Ketua DPC PWRI Lamteng Bersama Jajaranya Mempererat Jalinan Silaturohmi

LAMTENG, GSC – Update DPC PWRI Lamteng,
alam rangka mempererat solidaritas, dan sebagai bentuk perduli antar sesama rekan, Ketua bersama beberapa orang pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Tengah, sambangi kediaman Sekretaris PWRI setempat, Rabu (15/09).

Diketahui kunjungan Ketua dan beberapa orang jajaran pengurus DPC PWRI Lamteng, ke kediaman Sekretaris PWRI, Haris Anudi, dalam rangka bersilaturahmi, sekaligus memberikan sedikit tanda perduli atas telah lahirnya Putra dari Sekretaris DPC PWRI Lamteng setempat, di Rumah Sakit Bersalin Puti Bungsu beberapa hari yang lalu.

“Ini sebagai bentuk solidaritas kita dari DPC PWRI Lamteng, kepada sesama rekan, sekaligus yang bersangkutan adalah Sekretaris di DPC,” ujar Ketua DPC PWRI Lamteng, Tri Agus Kesuma.

Dijelaskannya bahwa, pada awal pembentukan struktur kepengurusan DPC PWRI Lamteng beberapa bulan yang lalu, dirinya berkomitmen agar semua pengurus, dan anggota dapat lebih mempererat solidaritas antar sesama, dalam jajaran DPC. Hal itulah yang nantinya akan membuat satu Organisasi ini tetap solid, tanpa memandang siapa, dan mengapa.

“Mudah-mudahan dengan kita ikut merasakan, baik itu kebahagian, maupun derita dalam DPC PWRI, jalinan solidaritas antara sesama ini tetap terjaga. Saya berharap, dalam wadah PWRI ini semua sama, satu yang merasakan sakit, secara otomatis kita semua ikut merasakan sakit, begitu juga sebaliknya,” ungkap pria yang memimpin DPC PWRI Lamteng ini.
Gsc/ Red

Oknum Mantan Ketua Dewan Subang Diduga Usir dan Ancam Wartawan

SUBANG, GSC – Update Jurnalistik,
Setiap Wartawan dalam melaksanakan tugas liputannya dilindungi UU Pers No.40 Tahun 1999. Untuk menghasilkan karya dari tugas jurnalistiknya, Wartawan dituntut untuk menyajikan berita berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Bahkan demi menghasilkan sebuah berita, tidak sedikit hambatan dilapangannyang diterima seorangvWartawan. Seperti, pengusiran, penolakan, pengancaman, dll.

Padahal dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat dua (2) menyatakan : terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Ayat tiga (3) : untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sedangkan pada pasal 18 menyatakan : setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Namun, meskipun UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah memuat ancaman kepada orang yang menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, tapi bagi oknum Anggota DPRD Kab. Subang, Jabar, produk UU yang dibuat oleh Anggota DPR RI tersebut, dianggap seperti tak berguna.

Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Prov. Jawa Barat, Jansen Matondang, menyikapi viralnya berita di media online atas dugaan pengusiran bahkan berakibat dugaan pengacaman yang diterima oleh Wartawan media Nusantara Online, MW.

Menurut Jansen, apapun bentuknya, menghalang-halangi kegiatan yang akan dilakukan oleh wartawan dalam mencari berita, tidak dibenarkan.

” Apalagi seorang Anggota Dewan, yang sangat paham betul ada konsekuensinya bila melanggar UU,” ucap Jansen melalui sambungan telepon, Senin (12/09/2021).

Ramai beredar berita di media online, salah seorang wartawan saat hendak meliput dan mengkomfirmasi kepada Oknum Anggota DPRD Subang, yang berinisial MJR, terkait penolakan pembangunan aspirasi lapangan Futsal dan lapangan Volley, oleh masyarakat. Sabtu (11/09/2021) di Balai Musyawarah, Dusun Maja Sari, Desa Pagon.

Kehadiran beberapa awak media di Balai Musyawarah tersebut, atas adanya informasi yang diterima, bahwa masyarakat Desa Pagon, Kecamatan Purwadadi, Subang, dan tokoh masyarakat, Kepala Desa, menolak atas didirikannya lapangan Futsal, Volly, yang diinisiasi oleh, MJR.

Penolakan ini disebabkan karena penggunaan lahan untuk lapangan Futsal dan volley tersebut, dinilai sepihak. Sebab selama ini, lahan masyarakat tersebut merupakan lapangan umum yang biasa digunakan untuk masyarakat Desa Pagon dalam kegiatan kebersamaan, seperti acara Rajaban, Ruwat Bumi, dan kegiatan umum lainnya.

” Pembangunan aspirasi itu tanpa ada musyawarah kepada masyarakat setempat. Jadi ya sangat disayangkan di tempat pembangunan aspirasi itu adalah lapangan umum yang biasa digunakan untuk masyarakat desa Pagon dalam kegiatan kebersamaan seperti acara Rajaban, Ruwat Bumi, dan kegiatan umum lainya,” ucap Perangkat Desa Pagon ,Erna Kepada Wartawan, Kamis (09/09/2021).

“Jangan dimuat berita kenapa juga dibuat berita. Kalau begitu namanya memperkeruh, masa jurnalis memperkeruh, awas judulnya jangan sampai tidak sesuai yang diharapkan,” ucap oknum anggota DPRD dari Fraksi PKS tersebut saat wartawan Nusantara-online hendak meminta komfirmasi.

Tidak sampai disitu, ancaman juga diterima oleh Wartawan Nusantara-online, yang bernama inisal MW setelah sebelumnya dirinya memberitakan kejadian pengancaman di Balai Musyawarah.

Diceritakannya, kejadian di lokasi kolam renang Citapen, Desa Prapatan, Kecamatan Purwodadi, pada tanggal 10 September 2021.

Berawal dari Oknum DPRD Subang, MJR menelpon dirinya terkait pemberitaan media Nusantara-online.id, Tgl. 9 September 2021 yang berjudul ” terkait keluhan masyarakat, oknum anggota DPRD kabupaten Subang halang-halangi tugas jurnalis.”

MJR menyuruh MW untuk datang ke Citapen. Namun saat tiba di Cipaten Pkl. 13.30 WIB, tidak bertemu dengan MJR, tetapi bertemu dengan orang tua MJR yang merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Subang, BHD. Namun sebelum ngobrol, perbuatan tidak menyenangkan diterima MW.

” Sebelum ngobrol dia mengambil handphone saya. Setelah handphone saya diambil, kemudian diberikan ke orang lain. Lalu BHD marah-marah dan membentak sambil berkata, tolol kamu, bodoh kamu. Tidak lama kemudian BHD mengatakan : awas kamu kalau ada berita yang lain-lain saya sikat,” tutur MW menirukan ancaman BHD yang membuat dirinya merasa trauma dan ketakutan.

Owner sekaligus Pimpinan Umum Nusantara-online.id, Ismail, SE, MM, menilai oknum aggota DPRD Kabupaten Subang, Jawa Barat tak paham Undang-undang Pers. seharus MJR meluruskan keluhan masyarakat Desa Pagon Kecamatan Purwadadi terkait pemberitaan pembangunan lapangan futsal yang dikeluhkan perangkat desa dan warga setempat.

” Menuding Jurnalis memperkeruh. Bahkan mengancam Ka. Biro Nusantara Subang tidak untuk membuat berita dan melarang memberitakan, itu sudah menyakitkan perasan semua Insan Pers,” kata Pria yang juga Ketua Divisi Pendidikan Forum Pers Independenr Indonesia (FPII) Prov. Lampung ini.

“ Kami menyayangkan pernyataan oknum angota DPRD Kabupaten Subang dari Dapil 7 itu sudah menghina dan menyakiti perasaan semua Wartawan. Sebagai Pejabat Publik, seharusnya tidak boleh berbicara seperti itu karena wartawan mengkonfirmasi merupakan bagian melaksanakan perintah undang undang, sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Harusnya sebagai pejabat yang dipilih masyarakat bisa dijadikan suri taulan memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Bukan sebaliknnya, menyakiti profesi Wartawan. Hormati profesi wartawan, karena wartawan bekerja mengemban tugas yang mulia, ada dasar hukumnya.

Sampai berita ini ditayangkan, kami masih berusaha meminta konfirmasi kepada MJR.
Sumber : FPII Setwil Jabar./ Gsc Rls

Wali Kota Metro Beserta Istri Sambangi Warga Yang Tertipa Musibah

METRO, GSC – Update Kota Metro,
Tali Silaturahmi antar sesama memang perlu kita lestarikan dalam kehidupan sehari hari. Karna itu adalah cerminan dari pada masyarakat kita. Hidup gotong royong itu perlu kita bina.
Hal itu juga yang di lakukan oleh Wali Kota Metro Wahdi dan istrinya Silfia Nahari Wahdi.
Mereka hadir ke bawah peduli dengan apa yang di keluh kesahkan masyarakat bawah, dan mereka hadir di tengah masyarakat.
Minggu, (12/09/2021)

Kali ini Wali Kota dan istri mengunjungi kediaman salah satu warga Purwosari Kecamatan Metro Utara, yang mana anak nya menderita sakit Cancer Tulang. Yoga Adi Saputra yang mengidap Cancer Tulang akut. Dan sudah menjalani pengobatan secara medis dan non medis di beberapa rumah sakit dan pengobatan alternatif. Tapi belum membuah kan hasil yang maksimal.

Di sela-sela kunjungan tersebut Wahdi menyampaikan, kita harus memahami kalau pemerintah itu adalah ujung tombaknya Rt/Rw beserta masyarakat, sebab tanpa masyarakat pemerintah tidak bisa apa apa. Maka dari pada itu jangan pernah melupakan masyarakat.

Dan saya selalu tegaskan, perlu di ingat kesehatan itu sangat perlu di perhatikan jangan di tunda-tunda jika ada yang sakit segera berobat, pergunakan pasilitas yang ada seperti kartu BPJS itu kan di gratiskan. Jika kita menunda nunda itu yang bisa berakibat patal. Pungkas Wahdi.
Gsc/ Yd

Polres Lampura Amankan Tiga Pelaku 303

LAMPURA, GSC – Update Polres,
TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus tiga orang terduga pelaku judi kartu (Leng) dalam penggerebekan pada Sabtu 12/9/2021 semalam pukul 23.30 wib di sebuah rumah “S” Gang Jalaba Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K.,. M.I.K di wakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mengatakan nya pada,
Minggu 13/9/2021

AKP Eko memaparkan di tempat kejadian perkara (TKP) petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni AS (24) warga Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kota, AN (31) warga Jalan Inpres Gang Cengkeh Kelapa Tujuh dan PR (57) warga Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kota

Dari tangan terduga pelaku di sita barang bukti berupa 2 (dua) set kartu remi, uang tunai sejumlah Rp 258.000 (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah)

Kronologis penangkapan berawal setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian di sebuah rumah lingkungan mereka

Warga merasa kesal dengan ulah para pelaku karena dirasakan sangat mengganggu kenyamanan dan khawatir akan berpengaruh terhadap anak-anak di lingkungan.
Mendapat laporan tersebut Tekab 308 pukul 21.30 wib melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.

Setelah menunggu beberapa saat, sampai pada pukul 23.30 wib tim melakukan penggerebekan dan ternyata benar di sebuah rumah “S” didapati 3 orang tengah bermain judi kartu

Ketiganya lansung kita amankan berikut barang bukti dan di dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut

Terhadap terduga pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 303 KUHP tantang perjudian, tegas AKP Eko
Gsc/ Red

Tinjau Vaksinasi Serentak 10 Titik di NTB, Kapolri Harap Target Pemerintah Segera Terwujud

NTB, GSC – Update Covid-19,
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau pelaksanaan vaksinasi massal serentak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (10/9/2021). Kegiatan itu diselenggarakan di 10 titik wilayah NTB.

Dalam peninjauan ini, Sigit meminta agar Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat pelaksanaan vaksinasi nasional. Kegiatan itu diselenggarakan di Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Timur, Kota Mataram, Kabupaten Sumbawa Barat, Lombok Tengah, Kota Bima, Kabupatem Bima, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Sumbawa,

Menurut eks Kapolda Banten ini, percepatan vaksinasi juga untuk kesiapan pelaksanaan ajang Superbike dan Moto GP pada bulan November mendatang.

“Untuk wilayah yang ada kegiatan tersebut mohon dipersiapkan petugas vaksinator. Mandalika perlu perhatian khusus,” kata Sigit dalam tinjauannya.

Dalam kesempatan ini, Sigit menerima paparan Bupati Lombok Tengah bagaimana perkembangan vaksinasi di wilayah tersebut. Dalam paparannya, target sebanyak 75 persen masyarakat sudah divaksin terkait dengan memenuhi target program vaksinasi nasional sekaligus persiapan even internasional itu.

“Tolong diperhitungkan karena waktunya kurang lebih 2 bulan sehingga target bisa tercapai. Harapan kami rekan-rekan semua menembus angka rekor pencapaian di NTB. Kami tunggu semoga hasilnya sesuai,” ujar Sigit.

Sementara itu, kata Sigit, vaksinasi juga diperlukan untuk mengembalikan roda perekonomian masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, Sigit menyebut, vaksinasi juga untuk memperkuat pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sudah dimulai. Oleh sebab itu, pelajar, guru dan pihak yang terkait harus segera dilakukan percepatan vaksinasi.

“Vaksinasi pelajar diharapkan dapat memperkuat kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menjadikan vaksin sebagai persyaratan bagi pelajar, guru maupun perangkat sekolah. Vaksinasi di lokasi pendidikan seperti ini juga diharapkan dapat menjadi sentra vaksinasi bagi orang tua murid maupun warga sekitar sebagai upaya akselerasi vaksinasi sehingga segera mencapai target capaian,” papar Sigit.

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini juga meminta jajaran pemerintah daerah untuk berkoordinasi jika memang membutuhkan stok vaksin. Namun, ia mengingatkan juga setiap wilayah untuk mempersiapkan petugas vaksinator jika stok vaksin sudah tersedia.

Tak lupa, dalam kesempatan ini, Sigit pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen yang ikut menyukseskan vaksinasi di wilayah NTB mulai dari Pemprov, TNI-Polri dan masyarakat.

“Terima kasih kepada petugas dan masyarakat yang ikut mempercepat akselerasi vaksinasi,” katanya.
Gsc/ Red

Pestival Mulei Mekhanai 2021 Kabupaten Tulang Bawang

TUBA, GSC – Update Mulei Mekhanai,
Penyerahan Piala dan Uang Binaan oleh Bupati Tulang Bawang Dr.Hj.Winarti SE.MH. kepada pemenang Mulei-Mekhanai Tulang Bawang 2021, diruang rapat utama Kantor Bupati Tulang Bawang,
Kamis (09/09/2021)

Selain peserta mulei-mekhanai hadir juga beberapa Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang yaitu Kepala Dinas Kominfo, Kepala BKAD, Sekda, Kadis Pariwisata, Kadis Kesehatan, serta Kadis Pendidikan pada acara tersebut

Pemilihan Mulei Mekhanai Kabupaten Tulang Bawang telah diselenggarakan pada tanggal 2 s/d 6 juli 2022, yang merupakan agenda rutin Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Tulang Bawang yang tetap berjalan dimasa pandemi covid-19 dengan protokol kesehatan yang ketat

Kegiatan ini merupakan acara final dalam rangkaian kegiatan tahunan ini yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang

Pada acara ini penyerahan sekaligus pemberian uang binaan diberikan kepada pemenang yaitu

Runner Up 4, Mulei Kadek Gita Savitri asal Instansi Dinas PUPR Kab. Tuba dan Mekhanai Zulfi Riski Adytia, asal Instansi DPMPTSP Kab. Tuba mendapatkan piala, serta selempang dan uang binaan masing-masing sejumlah Rp. 450.000,

Runner Up 3, Mulei Intan Kartika Putri asal Instansi Dinas Perhubungan, dan Mekhanai, Ahmad Riki asal Instansi Dinas Pendidikan Kab.Tuba Mendapatkan piala, serta selempang dan uang binaan masing-masing sejumlah Rp. 500.000

Runner Up 2, Mulei Alfi Khourunisa asal Instansi BPKAD, Kab.Tuba dan Mekhanai Nanggro Alkausar, asal Dinas Perikanan Kab. Tuba mendapatkan piala, serta selempang dan uang binaan masing-masing sebesar Rp. 750.000

Runner up 1, Mulei Neha Juneha asal Instansi Dinas Pendidikan Kab.Tuba dan Mekhanai Nanda Vesti Naliu mendapatkan piala serta selempang dan uang binaan masing-masing Rp.1.000.000

Juara 1, Mulei Sabatil Karen Karisma asal Instansi Kec. Rawajitu Timur dan Mekhanai Muhamad Danil asal Instansi Dinas Kesehatan Kab.Tuba mendapatkan Mahkota, piala serta selempang dan uang binaan masing-masing senilai Rp. 1.500.000

Selamat atas prestasi yang diraih, jangan lupa terus berproses dan terus memajukan Tulang Bawang, kata Bupati

Semoga acara ini dapat melahirkan Putra Putri terbaik Tulang Bawang yang dapat berkompetensi tidak hanya di lingkup Daerah namun juga Nasional, imbuh Winarti

Jagalah protokol kesehatan dimanapun, selamat berkarya selamat menjadi juara dan tetap rendah hati, tetap melihat kebelakang dan berikan yang terbaik didepan, tutup Bupati.
Gsc/ Red

Polres Lamsel, Berhasil Gagalkan Penyelundupan Kulit Harimau Sumatera dan Hewan Dilindungi

LAMPUNGSELATAN, GSC – Update Humas Polres,
Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan kulit Harimau Sumatera dan ratusan Kilogram daging Celeng serta ratusan jenis burung dilindungi.

Keberhasilan para petugas dalam memberantas para pelaku penyelundupan hewan dilindunngi ini, berkat kejelian para anggota yang saat melakukan pemeriksaan terhadap semua kendaraan yang akan melewati pintu masuk pelabuhan ASDP Bakauheni sebelum melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Merak Banten.

“Barang bukti ini adalah hasil kerja keras kita bersama selama dua bulan dalam ungkap kasus masalah UU Karantina dan Perlindungan Konservasi.” Kata Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (10/9/2021) saat melakukan Pers Release bersama awak media di halaman KSKP Bahakuheni.

Ungkap kasus ini dimulai dengan adanya Delivery kulit Harimau Sumatera melalui jasa Expedisi, kemudian seperti biasa pihaknya melakukan cek dan control Delivery, dan ditemukan satu orang tersangka atas nama BS (30) warga Indramayu Jawa Barat.

Saat dilakukan pengembangan pihaknya juga menemukan barang bukti (BB) berupa 1 lembar kulit harimau, 1 buah Kepala Harimau, 2 buah kepala Kijang, 203 Gigi Beruang Madu, 120 Kuku Beruang Madu, 30 buah Gelang yang terbuat dari Gading Mammot, 5 buah Cincin yang terbuat dari Gading Mammoth, 14 buah Pipa Rokok yang terbuat dari Tulang Ikan Duyung atau Ikan Dugong, 5 buah Dompet terbuat dari Kulit Harimau Sumatera, 1 biah Peci yang terbuat dari Kulit Harimau Sumatera, 1 buah Kota warna Coklat dengan nomor Resi JDO 138081951, 1 buah HP merk Oppo A35 warna biru, 1 buah ATM BRI warna biru A/n. Beni Susanto.” Papar Kapolres Lamsel.

Saat ini barang bukti bersama para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lamsel, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan akan dikenakan pasal 21 (2) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dende Rp. 5 Milyar.

Selain itu saat ini pihaknya juga melakukan pengembangan dalam kasus ini hingga ke Sumatera Selatan, mudah-mudahan dapat mengungkap lebih luas dalam perkara ini.

Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa jenis burung dilindungi yang dimasukan kedalan 12 kardus, sebanyak 68 ekor dengan rincian 42 ekor burung jenis Cica Daun Sumatera, 8 ekor burung Murai Air Amancur, 8 ekor burung Sikatan Rimba Dada Coklat (SRDC), 5 ekor burung Poksai Hitam/ Rambo, 4 ekor burung Seledang Biru dan 1 ekor burung Mancung.

Selanjutnya pada hari Kamis (29/7/2021) sekira pukul 23.30 pihaknya juga berhasil mengamankan 1,2 ton daging celeng yang dikemas dalam 18 koli warna putih, diangkut menggunakan kendaraan Bus PT Sami Jaya Putra, dengan Nopol BE 7179 JA yang dikemudikan oleh BI ” Tutut Kapolres lagi.

Kepada petugas, sang pengemudi mengaku daging tanpa dokumen lengkap ini berasal dari pasar Central Kotabumi Lampung Utara yang akan dikirim Bitung dan Cikokok Tangerang dengan ongkos Rp.50 ribu per Koli.

Oleh karena itu BI akan dijerat dengan pasal 88 huruf a dan c UU RI nomor 21 tahun 2009 tetang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
(Rozi)/ Gsc

PT HMI Kembali Salurkan Bantuan Duka Ke Desa IPU

MUARATAWEH Teweh, GSC – Update Kalteng,
Sebelum menyerahkan bantuan duka rombongan PT Haring Mulusani Indonesia (HMI) Bagi Masker di lokasi rumah duka Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Untuk menyalurkan bantuan duka sesuai Amanah Pimpinanya.

Diana selaku HRD mewakili menejemen PT HMI 9/9/2021 menyampaikan,“ dalam hal ini PT HMI turut berduka cita yang mendalam, semoga Almarhum mendapatkan tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa.

Yetro selaku ketua BPD menyampaikan terimakasih yang tiada terhingga atas perhatian dan bantuan dari PT HMI, yang selalu hadir dan membantu disetiap ada masyarakat kami yang meninggal dunia, sesuatu yang istimewa bagi masyarakat Barito Utara karena yang kami dengar PT HMI ini adalah milik putra asli Barito Utara kelahiran Karendan, imbuhnya.

Hal serupa juga di sampaikan Kepala Adat setempat dan Ketua Rt bahkan Titus Riadi, mewakili Pemdes dan sekaligus mewakili warga duka,“ kami mengucapkan terima kasih atas keikhlasan bantuan dari PT HMI yang tidak bosan membantu warga kami, juga kepada Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Barito Utara yang mendampingi, ucapan terimakasih kami juga mohon disampaikan kepada Pimpinan PT HMI, semoga beliau selalu sukses dalam setiap impestasinya, sehat dan selalu berjaya, hanya itu yang dapat kami balas atas kemurahan hati beliau terhadap warga kami. Tutup Riadi.

Bantuan berupa sembako dan uang tunai diserahkan secara simbolis kepada warga duka, setelahnya rombongan pamit untuk kembali ke Muara Teweh.
Gsc/ Red

KEBAKARAN LAPAS KELAS 1 TANGERANG BANTEN

TANGERANG, GSC – Update Lapas,
Korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, bertambah menjadi 41 orang. Sebanyak 8 orang mengalami luka bakar, dan 71 orang lainnya menderita luka ringan dalam peristiwa tersebut.

“Adapun yang meninggal ada 41 orang, kemudian yang luka (bakar) ada 8 orang, 72 orang luka ringan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di lokasi kejadian, Rabu 8/9/2021.

Fadil mengatakan korban meninggal dan luka bakar dibawa ke Rumah Sakit dr. Sitanala dan RSUD Kabupaten Tangerang. Mereka yang luka-luka langsung mendapat perawatan. Sedangkan korban luka ringan dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang.

“Yang luka segera kita lakukan perawatan di luar, Rumah Sakit Sitanala dan RSUD Kabupaten Tangerang, yang meninggal juga demikian,” ujarnya.

kebakaran yang melanda Lapas Tangerang ini mulai membesar sekitar pukul 01.45 WIB. Petugas pemadam kebakaran pun langsung datang untuk pemadaman. Menurutnya, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.00 WIB.

“Kebakaran ini hampir berlangsung selama dua jam lebih, setelah dikendalikan kemudian dievakuasi yang selamat, maka dilakukan olah TKP mulai pagi ini,” katanya.

“Yang luka segera kita lakukan perawatan di luar, Rumah Sakit Sitanala dan RSUD Kabupaten Tangerang, yang meninggal juga demikian,” ujarnya.

Fadil menyebut kebakaran yang melanda Lapas Tangerang ini mulai membesar sekitar pukul 01.45 WIB. Petugas pemadam kebakaran pun langsung datang untuk pemadaman. Menurutnya, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.00 WIB.

“Kebakaran ini hampir berlangsung selama dua jam lebih, setelah dikendalikan kemudian dievakuasi yang selamat, maka dilakukan olah TKP mulai pagi ini,”
Dan di diduga akibat konsleting listrik
menyebut terdapat korban meninggal 41
dasar keterangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Agus Toyib, Lapas Kelas I Tangerang saat ini dihuni oleh 2.072 orang. Sedang Blok C yang terbakar dihuni oleh 122 orang.

GSC/Al KHR

PETIR Sambar Atap Rumah Mbah Turinah

LAMTENG, GSC – Update Bencana Alam,
Saat petir menyambar sebuah rumah warga di Dusun 5 Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung. Lampung Tengah.
Senin 6/9/2021

Beruntung tidak menimbulkan korban jiwa dan rumah warga hanya mengalami kerusakan ringan.
Saat terjadi petir menyambar, rumah itu dalam kondisi keadaan kosong, karena sedang di tinggal pemilik nya yang lagi berkunjung kerumah anak nya di kampung Way Lansep.
Rumah yang tersamabar petir hanya mengalami retak di dinding dan genteng yang pada berserakan, rumah tersebut milik Turinah ( 60 ).
Suratno selaku Kakam Sendang Agung bergerak cepat tanggab dengan staf-staf nya dan di bantu oleh warga sekitar untuk cepat memperbaiki rumah tersebut dan membawa bantuan makanan ala kadarnya.

Herlina salah satu warga setempat menceritakan kejadian ini ke awak media, rumah itu posisi nya lagi kosong karena lagi di tinggal ke rumah anak nya yang ada di kampung Way Lansep. Sekitar jam 5:30 rumah simbah Turinah udah berantakan dan genteng nya pun pada berserakan pada saat si mbah Turinah pulang ke rumah nya kaget kok di rumah banyak orang dan ada yang lagi benerin atap rumah nya, ungkap Herlina Hakim.
Gsc/ Red

Translate »