DPM-PTSP Kota Metro Tinjau Ulang Izin Pendirian Bangunan Hotel Aidia Grande

METRO, GSC – Update DAS, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro bakal meninjau ulang izin pendirian bangunan Hotel Aidia Grande yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan DPM-PTSP, Ame Aprilia mengatakan bahwa hanya ada dua solusi bagi pelanggaran mendirikan bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS). Izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG)nya dicabut, atau mengembalikan fungsi awal lahan yang telah dibangun.

“Kalau itu melanggar, bisa jadi perizinannya dicabut atau dia harus memperbaiki bangunan tersebut sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Ame Aprilia saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat, 23/12/2022.

DPM-PTSP Kota Metro secepatnya akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat terkait izin bangunan-bangunan Hotel Aidia Grande yang berdiri di sekitar saluran irigasi, mengingat dua dinas tersebut merupakan tim teknis yang berperan merekomendasikan izin ke DPM-PTSP.

“Jadi gini, sekarang kan sistemnya sudah beda. Sudah pakai PBG, maka dia langsung ke PUTR, Bagian Kesekretariatan PBG yang mana di situ dia harus mengurus apa-apa persyaratan untuk mendapatkan PBG. Nantinya, tim teknis terdiri dari DLH dan PUTR yang akan turun meninjau kelayakan di sana, kalau PTSP ini hanya mengeluarkan izin sesuai dengan rekomendasi tim teknis,” bebernya.

“Jadi, kita juga kan tidak bisa asal mencabut izin seseorang. Itu nantinya akan kita rembukan lagi bersama tim teknis yaitu Dinas PUTR dan DLH. Kalau soal kewenangan DPM-PTSP sebagai pengecekan nilai retribusi yang telah dikeluarkan dari dinas teknis dan PBG, itu sudah sesuai dengan PP nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung,” timpalnya.

Langkah itu akan ditempuh DPM-PTSP Kota Metro sebagai tindak lanjut dari hasil tinjauan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu lalu. Dari pantauan saat itu, diduga bangunan-bangunan milik Hotel Aidia Grande yang berdiri di atas anak sungai, menjadi salah satu sebab banjir di permukiman warga sekitar.

Plt Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento mengatakan, Hotel Aidia Grande diduga melakukan pelanggaran dengan mendirikan bangunan di sekitar DAS.

“Tadi setelah kita cek memang ada dugaan pelanggaran ya di Hotel Aidia, karena memang membangun di atas aliran irigasi. Untuk pihak hotel, kita juga sudah menyuratinya,” kata Jose.

Polemik berdirinya bangunan diduga melanggar aturan DAS itu menuai sorotan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Subhan. Dia menilai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak tegas menegakkan aturan. Dia juga menduga bahwa ada oknum yang berusaha menunggangi polemik itu untuk mencari keuntungan pribadi.

Mengenai persoalan itu, Subhan meminta Pemkot Metro bertindak tegas tanpa pandang bulu, tanpa melihat siapa pemiliknya, tanpa mempertimbangkan siapa oknum yang mem-backup sehingga pelanggaran terjadi, hingga seolah ada pemakluman bagi pelanggaran yang dilakukan investor.

“Iya. Itu jadi seharusnya, nggak ada itu istilah-istilah ‘orang kuat’ atau ‘beking’. Yang namanya bangunan dibangun dengan menyalahi aturan itu ya harus ditindak lah, jangan tebang pilih dong,” ucap legislator dari Fraksi Partai Golkar itu.

“Itu dicontoh dong, kayak si pemilik rumah Kost Lintang itu. Dia aja yang usahanya boleh dibilang lebih kecil dari hotel itu, mau kok menghibahkan tanah ke pemerintah, agar persoalan banjir selesai. Lah ya kok ini pengusaha besar malah susah diajak kerjasama,” timpalnya ketus.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Robby K Saputra menjelaskan soal dugaan pelanggaran bangunan di sekitar DAS oleh Hotel Aidia Grande itu, memang sudah jadi atensi Wali Kota Metro. Robby berharap pemilik tempat penginapan itu bersikap legowo dan kooperatif.

“Iya, jadi saya minta pihak hotel itu legowo, karena beberapa bangunan di hotelnya itu diduga memang melanggar aturan,” tandasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sederet regulasi yang mengatur tentang pendirian bangunan di DAS. Seperti tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, telah diatur jarak bangunan yang harus berjarak setidaknya 10 sampai 20 meter dari bibir sungai dan ada larangan tegas untuk mendirikan bangunan di sekitar sungai, anak sungai, drainase atau irigasi.

Dalam Pasal 5 Permen PUPR RI Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan, terdapat penetapan lebar garis sempadan sungai, irigasi dan saluran drainase.

Kemudian juga di UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terdapat ketegasan berupa ancaman pidana bagi pelanggar pembangunan di DAS. Disebutkan dalam Pasal 25 Huruf b dan d, serta pada Pasal 36, bahwa bagi orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan kerusakan air dan prasarananya dan pencemaran air, diancam pidana paling lambat 3 tahun, paling lama 9 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar. Kemudian, pada Pasal 40 Ayat 3, dikatakan apabila sengaja melakukan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya untuk kebutuhan usaha tanpa izin, dapat dipidanakan 3 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
Yd.

Ketua Komisi III Geram Kepada Pengusaha Yang di Duga Melanggar Aturan.

METRO, GSC – Update DPRD, Komisi III DPRD Metro menyoroti Pemerintah Kota (Pemkot) Metro yang abai terhadap pemasalahan pelanggaran daerah aliran sungai (DAS) rumah Kos Lintang dan Hotel Aidia.

Pasalnya, akibat pelanggaran ini masyarakat sekitar terkena dampak yakni kebanjiran karena saluran irigasi tertutup oleh kedua bangunan tersebut.

“Itukan sudah jelas melanggar dan sudah ditinjau oleh Satpol PP. Kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan dari pemerintah. Ini malah terkesan dibiarkan,” kata Ketua Komisi III DPRD Metro, Subhan saat dikonfirmasi, Kamis (22/12).

Ia mencurigai ada oknum yang membekengi kedua bangunan tersebut sehingga terjadi pembiaran dan berimbas kepada masyarakat sekitar yakni kebanjiran ketika hujan lebat.b

“Jadi tidak da namanya orang kuat, tidak ada beking. Bangunan yang menyalahi aturan harus ditindak. Pemerintah jangan tebang pilih,” ucapnya.

Subhan mendesak pemerintah untuk segera melakukan tindakan tegas kepada kedua bangunan tersebut untuk memberikan efek jera dan contoh kepada para pengusaha lainya.

“Pemilik rumah Kost Lintang aja mau kok hibahin tanah ke pemerintah demi untuk kemaslahatan masyakat banyak agar persoalan banjir selesai, kok ini pengusaha besar kok susah diajak kerjasama,” tegasnya.
Yd.

Tanggapi Keluhan Warga Kelurahan Metro, Pol PP Lakukan Sidak ke Hotel Aidia dan Kosan Lintang

METRO, GSC – Update Sidak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Hotel Aidia dan rumah kost lintang di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Selasa (20/12).

Sidak ini dilakukan menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan pelanggaran daerah aliran sungai (DAS) oleh Hotel Aidia dan kost lintang yang mengakibatkan banjir di perumahan sekitar.

Plt Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento mengatakan, berdasarkan hasil sidak Hotel Aidia dan rumah kost lintang di duga melalukan pelanggaran dengan membangun diatas saluran irigasi.

“Tadi setelah kita cek memang ada dugaan pelanggaran ya baik dari rumah kost lintang maupun Hotel Aidia karena memang membangun diatas aliran irigasi. Kita sudah ketemu sama pemilik kost lintang dan untuk pihak hotel kita juga sudah menyuratinya,” katanya.

Kendati demikian, lanjut dia, untuk sanksi yang akan dikenakan atau solusi kedepanya, pihaknya masih akan melaporkan ke Wali Kota Metro untuk nantinya dirapatkan bersama tim ahli.

“Iya nantinya kalau memang dari pihak hotel maupun rumah kost ini tidak kooperatif ya tentu akan kita bongkar, kita kembalikan sesuai fungsinya. Tapi kita akan laporkan dulu ke pimpinan,” ucapnya.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro, Robby K Saputra menjelaskan, persoalan dugaan pelanggaran DAS oleh rumah Kost Lintang dan Hotel Aidia memang sudah menjadi atensi Wali Kota Metro.

Dan berdasarkan beberapa kali tinjauan yang dilakukan, memang pihak hotel maupun kost Lintang di duga melanggar karena membangun diatas saluran irigasi.

“Iya jadi saya minta pihak hotel maupun rumah kost itu legowo, karena di duga memang melanggar,” jelasnya.

Menurutnya, ada beberapa rekomendasi yang bisa dilakukan untuk mengatasi permasalahan banjir yang terjadi akibat penyumbatan aliran irigasi akibat kedua bangunan tersebut yakni pembangunan sumur resapan dan pelebaran saluran irigasi.

“Solusi untuk mengatasi banjir ya itu dibuat sumur resapan disekitar lokasi itu atau aliran irigasinya dilebarkan,” tandasnya.

Sementara itu, pemilik kost lintang, ibu Bambang mengaku pihaknya menerima jika bangunan rumah kost miliknya dibongkar. Hal ini, agar permasalahn banjir akibat saluran irigasi yang tertutup bisa teratasi.

“Iya kami tidak apa-apa jika bangunan rumah kost ini dibongkar oleh pemerintah. Ini untuk kemaslahatan masyarakat. Karena rumah kost kami juga sering kena banjir,” tandasnya.
Yd.

Warga Kelurahan Metro Persoalkan Dapak Pelanggaran Daerah Aliran Sungai di Hotel Aidia Grande dan Kosan Lintang

METRO, GSC – Update DAS, Persoalan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Hotel Aidia Grande dan kost lintang Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat kembali dikeluhkan warga setempat. Pasalnya hingga kini belum ada tindakan dari pemerintah setempat untuk menyelesaikannya.

Sementara warga kembali merasakan dampak akibat dugaan pelanggaran DAS tersebut yakni kerap mengalami banjir ketika turun hujan lebat.

Salah satu warga RT 045 Kelurahan Metro yang tinggal dibelakang Hotel Aidia Grande, Sri mengatakan, bila hujan turun rumahnya kerap tergenang air dari luapan saluran irigasinya terhambat.

“Air naik sampai masuk dapur pas hujan deras, sepinggang, rumah sebelah itu aja sampai hampir tenggelam. Tempo hari itu ketika hujan air masuk lumayan tinggit,” kata dia Saat dikonfirmasi Senin, (19/12).

“Warga sempat datengin pihak hotel, mereka bilang sudah diberi izin wali kota terkait penyempitan aliran ini. Mereka juga bilang sudah menghubungi wali kota waktu banjir disini, tidak lama kemudian sekitar pukul 11 WIB, pak wali datang dengan rombongan ke permukiman kami dan Hotel Aidia, jadi ya sudahlah,” ucapnya.

Sementara itu, Yulia warga lainya juga mengeluhkan belum adanya tindakan dari pemkot terkait persoalan banjir akibat dugaan pelanggaran DAS oleh Hotel Aidia Grande dan rumah kost lintang.

“Padahal wali kota sudah meninjau lokasi sini dan banjir ini juga tidak hanya sekali. Kalau pas meluap itu banyak ular yang muncul ke permukaan. Sudah ada beberapa kali pertemuan juga pihak kost lintang dan Hotel Aidia, tapi entah pada ngomongin apa mereka, sampai saat ini belum ada penyampaian solusinya,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, jarak 10-20 meter dari bibir sungai dilarang untuk didirikan bangunan. Batas tersebut merupakan garis sempadan sungai yang harus jadi rujukan.

Lalu, Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau telah menetapkan mengenai lebar garis sempadan sungai.

Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terdapat ancaman pidana bagi pelanggar daerah aliran sungai. Dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan kerusakan air dan prasarananya dan pencemaran air sebagaimana dalam pasal 25 huruf b dan d, dan pasal 36, dapat dipidanakan paling lambat tiga tahun, paling lama sembilan tahun, dengan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

Sedangkan, bila sengaja melakukan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya untuk kebutuhan usaha, tanpa izin seperti dimaksud pada pasal 40 ayat 3 dapat dipidanakan tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
Yd.

Pimpin Raker Akhir Tahun 2022, Ketua PWRI Metro Himbau Anggota Tetap Solid dan Kompak Berorganisasi

METRO, GSC – Update Raker DPC PWRI, Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI ) Kota Metro, Muktaridi RB didampingi Sekertaris, Antoni dan Bendahara Kadir memimpin Rapat Kerja ( Raker ) Akhir Tahun 2022. Raker dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus, penasehat dan anggota yang berlangsung di Kantor Sekertariat PWRI Metro di Jalan Sutan Sahrir 24 Tejoagung Metro Timur, Senin ( 19/12 ).

Muktaridi.RB mengatakan, ada beberapa hal penting yang dibahas dalam rapat kerja tersebut. Pertama, melaporkan capaian organisasi selama tahun 2022. Kedua, merencanakan kegiatan ditahun mendatang.

” Sejumlah kegiatan organisasi sudah kita jalankan. Walaupun tidak semuanya terlaksana, namun, perlu kita evaluasi. Mengingat, ada beberapa rencana kegiatan organisasi akan kita bahas dan rembuk ditahun mendatang. Sehingga tujuan mensejahterakan masyarakat bisa terwujud,” tegas Muktaridi.

Selain itu, Muktaridi juga menjelaskan dari sejak beberapa tahun lalu adanya bantuan anggaran dari Pemkot Metro, sudah bisa mengakomodir berbagai program sesuai visi misi yang direncanangkan PWRI Metro.

Karena itu, Muktaridi menghimbau dan mengajak seluruh anggotanya loyal terhadap organisasi. Ia juga mengingatkan, tentang pentingnya Koordinasi, Komunikasi, Kolaborasi dan Sinergi. Sehingga organisasi akan tetap exis lebih dimasa mendatang.

Diharapkan dengan adanya raker akhir tahun 2022, membawa energi dan spirit yang baru sehingga mampu memaksimalkannya target – target yang diberikan dengan lebih baik.

” Terima kasih atas usulan dan masukan dari anggota. Ini menjadi catatan penting dan agenda kita di tahun mendatang. Pertanda juga bahwa organisasi PWRI Metro, pada masa mendatang bisa tumbuh besar. Sehingga pula bisa sejajar dengan organisasi lainnya . Termasuk sinergitas dan solid anggota di dalam bekerja sama pada masing – masing bidang. Terpenting adalah jalankan tugas kita sesuai koridornya sebagai jurnalis profesional ,” pungkasnya.
Rilis/ Red.

Kwarcab Pramuka Kota Metro Menggelar Lomba Tingkat III

METRO, GSC – Update Kwarcab Pramuka, Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Metro menggelar lomba tingkat III regu penggalang yang dilaksanakan di Bumi Perkemahan (Buper) Sumbersari Bantul, Kamis (15/12).

Ketua Kwarcab Pramuka Metro, Silfia Naharani Wahdi mengatakan, lomba ini dilaksanakan sebagai sarana pembinaan dan pengembangan diri Pramuka penggalang Kota Metro untuk membina, melatih dan mengembangkan individu maupun per regu.

“Melalui lomba ini kita ingin agar Pramuka Penggalang menjadi pribadi yang tangguh, berkarakter, kreatif, dan siap meneruskan nilai-nilai perjuangan dari generasi sebelumnya dan juga melatih ketahanan mental, jasmani, dan rohani,” katanya.

Menurutnya, kegiatan ini sebagai implementasi dari program pembinaan karakter yang sudah sewajarnya mulai ditanamkan kepada para generasi muda sejak usia sekolah, sehingga melalui kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi Pramuka Penggalang.

“Pendidikan Pramuka merupakan pendidikan yang menyenangkan dan penuh dengan pengembangan sikap serta rasa persatuan. Jadi untuk para peserta lomba tunjukan jati diri dan memberikan yang terbaik,” paparnya.

Silfi berharap, lomba ini dapat menjadi wahana pembelajaran yang bermanfaat bagi Pramuka penggalang di Kota Metro.

“Iya nanti Pramuka Penggalang yang menjadi juara pada lomba tingkat III ini akan mewakili Metro untuk ke lomba tingkat IV tingkat provinsi. Dan tadi selain lomba, kami juga bertemu dengan influencer,” imbuh Silfi.
ADV.

Masyarakat Yang Diduga Terdampak Pencemaran Limbah Pertayakan Kompensasi ke Pemkot Metro

METRO, GSC – Update Kompensasi, Diduga akibat pencemaran Limbah sampah yang berasal dari Tempat Pembuangan Akhir Sampah ( TPAS ) di karang Rejo, masyarakat seputaran Area tersebut merasakan dampak penyakit di saluran pernapasan.Serta masyarakat
mempertanyakan kompensasi bagi mereka sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

TPAS Karang Rejo yang telah beroperasi sejak 37 tahun lalu banyak menimbulkan dampak negatif yang dialami warga. Mulai dari wabah demam berdarah, bau sampah yang menyengat, serta gangguan pernapasan atau penyakit paru-paru.

Seperti yang dialami Suyanto, Ketua Rukun Tetangga (RT) 33 Karang Rejo, Kecamatan Metro Utara. Dia mengaku sempat mengalami penyakit pernafasan akibat gangguan paru-paru yang diduga akibat pencemaran limbah sampah TPAS.

“Dampak yang dialami itu sebenarnya banyak, salah satu yang saya alami penyakit paru-paru. Sempat sulit bernafas dan sempat dirawat di rumah sakit, dua kali saya kena, tahun 2019 dan 2021. Kalau perawatan yang pertama itu di Rumah Sakit Muhammadiyah, itu gak pakai BPJS, sampai biaya dipinjamkan sama saudara saat itu. Lalu rawat jalan di Puskesmas Karang Rejo selama enam bulan, dan sekarang ini saya rutin kontrol sebulan sekali,” cerita Suyanto kepada Awak Media Kamis, 8/12/2022.

Suyatno mengatakan, sejak 37 tahun terakhir, dirinya belum pernah menerima bantuan atau kompensasi akibat terdampak limbah TPAS Karang Rejo.

“Kalau dari keluarga saya, tidak ada riwayat keturunan gangguan paru-paru, kayak sesak napas, asma atau lainnya. Banyak juga yang merasakan gejala sama seperti saya, bahkan sampai ada yang meninggal akibat sakit paru-paru, itu dialami Pak Sukadi dan Pak Bahar Subekti. Ada yang baru pulang dari rumah sakit karena paru-paru, itu Pak Suwardi, dia tinggal pas di lingkungan TPAS. Untuk bantuan atau kompensasi itu belum ada, selama 37 tahun ini. Sempat mau dikasih bingkisan, tapi saya tolak karena kalau gak salah 35 orang, saya maunya seluruh warga di lingkungan 09 dan sebagian di lingkungan 08,” ucapnya.

TPAS Karang Rejo yang telah beroperasi sejak 37 tahun lalu banyak menimbulkan dampak negatif yang dialami warga. Mulai dari wabah demam berdarah, bau sampah yang menyengat, serta gangguan pernapasan atau penyakit paru-paru.

Seperti yang dialami Suyanto, Ketua Rukun Tetangga (RT) 33 Karang Rejo, Kecamatan Metro Utara. Dia mengaku sempat mengalami penyakit pernafasan akibat gangguan paru-paru yang diduga akibat pencemaran limbah sampah TPAS.

“Dampak yang dialami itu sebenarnya banyak, salah satu yang saya alami penyakit paru-paru. Sempat sulit bernafas dan sempat dirawat di rumah sakit, dua kali saya kena, tahun 2019 dan 2021. Kalau perawatan yang pertama itu di Rumah Sakit Muhammadiyah, itu gak pakai BPJS, sampai biaya dipinjamkan sama saudara saat itu. Lalu rawat jalan di Puskesmas Karang Rejo selama enam bulan, dan sekarang ini saya rutin kontrol sebulan sekali,” cerita Suyanto kepada Awak Media Kamis, 8/12/2022.

Suyatno mengatakan, sejak 37 tahun terakhir, dirinya belum pernah menerima bantuan atau kompensasi akibat terdampak limbah TPAS Karang Rejo.

“Kalau dari keluarga saya, tidak ada riwayat keturunan gangguan paru-paru, kayak sesak napas, asma atau lainnya. Banyak juga yang merasakan gejala sama seperti saya, bahkan sampai ada yang meninggal akibat sakit paru-paru, itu dialami Pak Sukadi dan Pak Bahar Subekti. Ada yang baru pulang dari rumah sakit karena paru-paru, itu Pak Suwardi, dia tinggal pas di lingkungan TPAS. Untuk bantuan atau kompensasi itu belum ada, selama 37 tahun ini. Sempat mau dikasih bingkisan, tapi saya tolak karena kalau gak salah 35 orang, saya maunya seluruh warga di lingkungan 09 dan sebagian di lingkungan 08,” ucapnya.

Sementara itu, Suwardi, warga sekitar TPAS Karang Rejo membenarkan dirinya menderita gangguan paru-paru. Dia mengaku kesulitan bernafas akibat terdampak TPAS yang berada di lingkungan yang sudah ditinggalinya selama 18 tahun.

“Saya sakit kira-kira sudah ada satu bulan, pas masuk rumah sakit itu yang saya rasakan gak bisa nafas. Sampai empat hari dirawat di ruang ICU, pas dirontgen ternyata sakit paru-paru. Saya tinggal di sini sudah 18 tahun lebih, kalau bantu-bantuan gak ada, yang datang meriksa ke sini juga belum ada, kemarin saya berobat pake BPJS, divonis penyakit paru-paru,” tandasnya.

Salah satu poin di Perda Kota Metro Nomor 8 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada masyarakat yang mendapat dampak negatif yang ditimbulkan kegiatan pengolahan sampah rumah tangga dan pengolahan sampah sejenis rumah tangga, di TPAS atau TPA milik pemerintah daerah.

Selain itu, tertuang juga kompensasi sebagaimana dimaksud, dalam ayat (1) berupa a. Relokasi, b. Pemulihan lingkungan, C. Biaya kesehatan dan pengobatan, D. Kompensasi yang setara dengan dampak negatif dari kegiatan yang ditimbulkan pengelolaan sampah rumah tangga.
YD.

Warga Karangrejo Metro Utara Berharap Pemkot Metro Berikan Kompensasi Berkelanjutan

METRO, GSC – Update TPAS, Masyarakat RW 09 Kelurahan Karangrejo, Metro Utara mengeluhkan kurangnya perhatian pemerintah khususnya dalam hal kesehatan bagi warga yang berdekatan dengan tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Karangrejo.

Sebab, selama 37 tahun adanya TPAS tersebut warga sekitar tidak pernah mendapat pemeriksaan kesehatan dari pemerintah.

Ketua RW 09, Kelurahan Karangrejo, Dodo mengatakan, selama ini warga tidak pernah mendapat penyuluhan kesehatan baik dari Puskesmas maupun Dinas Kesehatan setempat. Padahal, dampak dari adanya TPAS tersebut sangat dirasakan oleh warga.

“Hampir 37 tahun lebih kami ini terdampak akibat limbah sampah, sudah terlalu lama kami bersabar. Banyak dampak negatif yang ditimbulkan akibat limbah sampah TPAS, mulai dari sampah yang sering tercecer di jalan, serangan lalat, hingga penyakit gangguan pernapasan,” kata dia saat diwawancarai, Sabtu (3/12).

Dikatakanya, sejak sampah di TPAS semakin banyak dan menumpuk, masyarakat di sekitar area TPAS banyak warga yang mulai sakit gangguan pernapasan.

“Jadi kayak ada flek di paru-paru gitu. Warga mulai beli air minum, jarang pakai air sumur untuk minum. Saya juga gak tahu ya, gangguan pernapasan itu dampak dari limbah sampah TPAS atau tidak, tapi semenjak sampah mulai banyak, ya itu pada sakit pernapasan, balita ada, anak-anak ada, orang tua apalagi,” ucapnya.

Dodo meminta Pemkot Metro dapat memberikan kompensasi berkelanjutan kepada warga terdampak TPAS, terutama terkait kesehatan.

“Boro-boro bantuan, ini aja tim dari puskesmas meriksa kesehatan warga baru-baru ini aja karena ada gejolak di masyarakat. Sudah capek, 37 tahun lo kami ini sabar, kami juga sempat marah karena dengar TPAS mau dilebarkan, kami nolaklah. Kami ini diperhatikan lo, kasih vitamin kek, bantuan kompensasi apa kek, kalo perlu dibuat perda, masalah kesejahteraan kami ini,” imbuhnya.

Ia mengaku pesimis rencana Pemkot Metro membangun tenpat daur ulang sampah mini bakal terealisasi. Menurutnya, wacana tersebut hanya akan seperti proyek pengadaan daur ulang sampah sebelumnya.

“Kalau itu bunyinya dibuat di luar area tempat sampah, kami tetap tidak setuju. Ya kalau benar-benar dikelola, kalau ke depannya gak jalan kayak pengalaman yang dulu-dulu itu, nanti malah nambah persoalan baru lagi. Intinya itu yang terdampak akibat TPAS Karang Rejo selama 37 tahun ada di RW 08 dan RW 09, dan kami tidak mau lagi tertipu janji, harapan kami kompensasi kesejahteraan di lingkungan ini dapat berkelanjutan, terutama kesehatan, kalau bisa dibuat Perdanya,” tandasnya.
(tim).

Gerakan Peduli Cianjur Kota Metro Kumpulkan Donasi Rp 11 Juta

METRO, GSC – Update Peduli Cianjur, Aura semangat terpancar dari raut wajah puluhan pewarta yang berdiri di traffic light simpang Masjid Taqwa Kota Metro. Mereka, termasuk saya didalamnya bersemangat untuk menghimpun donasi demi memulihkan kembali kondisi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pasca gempa bumi.

Pagi ini, puluhan jurnalis dari 15 organisasi Pers asal Kota Metro melakukan gerakan Jurnalis Peduli Cianjur. Sambil membawa kardus berkas dengan tempelan bertuliskan Organisasi Pers Kota Metro Peduli Cianjur, para kuli tinta itu menemui satu persatu pengemudi yang ingin berdonasi.

Hari ini pula, kami menyebutnya dengan Jum’at berkah. Gerakan Jurnalis Peduli Cianjur di Kota Metro itu menjadi cikal bakal semangat pantang mundur untuk memulihkan Cianjur pasca bencana. Bukan tanpa alasan, Jum’at menjadi hari yang dipilih untuk menutup gerakan menghimpun donasi yang telah berjalan sejak sepekan terakhir.

Selain uang, bantuan dalam bentuk lain berupa pakaian yang dihimpun para wartawan juga bakal dikirimkan langsung ke para korban terdampak gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Selain misi kemanusiaan, gerakan yang melibatkan seluruh organisasi Pers di Bumi Sai Wawai itu juga merupakan ajang silaturahmi perdana seluruh organisasi Pers dan media massa di Metro.

Koordinator Gerakan Jurnalis Peduli Cianjur, Kota Metro, Zuli Ardiansyah mengungkapkan bahwa selama sepekan bergerak, puluhan awak media di Metro berhasil menghimpun donasi sebesar Rp 11 Juta berikut dengan 1.100 lembar pakaian layak untuk disalurkan kepada korban bencana.

“Jadi dari tanggal 25 November sampai dengan hari ini tanggal 2 Desember 2022 kita bergerak bersama 15 organisasi Pers di Metro. Alhamdulillah gerakan Jurnalis Peduli Cianjur di Metro ini telah menghimpun donasi sekitar Rp 11 Juta. Selain itu juga kita berhasil mengumpulkan sekitar 1.100 stel pakaian layak pakai,” kata Zuli dilokasi kegiatan, Jum’at (2/12/2022).

Zuli menyebut, kegiatan sosial itu dilakukan berdasarkan kesepakatan dari seluruh organisasi kewartawanan yang ada di Metro. Rencananya seluruh donasi yang berhasil di himpun tersebut akan distribusikan langsung ke Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Gerakan sosial ini kita lakukan berdasarkan kesepakatan bersama seluruh organisasi Pers yang ada di Kota Metro, yang mana kita bergerak atas panggilan kemanusiaan untuk membantu saudara sebangsa kita yang terkena bencana gempa bumi di Cianjur,” ucapnya.

Sementara itu, Djohansyah, mewakili Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Metro, Rino Panduwinata berharap, gerakan yang dilakukan belasan organisasi Pers tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Semoga gerakan sosial yang dilakukan oleh seluruh organisasi Pers di Metro ini dapat bermanfaat bagi masyarakat di Cianjur yang menjadi korban dan sebagai ruang bagi kita untuk memupuk silaturahmi antar organisasi Pers,” harapannya.

Djohan juga menyampaikan rasa terimakasihnya atas peran seluruh lapisan masyarakat yang ikut andil dalam semangat pantang mundur memulihkan Cianjur.

“Kami berterimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang mempercayai pendistribusian sumbangan amalnya melalui organisasi gabungan Pers di Metro. Semoga apa yang telah diberikan oleh masyarakat ini dapat menjadi amal ibadah dan di balas oleh sang pencipta,” tandasnya.

Kegiatan yang ditutup dengan doa bersama itu diharapkan mampu mengisyaratkan pesan kepada masyarakat luas atas kepedulian insan Pers di Indonesia. Tak hanya itu, hadirnya Pers selain dari rutinitas menyajikan informasi ke publik juga dapat menjadi jembatan penghubung kepedulian antar sesama.

Dari data yang dihimpun, pada tanggal 21 November 2022 tepat pukul 13.21 WIB telah terjadi gempa bumi berkekuatan 5.6 Skala Richter di Kabupaten Cianjur. Berdasarkan data BMKG, hingga tanggal 22 November 2022 telah tercatat 140 gempa susulan atau aftershocks dengan magnitudo 1.2 hingga 4.2 dan kedalaman rata-rata sekitar 10 Kilometer.

Dari ratusan kali gempa itu, sebanyak 5 kali gempa diantaranya dirasakan oleh masyarakat sekitar. Hingga 22 November 2022 tepat pukul 17.00 WIB, BNPB telah melakukan pendataan terhadap 268 korban jiwa dan lebih dari 2.000 rumah mengalami kerusakan.

Atas bencana nasional yang melanda negeri tersebut, gabungan organisasi Pers di Kota Metro bergerak menghimpun donasi. Organisasi tersebut terdiri atas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) dan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI).

Selain itu, ada pula Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI), Forum Pers Independen Indonesia (FPII) dan Forum Jurnalis Televisi (FJTV).

Kemudian, hadir pula Solidaritas Pers Indonesia (SPI), Media Online Indonesia (MOI), Persatuan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D), Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) dan Aliansi Jurnalistik Online Lampung (AJOL).
Rilis/ Yd.

15 Organisasi Pers Kota Metro Galang Dana Untuk Korban Gempa Cianjur

METRO, GSC – Update Gempa Bumi, Guna meringankan beban bagi para korban bencana Gempa Bumi Cianjur, Koalisi Pers yang tergabung dari seluruh 15 organisasi pers yang ada di Kota Metro melakukan pengalangan dana. Kegiatan berlangsung dibeberapa titik jalan protokol dan dipusatkan di Jl. Sudirman Kota Metro, Kota Metro, Lampung, Jum’at (25/11/22) pagi.

Turut hadir 15 organisasi Pers Kota Metro yaitu PWI, PWRI, KWRI, AWPI, AJOI, FPII, IWO, SMSI, FJV, SPI, MOI, JNI, AJOL, PPWI, dan PJI Demokarasi.

Koordinator Koalisi Pers Kota Metro, Juli mengatakan, penggalangan dana ini bentuk solidaritas rekan-rekan Pers Kota Metro yang diperuntukkan untuk korban gempa di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Foto, Ketua AJOI Metro Antoni bersama Ketua PWRI Muktaridi dan Sekretaris AJOI Metro.

“Kegiatan ini adalah semata-mata demi kemanusiaan dan kepedulian kita sebagai wartawan Kota Metro. Bahwa, tidak ada etikad apapun selain daripada rasa kemanusiaan terhadap sesama saudara kita yang terkena bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur.

Seluruh bantuan akan di tampung dalam bentuk apapun. Baik, uang ataupun pakaian bekas hingga sembako. Saya minta keihlasan rekan – rekan semua dan semoga Allah membalasnya,”ujar Juli.

Juli berharap, seluruh masyarakat maupun pejabat di Kota Metro, turut mendukung kegiatan ini untuk membantu saudara-saudara yang terdampak bencana alam gempa bumi.

Kita ketahui, bahwa bencana alam ini tidak ada yang menghendaki. Namun kita selaku warga Indonesia wajib saling membantu bila ada saudara kita yang terdampak bencana apapun. Oleh karena itu saya berharap masyarakat dan pejabat ikut mendukung kegiatan yang di lakukan rekan-rekan pers,” harapnya.

Sementara itu, Budi salah satu pengendara yang melintas sangat mengapresiasi kegiatan penggalangan dana gempa Cianjur Jawa Barat.

“Sangat bagus kegiatan yang di sponsori kawan-kawan wartawan Metro. Pastilah semua orang atau warga sangat mendukung kegiatan ini. Apalagi ini kemanusiaan dan hari ini bersedekah dalam Jumat berkah. Sukses selalu wartawan Kota Metro,” singkat Budi.

Direncanakan, kegiatan penggalangan dana yang di inisiasi oleh wartawan Kota Metro, bagi para korban Gempa Bumi Cianjur Jawa Barat berlangsung selama satu minggu dan posko didepan halaman Masjid Taqwa Kota Metro.
GSC/ YD.

Translate »