Polresta dan Unit Perlindungan Anak Tangerang Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan

TANGERANG, GSC – Update Polresta,
Sebanyak 7 tersangka predator seksual anak berhasil diringkus oleh Polresta Tangerang. Dari ketujuh orang tersebut, 2 orang merupakan guru dan 1 orang ketua RT.
Kasus ini diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang’10/02/22.

Disebutkan selama Januari 2022 telah terjadi 7 kasus berbeda oleh 7 tersangka tersebut, berupa tindak pindana pemerkosaan dan pencabulan terhadap 9 korban anak perempuan dan 3 korban anak laki-laki’ujarnya.

‘Para tersangka kami tangkap untuk kasus kekerasan seksual anak yang berbeda-beda, yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Kamis 10/02/22.

Adapun informasi mengenai ketujuh pelaku tersebut diungkapkan oleh Zain.
Pertama EK (31), seorang buruh harian. Korbannya 2 anak perempuan dan terjadi di wilayah Cisoka.

Lalu ada A (44), seorang buruh tani sekaligus ayah tiri korban. Korbannya 1 anak perempuan dam terjadi di wilayah Gunung Kaler.

Kemudian BRP (19), seorang mahasiswa. Korbannya seorang anak dibawah umur dan terjadi di dalam mobil di sekitar Jalan Raya Serang.
Berikutnya IFM (20), seorang guru SD swasta. Ia melakukan kekerasan seksual terhadap 3 siswinya di perpustakaan sekolah.
Lalu S (48), buruh harian. Korbannya anak usia 14 tahun di wilayah Panongan.

Selanjutnya AS (43), seorang ketua RT. Ia memperkosa anaknya yang berusia 13 tahun di rumahnya wilayah Cisoka, hingga korban hamil.

Terakhir AA (24), seorang guru ngaji privat. Ia melakukan pencabulan terhadap 3 anak laki-laki dibawah umur, yang merupakan murid ngajinya” tutupnya.
GSC/ Alkhr

Maraknya Aksi Pencurian Kabel di Kemayoran

JAKARTA, GSC – Update Pencurian Kabel,
Puluhan kilogram kulit kabel ditemukan di gorong-gorong Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kulit kabel tersebut diduga bekas dari pencurian.
“Mungkin pasti dicuri ya, dia cuma ngambil tembaga aja,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat, Agustio saat dihubungi, Jumat (21/1/2022).

Agustio menduga kabel tersebut dibongkar di dalam gorong-gorong, dengan cara menjebol jalanan, sehingga membuat bingkai jalan amblas.

Dia bongkarnya pasti di gorong-gorong, kabel itu kan biasanya di dalam tanah, dipinggir saluran, mungkin kabel itu ditarik, tembaganya diambil, dijebol,” katanya.

“Karena jebolan itu, bingkai jalan yang turun amblas, panjangnya sekitar 2 meter,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasie Pemeliharaan Sudin SDA Jakpus, Achmad Daeroby mengatakan hal yang serupa. Menurutnya, kabel tersebut diduga telah dicuri.
“Mungkin (dicuri), saya juga kurang tahu jelas,” katanya.

Daeroby mengatakan, saat ini belum ada laporan pencurian tersebut kepada pihak kepolisian. Dia menyebut akan mengkoordinasikan dengan pimpinan.

“Sampai saat ini belum buat laporan, nanti saya tanya pimpinan, saya belum tahu arahannya,” tuturnya.

Seperti diketahui, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat menemukan gulungan kulit kabel sebanyak satu truk di gorong-gorong Kemayoran, pada Kamis (20/1). Penemuan tersebut berawal dari laporan warga adanya jalan yang amblas.
Gsc/ Zl

Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamsel dan Polsek Penengahan Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan

LAMPUNGSELATAN, GSC – Update Kriminal, Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku pengeroyokan, Minggu (12/12/2021) sekira pukul 05.00 wib ditempat yang berbeda.

Kedua pelaku hingga mengakibatkan korban Muhammad Hadi Suryanto warga Jalam KH Azari LRG Tangga Panjang II No 20 Desa 9.10 ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang Sumatera Selatan meninggal dunia ini yakni Bramsah Dinata (21) dan Yeyen Efendi (27) keduanya warga Dusun Way Baru bawah Desa Bakauheni kecamatan Bakauheni Lampung Selatan.

“Benar Tim Gabungan Tekab 308 dan Polsek Penengahan telah mengamankan dua orang yang diduga pelaku pengeroyokan hingga korban meninggal dunia” Ucap Kapolsek Penengahan Iptu Setio Budi Howo, S.H.M.H mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH. M.Si, Minggu (12/12/2021).

Kedua pelaku yang diamankan yakni BR (22) dan YE (27) keduanya warga Dusun Way Baru bawah Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan ditempat yang berbeda. Tuturnya.

Penangkapan terhadap kedua pelaku sebut Kapolsek, dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari DS(18) teman korban Desa Tanjung Heran Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, atas terjadinya tindak pidana pengeroyokan terhadap korban, Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 01.00 wib di Dusun kenyayan bawah desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan hingga korban meninggal dunia . ” Ungkapnya.

Atas laporan tersebut lanjut Kapolsek, pihaknya bersama Tekab 308 Polres Lamsel langsung menindak lanjuti melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi, setelah mendapatkan keterangan dari para saksi Tekab 308 bersama Unit Reskrim Polsek Penengahan, Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 05.00 wib berhasil mengamankan dua orang pelaku bersama barang buktinya yakni BR (22) dan YE (27) keduanya warga Dusun Way Baru bawah Desa Bakauheni kecamatan Bakauheni Lampung Selatan ditempat yang berbeda.” Paparnya.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban bersama Marlan rekanya jalan-jalan didusun Kenyayan sambil menunggu jemputan dipanggil oleh orang tidak dikenal dan mengatakan ada Aris, kemudaian korban dan pelapor (Dimas Saputra) ikut bergabung serta Aris. Tak lama kemudian Nur Hasan als Rimba datang untuk menjemput korban dan pelapor, namun kendaraan tidak muat hanya Aris dan Marlan yang naik, sedangkan pelapor dan korban ditinggal ditempat. Tiba-tiba datang salah satu pelaku datang dan menanyakan KTP korban, setalah melihat pelaku langsung menghajar korban dan kemudiannditinggal.kabur.
Melihat kejadian tersebut pelapor lari meminta tolong warga, dan setelah kembali bersama warga melihat korban sudah tergeletak dan langsung membawa ke Puskesmas Bakauheni dan meninggal dunia, kemudian melaporkan kejadianya ke Polsek Penengahan. ” Jelasnya.

Saat diintrogasi, pelaku
mengaku perbuatanya tersebut dilakukan bersama-sama MR, sdr. YG, sdr. E, Sdr. AD, yang saat ini masih dalam buruan petugas.

Selanjutnya kedua pelaku yang akan dijerat dengan pasal 170 dan 338 KUH Pidana bersama barang buktinya berupa, 1 (satu) bilah pisau berikut sarungnya dari tangan pelaku Bramsyah, 1 (satu) buah baju kaos warna hitam (milik korban), 1 (satu) buah jaket warna cokelat (milik korban), (satu) tas selempang milik korban warna hitam berisi KTP dan HP korban, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik pelaku, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dan 1 (satu) pasang sepatu milik korban, sudah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut.” Tutupnya.
Gsc/ Rozi A

Edison Pubian MM. Minta Polda Lampung Usut Tuntas Dugaan Pengancaman Terhadap Pimred Media Tinta Informasi

BANDARLAMPUNG, GSC – Update Kriminal,
Tokoh Masyarakat Pubian Tuha Lampung Tengah Sekaligus Pimpinan Redaksi Tiras Post, Edison M.M., Angkat Bicara terkait dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum kepada Pimpinan Redaksi Tinta Informasi. Com, Dirinya meminta kepada Kepolisian Daerah Lampung untuk mengusut tuntas permasalahan itu dan menangkap pelakunya. Hal tersebut dikatakanya ketika diwawancarai di Polda Lampung saat sedang bersama Amuri, Rabu (24/11/21).

Dalam wawancara dengan, Edison MM., Ia mengatakan, pengancaman yang dilakukan kepada Pimpinan Redaksi Tinta Informasi sudah lewat dari batas, dan hal itu harus diproses secara hukum.

“Sudah dari zaman dulu pengancaman – pengancaman seperti ini sudah dari zaman dulu, tetapi apa yang dilakukan kepada pimpinan Tinta Informasi Amuri ini sudah sangat kelewat batas, ini harus di proses hukum, harus di tangkap harus bertanggung jawab siapa yang melakukan pengancaman tersebut,” katanya.

Ia juga mengatakan, pengancaman yang dilakukan oleh para oknum itu tak ubahnya seperti preman, dan hal itu sudah tidak zamanya lagi.

“Cara – cara seperti ini sudah tidak zaman lagi, kecuali di tahun – tahun 2000 dulu, lagi zaman – zaman saya dulu, siapa yang gak tahu dengan saya, tapi kalau urusan Pers ini ada dasar hukum atau UU Pers No 40 tahun 1999,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, pada BAB VIII Pasal 18, UU Pers No 40 tahun 1999 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Dirinya berharap, siapa saja yang mengancam dan menghalang – halangi kebebasan pers dalam mencari dan mempublikasikan pemberitaan harus ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Saat ini saya ada di Polda Lampung, saya melihat banyak karangan bunga dari berbagai redaksi media pers serta LSM, dan ini bertujuan agar permasalahan tentang Kriminalisasi terhadap wartawan khusunya kepada adinda Amuri dituntaskan oleh Polda Lampung sebab ini betul-betul permasalahan yang memiliki data yang jelas,” Ungkapnya.
Dilansir dari mitranasional.com

Pimred Tinta Informasi.com Resmi Laporkan Pelaku Teror dan Pengacaman ke Polda Lampung

BANDARLAMPUNG, GSC – Update LP Pol, Pimpinan Redaksi Media Online Tinta Informasi. Com, Amuri, Laporkan dua orang berinisial SG dan BI yang diduga melakukan pengacaman terhadap dirinya. hal tersebut sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/2174/XI/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG.

“Saya diancam mau dibunuh oleh orang tidak dikenal melalui Handphone, intimidasi itu terkait soal berita miring dalam pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung yang menggunakan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021 sebesar Rp. 5,6 Miliar,” kata Amuri owner media online tinta informasi.com, di Polda Lampung, Rabu (17/11/2021).

Amuri mengatakan, untuk menghindari hal buruk terkait acaman dan intimidasi tersebutkan dirinya di dampingi oleh rekan – rekan pers lainya sudah melaporkan hal tersebut kepada Polda Lampung.

“Bukti pengancaman itu saya ada rekamanya dan sudah saya tunjukan kepada pihak kepolisian sebagai bukti penyidikan dan memperkuat laporan itu,” katanya.

Iya menjelaskan, Penelpon yang mengancam tersebut awalnya mempersoalkan pemberitaan miring pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung yang menggunakan APBD Lampung Selatan tahun 2021 sebesar Rp. 5,6 Miliar, yang dimuat media online tinta informasi

Dirinya berharap, Pihak Kepolisian dapat segera melakukan penyidikan dan penangkapan apa bila terbukti bersalah.
Gsc/ Red

Juniardi S.I.P. M.H. Mendesak Aparat Kepolisian Lampung Segera Tangkap Preman Baking Proyek

BANDARLAMPUNG, GSC – Update PWI,
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi SIP MH, mendesak aparat kepolisian di Lampung segera menangkap preman yang mengaku baking proyek bermadalah yang telah melakukan teror dan pengancaman pembunuhan terhadap wartawan. Polisi juga harus mengusut aksi yang masuk katagori kekerasan terhadap wartawan.

“Kita kecam aksi itu, dan ini menambah catatan panjang kekerasan terhadap pers. Orang orang itu tiba tiba muncul dan mengklain senagai pengaman proyek, tapi mengancam akan membunuh wartawan, apa urusannya tidak jelas, dan bukan objel pemberitaan. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Juniardi, yang juga pimred sinarlampung.com ini.

Mantan ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung itu mengaku kerap menerima laporan terkait kekerasan terhadap para wartawan yang sedang melakukan tugasnya sebagai jurnalistik. “Saya kerap menerima laporan, terkait kekerasan, baik ancaman, hingga penganiayaan terhadap pers,” kata Juniardi.

Juniardi menjelaskan aksi serupa pernah terjadi di Pesawarawan, beberapa Kabupaten dan Kota, diantaranya Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat. Dulu di Lampung Barat ada aparat Pemerintah Desa, Pekon Watos, Kecamatan Balik Bukit, menganiaya dua wartawan. Lalu ada oknum Kepala Bagian Dinas Pertanian dan Holtikutura, Gunawan, menghalang halangi kerja wartawan, mengancam, dan mengeluarkan kata kata kasar kepada wartawan, yang menanyakan data.

Menurut Juniardi, kasus penganiayaan wartawan harus dikecam keras, karena ini bagian dari bentuk bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap Pers.

Polisi, kata Juniarfi wajib mengusut kasus tersebut, pelaku bisa dijerat tidak hanya pasal pasal KUHP, tapi juga bisa gunakan UU Pers. “Unsur kerugian sudah jelas akibat peristiwa itu wartawan trahuma, tekanan psikis, kerja tak nyaman, apa lagi ada yang cidera, dan tidak bisa melaksanakan tugasnya sehari-hari,” kata Juniardi

Juniardi menyatakan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500 juta rupiah.

Hal tersebut diuangkapkan dalam menanggapi kasus kekerasan yang selama ini terjadi terhadap wartawan khususnya kasus penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum kepala desa.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” katanya.

Lebih lanjut Juniardi menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengeroyokan atau penganiayaa terhadap wartawan tersebut maka harus diambil langkah tegas terkait hal tersebut.

“Merampas peralatan liputan, kaset rekaman, atau alat kerja wartawan saja masuk satu kekerasan, dan hal itu adalah hal yang serius, Saya ingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. Kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.” katanya.

Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan. “Dan kita minta juga wartawan harus tetap professional, dan menjunjung kode etik jurnalistik, dalam menjalankan tugas tugas jurnalistik,” katanya.
Gsc/ Red

Diancam Akan Dibunuh, Amuri Wartawan Online Tintainformasi.com Lapor Polisi

BANDARLAMPUNG, GSC – Update Kriminal, Kenerja pers di Lampung kembali diteror, kali ini Amuri wartawan media online tintainformasi.com mendapatkan intimidasi hingga ancaman pembunuhan oleh orang tidak dikenal, terkait pemberitaan miring dalam pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung yang menggunakan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021 sebesar Rp 5,6 Miliar.
“Saya diancam mau dibunuh oleh orang tidak dikenal melalui Handphone, intimidasi itu terkait soal berita miring dalam pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung yang menggunakan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021 sebesar Rp. 5,6 Miliar,” kata Amuri owner media online tinta onformasi.com, Selasa (16/11/2021).
Amuri mengatakan, untuk menghindari hal buruk terkait acaman dan intimidasi tersebutkan akan dilaporkan ke pihak berwajib.
“Intimidasi tersebut sangat mengganggu kinerja saya sabagi wartawan, besok saya akan melaporkan anacaman pembunuhan itu ke Polda Lampung,” kata Amuri.
Amuri mengatakan, untuk memperkuat laporan acaman pembunuhan terhadap wartawan, akan diperkuat dengan bukti rekaman orang tidak dikenal yang mempersoalkan pemberitaan miring pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung yang menggunakan APBD Lampung Selatan tahun 2021 sebesar Rp. 5,6 Miliar, yang dimuat media online tinta informasi
“Saya sudah memiliki alat bukti rekaman pecakapan orang tidak dikenal yang mengancam mau membunuh saya bersama keluarga, intimidasi sabgat mengusik ketenangan kami,” Ujarnya.

Intimidasi dan acaman pembunuhan ini terkait pemberitaan miring yang mendapat tanggapan tokoh Politik Lampung yang juga Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Lampung (LPPL), Alzier Dianis Thabrani minta Kajati untuk periksa pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung yang menggunakan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021 sebesar Rp. 5,6 Miliar.

Alzier Dianis Thabrani menyikapi pemberitaan tentang adanya dugaan Volume pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung dikerjakan oleh Rekanan PT. Djuri Teknis tidak sesuai RAB. Bahkan, pekerjaannya terkesan asal jadi.

Proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung yang berada di Kecamatan Tanjung Bintang dengan Volume sesuai RAB sepanjang 4375 meter ternyata hanya dikerjakan oleh Rekanan sepanjang 3797.Sehingga diduga ada sekitar 578 meter volume yang hilang. Akibat dari ulah Rekanan ini, diduga ratusan juta APBD Lampung Selatan untuk pekerjaan itu Raib tak jelas.

“Ini harus dipertanggungjawabkan, dalam hal ini Bupati sebagai pemangku kebijakan Dan Kepala Dinas PU-PR Lampung Selatan harus tegas. Jangan seenaknya saja, ini duit negara,” tegas Alzier (14/11) kemarin.

Untuk itu, cetus Alzier, pihaknya berharap pihak Kejati untuk segera memproses Bupati, Kepala Dinas dan Kontraktornya.

“Harus diproses segera dan usut tuntas,” ucapnya tegas.

Di tegaskan Alzier, bila benar terbukti dugaan pengurangan volume pada pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Kota Bandar Lampung itu benar adanya, maka itu sudah termasuk perbuatan melawan hukum.

“Itu kan Pidana, perbuatan mengurangi volume itu tindakan Pidana. Gak usah repot – repot, kalau sudah tidak sesuai dengan kontrak, tidak sesuai dengan spek dan faktanya bila melanggar kontrak kerja tidak tidak sesuai dengan tujuannya apa lagi sampai volume nya dikurangi. Nunggu apa lagi, tangkap saja penanggung jawabnya, “Cetus tokoh politik Lampung yang ternama ini.
Dilansir dari Tintainformasi.com

Honda Beat Milik Jurnalis Kota di Gasak Maling Saat Parkir di Kantor SMSI Metro

METRO, GSC – Update Kriminal,
Aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua kembali terjadi di Kota Metro, kali ini kawanan maling itu menggasak satu unit motor Honda Beat yang dikendarai seorang wartawan dan baru terparkir di Kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jl. Tongkol, Kel. Yosodadi, Kec. Metro Timur, Senin (15/11/2021) malam.

Dari informasi yang dihimpun media, motor yang dicuri tersebut merk Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor Polisi BE 4181 MX. Motor itu merupakan milik M. Aziz Zurahman (24) yang usai dikendarai Adi Herlambang (23).

Adi menjelaskan, raibnya motor tersebut setelah ia masuk kedalam kantor sekira pukul 19.20 WIB. Kurang dari 15 saat ia keluar motor Honda Beat yang usai dikemudikannya telah tidak berada di tempat.

“Kejadiannya abis isya, awalnya saya pulang dari bank Lampung, kemudian motor saya parkir pas di depan pintu kantor SMSI, dan saya masuk kedalam kantor untuk ambil uang. Kurang lebih ada 15 menit, saat saya keluar lagi untuk beli makan, motor sudah tidak ada di tempat,” terang Adi Herlambang.

Pria yang juga merupakan wartawan salah satu media online di Kota Metro tersebut mengaku langsung berkoordinasi dengan rekan Pers dan Polisi saat motor tersebut diketahui raib.

“Begitu kendaraan itu hilang saya langsung koordiordinasi dengan teman-teman Wartawan untuk membantu mencari. Lalu saya dan teman-teman wartawan lain langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro,” terangnya.

Adi yang juga merupakan anggota PWI Kota Metro itu juga menjelaskan, usai melaporkan kejadian yang ia alami, Polisi dari Satuan Sabhara Polres Metro yang mengetahui peristiwa pencurian itu langsung membantu dengan menyisir sejumlah rumah kost yang dicurigai menjadi tempat pelaku menyembunyikan hasil curiannya.

“Setelah kita laporan, kemudian tim patroli dari Sat Sabhara Polres Metro langsung membantu kami melakukan pencarian dengan menyisir sejumlah rumah kost di wilayah Metro Timur dan Metro Barat, yang dicurigai sebagai tempat komplotan pencuri menyembunyikan hasil curiannya,” pungkasnya.

Sementara itu, saksi mata dilokasi kejadian menerangkan bahwa pelaku diduga sebanyak dua orang. Meski begitu, ia mengaku tidak memperhatikan kendaraan yang digunakan para pelaku.

“Saya gak tau persis ya motornya apa, karena saya kira orang itu ojek online. Tapi tau-tau saya dengar suara motor ngebut, pas saya keluar motor itu sudah kebut ke arah vihara,” tandas Ahmad.

Kini korban dan warga berharap aksi kawanan pencuri di Kota Metro dapat segera ditekan. Selain itu, mereka berharap aparat Kepolisian Resort Metro dapat mengungkap para pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat. (Rilis)

Foto : Adi Herlambang (23) korban motor hilang di Kantor SMSI Kota Metro saat menceritakan kronologis kepada Polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
(Rilis/ Gsc/Yd)

Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan Berhasil Mengamankan Pencuri Spesialis HP

LAMSEL, GSC – Update Polres,
Pelaku spesialis pencuri HP ini ditangkap lantaran sebelumnya diduga telah melakukan aksinya dirumah korban Radmiadi bin Parwiyono (41) warga desa Kelawi Kecamatan Bakauheni Lamsel pada hari Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 03.30 wib lalu.

“Benar, kami telah berhasil melakukan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap pelaku bersama barang buktinya.” Tutur Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi Woho mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Selasa (2/11/2021).

Pelaku AG (24) warga Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni Lamsel ditangkap pada hari Senin (1/11/2021) sekira pukul 22.30 wib dirumahnya.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah kotak handphone merk Vivo Y20s, 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y20 S warna Biru. ” Ungkapnya.

Kepada petugas pelaku dalam menjalankan aksinya menjelaskan bahwa pada hari Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 03.00 wib bersama rekanya RD dan FZ (sedang dalam penyelidikan) memanjat pagar dan masuk kerumah korban dengan cara merusak jendela bagian belakang, saat didalam rumah pelaku langsung mengambil 1 unit HP merk Vivo YS 20, dan atas kejadian tersebut korban mengalami.kerugian sekitar Rp.3 juta dan melaporkan ke Polsek Penengahan. ” Paparnya.

Berbekal laporan korban, keterangan saksi dan olah TKP, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaannya, pihaknya langsung melakukan penangkapan pada hari Senin, (1/11/2021) sekira pukul 22.30 wib didesa Kelawi Kecamatan Bakauheni.

Saat ini pelaku yang juga mengaku sebelumnya sudah 5 (lima) kali melakukan kejahatan yang sama diantaranya yakni :
Di Desa Hatta Kecamatan Bakauheni Lamsel, berhasil menggasak uang Sebesar Rp 100.000, didusun Muara Pilu Desa Bakauheni Kecamatan. Bakauheni Lamsel menggasak 1 Unit Handphone merk samsung granduos, kemudian diarea pelelangan Ikan dusun Muara pilu Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lamsel, berhasik mencuri 1 unit handphone merk Nokia, dab didusun
Siringitik Desa Bakauheni Lamsel berhasil mendapatkan 1 unit handphone tmTablet, dan terakhir dirumah kotan Radmiadi didusub Serungkuk Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni Kab. Lamsel, berhasil mendapatkan 1 Unit Handphone merk Vivo Y20s. ” Imbuhnya.

Dan untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatanya pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana ini bersama barang buktinya (BB) sudah diamankan disel tahanan Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut. ” Pungkasnya.
Humas Polres

KASKP Bakauheni, Tangkap Sopir Pemerkosa Penumpang di Kapal Merak Bakau Heni

LAMSEL, GSC – Update Bakauheni,
Tim Unit Reskrim KSKP Bakauheni mengamankan Feb (26) Desa Gunung sugih Kecil Kecamatan Jabung Lampung Timur, Selasa (26/10/2021) di kediamanya.

Feb (26) ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan, Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 11.30 wib, disebuah kendaraan jenis Nissan evalia
Hari selasa tanggal 26 Oktober 2021. sekira pukul 11.30 Wib di dalam kendaraan jenis Nissan Evalia dengan Nopol BE 1320 AMK terhadap.korban Bungan (nama.samaran) diatas kapal saat berlayar dari pelabuhan Merak Banten menuju ke Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH MSi, Minggu (31/10/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Feb (26) warga Desa Gunung sugih Kecil Kecamatan Jabung Lampung Timur, tersangka pelaku pemerkosaan terhadap korban Bunga (nama samaran) Selasa (26/10/2021) dirumahnya.

Tersangkan ditangkap Lanjut KSKP Bakauheni, lantaran diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap korban, Selasa (26/10/2021) diatas kendaraanya diatas kapan saat berlayar dari pelabuhan Merak Banten menuju pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

” Setelah penumpang lainya turun, korban diperkosa diatas kendaraan milik tersangka, saat naik kapal berlayar dari Merak menuju Bakauheni “

Korban adalah salah satu penumpang Travel milik tersangka dari Bekasi menuju Lampung Timur, namun saat berada diatas kapal, diminta untuk pindah kebelakang dan kemudian dilakukan pemerkosaan

” Sebelumnya korban duduk didepan, namun saat diatas kapal, disuruh pindah kebelakang dan dilakukan pemerkosaan “

Atas kejadian tersebut, korban mengadu kepada keluarganya dan melaporkan ke KSKP Bakauheni, kemudian setelah melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Timur pihaknya langsung melakukan penangkapan tersangka dirumahnya. ” Tuturnya.

Saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya , saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Selatan bersama.barang buktinya berupa

satu) unit kendaraan NISAN EVALIA Warna merah marun dengan nopol BE 1320 AMK
1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam
1 (satu) potong jilbab warna hitam.1(satu) potong baju warna putih kombinasi ungu

1 (satu) potong celana dalam warna biru terdapat bercak darah
1- (satu) potong baju tangtop warna hitam
1-(potong) bra warna hijau.
Atas perbuatanya pelaku akan.dijerat dengan pasal 285 KUH Pidana tentang Pemerkosaan ” Pungkasnya.
Gsc/ RA

Translate »