DPRD Lamteng Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021

LAMTENG, GSC – Update Paripurna,
DPRD Lampung Tengah menggelar paripurna penyampaian nota keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Senin (20/9). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Lamteng Sumarsono didampingi Wakil Ketua I Yulius Heri Susanto.

Wakil Bupati Lamteng Ardito Wijaya mewakili Bupati Musa Ahmad yang berhalangan hadir menyampaikan, target pendapatan daerah berkurang 1,00 persen atau Rp 25,74 miliar lebih dari Rp 2,56 triliun lebih menjadi Rp2,53 triliun lebih. Rinciannya PAD naik 9,209 persen atau Rp17,74 miliar lebih dari Rp192,84 miliar lebih menjadi Rp210,59 miliar lebih; pendapatan transfer turun 2,026 persen atau Rp 43,49 miliar lebih dari Rp2,15 triliun lebih menjadi Rp 2,10 triliun lebih; dan lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan atau tetap Rp 218,21 miliar lebih.

Kemudian, lanjut Ardito, belanja daerah naik 7,059 persen atau Rp 186,73 miliar lebih dari Rp 2,64 triliun lebih menjadi Rp 2,83 triliun lebih. Rinciannya belanja operasi berkurang Rp 5,83 miliar lebih. Yakni belanja pegawai berkurang Rp769,81 juta lebih dari Rp1,202 triliun lebih menjadi Rp1,201 triliun lebih; belanja barang dan jasa naik Rp19,87 miliar lebih dari Rp559,88 miliar lebih menjadi Rp579,76 miliar lebih; belanja subsidi berkurang Rp396,87 juta lebih dari Rp544,47 juta lebih menjadi Rp 147,60 juta lebih; belanja hibah berkurang Rp 24,50 miliar lebih dari Rp 104,96 miliar lebih menjadi Rp80,46 miliar lebih; serta belanja bantuan sosial berkurang Rp 42,00 juta menjadi Rp 0.

Selanjutnya, kata Ardito, belanja modal mengalami kenaikan 57,534 persen atau Rp162,79 miliar lebih. Rinciannya belanja modal tanah naik Rp 201,06 juta lebih dari Rp 2,84 miliar lebih menjadi Rp3,04 miliar lebih; belanja modal peralatan dan mesin naik Rp 3,58 miliar lebih dari Rp 71,40 miliar lebih menjadi Rp74,99 milyar lebih; belanja modal gedung dan bangunan naik Rp 2,73 miliar lebih dari Rp30,80 miliar lebih menjadi Rp33,53 miliar lebih; belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi naik Rp 156,31 miliar lebih dari Rp 177,49 miliar lebih menjadi Rp 333,80 miliar lebih; serta belanja modal aset tetap lainnya berkurang Rp 39,08 juta dari Rp 425,61 juta menjadi Rp 386,53 juta.

Begitu juga belanja tidak terduga mengalami kenaikan Rp29,00 miliar dari Rp 30,00 miliar menjadi Rp59,00 miliar. “Ini diperuntukkan sebagai antisipasi penanggulangan bencana alam lainnya dan penanganan pandemi Covid-19,” katanya.

Belanja transfer, kata Ardito, naik Rp767,50 juta. Rinciannya belanja bagi hasil naik Rp767,50 juta dari Rp9,73 miliar lebih menjadi Rp10,50 miliar lebih dan belanja bantuan keuangan tidak mengalami perubahan atau tetap Rp456,34 miliar lebih.

Kemudian, penerimaan pembiayaan daerah yang semula dianggarkan Rp82,95 miliar lebih, kata Ardito, mengalami kenaikan Rp220,71 miliar lebih sehingga menjadi Rp303,67 miliar lebih. “Rinciannya Silpa TA 2020 Rp148,47 miliar lebih dan pinjaman daerah Rp155,20 miliar yang akan digunakan dalam pembangunan infrastruktur daerah dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional guna mengurangi dampak Covid-19,” katanya.

Untuk pengeluaran pembiayaan daerah Rp8,23 miliar lebih, kata Ardito, digunakan untuk penyertaan modal Rp3,5 miliar. “Juga untuk pembayaran utang pokok yang jatuh tempo dan pembayaran bunga pinjaman Rp4,73 miliar lebih,” tutupnya.
Gsc/ Red

Rumah Sakit Swasta YMC Lampung Tengah Diduga Tipu Pasien Korban Lakalantas

LAMTENG, GSC – Update RSYMC,
Sebuah rumah sakit swasta di Lampung Tengah YMC diduga melakukan penipuan kepada pasien kecelakaan dengan memanipulasi kwitansi pembayaran operasi bedah orthopedi besar yang ternyata tidak ada tindakan bedah sama sekali, 13 Oktober 2021.

Kronologi awal kejadian ketika seorang pasien kecelakaan dirawat di rumah sakit YMC dan ketika diperbolehkan keluar dari rumah sakit pihak keluarga terkejut dengan biaya yang tercantum di kwitansi sebesar 4 juta 300 ribu untuk biaya bedah orthopedi besar.

Pihak korban menyatakan tidak ada penindakan operasi maupun bedah sama sekali pada korban M ketika dirawat di rumah sakit tersebut, kasus ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada Ormas Bidik Lampung Tengah agar bisa dipertanyakan kepada pihak rumah sakit YMC untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau akan dilaporkan secara hukum.

Ketua Ormas Bidik Lampung Tengah mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan pihak rumah sakit YMC dan pihak rumah sakit membantah tidak adanya tindakan apapun, ” saya sudah menanyakan langsung kepada pihak rumah sakit YMC dan mereka menyebut ada tindakan yang dilakukan di ruangan bedah, walaupun hanya close reduksi” . Kata Herman

Masih ketua Ormas Bidik menjelaskan bahwa pihak rumah sakit tidak ada ittikad baik kepada pihak korban atau pasien yang diduga sebagai korban penipuan rumah sakit ” Pihak perwakilan Rumah sakit menyangkal semua tuduhan korban, bahkan tidak ada ittikad baik sama sekali kepada pihak korban kecelakaan.

Ketika ditanya tindakan yang akan ditempuh oleh Ormas Bidik selaku yang dikuasakan oleh keluarga korban Herman mengatakan akan menempuh jalur hukum bahkan akan menanyakan Sangsi yang tepat kepada dinas terkait dalam hal ini dinas kesehatan jika terbukti pihak rumah sakit melakukan penipuan kepada pasiennya, ” Saya akan tempuh jalur hukum dan akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan apa sangsi untuk rumah sakit jika terbukti melakukan tindakan yang diduga penipuan kepada keluarga pasien” tutup Herman.
Dilansir dari Reportase24.com

DPRD Tubaba Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2021

TUBABA, GSC – Update Kominfo,
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021. Di Ruang Paripurna DPRD setempat, Kamis (26/08).

Rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, Wakil Bupati Fauzi Hasan. Dan diikuti secara virtual oleh Forkopimda, seluruh OPD, Aparatur Kecamatan dan Tiyuh se- Tulang Bawang Barat.

Dalam sambutan Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, S.P yang dibacakan oleh Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan, beliau menyampaikan ucapan Terima Kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses Penyusunan Rancangan KUA & PPAS-P APBD Tahun Anggaran 2021 dari awal sampai ditandatanganinya Nota Kesepakatan tersebut.

Dan beliau berharap agar APBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat berjalan optimal sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal dan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sesuai dengan kesepakatan bersama, eksekutif dan legislatif bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan KUA & PPAS-P APBD tahun Anggaran 2021, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk membangun Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan pada Tahun Anggaran 2021.

Pengelolaan Keuangan Daerah, pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan, antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Oleh karenanya, kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran masing masing.
Gsc/ Spr (ADV)

PNS Lampura Janjikan Masuk IPDN

LAMPURA, GSC – update,
Iming-iming / janjikan anak korban bisa masuk IPDN dengan meminta sejumlah uang, seorang oknum PNS di Lampung Utara inisial FSP (45) warga Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta, terpaksa di amankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara
Jumat (6/8/2021)

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. S.I.K., M.S.I, diwakili Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto S.I.K., M.H., mengatakan kejadian tersebut bermula dari pertemuan antara terduga pelaku FSP dengan korban Eli Azka Sholihin (47) dirumahnya jalan kenanga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan di bulan September 2019 lalu.

Terduga FSP datang ke rumah korban Eli menjanjikan anaknya yang bernama Nimas Ayu bisa masuk IPDN dengan syarat menyiapkan uang tunai sebesar Rp 250.000.000

Saat itu korban Eli tidak sanggup menyiapkan uang sebesar Rp 250.000.000 itu, sehingga FSP hanya meminta Rp 35.000.000 sebagai DP pembayaran, kemudian berkas pendaftaran berikut uang Rp 35.000.000 di serahkan korban kepada terduga FSP.

Selanjutnya pada saat proses pengurusan anak korban, ternyata FSP di bulan yang sama (September 2019) juga ada mejanjikan kepada teman korban bernama Istikomah yang berstatus honorer untuk diangkat menjadi PNS di Puskesmas Kecamatan Blambangan dengan telah menerima uang sebesar Rp 25.000.000,- “ungkap Gigih

Seiring berjalannya waktu, dirasakan oleh korban ada semacam keanehan, maka dibuat surat pernyataan, FSP membuat pernyataan yang berisikan bila keduanya tidak diterima di awal bulan Juni 2020 semua uang akan dikembalikan.

Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan pelaku tidak memenuhinya sehingga korban Eli pada tanggal 11 Maret melaporkannya ke Polres Lampung Utara, Laporan Polisi nomor : LP/ 218/ B/ III/ 2021/ Polda Lpg/ SPK Res LU tanggal 11 Maret 2021.
Bedasarkan Laporan tersebut, setelah melalui serangkaian penyidikan dan penyelidikan, Kamis 5/8/2021 sekira pukul 12.00 wib, unit Pidum di pimpin Kanit Aiptu Ermawi, berhasil mengamankan terduga pelaku FSP di wilayah Kecamatan Abung Timur.

Barang bukti yang di sita berupa 1 (satu) lembar surat perjanjian antara FSP dengan korban Eli yang limit waktu pengembalian uang tanggal 24 Agustus 2020.
Saat ini terduga FSP sudah berada di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, terhadap Terduga FSP dapat di jerat melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan, pungkas Gigih
Gsc/ red

Translate »