Pria Menyimpan Narkoba di Balik Shampo, ZO Diringkus Team Cobra Polres Kab Tubaba

TUBABA, GSC – Update Polres,
Dipimpin Kasat Narkoba Team Cobra Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan Sprin / 24/ X/ /2021, tanggal 01 Oktober 2021, dan Lp/A- 374/ X/2021/Spk T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda lampung, tanggal 25 Oktober 2021.
Pada Hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB, ZO (39) berhasil diamankan di Rumah/warung tempat pelaku berada di Dusun 3 Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK., M.M, melalui Kasat Narkoba AKP N. E. Panjaitan, SH,. MH, mengatakan, pada hari Rabu 27/10/2021 Didapatkan informasi bahwa di tempat Rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, dimana terhadap orang- orang tertentu nama pelaku sembari berdagang kebutuhan sehari hari juga menjual narkotika jenis sabu kepada langganannya.

“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 25 oktober 2021 sekira jam 12.00 wib team cobra satuan narkoba Polres Tubaba melakukan penindakan dan penggeledahan di warung tersebut dan ditemukan narkotika jenis sabu yang di tempelkan dengan menggunakan lakban pada salah satu gantungan dagangan jenis sampo pada bagian belakangnya yang diakui oleh pelaku. Sebagai miliknya, lalu tersangka dan barang bukti di bawa serta diamankan ke mapolres Tubaba untuk penyelidikan lanjut,” paparnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil kita amankan, satu plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 3,30 gram, 1 paket klip plastik berisikan 9 buah klip plastik (kosong) dan 1 unit hp android merk samsung warna hitam.

“Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,” cetusnya.
Gsc/ Spryt

Satnarkoba Polres Tubaba Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

PANARAGAN, GSC – Update Polres,
Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap Satu pelaku terduga penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba). Senin, 25/10/2021.

Terduga berinisial YTO (38) warga Tiyuh (desa) Panaragan berhasil ditangkap tim Satuan Narkoba Polres setempat pada hari senin 25 Oktober 2021 pukul 14.23 WIB. Akibat dari penangkapan tersebut banyak warga setempat berkerumun untuk menyaksikan penangkapan oleh tim Satnarkoba. Beruntung tidak ada perlawanan dari pihak pelaku maupun keluarga sehingga penangkapan berjalan aman.

Dari hasil penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku terduga penyalahgunaan Narkoba berhasil ditemukan barang bukti beberapa paket Narkoba dalam bungkusan plastik bening yang disimpan pada bungkusan shampoo yang tergantung di warung keluarganya beserta barang lainnya milik pelaku.

Atas kejadian tersebut aparatur tiyuh setempat membenarkan adanya penangkapan pelaku terduga penyalahguna Narkoba.” Iya kami menyaksikan adanya penangkapan terhadap saudara yanto, sempat ada kerumunan dan perlawanan dari pihak keluarga namun barang bukti ditemukan dibalik bungkusan shampoo yang tergantung di warung,” jelasnya.

Sementara dari pihak Polres setempat belum ada keterangan atas penangkapan pelaku terduga penyalahguna narkoba.
Gsc/ Spryt

Polres TUBABA Sosialisasikan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

TUBA BARAT, GSC – Update Polres,
Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) gelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan untuk mengetahui penerapan hukuman bagi pecandu narkotika, Kegiatan tersebut berlangsung di aula Polres setempat.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, S.H., M.H., mengatakan, untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara diperlukan pengarahan dan penjelasan tentang bahaya narkoba.

“Metode kegiatan ini adalah sosialisasi dan memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini memberikan pemahaman mengenai sistem hukuman bagi pecandu narkotika dalam undang-undang bahwa hukum tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang dibentuk dengan tujuan menciptakan ketertiban,” ujarnya, Rabu (13/10/2021).

Lanjutnya, Kasat Narkoba, Suatu peraturan hukum untuk keperluan penghidupan masyarakat dengan mengutamakan masyarakatnya, bukan kepentingan perseorangan ataupun golongan.

“Hukum juga menjaga hak-hak dan menentukan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat agar tercipta masyarakat yang teratur, damai, adil, dan makmur. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan,” paparnya.

Dalam penyampaian Kasat, Penegakan hukum terhadap tindak pidana di Indonesia khususnya Kabupaten Tulang Bawang Barat dilakukan oleh sistem peradilan pidana. Salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menentukan berat atau ringannya pidana yang diberikan kepada seorang terdakwa selalu didasarkan asas keseimbangan antara kesalahan dan perbuatan melawan hukum.

“Dalam putusan hakim harus disebutkan juga alasan pidana yang dijatuhkan sesuai dengan sifat dari perbuatan, keadaan meliputi perbuatan tindak pidana, khususnya tindak pidana narkotika. Tindak pidana narkotika dilihat dari kualifikasi perbuatan pidana dalam beberapa golongan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Narkotika,” cetusnya.
GSC/ Spryt

Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika di Lampura Masalah Kita Bersama

KOTABUMI, GSC – Update Narkotika,
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara Drs. Hi. Lekok, M.M., menyatakan bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba merupakan masalah bersama, sehingga memerlukan suatu strategi yang melibatkan seluruh komponen bangsa, terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten telah mengusulkan pembentukan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Lampung Utara guna Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

“Tidak hanya BNNK Lampung Utara, saya juga mengusulkan dibentuknya Balai Rehabilitasi yang representatif dengan kebutuhan tanah sekitar 5 hektare, sehingga nantinya dapat menjadi pusat rehabilitasi bagi para pecandu, termasuk yang berasal dari luar kabupaten Lampung Utara, dengan fasilitas layanan kunjungan bagi warga dan keluarga pasien yang ingin menjenguk keluarganya yang direhabilitasi,” kata Sekda mewakili Bupati Lampung Utara saat Kunjungan Kerja dan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotik (P4GN) di Ruang Tapis Setdakab Lampung Utara, Rabu (07/10/2021).

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Drs. Edy Swasono, M.M., Kepala BNNK Waykanan Dwi Nurmawaty, S.H., Ketua DPRD Lampung Utara Romli, A.Md., Jajaran Forkopimda, para Pejabat Pemkab, Kepala Perangkat Daerah, dan para Camat se-Kabupaten Lampung Utara.

Sekda menambahkan, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait Narkotika, meliputi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika; Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengeluarkan Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, namun kerawanan dan kerentanan terhadap penyalahgunaan narkoba ini perlu perhatian yang lebih serius.

Karena itulah, dalam rangka untuk mempermudah penanganan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengajukan usulan pembentukan BNNK kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga diharapkan penanganan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Utara dapat berjalan lebih efektif.

“Sebagai bukti bahwa Pemerintah Kabupaten sangat bersungguh-sungguh atas usulan tersebut, telah kita siapkan lokasi pembangunan Kantor BNNK Lampung Utara,” tandas Sekda.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol. Edy Swasono mengungkapkan bahwa Lampung menjadi salah satu provinsi yang menjadi central peredaran Narkotika. Bahkan hingga saat ini angka peredaran dan penyalahguna narkoba makin meningkat, bukannya menurun.

“Dalam dunia peredaran narkoba, mereka memiliki tenaga pemasarnya. Dimana ada suply, ada demamnd. Nah kami fokus pada suply saja. Apalagi di Lampung pengguna narkoba 60 persenya adalah bandar dan pengedar narkoba,” ujarnya.’

Ia menyebut, ada 3 juta warga yang terpapar narkoba di Indonesia. Hampir setiap hari ada 30 orang yang meninggal sehingga ranking kematian menempati urutan ketiga di dunia. “Khusus di Kabupaten Lampung Utara, hasil penelitian ada 5.576 warga yang terpapar narkoba. Belum lagi bagi mereka yang mempengaruhi keluarganya,” ungkapnya.

Dampak buruk lainya, sambung Brigjen Pol Edy Swasono, akan memunculkan berbagai penyakit baru di masyarakat. Sebut saja, seorang pecandu narkoba bisa menjadi penipu, pemeras, hingga pelaku pencurian dengan kekerasan.

“Imbasnya, negara harus menyediakan Rp84 triliun dalam setahun. Sejak jaman presiden Gusdur hingga presiden Jokowi telah menyatakan perang terhadap narkoba. Ini masuk dalam kejahatan luar biasa. Narkoba kejahatan tanpa bentuk dan tidak mengenal pangkat jabatan, umur, jenis kelamin sehingga semua kalangan bisa terkena,” pungkasnya.
(Diskominfo Lampura/Gsc/Spryt)

Dua Bandar Sabu Berhasil Ditangkap Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara

LAMPURA, GSC – Update Polres,
Diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu dua pemuda berhasil di gulung Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara.

Kedua pelaku adalah, MRDS (30) dan IPY (31) warga Desa Candimas Abung Selatan diamankan petugas pada hari Rabu 11 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30. WIB.

Kasat Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K, M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan, kedua pelaku diamankan anggota pada saat berada di kediaman MRDS.

“Kedua pelaku berhasil kita amankan berkat informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkoba di rumah pelaku,” kata Aris, Jumat (13/08/21).

Lanjut Aris, selain meringkus para pelaku petugas juga mengamankan 16 paket sabu siap edar seberat 3,12 Gram, 5 lembar plastik klip dan 1 celana pendek warna cream.

“Kedua pelaku sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Untuk pelaku kita jerat pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan atau
Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kasat Narkoba.
Gsc Red

BNNK Lampung Selatan Beserta Mapasanda Mengadakan Penanaman Mangrove Dengan Tema Self Regulation Remaja

LAMSEL, GSC – Update Kalianda,
BNNK Lampung Selatan pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 di Pantai M Beach, mengadakan Kegiatan Pembinaan Remaja Anti Narkoba melalui dialok interaktif remaja dengan Tema Self Regulation Remaja.
Dalam kegiatan tersebut sebagai praktisi dari MAPASANDA STIE Muhammadiyah, selain berdialok tentang penyalahgunaan narkoba peserta kegiatan beserta pegawai BNNK Lampung Selatan melakukan Penanaman Pohon Mangrove di Wilayah Rawa Pantai M Beach.

SUMARMAN, SE.,MM sebagai Kasi Pencegahan BNNK Lampung Selatan mengatakan sering kali penyalahgunaan narkoba berawal dari lingkungan pergaulan. Berawal dari coba-coba dan ditawari teman adalah faktor yang dominan di kalangan remaja.”Ujarnya,.

Masa remaja adalah masa dimana seseorang mudah dipengaruhi oleh lingkungan. Perasaan tidak enak hati, solidaritas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari lingkaran tersebut sehingga mudah terjerumus terhadap penyalahgunaan narkoba.”Kata dia

Lanjut mengatakan, penerimaan lingkungan yaitu pertemanan menjadi hal yang dominan bagi para remaja, pengaruh lingkungan pergaulan menjadi suatu tantangan bagi para remaja. Diperlukan ketahanan diri yang kuat untuk menghadapi tantangan tersebut.”Pungkasnya.

Ketahanan diri anti narkoba adalah kemampuan individu untuk mengendalikan diri, menghindar dari dan menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Praktisi kegiatan self regulation remaja dari mapasanda stie muhammadiyah AMIR RACHMAN,SE.,Msi.,AK memaparkan Self Regulation Perspektif dengan kesadaran diri terhadap Lingkungan sekitar dan mengangkat isu internasional tentang dampak dari Global Warning.”Tutupnya.
( Rozi )/ gsc

Jajaran Polres Lampung Selatan Menggagalkan Penyelundupan Ganja Kering Lintas Provinsi di Pelabuhan Bakau Heni

LAMSEL, GSC – Update Polres,
KSKP Bakauheni jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan 28 Kg Ganja kering ke Pulau Jawa, Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 14.00 wib dipintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Rencana penyelundupan barang haram tersebut dilakukan dengan menggunakan kendaraan truk Box Expedisi Indah Chargo dengan Nomor Polisi B 9817 FXU yang dikemas dalam. Satu kardus warna coklat dibungkus dengan karung plastik warna putih yang berisi 28 potong baju kaos, yang didalamnya berisi 28 paket Ganja siap edar.

Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Firman Sontama, S. Sos saat melakukan Pers Release, Kamis (5/8/2021) dihalaman Kantor KSKP pelabuhan Bakauheni menuturkan bahwa, Sabtu (31/7/2021) di depan Seafort Interdiction pintu masuk. Pelabuhan Bakauheni, pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket ganja kering siap edar yang dikemas dalam kardus yang dibungkus dengan karung plastik warna putih” Ungkapnya.

Barang haram yang akan diedarkan Kewilayah pulau jawa ini, dikirim menggunakan jasa ekspedisi Indah Cargo dengan kendaraan Box nomor polisi B 0817 FXU, petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan paket barang haram ini sebanyak 28 paket Ganja kering yang berasal dari Nangro Aceh Darussalam.

Para petugas kemudian membawa kendaraan tersebut bersama pengemudinya untuk dimintai keterangan, dan saat dilakukan pengembangan pihaknya berhasil mengamankan F (40) warga dusun Bineh Blang Desa Kampung Raya Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh.

Tersangka F (40) yang akan dijerat dengan pasal 111 (2) jo pasal 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika , bersama barang buktinya saat ini sudah diamankan di Polres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Hadir dalam pers release bersama awak. Media tersebut, Kasat Narkoba Polres Lamsel, AKP Abadi SH, MH, KSKP Pelabuhan Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH, MH, Kabag Ops Kompol Oskar Eka Putra SH, MH, Kabag Ren Kompol Parhan, S.H, M.H, dan IPTU Abqoriah S.Pd.
Gsc/ (Rozi)

Jaksa Masuk SMKN.2 Lamteng

LAMTENG, GSC – Update Terbanggi Besar,
SMKN.2 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Terbanggi Besar, mendapatkan kunjungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Provinsi Lampung,
Rabu tanggal (4/8/2021).

Disampaikan Kepala Sekolah SMKN.2 Terbanggi Besar Alirosad dalam sambutanya. Program ini bertema JAKSA MASUK SEKOLAH. Semua ini dilakukan APH Aparat Penegak Hukum dari Kejari Lamteng ini, menghimbau kepada Siswa/Siswi khususnya SMKN 2 Terbanggi Besar, tentang bahayanya penyalahgunaan narkoba, untuk itu Kejaksaan Negri Kejari Lamteng mengadakan penyuluhan,” ungkap Alirosad kepada Awak Media.
Materi diisi oleh Bapak Dedi Faisal, SH, MH tentang bahaya Narkoba di kalangan remaja. Supaya anak-anak dari usia dini walau masih berstatus pelajar kita sudah menghimbau dari sedini mungkin.

Supaya jangan main-main dengan penyalahgunaan narkoba selain bisa menggerogoti kejiwaan dan dapat dihukum berat bagi penyalahgunaan narkoba,” ujar Faisal dalam himbauannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis 4 unit sepeda motor dari Kejari Lampung Tengah diwakili oleh Ibu Hikmah, SH. Bantuan diharapkan bermanfaat untuk bahan praktik siswa di jurusan Otomotif,” tutupnya. (Red)

Translate »