Polsek Terbanggi Besar Amankan Komplotan Pencuri BBM Solar Milik Warga

LAMPUNG TENGAH, GSC. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian 8 jerigen solar milik warga.

Pelaku berinisial AND (22), JFR, dan ABS (43) menggasak solar di warung milik Robert Situmorang (63) warga Lingkungan VII, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Senin (17/6/24) lalu.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, AND dan JFR berstatus pelaku pencurian dan ABS selaku penadah ditangkap pada Kamis (21/6/24), pukul 18.00 WIB.

“Kedua pelaku mencuri 8 jerigen solar, diangkut menggunakan mobil angkot, lalu diserahkan kepada warga Terbanggi Besar berinisial ABS,” kata Kapolsek, Minggu (23/6/24).

Yusvin mengatakan, pada saat kejadian, diketahui AND dan JFR melakukan pembobolan dengan merusak gembok warung milik korban pukul 02.00 WIB.

Menurutnya, korban baru mengetahui jerigen solarnya dicuri saat pagi hari ketika hendak berjualan.

Dikatakan Yusvin, korban mengaku gembok warung sudah rusak, dan hanya solar yang diambil para pelaku senilai Rp.2,5 juta.

“Dari laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan, dan hasilnya Tekab 308 berhasil menangkap ketiga pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, kata Kapolsek, selain 8 jerigen yang diamankan, diketahui pelaku mengangkut barang curian menggunakan 1 unit mobil angkot dengan plat nomor AN 1 SA.

“Kini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan, AND dan JFR dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara ABS dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian.

“AND dan JFR diancam hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun, sedangkan ABS diancam penjala paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)Red.

Menyambut Hari Bhayangkara Ke-78 Polres Lamteng Bersama TNI Gelar Olah Raga Bersama Hingga Fun Game

LAMPUNG TENGAH, GSC. Wujud Sinergitas, TNI – Polri di Lampung Tengah Gelar Olah Raga Bersama Hingga Fun Game Dalam Menyambut Hari Bhayangkara Ke-78

Sinergitas TNI-Polri di Kabupaten Lampung Tengah terus diwujudkan melalui kegiatan Olahraga bersama hingga fun game dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-78 yang jatuh pada 1 Juli 2024 mendatang dengan mengusung tema “Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas”.

Kegiatan yang digelar di lapangan apel Mapolres Lampung Tengah tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M bersama Dandim 0411/KM Letkol Arh Rendra Febrandari Suparman,S.I.P dan Wadanyon B Pelopor Gunung Sugih AKP William Sinaga, S.H dengan dihadiri oleh sejumlah Pejabat penting lainnya, termasuk Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Lampung Tengah, Ny. Linda Andik beserta para pengurus Bhayangkari dan Ibu Persit dari Kodim 0411/KM. Sabtu (22/6/24) pagi

Usai melaksanakan olahraga bersama, para peserta menikmati hidangan yang telah disediakan, kemudian acara dilanjutkan dengan fun game diantaranya ialah lomba kelereng, joget balon, tepung estafet, lomba memasukkan paku ke dalam botol, bakiak beregu dan sebagainya.

Dimana, dalam fun game ini, berbagai doorprize atau hadiah menarik telah disiapkan oleh Kapolres Lampung Tengah untuk para pemenang lomba di acara fun game tersebut.

Para peserta yang hadir terlihat antusias dan gembira mengikuti seluruh rangkaian acara. Kegiatan ini juga menjadi sarana refreshing yang bermanfaat setelah menjalankan tugas sehari-hari.

Kepada awak media, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah salah satu bentuk sinergitas dan soliditas antara TNI dan Polri, yang sangat dibutuhkan dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan di wilayah kita, khususnya menjelang Pilkada serentak 2024.

“Melalui kegiatan ini, kami harapkan agar sinergitas TNI-Polri, khususnya diwilkum Polres Lampung Tengah akan lebih kompak ke depannya dan kami Polres Lampung Tengah bersama Kodim 0411/KM serta Batalyon B Pelopor Gunung Sugih berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergitas dan kerjasama, demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif, diwilayah Kabupaten Lampung Tengah,” demikian pungkasnya. (Humas LT) Red.

Tri Agus Kesuma Ketua PD IWO Lampung Tengah Berharap Komite Sekolah Memahami Tugas Pokok dan Fungsi Komite Sekolah

LAMPUNG TENGAH, GSC. Perlunya disosialisasikan tentang PP No.48 Tahun 2008 Serta Perubahannya (PP No. 18 Tahun 2022) dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang komite Sekolah,

Keprihatinan Tri Agus Kesuma Ketua PD Ikatan Wartawan Indonesia (IWO) Lampung Tengah terhadap keluhan orang tua murid/wali murid di beberapa sekolahan di Lampung Tengah terkait adanya sumbangan, iuran atau beralih bahasa dengan Infag yang bermuara pada pungutan liar menjadi perhatian khusus oleh Tri Agus Kesuma.

Semestinya Komite harus paham fungsinya menjadi jembatan orang tua murid/wali murid dalam menampung aspirasi untuk di sampaikan kepada kepala sekolah dan guru dalam rapat Komite Sekolah.
Tujuan dibentuknya komite sekolah adalah untuk mewadahi partisipasi masyarakat agar ikut serta dalam operasional manajemen sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program sekolah secara proposional, sehingga komite sekolah dapat meningkatkan mutu.

“Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Permendikbud itu.

Peran komite sekolah adalah : Sebagai lembaga pemberi. Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Sementara ditempat terpisah sekertaris PD IWO Lamteng Rm Edi Yulianto S. Kom, S.E., mengatakan, adanya keluhan orang tua murid/ wali murid di sekolahan tentang tarikan sumbangan/ iuran/ infaq terkadang menjadi permasalahan umum.

“Tarikan yang terindikasi pungli ditentukan nilainya dan diberi batas waktu pembayaran dianggap sudah masuk kategori pungli”, Kata Tri Agus

Komite sekolah harus memahami Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Apakah Komite Sekolah sudah sesuai dengan maksud dan tujuannya dalam pelaksanaan dilapangan. Masih banyak yang harus di lakukan pencermatan ketika fungsi Komite Sekolah dalam menjalankan tugasnya. Sebagai contoh merujuk tentang kemungkinan adanya pungutan Sekolah yang dapat menimbulkan polemik. Tentunya harus dapat membedakan sumbangan dan pungutan.

Berdasarkan pengertiannya dalam Permendikbud, maka perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah yaitu:
Sumber penerimaan:

Pungutan: dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.

Sumbangan sekolah: dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung

Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Apakah sekolah boleh meminta sumbangan?
sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang: melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Apa saja yang dapat masuk kategori Jenis Pungli yang Sering Terjadi di Sekolah
30 Jenis Pungli
Uang pendaftaran masuk
Uang komite
Uang OSIS
Uang ekstrakurikuler
Uang ujian
Uang daftar ulang
Uang study tour
Uang les
Uang buku ajar
Uang paguyuban
Uang syukuran
Uang infak
Uang fotokopi
Uang perpustakaan
Uang bangunan
Uang LKS
Uang buku paket
Uang bantuan insidental
Uang foto
Uang perpisahan
Uang sumbangan pergantian Kepsek
Uang seragam
Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
Uang pembelian kenang-kenangan
Uang pembelian
Uang try out
Uang pramuka
Uang asuransi
Uang kalender
Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
Sejumlah Kriteria Pungli di Sekolah
Dipungutnya biaya tambahan yang tidak sesuai dengan besaran biaya yang seharusnya
Dipungutnya biaya tambahan namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Biasanya tidak ada tanda terima.
Tidak disetor ke negara, dan biasanya dengan dalih untuk operasional.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Menemukan Pungli d Sekolah?
Melaporkan pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui http://ult.kemdikbud.go.id;[11]
Mengadukan ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS;
Melaporkan ke Satgas Saber Pungli melalui laman Satgas Saber Pungli.
Red.

SDN 2 Gayau Sakti Liburkan Siswa Didik Hampir Sepekan

LAMPUNG TENGAH, GSC. Tanpa adanya kejelasan, pihak SDN 2 Gayau Sakti, Kecamatan.Seputih Agung, Lampung Tengah, hampir sepekan ini meliburkan para siswanya.

Dari keterangan Ketua IWO Lamteng, Tri Agus Kesuma menyebut bahwa dirinya sudah empat hari ini datang ke SDN 2 tersebut guna mempertanyakan terkait MoU media yang selama ini menjalin kerjasama di sekolah tersebut.

“Seminggu kemarin saya sempat bertemu dengan Kepala SDN 2, Pak (D), dan beliau meminta untuk datang lagi beberapa hari kedepan, namun hampir sepekan ini saya datang, keadaan Sekolah tidak ada aktivitas,” ujarnya, Kamis (23/11).

Ketua IWO Lamteng ini mencoba untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi di SDN 2 tersebut, dimana Sekolah lain tetap buka dan melakukan aktivitas belajar mengajar seperti biasa, sementara SDN 2 Gayau meliburkan aktivitas belajar para siswanya tanpa ada kejelasan.

“Dalam hal ini saya akan mencoba berkoordinasi dengan pihak Disdikbud, melalui Kabid Dikdas untuk mempertanyakan apa alasan SDN 2 teraebut meliburkan para siswanya,” tukasnya.

Sementara, dengan meliburkan aktivitas belajar mengajar di sekolah itu tentunya pihak sekolah harus memiliki alasan dan surat tembusan dari pihak Disdikbud. Tanpa adanya surat tembusan dan tidak diketahui oleh pihak Disdikbud artinya pihak Sekolah telah melanggar aturan, dan merugikan para siswa.

“Tanpa adanya persetujuan dan diketahui pihak Disdikbud, artinya pihak Sekolah telah melanggar aturan, dan menghambat aktivitas belajar para siswa,” pungkas Ketua IWO Lamteng ini.
(Red)

Polres Lampung Tengah Tangkap Tiga Orang Pelaku Yang Diduga Melakukan Pembakaran Rumah PITER

LAMPUNG TENGAH, GSC. Pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran rumah seorang warga di Dusun Tugu Mulyo Kampung- Tanjung Harapan Kecamatan Padang Ratu berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Selasa (24/10/23)

Aksi main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh ketiga pelaku bersama ratusan orang lainnya tersebut, terjadi pada Sabtu dini hari (20/10/23).

Selain mengaman ketiga pelaku dan barang-bukti, petugas juga terus memburu pelaku lainnya.

Hal itu dijelaskan oleh Plt. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi. Kamis (26/10/23)

Edi mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil diriingkus petugas yakni DA (52) warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, PS (23) Kampung Aji Tua Kecamatan Anak Tuha dan MA (45) Kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.

“Mereka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi main hakim sendiri dan masih kami lakukan pengembangan,” ujarnya.

Saat ini, ketiga pelaku pembakaran rumah Piter (pelaku penganiayaan) sambung Edi Qorinas telah kita amankan, sementara untuk para pelaku lainya akan terus kami buru, termasuk dua orang yang membantu Piter dalam melakukan penganiayaan terhadap korban TAL,” imbuhnya.

Edi menjelaskan, ketiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran Rumah Piter tersebut, dijemput paksa oleh petugas saat berada di rumah masing-masing.

Dari para pelaku, Polisi berhasil menyita berbagai barang-bukti yakni 3 buah bekas bom molotop, pecahan kaca, potongan kayu dan batu, senapan jenis gejlok beserta amunisi.

Selain itu, Polisi juga menyita pakaian yang digunakan para pelaku saat membakar rumah Piter.

Edi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku penganiayaan dan juga pembakaran dalam kasus ini.

“Kami imbau kepada mereka untuk segera menyerahkan diri. Karena cepat atau lambat kami akan menangkap para pelaku tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke – 1 atau 160 atau 170 ayat 1 KUHPidana. (Humas LT)

Sekda Lampung Tengah Nirlan Penuhi Panggilan Kejaksaan Negeri

LAMPUNG TENGAH, GSC. Setelah sempat tertunda, akhirnya Sekretaris Daerah, (Sekda) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Nirlan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri, (Kejari) setempat, Selasa (12/9).

Pemanggilan terhadap Sekdakab itu terkait tindak lanjut pemeriksaan pihak Kejari terkait persoalan dugaan pungli diKoperasi Korpri Lampung Tengah Berjaya, (KKLTB) yang menyeret beberapa pejabat tinggi dilingkungan Pemkab Lamteng.

Dari pantauan dilapangan, tampak yang bersangkutan Sekda hadir bersama seorang ajudannya, yang langsung memasuki ruang Kejari setempat, Pukul.11.55 Wib, yang sebelumnya dijadwalkan pada pukul 10.00 Wib. Diduga kehadirannya di Kejari terkait proses penyelidikan pihak Kejari Lamteng, yang sebelumnya telah memanggil beberapa pejabat, dan pengurus KKLTB.

Diduga pemanggilan Sekdakab merupakan puncak dari proses dari rangkaian penyelidikan terkait dugaan carut marut, dan pungli ditubuh KKLTB selama ini.

Setelah Kurang lebih 4 jam diperiksa, yang bersangkutan Sekda, Nirlan keluar dari ruang penyelidikan didampingi Kajari Lamteng, Dedi Koerniawan, dan saat dimintai keterangan oleh awak media yang bersangkutan Sekda, enggan berkomentar, dan hanya tersenyum dan terburu-buru memasuki kedaraan.

“Tanya dengan Kajari saja ya,” ujar Nirlan singkat sembari berlalu pergi.

Begitu juga ketika awak media mengkonfirmasi terkait pemanggilan Sekdakab, Nirlan ke Kejari setempat, dimana yang bersangkutan Kajari meminta awak media konfirmasi dengan Kasi Pidsus.

“Nanti konfirmasi dengan Kasintel ya,” katanya.

Sementara dari keterangan Kasintel Kejari Lamteng, Topo Dasawulan menjelaskan bahwa terkait pemanggilan Sekdakab pada hari ini yang dimintai keterangannya dengan kapasitas yang bersangkutan sebagai Ketua KKLTB, dan Kejari sedang mendalami terkait peran yang bersangkutan dalam perkara dugaan pungli di KKLTB selama ini.

“Jadi teman Jaksa penyelidik masih bekerja untuk mendalami apakah dalam perkara itu ada tidaknya tindak pidana,” jelas Kasintel.

Namun saat disinggung terkait kapan adanya kesimpulan dari hasil proses penyelidikan dalam perkara KKLTB tersebut, Topo tampak enggan memberikan penjelasan pasti kapan akan ada kesimpulan, dan siapa yang bertanggung jawab dalam hal itu.

“Ya, kita tunggu saja hasil prosesnya yang saat ini sedang dilakukan teman-teman penyelidik. Dan kita belum bisa memberikan kesimpulan karena kita masih menghitung angka-angka, dan tindak pidana dalam perkara itu, sabar saja,” pungkasnya.
Rilis Rmoll.
(Red)

MKKS SMA Lampung Tengah Laksanakan Rapat Rutin

LAMPUNG TENGAH, GSC. Kepala SMA Negeri 1 Seputih Raman Drs. Nyoman Suarmo M.M., Sekaligus Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Lampung Tengah menghadiri rapat rutin Musyawarah Kerja kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Lampung Tengah bersama kepala sekolah yang ada di Lampung Tengah, guna memacu dan mewujudkan kinerja para kepala SMA Kabupaten Lampung Tengah secara maksimal yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Punggur, Senin 07/08/23.

Kepala SMA Negei 1 Punggur, Didi mengatakan, rapat rutin ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi untuk saling menyampaikan berbagai informasi terkini tentang perkembangan pendidikan guna mewujudkan kinerja secara maksimal bagi kepala sekolah.” Rapat ini sangat penting untuk kami saling berbagi, agar bagaimana mengembangkan pendidikan khususnya di Lampung Tengah” ucapnya.

Didi menambahkan, rapat rutin MKKS ini juga dilakukan sebagai bentuk peningkatan kualitas, tanggung jawab managerial dan dedikasi yang tinggi untuk peningkatan serta pengembangan pendidikan. Karena banyak sekali informasi-informasi terbaru yang wajib untuk diperhatikan bagi seorang kepala sekolah.

Dalam rapat ini, menurut Didi, ada beberapa agenda yakni pembahasan O2SN, pembahasan pelaksanaan O2SN tahun pelajaran 2023/ 2024; pembahasan laporan MKKS; dan hal-hal lain yang bersifat urgen untuk peningkatan mutu pendidikan khususnya SMA di wilayah kabupaten Lampung Tengah.

Nyoman Suarmo juga menambahkan, pentingnya kordinasi seperti hari ini, agar kita bisa saling menguatkan, mengetahui apa kesulitan-kesulitan yang dialami rekan-rekan kepala sekolah, karana di era merdeka belajar seperti sekarang, dunia pendidikan di tuntut bagaimana mencerdaskan anak bangsa sebaik mungkin, agar hasilnya dapat mencetak anak-anak yang cerdas, berguna untuk negara yang kita cintai ini, tutupnya.
(Red)

SDK 3 Bandar Jaya, Diduga Lakukan Pungli Berkedok Daftar Ulang

LAMPUNG TENGAH, GSC. Pada saat kenaikan kelas setiap tahun ajaran baru, murid SDK 3 Bandar Jaya diharuskan daftar ulang untuk semua murid dari kelas 1 – 6 murid-murid tersebut pada saat daftar ulang dikenakan biaya, adapun biaya tersebut bervariasi.

Menurut keterangan dari narasumber yaitu wali murid, bahwa anaknya kls 5 naik kls 6, disuruh daftar ulang dan dikenakan biaya sebesar Rp 360.000. Belum lagi uang UP dan uang UK yang harus kami bayar setiap bulanya Itu sangat memberatkan wali murid.

Benar bang, saya heran kok disuruh daftar ulang dan harus bayar sejumlah Rp 360.000. Ditambah lagi pembayaran uang spp sebesar Rp 80.000, UP dan UK Setiap bulannya, pungkas sumber.

“Saya sudah hubungi guru atas nama (Nur), terkait hal ini, namun dia mengatakan tanyakan saja langsung sama kepala SDK 3 Bandar Jaya”. Tutup sumber.

Tim investigasi masih terus menelusuri terkait adanya dugaan pungli berkedok daftar ulang di SDK 3 Bandar Jaya.

Pada saat tim media berkunjung ke sekolah, pada hari Kamis (13/07/2023) sekira pukul 08:30.wib bertemu dengan beberapa guru staf sekolah dan sayangnya kepala SDK 3 Bandar Jaya tidak ada di sekolah.

Saat konfirmasi, salah satu dewan guru buk Sri membenarkan adanya biaya daftar ulang, dari kelas satu sampai kelas 6 bervariasi dan tergantung SPP siswa perbulan nya dan khusus kls 5 dan 6 dikenakan biaya untuk perawatan bangunan,” ungkap buk sri saat memberi keterangan kepada awak media di ruang kerjanya.

Ditempat yang sama awak media mengkonfirmasi terkait adanya kesepakatan biaya daftar ulang dari pihak sekolah dengan para wali murid, salah satu staf guru menyatakan tidak ada rapat atau kesepakatan, “Ini kebijakan sekolah”. ungkap lelaki yang enggan menyebut namanya.

Saat tim tengah konfirmasi, datang orang tua wali murid kelas 3 untuk membayar biaya daftar ulang sebesar 2.20.000, kepada salah satu staf guru.
Tim langsung mengkonfirmasi wali murid tersebut, akan tetapi ia enggan memberikan keterangan, lebih parahnya lagi saat kwitansi daftar ulang ingin diambil gambar nya (di foto) tim awak media namun tidak diperbolehkan oleh dewan guru, “maaf pak ini privat,” ungkap nya

Untuk memperjelas dugaan pungli tim segera menghubungi kepala SDK 3 Bandar Jaya yaitu ibu Purningsih, melalui telepon dan pesan WhatsApp dengan nomo: 0813 6947 xxxx, akan tetapi tidak ada respon.
Rilis dari media Mitra Nasional.

Tempat Karaoke Plus Plus Di Kampung Sido Binangun Telah Ditutup, Ini Ucapan Terima Kasih Warga Untuk Bupati Lamteng dan Aparat Penegak Hukum Setempat

LAMPUNG TENGAH, GSC. Way Seputih Lampung Tengah-Sejumlah masyarakat Desa ,kususnya tokoh masyarakat ,tokoh agama serta masyarakat sekitar lingkungan tempat karaoke plus plus kampung Sido Binangun menyampaikan ucapan terima kasih terhadap Bupati Lampung Tengah H MUSA AHMAD S.SOS beserta APH wilayah hukum seputih banyak dan polres Lampung tengah beserta forkopimcam Tempat Karaoke Plus Plus Di Kampung Sido Binangun Telah Ditutup, Ini Ucapan Terima Kasih Warga Untuk Bupati Lamteng dan Aparat Penegak Hukum Setempat seputih atas perhatiannya untuk melakukan razia Hinga sampai dengan penutupan dan penyegelan tempat karaoke plus plus yang berdiri diatas tanah irigasi dinas perairan tepatnya di kampun way seputih Lampung tengah.

Selasa , 4 Juli 2023 Ketika dikonfimasi para warga, tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh pemuda serta warga lingkungan merasa tenang sekarang setelah tempat karaoke plus plus di kampung Sido Binangun ini telah di tutup dan disegel oleh APH dan dinas terkait.

“Dulu para pengunjung tempat karaoke tengah malam lalu lalang ,banyak kendaraan orang pada mabuk ,banyak pl pl yang memakai baju setengah telanjang namun sekarang sudah tidak ada lagi. DL mengucapkan saya sangat berterimakasih dan merasa bersyukur katanya saat dikonfirmasi dari tim media ini , Selasa 4 Juli 2023

Ucapan terima kasih warga ini merupakan salah satu suport yang sangat luar biasa atas kinerja Bapak pemimpin Lampung tengah H MUSA AHMAD S.SOS selaku Bupati lampung tengah serta aparat penegak hukum dan dinas terkait semoga Lampung tengah tetap dan selalu berjaya selamanya.

Warga berharap agar tempat karaoke plus plus tersebut akan tutup selamanya dan jangan sampai ada yang buka kembali sehingga wilayah kampung sido Binangun ini bisa kembali seperti semula, tidak ada tempat hiburan malam sehingga warga tetap aman serta damai selalu.

“Sahroni selaku camat dan Joko saluhud selaku kepala kampung Sido Binangun juga mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Bupati Lampung tengah yang cepat tanggap telah merespon laporan masyarakat,dan juga kamu mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang telah antusias dan bersama sama dalam menjaga keamanan ketertiban di lingkungan khusus nya di wilayah way seputih ini”. Tutup.
(Rosi)

Hasil Panen di Bawa Kabur, Pelaku Tipu Gelap Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Mataram

LAMPUNG TENGAH, GSC. Seorang pria di Lampung Tengah diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, karena diduga telah membawa kabur hasil panenan singkong, Selasa (4/7/23).

Tak tanggung-tanggung, pelaku berinisial BA (43), warga Kampung Jati Datar Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah itu menggelapkan singkong yang baru dipanen dari lahan seluas 1,75 hektare, Minggu (2/10/22) silam.

Akibatnya, korban Kartiyem (41) warga Kampung Terbanggi Ilir, Bandar Mataram, Lampung Tengah mengalami kerugian senilai Rp 33 juta.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si mengatakan peristiwa bermula saat Kartiyem hendak menjual singkong miliknya yang siap panen seluas 1,75 hektare.

Kemudian, pelaku BA mendatangi korban untuk memborong singkong tersebut.

“Dari penawaran pelaku, akhirnya korban sepakat untuk melepas singkong miliknya dengan harga Rp 33 juta,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/23).

Iptu Budi mengatakan, pelaku dan korban juga sempat membuat penjanjian pembayaran. Pembayaran dilakukan setelah semua singkong milik korban sudah dipanen oleh BA.

Namun, setelah semua singkong tersebut telah dibawa oleh pelaku, korban tak menerima uang seperti yang dijanjikan.

“Bahkan sebulan setelah panen, pelaku tak juga membayar kepada korban,” ujarnya.

Korban pun pada saat itu lanjut Kapolsek, meminta bantuan mediasi kepada Kepala Kampung setempat. Dalam pertemuan itu, pelaku beralasan tidak punya uang untuk membayar langsung kepada korban.

“Kemudian pelaku berjanji akan membayar di tanggal 20 Februari 2023,” tambahnya.

Kapolsek mengatakan, apa yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban, lagi-lagi hanya alasan untuk lolos saja. Pasalnya, hingga Mei 2023, korban tak kunjung menerima uang hasil panen miliknya.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Polsek Seputih Mataram langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

“Hasilnya, Tim Tekab 308 Polsek Seputih Mataram berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya,” ungkapnya.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa surat perjanjian jual beli singkong antara pelaku dan korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku BA dijerat dengan pasal tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” pungkasnya.
(Rosi)

Translate »