
Hal ini ditegaskan Mahfud MD saat memberikan sambutan dalam acara “Pencanangan Kabupaten/ Kota bebas Pungli di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang digelar Satgas Saber Pungli Pusat, di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (24/9/2021).

“Jika ada kontrol dan laporan mengenai pungli dari masyarakat, jangan kita musuhi, apalagi sampai dikriminalisasi. Kita perhatikan saja dan kita selesaikan tanpa harus gaduh, kita berterima kasih atas niat baik yang melaporkan,” ujar Mahfud kepada aparat yang hadir.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mencontohkan, saat aktivis antikorupsi Emerson Juntho melalui akun twitternya menyebut adanya pungli di sebagian Samsat dalam pengurusan surat-surat kendaraan, dirinya langsung merespons dengan baik.
“Kita tidak marah, kita tanggapi baik-baik laporan dia. Dan kita undang ke Kantor Menko Polhukam,” ujar Mahfud, sembari mengingatkan aparat untuk terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat.
Berbagai usulan dari masyarakat, lanjut Mahfud, agar ditampung dan dipelajari lebih dulu. Tapi terkait tindak lanjutnya, Mahfud mengatakan, perlu bukti yang konkret, agar petugas atau aparat segera menyelesaikan.
“Usul itu kita tampung, kita cermati, kita berterima kasih dan menganggapnya sebagai niat baik. Tapi kalau untuk tindaklanjutnya kita perlu bukti konkret, sebab kalau menyebut ada korban tapi tak berani ngomong, ya kita tak bisa menindak,” tegasnya.

“Hukum itu harus jelas Objectum Litis dan Subjectum Litisnya. Tapi saya melarang dilakukannya tindakan represif terhadap orang yang memberi masukan, laporan, atau mengkritik,” papar Mahfud sembari menegaskan, bahwa pemerintah tidak anti kritik sebagaimana sering dia sampaikan pada kesempatan yang lain.
Upaya pemerintah, sambung Mahfud, untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah dan terjangkau serta terukur, tentu tidak lepas dari adanya permasalahan yang timbul yaitu praktek-praktek pungutan liar.
“Saya ingin menegaskan, meskipun merupakan bagian dari upaya pembangunan pemerintahan yang bersih dari korupsi, Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi. Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan upaya pembersihan institusi pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi,” papar Mahfud.

Saber Pungli meski ketuanya adalah Inspektur Pengawasan Umum Polri atau Irwasum, penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Saber Pungli sebagai institusi tidak boleh memproses hukum sendiri. Saber Pungli melakukan pencegahan, pembinaan, agar membuat sebuah kota bebas pungli.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X mengingatkan, sesuai arahan Presiden saat menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar, agar Saber Pungli tidak hanya dilakukan di luar institusi penegakan hukum, tapi juga menyasar secara internal.
“Ibaratnya, untuk membersihkan rumah harus menggunakan sapu yang bersih dulu, soal inilah yang terberat dan seringkali kita hadapi sebagai kejadian Pagar Makan Tanaman,” ucap Sultan Yogya.
Sultan juga meminta Aparat Sipil di lingkungan pemerintah DIY untuk berani meninggalkan kebiasaan buruk. ‘Kalau bisa diperlambat mengapa harus dipercepat?’ dan menggantikannya dengan layanan prima yang dijanjikan saat berikrar sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) serta saat menandatangani pakta integritas.
“Di sini jangan seperti umumnya yang terjadi, setelah tanda-tangan pakta integritas, tidak selang lama ada saja oknum yang secara sadar melanggar ikrarnya sendiri,” tambah Sultan mengingatkan pejabat di lingkungan Pemda DIY.

Selain Menko Polhukam Mahfud MD dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, hadir pula dalam kesempatan itu Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebagai Ketua Harian Saber Pungli, dan seluruh Forkopimda atau Daerah Istimewa Yogyakarta.
Gsc/ Red

Presiden Jokowi Dipilih Langsung Oleh Presiden Amerika Serikat Untuk Hadiri Global Covid-19 Dalam Sidang Umum PBB

JAKARTA, GSC – Update PBB,
Presiden Joko Widodo disebut dan dipilih secara pribadi oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, untuk hadiri Global Covid-19 Summit di tengah-tengah pertemuan PBB, Rabu (22/9) malam.

“Jokowi menjadi salah satu dari empat pimpinan dunia yang dipilih secara pribadi oleh Presiden Amerika Joe Biden untuk memberikan masukan, bagaimana kita bisa segera mengatasi Pandemi Covid-19 ini,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/9).

Presiden Jokowi tampil memukau, saat menyampaikan 4 pesan utama dalam Sidang Majelis Umum PBB, terkait sejumlah isu seperti Pandemi Covid-19 hingga perekonomian.
4 Point Presiden Jokowi dalam sidang umum PBB yakni:
1. Agar seluruh negara untuk menata ulang arsitektur sistem ketahanan kesehatan global. Menurutnya, diperlukan mekanisme baru untuk penggalangan sumber daya kesehatan global, baik pendanaan, vaksin, obat-obatan, alat-alat kesehatan, dan tenaga kesehatan secara cepat dan merata ke seluruh negara.
2. Pemulihan perekonomian global hanya bisa berlangsung jika pandemi terkendali, dan antarnegara bisa bekerja sama dan saling membantu untuk pemulihan ekonomi. Indonesia dan negara berkembang lainnya, membuka pintu seluas-luasnya untuk investasi yang berkualitas.
3. Komitmen Indonesia terhadap ketahanan iklim, pembangunan yang rendah karbon, serta teknologi hijau sudah jelas dan tegas. Tetapi, proses transformasi energi dan teknologi tersebut harus memfasilitasi negara berkembang untuk ikut dalam pengembangan industri dan menjadi produsen teknologi.
4. Agar dunia tetap serius melawan intoleransi, konflik, terorisme dan perang. Menurut Presiden Jokowi, perdamaian dalam keberagaman, jaminan hak perempuan dan kelompok minoritas harus ditegakkan.

Presiden Jokowi juga menyebut, bahwa potensi praktik kekerasan dan marjinalisasi perempuan di Afganistan, kemerdekaan Palestina yang semakin jauh dari harapan, serta krisis politik di Myanmar, harus menjadi Agenda semua negara. Pemimpin ASEAN telah bertemu di Jakarta dan menghasilkan Five Poins Consensus, yang implementasinya membutuhkan komitmen militer Myanmar, ujar Jokowi mengakhiri. (Red)/ Gsc

LSM GPRI Rayakan Ulang Tahunnya Yang Ke 4 Ketua DPC Lamteng Sampaikan Tetap Solid dan Tingkatkan Kesinergian

LAMTENG, GSC – Update HUT,
Keluarga besar LSM GPRI se Lampung memperingati hari jadi LSM GPRI yang ke 4 tahun, acara ulang tahun tersebut dilaksanakan di kantor pusat LSM GPRI di Jawa Barat kemrin yg di hadiri sejumlah pengurus DPD dan serta DPC seluruh Indonesia.

Saat ditanyai Ketua DPC LSM GPRI Lamteng Dedy Jauhari A menyampaikan bahwa dengan bertambahnya usia LSM GPRI diharapkan akan lebih solid lagi dan lebih berpikir dewasa serta meningkatkan sinergi dengan pemerintah mendukung program-program pemerintah untuk kesejahteraan sosial masyarakat dan juga bersenergi bersama Polri.

Pada kesempatan tersebut ditambahkan Ketua LSM GPRI Lamteng mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah serta DPRD, Polres Lampung Tengah yang selalu dapat bersenergi bersama kami.

“Sekali lagi saya atas nama jajaran DPC LSM GPRI mengucapkan terimakasih atas ucapan kasat intelkam polres Lampung tengah, AKP.sukoco SH.MH. Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas SH., yang mewakili Kapolres Lampung tengah AKBP Oni Presetya, Kapolsek Way Pengubuan M.ali Mansur serta Wakil Ketua I DPRD Heri Yulius dan juga juga jajaran DPC PWRI Lamteng maaf yang gk bisa saya sebutkan satu persatu.

Ia juga menambahkan” program kerja LSM GPRI Lamteng kedepan akan meningkatkan bagaimana dapat membantu pemerintah daerah agar menyalurkan ke masyarakat seperti yg di program kan Pemda (Pemerintah Daerah) karna sebagai lembaga control sosial serta mengawasi kita juga bermitra bersama polri serta pemerintah setempat tutupnya.
Gsc/ Red

Pemkot Bekasi Abaikan Surat Kementerian LHK

KOTABEKASI, GSC – Update KLKH,
Keresahan yang dialami warga Perumahan Taman Tytyan Indah kian menggila. Dimana pemilik pabrik yang mendirikan Pabriknya di tengah Perumahan itu tampaknya tidak mengakui Surat Kementeeian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahkan terus mengoperasikan pabriknya siang malam, hingga membuat warga perumahan itu terusik dan tidak bisa tidur akibat suara bising dari Pabrik tersebut.

Kendati Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) ditembuskan ke Pemkot Bekasi, yang meminta Pemkot Bekasi untuk mengkaji ulang Ijin CV.Tytyan Abadi karena sudah meresahkan warga perumahan Taman Tytyan Indah. Namun Walikota Bekasi tidak peduli dan tidak menindak lanjuti apa yang dianjurkan Kementerian LKH tersebut. Tidak diketahui jelas alasan Pemkot Bekasi sehingga tidak berani menutup Pabrik Baja yang didirikan di tengah perumahan yang sudah jelas-jelas salah, tutur warga Perumahan Taman Tytuan Indah.

Keterangan yang dihimpun tim sinarberitanews.com menjelaskan, bahwa pemilik Pabrik Baja di tengah Perumahan Taman Tytyan Indah itu terdiri dari beberapa orang pesahamnya di antaranya ada Pejabat dan Anggota Dewan. Diduga karena pabrik itu milik orang tertentu sehingga Pemkot Bekasi enggan menutup. Padahal sebetulnya jika berbicara masalah aturan atau hukum siapapun pemilik perusahaan itu, selama mengganggu ketenagan atau meresahkan masyarakat harus ditutup. Apalagi Pebrik itu berada di tengah perumahan. Juga mereka pesaham atau pemilik Pabrik yang berpendidikan tinggi setidaknya mereka mengetahui larangan itu, tambah warga Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi itu.

Anehnya lagi, warga Perumahan Taman Tytyan Indah bersama Kuasa Hukumnya sudah menyerahkan Surat dari Kementerian LHK itu ke Dinas LH Pemkot Bekasi, diserahkan kepada pejabat yang berwenang Dinas LH. Tapi yang dilakukan warga dan Kuasa Hukum itu, tetap tidak digubris. Mencermati kejadian itu, jelas terlihat, bahwa Walikota Bekasi tidak memperdulikan keresahan warganya yang ditimpa keresahan akibat kebisingan atau suara gaduh dari CV. Tytyan Abadi Kota Bekasi itu, ujar warga Kalibaru itu.
Tetapi warga Perumahan Taman Tytyan Indah itu, masih menunggu hasil Surat yang sudah dilayang ke Presiden RI yang meminta perlindungan hukum atas kesewenang-wenangan para pemilik Pabrik Baja yang mendirikan pabrik di tengah perumahan, hingga menimbulkan keresahan warga sekita pabrik yang mengeluarkan suara bising yang mengganggu ketenangan warga setempat. Dikatakan, perlu Walikota menginap dulu di Perumahan Taman Tytyan Indah di sekitar pabrik itu, supaya tau bagaimana suara kebisingan dari perusahaan CV. Tytuan Abadi itu, ujar warga itu.

Sembari menunggu keputusan Presiden RI atas permintaan Perlindungan hukum atas keresahan yang dialami warga Perumahan Taman Tytyan Abadi. Mereka (warga – red) kepada sinarberitanews.com mengatakan, bahwa pihaknya akan mengundang sejumlah TV untuk mengungkap dan menyiarkan bagai mana keresahan yang dialami mereka selaku warga Perumahan Taman Tytyan Indah yang ditimbulkan Pabrik CV. Tytyan Abadi.
Sesuai hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bekasi yang mencatat tingkat kebisingan dari Perusahaan CV. Tytyan Abadi hanya 45 aDB. Tetapi hasil pengukuran Kementerian LHK dengan alat ukur yang sama digital memperoleh tingkat kebisingan antara 62 aDB hingga 79 aDB. Sementara tingkat kebisingan yang dapat diterima masyarakat hanya sebatas 55 aDB. Jika melihat hasil pengukuran Kementerian LHK sudah selayaknya Pemkot Bekasi mengambil kesimpulan untuk menutup Perusahaan atau Pabrik Baja CV. TYTYAN ABADI, tutup warga Kelurahan Kalibaru itu. Gsc/ Red

143 Desa di Kab. Lampura Akan Adakan Pilkades Serentak

LAMPURA, GSC – Update Pilkades,
Kabupaten Lampung Utara akan mengadakan pemilihan Kepala Desa
( Pilkades) serentak di 143 Desa,
8 Desember mendatang,
Jumat (17/9/2021).

Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Lampura, Ismirham Adi Saputra SIP, MM mengatakan, jadwal pelaksanaan tahapan Pilkades serentak masih sesuai kesepakatan awal. Namun setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan terancam ditiadakan.

Selanjutnya, Ismirham mengatakan, seluruh kebijakan tata cara pelaksanaan Pilkades serentak tersebut harus melihat kondisi pandemi Covid-19 di Lampura.

“Akan dilihat status penyebaran Covid-19 di Lampura ke depan. Jadi tahapan yang akan menimbulkan potensi penambahan klaster Covid-19 ditiadakan, meski demikian tahapan sebelumnya masih dianggap sah,” ujarnya.
“Memang untuk Pilkades di Lampura diperbolehkan namun dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat dan kita akan berkoordinasi dengan satgasus di tingkat Kabupaten dan Desa agar penyebaran Covid-19 juga tidak bertambah karena hajat tersebut,” pungkasnya
Spry/ Gsc

Anak Yatim Korban Covod-19 Tembus Angka 792 Jiwa

NANDARLAMPUNG, GSC — Update Covid-19,
Dinas Sosial Provinsi Lampung Melalui Kepala Dinas, Aswarodi, mencatat jumlah anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19 per Selasa (14/9/2021) mencapai 792. Dari jumlah itu terbanyak di Lampung Tengah yakni 180 anak, Lampung Timur 168 anak, dan Pringsewu sebanyak 96 anak.

Menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, jumlah itu masih terus bertambah, seiring masih belum selesainya penyebaran Covid-19 di Lampung. “Data ini berasal dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota seluruh Lampung dan sudah kami laporkan ke Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial,” kata Aswarodi, Kamis (16/9/2021).

Dari data tersebut, sebanyak 377 anak berjenis kelamin laki-laki dan 415 perempuan. Kemudian yang ayahnya meninggal tercatat 355 dan ibunya meninggal 415. Sedangkan ayah dan ibunya meninggal atau yatim piatu tercatat 22 anak.
Pemerintah melindungi anak-anak, termasuk anak yang terdampak pandemi Covid-19, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2021. Perlindungan kepada anak-anak pada masa pandemi Covid-19 tidak hanya proteksi kesehatan, melainkan juga upaya untuk menciptakan dan memelihara lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang mereka.

Mengutip PP tersebut, anak didefinisikan berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan. PP Perlindungan Khusus bagi Anak tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Agustus 2021 dan diterbitkan atas dasar dua kebutuhan, yakni sosiologis empiris dan yuridis.

Dari perspektif sosiologis empiris, ada situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak, di mana negara perlu hadir untuk menjamin masa depan mereka. Termasuk di antaranya anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya.
Data Anak Korban Covid-19 Lampung
1. Lampung Tengah (180)
2. Lampung Timur (168)
3. Pringsewu (96)
4. Tulangbawang Barat (66)
5. Tulangbawang (52)
6. Pesawaran (47)
7. Lampung Barat (43)
8. Mesuji (40)
9. Tanggamus (33)
10. Bandar Lampung (23)
11. Lampung Selatan (15)
12. Pesisir Barat (14)
13. Metro (6)
14. Lampung Utara (6)
15. Way Kanan (3)
Gsc/ Red

Bupati Tubaba Berharap Balai Besar POM Membantu Pemkab Dalam Menguji Makanan dan Minuman

TUBABA, GSC – Update Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad SP menyambut kedatangan Kepala Balai Besar POM di Lampung Sukriadi Darma, S.Si, Apt di Kota Budaya Uluan Nughik. Rabu (15/09/2021)

Kunjungan Kepala Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Tubaba ini dalam rangka audensi dengan seluruh Tim dari Balai Besar POM Lampung untuk bisa lebih mensinkronisasi antara Pemkab Tulang Bawang Barat dengan BB POM Lampung tentang urusan Obat dan Makanan khusus nya untuk kantin-kantin di sekolah, saya berharap Balai Besar POM Lampung untuk bisa membantu Pemkab dalam menguji seluruh makanan dan minuman yang ada di kantin dan warung makan khusus nya yang ada dilingkungan sekolah..

Harapan Umar Ahmad Bupati Tubaba ini disambut baik oleh kepala Balai Besar POM Lampung Sukriadi Darma dan Tim yang hadir ke Tubaba untuk langsung menyambut baik saran Bupati Umar Ahmad, dan menyampaikan memang program untuk pengawasan makanan dilingkungan sekolah sudah kami jalan kan, tetapi karna saat itu sedang dalam masa pandemi dan peserta didik tidak berada disekolah,jadi untuk saat ini akan kami lanjut nya.

Seusai berbincang santai dengan Tim Balai Besar POM lampung, Bupati Umar Ahmad mengajak Sukriadi Darma beserta TIM dari Balai Besar POM Lampung untuk berkeliling sambil melihat Uluan Nughik Thermal Terapy yang ada di Rumah Panggung Ibu Desa.
Gsc/ Sprt

Wakil Bupati Tuba Barat Hadiri Acara STBM

TUBABA, GSC – Update STBM,
Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Fauzi Hasan menghadiri acara Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Award Tahun 2021 melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Bupati. Panaragan, Rabu (15/09/2021).

Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Fauzi Hasan didampingi Kadis Kesehatan, Kadis DPMT, Sekretaris Dinas PUPR, Unsur TNI, Bappeda, Camat Tulang Bawang Tengah.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Tulang Bawang Barat memberikan paparan terkait STBM Award Tahun 2021.
Dalam paparannya Wakil Bupati menjelaskan, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dibentuk melalui UU Nomor 50 Tahun 2008 tanggal 26 November 2008, tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung, dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI pada tanggal 3 April 2009 di Jakarta.

Jumlah penduduk Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2019 sebesar 273.215 jiwa, terdiri dari penduduk laki-laki sebesar 139.900 jiwa dan perempuan sebesar 133.315 jiwa.

Kegiatan STBM Di Kabupaten Tulang Bawang Barat dimulai tahun 2016 di satu tiyuh margakencana, dalam perjalanannya Pada Bulan Oktober Tahun 2020 , 96 tiyuh definitif yang terdaftar di Laporan Online Web Smart STBM kementerian kesehatan Sudah Di Deklarasikan Menjadi Tiyuh Open Defecation Free atau Stop Buang Air Besar Sembarangan Secara Virtual Pertama Di Provinsi Lampung Dihadiri Oleh Perwakilan Kementerian Kesehatan .

Lembaga Koordinasi Sektor Sanitasi di Kabupaten Tulang Bawang Barat terdiri daru:
– Kelompok Kerja Air Minum Sanitasu Penyehatan Lingkungan (POKJA AMPL).
– Panitia Kemitraan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (PAMSIMAS).
– Kelompok Kerja Perumahan dan Permukiman (POKJA PKP).
– Tim STBM Tiyuh dan Kecamatan.

Kegiatan yang telah dilaksanakan dalam mendukung dan menerapkan Enabling Pemicuan oleh Fasilitator STBM di 96 Tiyuh-Pengendalian sampah dengan 3R. (Reduce,Reuse,Recycle) di 3 Tiyuh yaitu Candra Mukti, Pulung Kencana, Mulya Asri yang sudah di bina oleh relawan pemerhati sampah.
– TP-PKK dalam mendukung STBM dengan sosialisasi cuci tangan pakai sabun di setiap jenjang baik kecamatan dan tiyuh.
– Kerjasama TNI-POLRI dengan gerakan jambanisasi di 9 kecamatan dengan membantu masyarakat yang belum memiliki jamban.

– Pembuatan alat cetak jamban oleh anggota Shaka Bhakti Husada di Puskesmas Kartaraharja.
– Melibatkan peran serta masyarakat dalam STBM yaitu pembuatan jamban keluarga dengan arisan jamban di Tiyuh Tunas Asri, Gilang tunggal Makarta, Tiyuh Mulyo Jadi.
– Monitoring dan evaluasi terkait keberlanjutan STBM di B16 Puskesmas.
– Pemantauan dan evaluasi Pokja Sanitasi dalam Q-Kotaku, Pamsimas dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
Gsc/ Sprt

Translate »