Kadisporapar Lamteng, Abdi Hans Berikan Apresiasi ke Atlit PON

Lampung Tengah, GSC.
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) memberikan Apresiasi kepada Atlet Berprestasi mengikuti ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) Ke-21 Tahun 2024 di Aceh dan Sumatera Utara serta Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) XVII di Solo Tahun 2024.

Kegiatan pemberian apresiasi penghargaan tersebut dilaksanakan di Sport Center, Terbanggi Besar, Lamteng, Rabu (11/12/24).

Mewakili Bupati Lamteng, Kadisporapar, M. Abdi Hans saat membacakan sambutan mengatakan pemberian penghargaan Olahraga Kabupaten Lamteng ini, sebagai salah satu langkah Pemkab Lamteng untuk memberikan apresiasi dan meningkatkan prestasi di bidang olahraga.

Pemkab Lamteng juga terus mendukung kegiatan keolahragaan di Lamteng baik itu dalam bentuk pembinaan dan penghargaan terhadap olahragawan berprestasi.

“Dukungan terhadap kemajuan olahraga kita dukung melalui beberapa jalur , seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan bahwa pembinaan olahraga dapat dilakukan melalui jalur olahraga pendidikan, jalur olahraga masyarakat dan jalur olahraga prestasi,” Ujar Abdi.

Selain itu Kadis Kadisporapar Lamteng ini mengatakan atas nama pribadi dan mewakili Pemkab Lamteng mengucapkan selamat kepada 15 atlet dan 4 pelatih penerima penghargaan yang terlibat pada PON ke-21 Tahun 2024, terdiri dari cabang olahraga hapkido, pencak silat, tenis meja, kabaddi dan berkuda dengan perolehan medali 1 perak dan 5 perunggu dari cabang olahraga hapkido, serta pemberian penghargaan 10 atlet berprestasi non pon dari beberapa cabang olahraga .

“Kedepan perlu kita tingkatkan proses pembinaan yang lebih baik lagi, agar seluruh cabang olahraga yang ada di Lamteng pada tahun 2027 dapat lolos pada PON ke-22 di NTT dan NTB mendatang,” tutupnya.
Red.

Panitia Gereja Menyayangkan Umbul umbul Paslon 02 Bertebaran Di Jalan Menuju Gereja Santo Maria

LAMPUNG TENGAH, GSC. warga merapi kecamatan seputih mataram khususnya umat Katolik menyesalkan adanya atribut salah satu paslon yang di pasang sepanjang jalan menuju gereja Santo maria.

adanya pemasangan atribut salah satu paslon membuat umat Katolik yang melaksanakan ibadah di gereja Santo maria merasa kurang nyaman,benar bukan di lokasi gereja tapi sepanjang jalan menuju gereja ada atribut pilkada salah satu paslon,itu membuat kami yang mau pergi ibadah merasa tidak enak dan tidak nyaman kami takut terjadi pengiringan opini dari masyarakat terkait tempat ibadah jadi sarana kampanye ujar salah satu warga yang kebetulan melaksanakan ibadahnya di gereja Santo maria.

padahal sudah jelas dalam pasal 70 dan 71 undang-undang (UU) 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 71 menyatakan tempat umum yang tidak boleh di pasangi atribut pemilu di antaranya adalah tempat ibadah,maka dari itu warga merapi khususnya umat kristiani yang melaksanaian ibadahnya di gereja Santo maria berharap agar paslon pemilik atribut atau pihak bawaslu bisa membersihkan atribut tersebut dari jalan yang menuju gereja.

kami bukan kader paslon tertentu,kami hanya tidak ingin terjadi pengiringan opini tempat ibadah kami di jadikan ajang kampanye,lain dari itu kami kurang nyaman dengan adanya atribut paslon di tempat ibadah kami gereja Santo maria.

keterangan yang awak media dapat dari wakil ketua panitia Gereja Santo maria bapak Stefanus,beliau menyatakan sudah pernah melakukan pemberitahuan untuk tidak memasang atribut pilkada di sekitar gereja Santo maria pada kedua tim paslon yang maju di pilkada tahun ini.

terpisah salah satu jamaat dan donatur Gereja Santo maria yang juga seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dari partai Gerindra Viktorius Beny Wibisono sedikit menyanyangkan banyaknya atribut pilkada di dekat rumah ibadah tersebut,saya sebagai anggota DPRD Dari partai Gerindra Dapil 5 pun tidak mengirim karangan bunga dan lain-lain ke gereja Santo maria yang ada muatan politik apapun,karena saya tidak mau terjadi pengiringan opini bahwa gereja tempat saya ibadah memihak salah satu paslon ujarnya.
YUDI.

Ketua GRIB JAYA Lampung Tengah Kecam Pihak Bawaslu, dan Pihak Terkait Soal Bagi-Bagi Sembako Paslon 02

LAMPUNG, GSC. Ketua DPC GRIB JAYA Lampung Tengah, Yunisa Putra mengecam Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, soal adanya bagi-bagi sembako oleh Paslon 02 kepada masyarakat.

Hal itu disampaikannya usai menggelar rakor bersama 28 PAC GRIB JAYA dalam rangka pembahasan deklarasi Ketua DPD GRIB JAYA Prov Lampung, pada 20 Nopember 2024 nanti.

“Saya kecam pihak Bawaslu, dan pihak terkait, soal bagi-bagi sembako berupa minyak goreng yang dilakukan oleh Paslon.02, Ardito – Komang,” tegas Yunisa.

Dia menyebut bahwa DPC GRIB JAYA dipastikan akan menggeruduk Bawaslu jika pihak Bawaslu tidak merespon terkait adanya temuan itu. Artinya DPC GRIB JAYA Lamteng, siap pasang badan dalam hal ini. Karena apa yang telah dilakukan pihak paslon.02 telah menciderai Demokarasi di NKRI ini.

“Jangan sampai saya kerahkan anggota GRIB untuk menanyakan hal ini ke Bawaslu,” tegas dia.

Selain itu Ketua DPC GRIB JAYA Lamteng, meminta pihak Bawaslu segera memproses, dan memanggil paslon.02 atas apa yang telah dilakukan, dalam upaya membeli suara masyarakat dengan membagikan sembako.

“Jangan membuat masalah yang berujung keributan, dan meruaak Kamtibmas di Kab.Lamteng, yang selama ini telah kita bina agar Pilkada dapar berjalan aman, damai, dan kondusif. Saya secara tegas, akan mengambil langkah yang lebiglh dari hal ini, apabila Bawaslu tidak ada upaya,” harap Yunisa.

Diketahui adanya temuan bahwa pihak Paslon.02 membagikan minyak goreng yang disertai stiker bergambar paslon 02, Ardito – Komang kepada masyarakat disalah satu Kampung diKab.Lamteng.

Sementara pihak paslon 01, Musa – Ahsan sedang berencana melakukan pelaporan ke Bawaslu setempat.
Red.

Data Privasi drg.Yuniar Menyebar di Media Sosial (Medsos) Saat Menjalani Pengobatan di Rumah Sakit Islam Asy Syifaa

LAMPUNG TENGAH, GSC. Data privasi drg.Yuniar yang merupakan istri petahana Bupati, Lampung Tengah, Musa Ahmad menyebar di Media Sosial (Medsos) saat menjalani pengobatan di Rumah Sakit Islam Asy Syifaa, (RSlAS) Bandar Jaya.

Koordinator tim relawan mewakili kuasa hukum paslon 01, Herman menyebut akan mengambil langkah hukum dalam hal ini. Artinya dalam hal ini syarat atas kepentingan oknum RS islam yang diduga menyebarkan foto istri petahana Bupati, Musa saat sedang menjalani pengobatan di RSIAS Bandar Jaya.

“Ruang perawatan yang seharusnya menjadi ranah privasi pasien, kini menjadi konsumsi publik, lantaran adanya foto drg.Yuniar yang diambil oknum RS lslam yang kemudian disebar di media sosial yang tujuannya mengarah kepada kepentingan politik,” ujar Herman, Jum’at (18/10).

Menurut dia, bocornya foto istri petahana Bupati didalam ruang perawatan RSIAS diduga kuat berasal dari internal pihak RS, dimana foto yang disebar oleh akun tik tok Uncu Wenda tampak foto diambil dari camera handphone diduga oknum RSlAS.

“Hal ini tentunya menyalahi aturan rumah sakit karena tidak melindungi privasi pasien, pelakunya harus ditindak tegas termasuk akun tik tok yang menyebarkannnya ke media sosial itu. Kami menyayangkan dengan berita yang beredar kemudian dipolitisir oleh oknum tertentu dan itu merupakan perbuatan tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, Humas RSIAS Bandar Jaya, Sam Hariyanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan intrograsi terhadap beberapa oknum yang ada diruangan pada saat itu.

“Sebelumnya kami juga sudah sempat mengetahui terkait hal ini. Dan kami sudah menanyakan kepada beberapa orang yang ada diruangan pada saat itu, dan mereka mengatakan tidak menyebarkan foto yang dimaksud,” terang Sam.

Namun lanjut dia, dengan adanya konfirmasi ini, kami pihak RS akan berkoordinasi dengan manajemen untuk kembali menyelidikinya, mengapa data privasi pasien ini bisa keluar dan menjadi konsumsi ranah publik.

“Kami segera menyelidiki mengapa itu bisa beredar. Seharusnya menjadi privasi pasein dan RS yang tentu harus kami jaga. Apabila foto tersebut benar disebarkan oleh oknum RSIAS maka yang bersangkutan akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan berlaku,” tegasnya.

Namun sangat disayangkan, meski pihak RSIAS Bandar Jaya melalui Humas telah dikonfirmasi, tidak ada ucapan permintaan maaf dari pihak RSIAS yang disampakan untuk keluarga pasien khususnya istri petahana Bupati Lamteng, drg.Yuniar.
Red.

Cipta Kondisi, Sat Samapta Polres Lampung Tengah Tingkatkan Patroli KRYD

LAMPUN TENGAH, GSC. Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung terus berkontribusi dalam menciptakan keamanan di wilayahnya.

Salah satu upaya yang terus dilakukan adalah dengan meningkatkan kegiatan preventif seperti Patroli KRYD di lokasi lokasi yang dianggap rawan aksi kriminalitas. Senin (16/9/24) siang.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Samapta AKP Joni Maputra, S.H menjelaskan bahwa patroli tersebut sebagai langkah antisipatif, upaya pencegahan secara dini terjadinya gangguan Kamtibmas maupun aksi kejahatan jalanan lainnya seperti premanisme, Curat, Curas dan Curanmor.

“Ya benar, kami terus meningkatkan patroli rutin, baik pagi, siang maupun malam hari, di sepanjang Jalan Lintas guna mencegah adanya aksi kejahatan jalanan, terutama pada hari libur atau weekend,” kata Kasat Samapta.

Pihaknya berharap, dengan adanya kehadiran Polisi ditengah masyarakat, seluruh pengguna jalan khususnya, yang melintasi Kabupaten Lampung Tengah merasa aman dan nyaman saat melakukan aktivitas.

“Tentunya, harapan kita, seluruh elemen masyarakat juga dapat turut serta membantu pihak Kepolisian dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang tetap aman, nyaman dan kondusif, diwilkum Polres Lampung Tengah,” demikian pungkasnya. (Humas LT).
Red.

Tim Gabungan Karhutla Disiagakan, Kabid Humas: Kebakaran di TNWK Akibat Perburuan Liar

LAMPUNG, GSC. Kepolisian Daerah Lampung telah membentuk tim gabungan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta perburuan liar di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Pembentukan tim ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya kasus karhutla dan perburuan liar yang mengancam kelestarian lingkungan di kawasan tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah menyatakan bahwa tim gabungan tersebut akan ditempatkan di Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Bungur, Resort Toto Projo.

“Hari ini, telah dilaksanakan apel tim gabungan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan perburuan liar yang kian meningkat,” ujar Umi di Mapolda Lampung, Rabu (4/9/2024).

Tim gabungan ini melibatkan anggota Polsek Way Bungur, Polres Lampung Timur, Polisi Hutan (Polhut), petugas TNWK, serta anggota TNI.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kebakaran di kawasan TNWK sering kali dipicu oleh aktivitas perburuan liar.

Para pemburu biasanya membakar savana untuk merangsang pertumbuhan tanaman baru, yang kemudian menarik satwa seperti rusa untuk datang ke lokasi tersebut.

Kapolsek Way Bungur, AKP Putu Hartha Jaya Utama, menambahkan bahwa kebakaran di dalam kawasan TNWK tidak hanya merusak vegetasi, tetapi juga mengancam kehidupan satwa liar yang ada di sana.

“Beberapa langkah strategis telah disiapkan oleh tim gabungan, termasuk meningkatkan patroli di area rawan kebakaran dan perburuan,” jelas Putu.

Putu juga mengajak masyarakat sekitar hutan untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla dan perburuan liar.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,
Email: humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG : @humas_poldalampung.
Red.

Polsek Seputih Banyak Tingkatkan Patroli Cooling System Jelang Pilkada Serentak 2024

LAMPUNG TENGAH, GSC. Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Polres Lampung Tengah dan Polsek jajaran terus berkontribusi dalam menciptakan keamanan di wilayahnya.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan patroli sambang ke tokoh masyarakat (Tomas).

Seperti yang dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Seputih Banyak yakni Aiptu A. Fathoni, S.H.

Dengan didampingi Kanit Intelkam Aiptu I Gede Resdiana dan anggota Bhabinkamtibmas Bripka Nyoman Dana Sastrawan, ia rutin melaksanakan patroli cooling system untuk menyampaikan pesan pesan Kamtibmas kepada para tokoh masyarakat, salah satunya Bpk. Made Rimbawan Putra selaku tokoh adat sekaligus lurah Kampung Swastika Buana Kec. Seputih Banyak Kab. Lampung Tengah. Minggu (24/8/24) pagi.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Seputih Banyak AKP Chandra Dinata, S.H., M.H menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan suatu agenda rutinitas yang terus digencarkan oleh Polsek Seputih Banyak.

“Kegiatan silaturahmi Kamtibmas ini merupakan agenda rutin yang akan terus kami gencarkan ke seluruh lapisan masyarakat,” kata Kapolsek saat di konfirmasi.

Selain itu, sambung Kapolsek, kegiatan tersebut merupakan atensi dan penekanan daripada pimpinan yakni Bpk. Kapolres Lampung Tengah yang menekankan bahwa seluruh personel, khususnya anggota Bhabinkamtibmas untuk meningkatkan patroli cooling system ke seluruh lapisan masyarakat, di Kampung binaannya masing masing.

“Hal ini bertujuan untuk mencegah polarisasi politik ditengah masyarakat sekaligus memberikan edukasi dan pemahaman tentang pentingnya kesadaran serta partisipasi masyarakat, dalam mewujudkan Pilkada serentak 2024 yang aman, damai dan sejuk di wilayah Kabupaten Lampung Tengah,” ungkapnya.

Pihaknya pun berharap adanya dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama sama menjaga dan menciptakan Pilkada serentak 2024 yang aman, damai dan sejuk, khususnya diwilkum Polres Lampung Tengah dengan menjaga persatuan, kerukunan antar warga. (Humas LT).
Red.

Ini Dasar Pelaku Penggelapan Ditahan Polres Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH, GSC. Satuan Kriminalitas (Sat Reskrim) Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, menahan seorang kakek berusia 72 Tahun, yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit gensert senilai Rp 350 juta, Kamis (25/7/24).

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim AKP Nikolas Bahas Yudhi Kurnia S.I.K., M.H. M.Si, didampingi dengan Kasi Humas Kompol Sayidina Ali dan Kanit Tipikor Iptu Pande Putu Yoga S.Tr. K, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.Si saat di konfirmasi, Sabtu (24/8/24).

Menurut Kasat Reskrim, ditahannya MS (72), Warga Villa Citra, Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Suka Bumi Bandar Lampung, karena diduga telah melakukan penggelapan satu unit genset merk Catepillar 500 KVA , pada Bulan September 2021 lalu.

Genset tersebut merupakan milik Pabrik Singkong Tri Karya Manunggal, yang berada di Kampung Sri Kencono Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Pabrik yang bergerak dibidang pengolahan singkon tersebut merupakan milik 3 orang, yakni TKF, WJH dan MS.

“Pabrik Tri Karya Manunggal tersebut berproduksi sejak tahun 1997 sampai dengan akhir 2019. Diakhir tahun 2019, pabrik tersebut sudah tidak berproduksi karena ada alat pabriknya meledak dan rusak sehingga pabrik sudah tidak bisa beroprasi atau tutup,” jelasnya.

AKP Nikolas memaparkan, di tahun 2021, TKF mendapat informasi bahwa beberapa alat yang ada di pabrik tersebut sudah tidak ada ditempat alias hilang.

Merasa aset perusahaan ada yang hilang, TKF warga Jalan Martadinata Blok 55 No. 6 Cipedes Kota Tasikmalaya Jawa Barat itu melaporkan peristiwa tersebut ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

“Berbekal laporan dari pelapor, kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dan dari lokasi tersebut, anggota menghimpun berbagai keterangan,” imbuhnya.

Dari hasil olah TKP, kata AKP Nikolas, Polisi mendapatkan petunjuk, bahwa genset tersebut diduga digelapkan oleh MS.

Terhadap Sdr. MS telah ditetapkan sebagai Tersangka dan terhadap Tersangka telah dilakukan panggilan sebanyak 2 kali.

Dalam panggilan pertama Tersangka dijadwalkan untuk diambil keterangannya pada Tanggal 8 April 2024 namun tidak hadir dengan alasan sakit dan sedang berobat ke Malaysia, kemudian melalui Penasihat Hukum tersangka melampirkan surat Berobat ke Penang Malaysia serta PH mengirimkan permohonan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan serta berjanji akan datang di akhir bulan Mei 2024.

Namun kembali lagi Tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Atas hal tersebut maka dilakukan panggilan yang ke 2 terhadap tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali Tanggal 30 Mei 2024 dan kembali lagi Tersangka tidak hadir dengan alasan kembali lagi berobat ke Malaysia.

Selanjutnya melalui Penasihat Hukum bahwa berjanji sepulang dari Malaysia akan mengantar Tersangka Ke Polres Lampung Tengah.

Penyidik/ Penyidik Pembantu kembali berkoordinasi dengan Penasihat Hukum Tersangka dan melalui PH bahwa Tersangka siap untuk diambil keterangannya pada Tanggal 27 Juni 2024, namun kembali lagi Tersangka beralasan sedang sakit dan di rawat di Rumah Sakit Advent Bandar Lampung.

Berdasarkan keterangan tersebut maka penyidik/ penyidik pembantu melakukan pengecekan ke RS. Advent Bandar Lampung dan ternyata Tersangka MS tidak berobat di Rumah sakit tersebut di Tanggal tersebut.

Kemudian pada Tanggal 29 Juni 2024 melalui Penasihat Hukum Tersangka bahwa Tersangka dibawa ke Jakarta dan kembali lagi direncanakan akan berobat kembali ke Malaysia.

Saat itu kembali lagi Penyidik/ Penyidik Pembantu menanyakan Surat Keterangan berobat Tersangka namun Tersangka tidak juga pernah mengirimkan surat Keterangan berobat dan foto Timestamp pada saat berobat sebagaimana yang telah Tersangka sampaikan.

Terindikasi bahwa Tersangka hanya menjadikan alasan untuk tidak hadir untuk memenuhi panggilan, maka Penyidik/ Penyidik Pembantu melakukan upaya paksa berupa menetapkan Tersangka MS dalam Daftar Pencarian Orang dan melakukan pencekalan terhadap Tersangka melalui Imigrasi.

“Alhasil, MS kami amankan di Bandara Radin Intan, setelah turun dari pesawat, pada 25 juli bulan lalu,” ungkapnya.

Saat ini, MS dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut.

“Selama diamankan, MS mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka, pengecekan medis terus dilakukan secara berkala, dan hasil rekam medisnya MS diterangkan sehat dan cenderung stabil saat diperiksa oleh Dokkes, ” pungkasnya.

Dalam perkara dugaan penggelapan genset senilai Rp 350 juta itu, MS dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana. (Humas LT).
Red.

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Amankan DPO Kasus Curat

LAMPUNG TENGAH, GSC. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial FDI (22) asal Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

FDI diduga telah membobol dan menggasak peralatan bengkel milik korban Tugiono yang berada di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, pada Minggu (27/11/22) silam.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa setelah melakukan aksinya, pelaku sempat kabur dan menghilangkan jejak.

“Setelah buron selama 2 tahun, FDI akhirnya berhasil diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah saat dia berada di rumahnya,” kata Kasat saat di konfirmasi, Selasa (20/8/24).

Kasat melanjutkan, kronologi aksi pencurian bermula ketika FDI menyatroni bengkel Tugiono hari Minggu, 27 November 2022, sekira pukul 02.00 WIB.

Bengkel milik korban berada di Kotagajah, Lampung Tengah, sementara Tugiono tinggal di Kp. Purwosari Kec. Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

“Pelaku masuk bengkel korban lewat atap dan menjebol plavon bengkel, dia merusak pintu bengkel milik korban dan mengambil barang-barang yang berada di dalamnya,” katanya.

Dikatakan Kasat, dari bengkel tersebut, FDI mengambil barang-barang yang berada di bengkel seperti kunci L, seperangkat alat laser, bor listrik dan alat mengecas aki.

Bahkan, pencuri asal Buyut Ilir itu menggondol kompresor angin, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8 juta.

Kasat Reskrim mengatakan, FDI ditangkap hari Senin, 19 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Usai penggerbekan di rumah pelaku, kata Kasat, pelaku kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“FDI dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Humas LT).
Red.

Ketua LSM GPRI Dan Jajaran Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Beni Wibisono Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah 2024-2029.

LAMPUNG TENGAH, GSC. DPRD Kabupaten Lampung Tengah Melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten Lampung Tengah dari partai Gerindra (Gerakan Indonesia Rakyat)masa jabatan 2024-2029 diruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah,Senin 19/08/2024.

Rapat paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono didampingi wakil ketua I,Heri Yulius,wakil ketua II, Firdaus Ali , Wakil Bupati Ardito Wijaya, Kejari Kapolres, pengucapan sumpah janji anggota DPRD disaksikan bersama unsur Forkopimda .

Beni Wibisono bersama 50 anggota DPRD lainnya diambil sumpahnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 diruang rapat paripurna.

Dedi Jauhari atas nama ketua LSM GPRI Lamteng Dan pribadi mengucapkan kepada saudara Beni Wibisono Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah masa bakti 2024/2029, semoga saudara melaksanakan tugas dan amanah serta tanggung jawab yang diemban dengan sebaik-baiknya.

“Semoga amanah yang diberikan atas pundak saudara dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya guna berikhtiar bersama wujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah untuk kedepannya sekali lagi selamat untuk mas Beni.ucapnya.

Translate »