DPRD Kota Metro Melakasanakan Rapat Paripurna Tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Penyampaian Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021

METRO, GSC – Update DPRD Kota Metro, DPRD Kota Metro melakasanakan Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Penyampaian Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021, dan Jawaban Walikota Metro Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD setempat, pada Selasa (5/7/2022).

Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 21 orang anggota dari 25 anggota DPRD Kota Metro tersebut, Yulianto secara kolektif mewakili 6 fraksi-fraksi DPRD Kota Metro yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem dan Fraksi PAN atas rancangan peraturan Daerah Kota Metro menyampaikan 7 jenis laporan keuangan pokok yang telah dilaporkan Walikota Metro.

Laporan tersebut adalah laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021.

Enam fraksi juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI dengan harapan hal itu dapat menjadi pemacu semangat untuk berbuat yang lebih baik lagi pada masa yang akan datang, selain itu juga diharapkan agar opini WTP memiliki korelasi linier dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Metro.

Dalam pandangan tersebut, Yulianto memaparkan laporan realisasi APBD TA. 2021, dari total target pendapatan daerah sebesar 911,7 milyar, sampai dengan akhir tahun 2021 pendapatan dapat direalisasikan sebesar 938,6 milyar rupiah, atau terealisasi sebesar 102,94 persen, yang terdiri atas PAD yang terealisasi sebesar 124,15 persen, pendapatan transfer terealisasi sebesar 96,02 persen, dan lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar 101,20 persen.

Keenam Fraksi juga menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data secara subjektif dengan memberikan perbandingan dengan data pemerintah provinsi melainkan secara objektif mengkomparasikannya dengan data pemda kab/kota lain di Provinsi Lampung, seperti data tentang kemiskinan di mana Metro dengan angka 8,93% berada dibawah Mesuji sebesar 7,54% juga berada di bawah Tulang Bawang Barat 8.32%, juga mengenai angka pengangguran Metro ranking 4 pengangguran terbesar di Provinsi Lampung.

Ditegaskan Yulianto, Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Daerah juga perlu melakukan upaya optimalisasi pemanfaatan aset tanah dan bangunan yang dapat menjadi tambahan sumber PAD yang ada, pada sektor pendapatan daerah yang bersumber dari PAD tahun 2021 pendapatan dari PAD ini berhasil mencapai 124,5%, dari target 220,5 milyar rupiah, terealisasi sebesar 273, 8 milyar rupiah.

Apabila ditinjau secara rinci Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, keenam fraksi memberikan catatan pada beberapa dinas yang belum maksimal dalam capaian pendapatannya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, PAD yang bersumber dari retribusi pemakaian kekayaan daerah hanya mencapai 11 %, dan pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, PAD dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga hanya mencapai 23,82 %.

“Realisasi pencapaian yang sangat minim ini kiranya mendapatkan atensi khusus dari Walikota Metro, perlu evaluasi yang mendalam karena pada tahun sebelumnya, pendapatan dari retribusi ini juga tidak bisa diraih secara optimal,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Walikota Metro Wahdi menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kota Metro serta mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan terkait pendapatan dan belanja.

Dijelaskannya, dampak peningkatan sarana prasarana, jalan, internet dan lampu penerangan jalan yang sudah dianggarkan setiap tahunnya pada Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo tentunya di tahun 2022 ini akan di tingkatkan kembali kualitasnya, pelaksanaan program kreatif yang sudah mulai dikembangkan potensinya dan di tahun 2022 akan disempurnakan kembali.

“Kami sependapat dengan anggota dewan untuk terus melakukan upaya optimalisasi pemanfaatan aset tanah dan bangunan Pemerintah Kota Metro yang dapat meningkatkan PHD, demikian juga terhadap pencapaian retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang dikelola oleh Dinas Pemuda Olahraga dan pariwisata memang masih belum optimal hal tersebut terjadi terkait formulasi bentuk yang tepat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” ungkap Walikota.

“Selanjutnya terkait dengan beberapa saran yang disampaikan Pemerintah Kota Metro akan mengimplementasikan prioritas daerah yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2022 akan meningkatkan kualitas pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan drainase,” tambahnya.

Turut hadir pada Rapat Paripurna tersebut, Ketua dan Wakil ketua DPRD beserta 21 Anggota, Forkopimda, Sekda, OPD se-Kota Metro, serta Camat dan Lurah se-Kota Metro.
ADV.

DPRD Kota Metro Menggelar Rapat Paripurna Dengan Pembahasan Pendapat Walikota Atas Penyampaian Atas 3 (Tiga) Raperda

METRO, GSC – Update DPRD, DPRD Kota Metro menggelar rapat Paripurna dengan pembahasan Pendapat Walikota Atas Penyampaian Atas 3 (Tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro dan Tanggapan Fraksi Atas Pendapat Walikota Metro, Selasa (30/4/2022).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Metro, Tondy Muammar Gaddafi merupakan Pembicaraan Tingkat I, dalam rangka Penyampaian Pendapat Walikota Metro atas 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Metro. Adapun 3 (Tiga) raperda inisiatif DPRD.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren; Raperda Kota Metro tentang Penyelenggaraa Perizinan Berusaha di Daerah; dan Raperda Kota Metro tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

“Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro tersebut, dapat menjadi sumbangsih kita untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Metro dan pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, serta dapat mendukung terciptanya kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Metro,” paparnya.

Lanjutnya, Wahdi mengatakan Pondok Pesantren sebagai salah satu bentuk perwujudan pendidikan keagamaan, merupakan bentuk ikhtiar para ulama untuk berperan aktif dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa lembaga pendidikan yang berbasis pada pondok pesantren hingga saat ini, mempunyai peran penting dalam segala aspek kehidupan. Tidak hanya dalam aspek ukhrowi, melainkan juga dalam aspek kehidupan manusia secara umum,” lanjutnya.

Mengenai Raperda Kota Metro tentang Penyelenggaraa Perizinan Berusaha di Daerah, juga sangat mengapresiasi dan sangat menyambut baik atas disampaikannya Raperda ini.
Sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, tentang Perizinan Berusaha di Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang memberikan dasar dalam penyelenggaraan berusaha berbasis risiko.

Dalam kedua Peraturan Pemerintah tersebut, ditegaskan bahwa Walikota menetapkan Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka penyelenggaraan Perizinan berusaha di daerah. Dengan harapan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Turut serta mewujudkan proses pelayanan perizinan berusaha yang cepat, mudah, transparan, berkepastian hukum, sederhana, profesional, berintegritas dan terpenuhinya hak masyarakat secara optimal di Kota Metro.

“Tidak hanya itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur dan Telekomunikasi, kami Pemerintah Kota Metro selalu mengapresiasi dan menyambut baik. Karena salah satu aspek pelayanan dasar, yang menjadi prioritas dalam pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi saat ini, yaitu pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh, memanfaatkan dan menyebarluaskan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran komunikasi yang tersedia secara aman dan nyaman,” jelas Wahdi.

Tambanya, pengaturan penyelenggaran infrastruktur pasif telekomunikasi dalam sebuah Perda merupakan hal sangat penting untuk mencapai tujuan strategis diantaranya:
1. untuk mewujudkan tertib penataan infrastruktur pasif yang menjamin keandalan teknis Infrastruktur pasif dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan;
2. untuk mewujudkan penataan Infrastruktur pasif yang fungsional, efektif, efisien, dan selaras den lingkungannya; dan
3. untuk mewujudkan Infrastruktur pasif yang memiliki informasi, identitas yang jelas, dan terpantau kelayakan operasionalnya.

“Terhadap ketiga Raperda ini telah kami siapkan surat untuk dilakukannya fasilitasi Raperda pada biro Hukum Provinsi Lampung, dan juga pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung. Hal ini bertujuan agar Raperda yang akan disahkan, dan diundangkan nanti akan selaras dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta bermanfaat bagi pembangunan di Kota Metro,” tutupnya.
GSC/ YD.

Dewan Perwakilan Daerah Kota Metro Menggelar Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun 2021

METRO, GSC – Update DPRD, Dewan Perwakilan Daerah Kota Metro menggelar sidang paripurna pengambilan keputusan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun 2021. Rapat berlangsung di gedung sidang DPRD Setempat. Senin, 25 Juli 2022.

Sidang dipimpin Ketua DPRD, Tondi MG Nasution di dampingi Wakil I Basuki dan Wakil II Ahmad Khuseini serta 20 dari 25 anggota dewan yang hadir. Sidang diikuti Wali Kota, Wahdi Siradjuddin bersama Wakil Qomaru Zaman, Sekda, kepala OPD dan Forkopinda Kota Metro.

Pada kesempatan itu, Tondi mengatakan, bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2021 yang telah disampaikan Wali Kota pada sidang paripurna DPRD 20 Juni 2022 yang lalu, telah diterima dan disetujui. Maka Raperda tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Metro.

“Setelah melalui beberapa tahapan dibarengi proses heairing dan pembahasan secara intensif antara DPRD kota metro bersama tim anggaran pemerintah daerah, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Metro anggaran 2021 ditetapkan menjadi Perda Kota Metro,” ucap Tondi.

Terhadap keputusan tersebut, Wali Kota Metro Wahdi Sirdjuddin menyampaikan apresiasi dan ucapan terimaksih kepada DPRD dan pihak terkait atas ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Perda Kota Metro.

“Saya sampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Metro dengan tenaga pikiran serta kesediaan melakukan koordinasi yang baik dan proses pembahasan Raperda bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban,” imbuhnya.

Dia juga berjanji akan segera menyampaikan beberapa rekomendasi badan keuangan DPRD Kota Metro ke tingkat provinsi mengenai anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021.

“Pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 akan segera kami sampaikan kepada pemerintah provinsi Lampung Guna mendapatkan evaluasi dan persetujuan Gubernur Lampung,” pungkasnya.

Usai penyampaian Wali Kota tersebut, selanjutnya di lakukan tanda tangan antara pimpinan DPRD dan Pemkot Metro menandakan Raperda telah di setujui dan ditetapkan.
GSC/ YD.

DPRD Kota Metro Minta Pemkot Metro Cek Izin Usaha Reflexsi Usai Terjadinya Penikaman

METRO, GSC – Update DPRD, Usai peristiwa penikaman terhadap terapis rumah refleksi Familly di Kelurahan Mulyojati Metro Barat, Kota Metro, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta pemerintah kota (pemkot) setempat melakukan pengecekan terhadap izin usaha seluruh rumah refleksi, terkhusus Rumah Refleksi Familly yang diduga menyediakan pekerja seks komersial.

Hal itu sampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Didik Isnanto, saat dikonfirmasi wartawan. Menurutnya, insiden penikaman tersebut merupakan peristiwa yang cukup menyita perhatian.

“Peristiwa kemarin itu sangat ironis dan menyita perhatian publik, yang mana Metro ini sebagai Kota Pendidikan namun terjadi insiden penikaman di sebuah panti pijat. Tentunya ini menjadi atensi kita bersama khususnya Pemkot Metro, ditambah lagi itu kejadian di pagi hari dengan korban terapis wanita, sedang pelaku pria beristri, tentu menimbulkan pertanyaan,” kata Didi, Kamis, 21/4/2022.

Didi juga mengatakan, akan segera mengirimkan surat kepada Pemkot Metro melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang menangani persoalan perizinan dan penegakan perda.

“Kita akan menyurati pemkot melalui OPD terkait untuk melakukan pengecekan perizinan, dan bukan hanya perizinan pada Rumah Refleksi Familly, namun juga ke seluruh rumah refleksi atau panti pijat. Kita juga minta Satpol PP untuk tegas dalam menegakkan perda,” ucapnya.

Didik menyebutkan, pengecekan perizinan terhadap usaha tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk antisipasi munculnya praktik prostitusi berkedok rumah refleksi.

“Pengecekan perizinan itu adalah upaya kita untuk melihat dan mengantisipasi munculnya dugaan praktik prostitusi berkedok refleksi di rumah-rumah penyedia jasa panti pijat. Penegakan perda juga harus tegas, agar citra Kota Pendidikan tetap baik di masa mendatang. Kita juga minta pemerintah harus tegas dalam penanganan perda, apalagi kota ini masih sebagai Kota Pendidikan. Jangan sekadar wacana dan seremonial semata, perlu jiga eksekusi nyata,” tegasnya.
GSC/ YD

Walikota dab Wakil Walikota Metro Hadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Metro Tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Penyampaian RaperdaTahun 2021

METRO, GSC – Update DPRD, Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin dan Wakil Wali Kota, Qomaru Zaman menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Metro tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Penyampaian Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 dan Jawaban Wali Kota Metro Atas Pandangan Umum Fraksi di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Selasa (05/07).

Anggota DPRD Metro, Yulianto secara kolektif mewakili enam fraksi DPRD yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem dan Fraksi PAN atas rancangan peraturan Daerah Kota Metro menyampaikan tujuh laporan yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2021.

“Kami juga mengapresiasi atas opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI dengan harapan hal itu dapat menjadi pemacu semangat untuk berbuat yang lebih baik lagi pada masa yang akan datang. Selain itu juga diharapkan agar opini WTP memiliki korelasi linier dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Metro,” katanya.

Dalam pandangan tersebut, Yulianto memaparkan laporan realisasi APBD TA. 2021, dari total target pendapatan daerah sebesar Rp.911,7 milyar, sampai dengan akhir tahun 2021 pendapatan dapat direalisasikan sebesar Rp.938,6 milyar rupiah, atau terealisasi sebesar 102,94 persen, yang terdiri atas PAD yang terealisasi sebesar 124,15 persen, pendapatan transfer terealisasi sebesar 96,02 persen, dan lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar 101,20 persen.

Ia menjelaskan, Pemkot Metro tidak menyampaikan data secara subjektif dengan memberikan perbandingan dengan data pemerintah provinsi melainkan secara objektif mengkomparasikannya dengan data kab/kota lain di Lampung.

“Seperti data tentang kemiskinan dimana Metro dengan angka 8,93 persen berada dibawah Mesuji sebesar 7,54 persen juga berada dibawah Tulang Bawang Barat 8.32 persen. Dan mengenai angka pengangguran Metro ranking empat pengangguran terbesar di Provinsi Lampung,” ucapnya.

Menurutnya, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkot jjuga perlu melakukan upaya optimalisasi pemanfaatan aset tanah dan bangunan yang dapat menjadi tambahan sumber PAD yang ada. Pada sektor pendapatan daerah yang bersumber dari PAD tahun 2021 pendapatan dari PAD ini berhasil mencapai 124,5 persen dari target Rp.220,5 milyar, terealisasi sebesar Rp.273,8 milyar.

Apabila ditinjau secara rinci, lanjut Yulianto, laporan realisasi anggaran, keenam fraksi memberikan catatan pada beberapa dinas yang belum maksimal dalam capaian pendapatannya, yaitu pada Disdikbud dimana PAD yang bersumber dari retribusi pemakaian kekayaan daerah hanya mencapai 11 persen. Lalu, Disporapar dimana PAD dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga hanya mencapai 23,82 persen

“Dalam pandangan umum ini, kami perlu mengingatkan kembali bahwa sesuai tata kelola pemerintahan yang baik, kita semua harus kembali ke Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa DPRD bersama Pemerintah menjalankan Pemerintahan bersama. Selain itu, harmonisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan harus senantiasa dijaga, bahwa pada dasarnya Pemkot Metro tidak berdiri sendiri, perlu kooordinasi yang harmonis baik dengan kabupaten atau kota lain, maupun dengan pemerintahan provinsi dan pemerintah pusat, tentu dengan menggunakan etika, protokoler, birokrasi dan sebagainya,” ujarnya.

Wali Kota Metro Wahdi mengatakan, pemkot akan berupaya meningkatkan dan memaksimalkan pendapatan daerah, melakukan evaluasi meningkatkan serta pengawasan dan membuat inovasi atau terobosan baru.

Pihaknya, juga akan melakukan pemutakhiran database sumber pendapatan daerah serta akan melakukan sosialisasi secara intensif terhadap peraturan-peraturan pendapatan daerah.

“Kami sependapat dengan anggota dewan untuk melakukan upaya optimalisasi pemanfaatan aset tanah dan bangunan yang dapat meningkatkan PAD. Demikian juga terhadap capaian retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang dikelola oleh Disporapar memang masih belum optimal hal tersebut terjadi terkait formulasi bentuk yang tepat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,”

“Selanjutnya terkait dengan beberapa saran yang disampaikan, Pemkot Metro akan mengimplementasikan prioritas daerah yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2022 akan meningkatkan kualitas pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan drainase,” tambahnya.
GSC/ YD.

Reses Ketua Komisi II DPRD Kota Metro Tanggapi Keluhan Masyarakat Terkait Uang Komite Sekolah

METRO, GSC – Update DPRD, Uang Komite Sekolah menjadi salah satu keluhan masyarakat saat Reses Ketua Komisi II DPRD Kota Metro, Daerah pemilihan (Dapil) I Metro Pusat yang berlangsung di Kelurahan Hadimulyo Timur, Selasa (21/06/2022).

Ketua Komisi II DPRD Kota Metro, Fahmi Anwar mengatakan, pada reses itu warga mengeluhkan adanya uang Komite sekolah, yang kini dianggap memberatkan masyarakat.

Menurutnya, hal itu merupakan tugas Legislatif untuk menyampaikannya, lantaran ini juga termasuk kedalam 9 program unggulan walikota Metro.

“Jadi, tadi masyarakat juga banyak yang mengeluhkan uang komite sekolah itu, karna itu dinilai cukup memberatkan masyarakat,” ungkapnya.

Selain Uang Komite sekolah tersebut, secara umum masyarakat juga menyampaikan beberapa usulan mengenai pembenahan infrastruktur.

“Ya, masyarakat yang harus di kedepankan, yang sampai hari ini memang kita merasakan banyak permasalahan-permasalahan terutama pada infrastruktur umum seperti jalan yang ada dikota Metro,” paparnya.

Lalu, lanjutnya, berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat terutama berkenaan dengan insentif para pamong, juru kunci, dan lainnya juga dianggap kurang proporsional menjadi usulan pada Reses ini.

“Yang hari ini mungkin pemerintah sudah optimal tapi bagaimana untuk proses tepat sasarannya, karena ada beberapa keluhan dari beberapa kelurahan ada yang merasa tidak proposional ketika memberikan insentif insentif honor honor berbagai tempat,” ujar dia.

“Contohnya insentif berkenaan dengan guru ngaji TPA, ada satu wilayah yang guru TPA-nya itu 10 orang, tapi yang diberikan hanya 3 orang, sehingga 3 itu dibagi 10, jadinya kan ga seberapa nilainya,” tambah dia.

Menurutnya, hal itu perlu perhatian khusus teruntuk pemerintah setempat agar dapat diaesuaikan dengan fakta dilapangan.

Tidak hanya itu, peraoalan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) juga menjadi salah satu keluhan di masyarakat.

“Jadi tadi kita sudah sampaikan, ini pemerintah lagi menyetop untuk sementara pembayaran PBB-P2 itu, untuk menemukan format yang benar benar tidak membebankan bagi masyarakat,” paparnya.

Kemudian, ia berharap apa yang belum terakomodir bisa diakomodir ditahun berikutnya.

“Kita berharap untuk sesegera mungkin berkenaan dengan kegiatan kegiatan yang memang seharusnya sudah bisa berjalan ditahun 2022 ini,” tukasnya.
GSC/ YD

DPRD Kota Metro Minta SK Terkait Pajak Bumi Bangunan-P2 Dievaluasi

METRO, GSC – Update DPRD, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Walikota nomor 205/KPTS/B-05/2022 tentang stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta menggantinya dengan SK Walikota yang baru.

Atas hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota setempat meminta Pemkot tetap bersiap melakukan evaluasi jika di kemudian hari ditemukan persoalan di tengah masyarakat perihal SK yang baru diterbitkan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Didik Isnanto menegaskan, pencabutan SK dan merevisinya sudah seharusnya dilakukan oleh Pemkot. Ia juga menekankan Pemkot siap menghadapi persoalan dikemudian hari.

“Memang seharusnya di revisi karena sangat memberatkan masyarakat, dan jika dikemudian hari ditemukan persoalan lagi kaitan pajak yang memberangkatkan masyarakat maka Pemkot harus siap melakukan evaluasi,” katanya, Jumat (3/6/2022).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut juga menyampaikan, pihaknya siap memberikan dukungan atas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selagi tidak merugikan masyarakat.

“Karena kaitannya ini adalah Metro sebagai Kota Pendidikan dengan slogan metro ceria, maka kenaikan PBB yang signifikan itu tentunya tidak mencerminkan metro yang ceria sehingga sudah sepantasnya dicabut dan direvisi agar masyarakat tidak merana atas kebijakan yang menyengsarakan rakyat,” bebernya.

Didik juga berjanji, legislatif siap memfasilitasi keluhan masyarakat jika SK yang baru dikeluarkan tersebut masih dinilai memberatkan beban rakyat.

“Atas dasar itu, kami dari DPRD sepakat untuk mengawal dan menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat jika nantinya ditemukan persoalan baru atas dikeluarkannya SK PBB-P2 yang baru,” terangnya.
ADV/ YD

DPRD Kota Metro Dukung Orasi Ratusan Mahasiswa Tolak Kenaikan Sejumlah Kebutuhan Masyarakat

METRO, GSC – Update DPRD, Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam PMII, KMHDI, GMNI dan KAMMI, menggelar aksi unjuk rasa rasa di bundaran tugu pena dan gedung DPRD Kota Metro. Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan mahasiswa itu, menolak kenaikan harga BBM jenis pertamax, minyak goreng, serta kenaikan PPN.

Orasi yang dilakukan gabungan mahasiswa Kota Metro tersebut, mendesak pemerintahan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota setempat, atas kebijakan yang dinilai menyengsarakan rakyat.

Hal tersebut disampaikan Ketua PC PMII Kota Metro, Amanda Wijaya saat memimpin ratusan masa mahasiswa di depan gedung DPRD Kota Metro, Rabu 13/4/2022.

“Kami ingin melalui DPRD Kota Metro, mendesak pemerintahan dalam kebijakan yang kami nilai menyengsarakan rakyat, dimana kami menolak kebijakan dan keputusan yang diambil, dalam menaikkan harga BBM jenis pertamax, meminta DPRD mendesak pemerintah, khusus Kota Metro untuk dapat menjamin ketersediaan BBM, menolak kenaikan harga minyak goreng yang harganya tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan pemerintah. Serta kenaikan PPN yang sekarang menjadi keluhan masyarakat,” Kata Ketua PC PMII Kota Metro, Amanda Wijaya saat dikonfirmasi media.

Dirinya juga memastikan akan mengawal proses kesempatan yang telah disepakati DPRD Kota Metro, kepada Ratusan gabungan mahasiswa.

“Hari ini kami beserta 250 mahasiswa gabungan, melakukan longmarch, mulai dari tugu pena Kota Metro, menuju kantor DPRD Kota Metro. Meski telah melakukan penandatanganan kesepakatan, kami akan kawal apa yang menjadi harapan masyarakat, karena disini kami tidak bicara sikap ataupun jawaban dari DPRD, pastinya akan kami kawal apa yang terjadi harapan masyarakat, serta kami tidak puas disini saya.” Ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Metro Tondi Muammar Gaddafi Nasution mendukung, dan merespon positif, apa yang disampaikan dalam orasi ratusan mahasiswa tersebut.

“Jadi apa yang disampaikan oleh ratusan gabungan mahasiswa tadi merupakan kejadian nyata, dan aksi ini menurut saya bentuk keperhatinan mereka atas kenaikan BBM, PPN dan sejumlah bahan pokok lainnya. Tadi kami juga sudah menandatangani kesepakatan atas tuntutan mereka, dan akan kami sampaikan ke pihak-pihak yang bisa kami tembuskan, karena DPRD inikan isinya bermacam-macam fraksi dan kami akan sampaikan kepada fraksi fraksi yang ada, untuk menyampaikan ke masing-masing partainya ditingkat pusat, karena kenaikan itu adalah kebijakan pemerintah pusat.” Tandasnya.
ADV/ YD

Wakil Ketua DPRD Kota Metro Upayakan Dorong Percepatan Branding City

METRO, GSC – Update DPRD, Bertempat di Rumah Informasi Sejarah (RIS), Wakil Ketua DPRD Metro Basuki, mengatakan upayanya dalam mendorong percepatan City Branding Kota Metro.

“Pemerintah lewat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus aktif dalam mempercepat perumusan city branding. Hal ini dalam rangka kebangkitan ekonomi, dan tentunya kami siap dalam mendukungnya,” ujarnya, Jumat (15/04/2022).

Menurutnya, inisiatif yang tumbuh dalam mendorong pemasaran Kota Metro harus segera ditindaklanjuti, selain lewat inisiatif juga melalui politik anggaran.

Kepala Bappeda Metro, Anang Risgiyanto, ada kesempatan ini mengatakan, pihaknya siap dalam mendukung perumusan city branding Metro, sebagai upaya promosi kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Metro, Subehi, menuturkan bahwa ide ini kembali digagas menjelang HUT Kota Metro ke 85 pada bulan Juni mendatang.

“Kita berharap ada langkah-langkah strategis dalam mendorong promosi Kota Metro,”ungkap Subehi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris PTSP Metro, Deny Sanjaya, sangat mendukung pengembangan city branding, yang diharapkan akan mendukung pengembangan Mall Pelayanan Publik (MPP).

“Lewat City Branding kita berharap kehadiran MPP, akan menghadirkan pelayanan publik yang optimal dan mendorong tumbuhnya investasi,” jelasnya.

Hadir juga dalam diskusi ini Kepala Dinas PKP Metro Syachri Ramadhan, Anggota TPPI Metro Bambang Suhada dan beberapa komunitas lainnya.
ADV/ YD

Komisi I DPRD Kota Metro Soroti THR Tenaga Honorer

METRO, GSC – Update DPRD, Pembahasan tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) juga menarik perhatian Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro Amrulloh.

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022, yang telah diterbitkan, di dalamnya disebutkan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK saja yang mendapat THR.

“Sedangkan tenaga honorer atau THL tidak diatur dalam udang-undang tersebut. Untuk itu kami meminta kepada Pemerintah Kota Metro memberikan kebijakan agar tenaga honorer atau THL bisa mendapatkan THR,” katanya, jumat (8/04/2022).

Pria yang menjabat Ketua KAHMI Kota Metro ini menyebut THR sangat dibutuhkan oleh tenaga honorer atau THL untuk menyambut Lebaran. Apalagi dalam kondisi seperti saat ini, di mana harga sembako dan beberapa komoditas lainnya mengalami kenaikan.

Amrulloh juga mengingatkan agar jangan sampai terjadi lagi seperti tahun sebelumnya tenaga honorer atau THL di Bumi Sai Wawai tidak mendapatkan THR.

“Padahal jika melihat situasi dan kondisi tahun kemarin, sangat memungkinkan sekali jika tenaga honorer atau THL bisa mendapatkan THR,” ungkapnya.

Dia meminta agar Kota Metro tidak kalah bersaing dengan daerah lain yang bisa memberikan kebijakan untuk memberikan THR bagi tenaga honorer atau PHLnya.

“Setiap menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota Metro selalu sibuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang ada di kota ini agar membayarkan THR tepat waktu. Namun, pekerja yang ada di lingkungan pemerintahannya malah tidak diperhatikan. Kalau melihat ini kan sungguh ironis, terangnya.
ADV/ YD

Translate »