Sinergisitas Antara Pihak Kepolisian dan Aliansi Lembaga Antara Organisasi, (ALAO)

LAMPUNG TENGAH, GSC. Sinergisitas antara pihak Kepolisian dan Aliansi Lembaga Antara Organisasi, (ALAO) menjadi kunci suksesnya aksi unjuk rasa, (Unras) di Kejaksaan Negeri, (Kejari) dan DPRD Lampung Tengah. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Laskar, Yunisa Putra, mewakili rekan-rekan yang tergabung di (ALAO).

“Aksi kemarin bisa berjalan lancar, aman, sesuai dengan rencana berkat sinergisitas kita dengan pihak Polres Lamteng. Dimana sebelum aksi di lakukan kita telah melakukan koordinasi khususnya dengan Sat-lntelkam Polres Lamteng,” ujarnya, Jum”at (17/10/2025).

Mewakili semua lembaga organisasi yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Antar Organisasi, (ALAO) Ketua Laskar Lamteng, mengucapkan terima kasih dan Apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Lamteng, khususnya Kasat lntelkam beserta anggota, Kasat Lantas beserta anggota, dan Kasat Sabhara beserta anggota, yang telah mengawal dan mengamakan jalannya aksi di dua titik lokasi, hingga selesai.

“Di bawah hujan deras, mereka tetap semangat mengawal jalannya aksi. Itu yang membakar semangat kami bersama kawan-kawan ALAO melakukan aksi Unras kemarin tidak merasakan hujan yang membasahi kami,” ungkap Yunisa.

Kami khususnya dari ALAO berharap, harmonisasi dengan Polres Lamteng tetap terjalin. Saat ini masyarakat membutuhkan hadirnya aparat penegak hukum di tengah-tengah mereka dalam situasi dan kondisi apapun, artinya jalinan hubungan yang harmonis akan menumbuhkan persatuan dan kesatuan khususnya di bumi begywai jejamo wawai ini, kalau bukan kita siapa lagi, Satu Aksi Satu Komando, ALAO hebat.
Red.

Gerakan Lembaga Antar Lintas Organisasi Bersatu Menggelar Rapat Membahas dan Memantapkan Rencana Aksi Damai di Kejaksaan Negeri

LAMPUNG TENGAH, GSC. Belasan lembaga, dan lintas organisasi yang tergabung dalam ‘Gerakan Lembaga Antar Lintas Organisasi Bersatu’, seKabupaten Lampung Tengah, menggelar rapat membahas dan memantapkan rencana aksi damai di Kejaksaan Negeri, (Kejari) Lampung Tengah, yang digelar di Sekretariat PWRI setempat, Kamis (9/10/2025).

Rencana aksi tersebut sebagai bentuk ketidakpercayaan baik dari lembaga, organisasi, dan masyarakat Lamteng, terhadap kinerja Kejari Lamteng, dalam memproses dan menangani laporan selama ini dianggap lambat, dan tidak ada yang di proses secara tuntas.

Menurut Ketua Laskar Lamteng, Yunisa Putra menyebut bahwa, bedasarkan Undang-undang yang mengatur kebebasan dalam menyampaikan pendapat ke publik, sesuai dengan UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan dasar dari pada aksi yang rencananya akan di gelar pada, Kamis 16 Oktober 2025 adalah mengkritisi terkait kinerja Kejari Lamteng, dalam menangani aduan dan laporan selama ini.

“Kami merasa memiliki, dan cinta terhadap Kabupaten ini, untuk itu kami Aliansi lembaga lintas organisasi khususnya yang ada diKab.Lamteng, menyampaikan suara, mengkritik, dan mendesak agar pihak Kejari bisa menjalankan tugasnya, secara profesional, akuntabel, dan tidak berpihak pada kepentingan,” ungkap Yunisa.

Dia menyebut, dalam aksi ke Kejari Lamteng, gabugan Aliansi lembaga lintas organisasi akan menyampaikan beberapa point yang menjadi isu strategis diKab.Lamteng, tetapi tetap pada intinya adalah menduga Kinerja Kejari Lamteng, tidak dapat menyelesaikan semua laporan masyarakat dengan tuntas.

“Salah satunya, laporan Laskar soal dugaan gratifikasi aliran paket proyek di fraksi PDI Perjuangan Lamteng, yang sudah berjalan kurang lebih 2 bulan lebih tidak ada progresnya, bahkan hingga saat ini terlapor baik pemberi maupun penerima dalam dugaan gratifikasi itu tidak ada yang di panggil untuk dimintai keterangannya,” pungkasnya.

Selain itu Ketua PWRI Lamteng, Ferry Arief menyebut saat ini pemerintahan daerah Kab.Lamteng, tidak ada keterbukaan, dan mulai membangun dinasty keluarga dalam kursi strategis di lingkup Pemkab. Lamteng. Artinya, banyak isu-isu yang berkembang tanpa adanya tindaklanjut dari APH.

“Aksi yang akan kita lakukan murni suara dari rekan-rekan lembaga, organisasi, dan masyarakat Kab.Lamteng. Kita mengakomodir suara dan semua permasalahan yang selama ini menjadi dilema yang tidak ada kejelasan, baik aduan, maupun laporan yang masuk ke APH khususnya di Kejari Lamteng, hal itu seolah-olah hilang tidak ada keputusan pasti,” ungkap Ferry.

Selain itu menurutnya, Ketua Lesper, Bustamhadi menambahkan bahwa, aksi yang akan dilakukan murni, dan netral aspirasi mewakili masyarakat yang di juluki “Beguwai Jejamo Wawai” artinya, kalau bukan kita yang merasa memilki Lamteng, siapa yang mau perduli dengan Kabupaten ini agar bisa berjalan lebih baik, bukan hanya sekedar Visi Misi saat kampanye.

“Kita menduga dengan luasnya kewenangan Kejaksaan, membuat kinerja Adhyaksa itu tidak fokus untuk menangani laporan, dan aduan dari masyarakat. Sehingga kami berinisiatip untuk menyapa dengan cara aksi,” tukas Bustamhadi.

Diketahui, 12 Lembaga, lintas organisasi yang tergabung dalam
Gerakan Lembaga Antar Lintas Organisasi Bersatu seKab.Lamteng seperti, Laskar Lamteng, PWRI, Basmi, Lembaga Lesper, ormas PGK, GMBI, IWO, LPPN-RI, Lembaga Aliansi, Bara JP, JMI, Fored.
Red.

KKN Apa Harus Dibiarkan

LAMPUNG TENGAH, GSC. Dinasti sekelik yang di tunjukan pada kita di Lampung tengah ini, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) merupakan salah satu tindak perbuatan yang sangat merugikan bangsa dan negara. Perilaku KKN dapat merusak moral dan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat sehingga harus diberantas secara bersama-sama agar negara tidak merugi. Untuk itu, wajib bagi kita berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak KKN.

Tri Agus Kesuma menghimbau pentingnya menghindari praktik Korupsi. Ia berharap generasi muda mampu menjadi garda terdepan dalam menolak korupsi, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami berharap, melalui kegiatan menolak KKN, dapat menjadi agen perubahan yang membawa semangat anti korupsi di lingkungan pemerintah daerah masing-masing,” tuturnya.

Lebih lanjut, Tri Agus Kesuma menyatakan bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi bukan hanya tugas pemerintah, Lembaga dan organisasi saja, namun seluruh lapisan masyarakat harus terlibat dan aware terhadap tindak korupsi dan aktif untuk mengkampanyekan aksi anti korupsi.

“Edukasi anti korupsi ini harus melibatkan seluruh elemen masyarakat bukan hanya dari unsur eksekutif, legislatif, akademisi, tetapi seluruh elemen masyarakat itu harus aware terhadap isu anti korupsi,” pungkasnya.

Saat ini didepan mata kita ditunjukan pola-pola KKN dipemerinta daerah kita, apakah kita harus membiarkan dan menyaksikan KKN berkambang di pemerintah daerah kita ini, menurut saya seperti kehilangan harkat dan martabat kita ditanah kita sendiri, ujarnya sambil menutup pembicaraan ini.
Red.

Ketua Laskar Lamteng Soroti Adanya Dugaan Pergeseran Anggaran dan Kasda Kosong

LAMPUNG TENGAH, GSC
Ketua Ormas Laskar Lampung Tengah, Yunisa Putra menyoroti kondisi keuangan APBD 2025 Kabupaten Lampung Tengah, seperti dalam berita yang beredar yang menyebut adanya pergeseran anggaran dan Kas Daerah, (Kasda) dalam keadaan kosong.
Menurutnya hal itu tidak lazim dalam mekanisame APBD 2025. Jika normal, pengunduran program (Triwulan I dan II diundur ke triwulan III dan IV) seharusnya tidak terjadi, apalagi penggeseran anggaran.

Jika memang terindikasi terkait Pilkada 2024 lalu, dia mewanti-wanti para pengelola keuangan Pemkab Lamteng, tidak terjebak dalam dinamika politik yang terjadi, terutama BPKAD dan Sekda.

“Realitanya, pelaksanaan program (pekerjaan) di OPD hingga Kecamatan diundur pada triwulan III dan IV. Sedangkan pekerjaan Dinas Bina Marga Bina Kontruksi, (BMBK) tetap berjalan normal pada triwulan I dan II,” ujar Yunisa, Senin (29/9/2025).

Menurutnya, bila benar seperti lnformasi yang berkembang saat ini yang menyebut bahwa, penggeseran anggaran ke Dinas BMBK diduga terkait kepentingan fee proyek, sebesar 15 sampai 20 persen untuk setiap program (pekerjaan).

“Termasuk pergeseran anggaran, atau mereka menyebut refocusing anggaran ke Dinas BMBK, semestinya itu tidak ada. Atau jangan-jangan ada dugaan penggeseran anggaran ke Dinas BMBK terkait erat dengan pemenuhan kebutuhan ongkos politik Pilkada 2024 lalu,” ungkap Ketua Laskar Lamteng ini menyinggung.

Pertanyaannya, lanjut Yunisa kenapa dialihkan ke BMBK? jika memang pakai konsep refocusing atau pergeseran anggaran, seberapa darurat kondisi BMBK saat ini. Ingat, soal dugaan gratifikasi aliran paket proyek APBD Kab.Lamteng 2025 sudah di laporkan Laskar ke pihak Kejari Lamteng.

Fee yang ditarik dari seluruh pekerjaan di BMBK diduga memiliki benang merah dengan kebutuhan biaya pencalonan dalam Pilkada Lamteng 2024 lalu.

Artinya, antara laporan dan berita yang saat ini beredar menyebut Kas daerah kosong, dan adanya pergeseran anggaran ke Dinas BMBK, satu paket dengan apa yang telah kita laporkan di Kejari tempo hari, saat ini kita lihat bagaimana uji nyali pihak Kejari dalam mengusut tuntas benang merah persoalan ini,” pungkas Yunisa. (Red)

Ormas Laskar Lamteng Bongkar Peredaran Rokok Ilegal

LAMPUNG TENGAH, GSC. Setiap satu pekan, Kabupaten Lampung Tengah, di serbu ratusan dus rokok ilegal, menggunakan cukai tembakau palsu, yang bila di rupiahkan mencapai Rp.6 Milliar. Hal itu merugikan Negara, dan Pendapatan Daerah melalui pajak, akibat bisnis ilegal tersebut.

Terbongkarnya operasi ilegal itu, dari pengintaian Ormas Laskar Lamteng, yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa, setiap satu pekan sekali ada aktivitas bongkar muat yang diduga rokok ilegal, di gudang penyimpanan alat berat, berlokasi di jalan lingkar barat, Kamp. Adijaya, Kec. Terbanggi Besar, Lamteng.

Dari keterangan Ketua Laskar Lamteng, Yunisa Putra menyebut bahwa pihaknya sudah sepekan ini mengintai lokasi gudang tersebut, dan tepatnya pada hari ini, menurut informasi yang didapat akan ada sebuah truk fuso berwarna hijau dengan muatan ratusan karton berisi rokok ilegal, akan masuk area gudang.

“Dari informasi itulah, sejak pagi sekira pukul 07.45 Wib saya langsung bergerak menuju ke gudang yang dimaksud. Dan didalam gudang yang dijadikan tempat penyimpanan alat berat itu kami menemukan truk fuso sedang bongkar muatan ratusan dus yang diduga rokok ilegal, dengan merk Rastel, yang diduga menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai berbeda,” ujar Yunisa, Minggu (24/8/2025).

Ia menjelaskan, dalam gudang ada beberapa orang anggota Kepolisian, dan Brimob berseragam lengkap yang diduga mengawal bongkar muat rokok ilegal tersebut, dan beberapa kendaraan yang sudah standby yang akan memuat dus rokok itu, untuk di bawa ke lokasi pendustribusian ke beberapa lokasi di Lamteng.

Sementara, dari hasil penyusuran Laskar Lamteng, menemukan rumah yang dijadikan gudang pendistribusian di wilayah Jalan.8 Kamp. Karang Endah, Kec. Terbanggi Besar, milik Winarto, (Wn) yang diduga sebagai pengepul terbesar, atau koordinator rokok ilegal diKab.Lamteng.
Kemudian, di tempat berbeda kembali di temukan rumah yang juga dijadikan penyimpanan rokok ilegal tersebut, diwilayah Kamp. Bumi Kencana, Kec. Sep Agung, milik Budi Sulistio, (BS) yang berperan sebagai Koordinator lapangan seKab.Lamteng.

“Dari hasil klarifikasi dilapangan, jumlah rokok yang didistribusikan tadi sejumlah 550 Dus, dengan nilai Rp. 6 Milliar. Jadi bila setiap pekannya rokok ilegal yang masuk ke Kab.Lamteng, dengan nilai pantastis itu, jika kita kalikan 1 bulan, berarti mencapai nilai Rp.24 Miliar, jumlah yang sangat fantastis merugikan penerimaan negara dari pita cukai,” tegasnya.

“Atas dasar itulah, kami Laskar Lamteng, akan mensomasi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal ini, dan akan melaporkan hal ini ke Bea Cukai Bandar Lampung, dan Polda Lampung, terkait keberadaan anggota Polisi dan Brimob yang diduga mengawal bongkar muat barang ilegal itu. Dengan alat bukti berupa video yang kami ambil di beberapa dilokasi tadi, saya rasa cukup dijadikan bukti untuk APH memprosesnya,” pungkas Yunisa.

Diketahui bahwa, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.

Dalam hal ini Pemerintah mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan melaporkan keberadaan produk tersebut kepada pihak berwenang. Dengan langkah-langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dari kebocoran akibat cukai palsu, atau tanpa cukai, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi rokok ilegal.
Red.

Masyarakat Bulak Sari Metro Pusat Lakukan Gotong Royong Memperbaiki Jalan Pagar Dewa Yang Rusak Parah

METRO, GSC. Masyarakat Bulak Sari, Kelurahan Hadimulyo Timur, Metro Pusat melakukan gotong royong memperbaiki Jalan Pagar Dewa yang kondisinya rusak parah.

Pasalnya, Jalan Pagar Dewa yang masih jalan tanah luput dari perhatian pemerintah. Akibatnya, saat ini kondisi jalan tersebut sudah rusak parah.

“Ini inisiatif dari kami warga sekitar, kita gotong royong memperbaiki jalan ini. Kalau bagus kan enak dilewatin, enggak kayak gini yang sudah banyak lubangnya,” kata Yanto (35) warga setempat.

Dia menjelaskan, Jalan Pagar Dewa memang masih jalan tanah dan sudah lama tidak mendapat perhatian dari Pemkot Metro.

“Sudah jalan tanah, tapi tidak dapat perbaikan dari pemerintah. Jadi ya seperti ini kondisinya, makanya kami warga sekitar inisiatif menimbun lubangnya,” ucapnya.

Menurutnya, material yang digunakan untuk memperbaiki jalan tersebut merupakan hasil patungan warga sekitar yang prihatin melihat kondisi jalan itu.

“Ya gimana mas, kalau hujan banyak lubang disini dan dipenuhi air. Jadi banyak kubangan,” terangnya.

Dia berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro untuk segera memperbaiki Jalan Pagar Dewa agar masyarakat bisa melintas dengan aman.

“Harapannya pemerintah bisa memberi perhatian pada jalan ini. Ya selain sudah rusak dan banyak kubangan, jalan ini juga merupakan akses vital masyarakat,” tandasnya.
Yodi.

Diduga Kepala Kampung Nambah Dadi Fiktifkan Kegiatan Yang Bersumber Dari Dana Desa.

LAMPUNG TENGAH, GSC. Pemerintah Kampung, Nambah Dadi, Kecamatan, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, diduga fiktifkan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa. Setidaknya dalam kurun waktu tahun 2023 dan 2024 Pemerintah Kampung tersebut bermasalah dalam pengelolaan keuangan Kampung.

Oknum Kakam Nambah Dadi, WAGITO diduga selewengkan DD dengan memfiktifkan pengadaan aset kantor Kampung setempat, serta pembangunan lnfrastruktur Kampung yang tidak sesuai dengan Juklak Juknis yang telah diatur pemetintah pusat, sehingga sarat dengan tindakan KKN.

Menurut sumber, kepada media ini menyebut bahwa oknum Kakam WAGITO tidak tertib dan secara sadar melakukan dugaan korupsi DD. Mulai dari pengadaan aset kantor seperti prasarana kantor Kampung, termasuk peralatan ATK dan komputer yang dianggarkan namun di lapangan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Komputer atau Laptop itu aset Kampung, dianggarkan tetapi fisiknya tidak ada, alias fiktif. Begitu juga seperti perabotan lainnya, kipas angin dan lain-lain juga difiktifkan,” ungkap sumber, Minggu (6/4/2025).

Pada kegiatan fisik, kata dia, pembangunan gorong-gorong dan peningkatan jalan Lapis Penetrasi Macadam (Lapen) diKampung, Nambah Dadi, dinilai sangat janggal antara pagu anggaran dengan keadaan fisik dilapangan.

“Gorong-gorong dan jalan Lapen pembangunannya tidak wajar. Tim pemeriksa harus jeli kenapa bangunannya bisa seperti itu,” imbuhnya.

Diketahui bahwa Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari anggaran APBN. Dana ini diperuntukan bagi desa atau kampung untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dimana prioritas penggunaan DD didasarkan pada prinsip tertentu.

Diera pemerintahan presiden Prabowo Subianto saat ini, sedang gencar memberantas praktek korupsi disemua lini, tidak terkecuali pada pemerintahan desa, yang rentan menjadi praktek korupsi.

Ketua LSM Amatir Lampung, Sudarwin.SH.MM mendesak APH untuk segera memproses Kakam, WAGITO dan mengaudit Spj yang diduga tidak sesuai dengan penggunaan anggaran DD.

“Saat ini kami sedang mengumpulkan semua data dan alat bukti untuk kita laporkan ke Kajaksaan Gunung Sugih, dan Tipikor Polres Lamteng. Dan kami pastikan bahwa Kakam, Amin Bunyamin harus menerima konsekuensi atas apa yang telah dia perbuat,” tukas Darwin.
Dilansir dari media CNN post.

Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah, l Komang Koheri S.E Bersama Kepala Dinas Disporapar Buka Acara Soekarno Fun Run 2025

LAMPUNG TENGAH, GSC. Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah, l Komang Koheri S.E membuka acara Soekarno Fun Run Titik Kumpul dan Launching Senam Anak Indonesia Hebat, bertempat di depan Rumah Dinas Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (23/2/2025).

Dalam acara tersebut Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah I Komang Koheri S.E di dampingi oleh sang istri Ni Ketut Dewi Nadi, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H S.I.K M.M, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Lampung Tengah Dr. Candra Puasati S.Pd M.Pd, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah Dr. Nur Rohman S.E M.Sos, Kadis Porapar Kabupaten Lampung Tengah M. Abdi Hans S.IP M.H, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dr. Lidya Dewi, OPD terkait, serta para peserta Soekarno Fun Run dan Senam Anak Indonesia Hebat

Diawal Sambutannya Wakil Bupati, Koheri sangat bangga dan sangat mengapresiasi atas diadakannya kegiatan Soekarno Fun Run Titik Kumpul dan launching Senam Anak Indonesia Hebat. Kita ketahui bersama bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan fisik, menyehatkan badan, memperkuat nilai-nilai karakter dan meningkatkan kepercayaan diri.

Selain itu, Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah I Komang Koheri, S.E juga mengatakan bahwa kegiatan Soekarno Fun Run ini diikuti peserta dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, kegiatan ini menandakan bahwa Lampung Tengah di era Kepemimpinan Ardito dan Koheri olahraga seperti ini sangatlah penting. Selain membuka kegiatan Soekarno Fun Run | Komang Koheri juga Melaunching Senam Anak Indonesia Hebat yang diikuti oleh Satuan Pendidikan yang ada di Kecamatan se-Kabupaten Lampung Tengah. Semua kegiatan ini dalam rangka memajukan Kabupaten Lampung Tengah dan berbenah agar Kabupaten Lampung Tengah lebih dikenal di Provinsi Lampung.
Red.

Wakil Ketua MKKS SMK Lampung Tengah Beti Ucapan Selamat Hari Pers Nasional

Lampung Tengah – IL
Dalam rangka merayakan Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025, keluarga besar SMK Negeri.2 Terbanggi Besar, Lampung Tengah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih terhadap peran pers dalam dunia pendidikan selama ini.

Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2025 yang diperingati setiap tanggal 9 Februari.
“Pers berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi Kab.Lamteng, dalam keadaan kondusif,” kata Kepala SMKN.2 Terbanggi Besar, Wagiman. S.Pd, Senin (10/2/2025).

Menurut Wagiman, peran pers dalam pemerintahan sangat besar, baik dalam mewartakan agenda kegiatan disekolah khususnya diKab.Lamteng selama ini dalam hal memberikan kritik kebijakan sekolah yang bermuara untuk kebaikan bersama.

Selain itu pihak SMK Negeri.2 Terbanggi Besar, mengapresisasi peran pers sebagai pilar demokrasi keempat. Khususnya dalam gelaran pemilihan umum tahun 2024, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prov.Lampung, serta mengawal kebijakan-kebijakan yang menjadi perhatian serius dari pemerintah, terutama yang menyangkut pendidikan.

“Pers berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi Kab.Lamteng, dalam keadaan kondusif,” kata Wakil Ketua MKKS SMK Lamteng.

Kepala SMK Negeri.2 Terbanggi Besar ini mengajak segenap insan pers untuk terus mengawal pendidikan di sekolah, untuk bagaimana pihak sekolah dapat memberikan ilmu yang bermanfaat bagi para siswa.

Melalui tema “Pers Berintegritas Menuju Indonesia Emas”, diharapkan insan pers dapat terus meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, serta berperan aktif dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera

“Atas nama SMK Negeri.2 Terbanggi Besar, saya ucapkan terima kasih, karena insan pers secara konsisten telah mewartakan pendidikan diKab.Lamteng, serta memberi dukungan dan masukan dan kritik baik. Selamat Hari Pers Nasional tahun 2025,” ucap Wagiman. S.Pd

Polsek Terbanggi Berhasil Meringkus 2 Pelaku Curanmor Berikut 1 Orang Penadah

LAMPUNGTENGAH, GSC. Polsek Terbanggi Besar berhasil meringkus AS (27) usai menggasak sepeda motor milik montir bengkel traktor saat malam tahun baru.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan bahwa AS bersama rekannya berinisial SKR (47) mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol BE 2267 GBQ milik korban Maryanto (35) di bengkel traktor yang berada di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (31/12/24).

Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika korban datang ke bengkel pukul 18.30 WIB untuk memenuhi janji lembur service traktor milik pelanggan ke Kota Metro.

Setibanya di bengkel, korban memarkirkan motor di bengkel tersebut, dan berangkat ke Kota Metro bersama bos nya.

Dari situ, kata Kapolsek, AS dan rekannya beraksi memanfaatkan keadaan bengkel yang kosong untuk menggasak motor korban.

Korban baru menyadari bahwa motornya dicuri saat ia kembali ke bengkel pada pukul 20.00 WIB, dan mendapati motornya sudah tidak ada di tempat.

“Awalnya, korban mengira motornya dipindahkan ke dalam agar lebih aman, tapi pas di cek ternyata motornya hilang,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Minggu (5/1/25)

“Nahasnya, di dalam jok motor korban ada onderdil traktor dan uang tunai senilai Rp. 16 juta yang ikut terbawa oleh para pelaku,” imbuhnya.

Kapolsek melanjutkan, setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Terbanggi Besar, Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, AS dan rekannya ditangkap pada hari Sabtu (4/1/25) pukul 12.00 WIB di kediamannya masing-masing, di Kampung Bumi Mulyo, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari hasil pengembangan terhadap para pelaku, kata Kapolsek, diketahui bahwa motor hasil curiannya telah dilempar kepada penadah berinisial SGY (43) asal Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

“Dari cuitan para pelaku, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap penadah tersebut, dan berhasi mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Untuk AS dan SKR dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

“Sementara SGY selaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman penjara selama 4 tahun,” demikian pungkasnya. (Humas LT).
Red.

Translate »