Korupsi di Lampung Tengah Menggelinding Bak Bola Salju, Pejabat Ditangkap KPK, Deretan Saksi Diperiksa di Polresta Bandar Lampung

Lampung Tengah, GSC. Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah kian mengemuka dan dinilai berkembang seperti bola salju yang terus menggelinding ke mana-mana. Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjerat pejabat daerah, tetapi juga menyeret sejumlah pihak lain yang kini diperiksa sebagai saksi di kepolisian.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, aparat penegak hukum menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Adapun pihak-pihak yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni:
1. Ardito Wijaya (AW) – Bupati Lampung Tengah nonaktif.
2. Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lampung Tengah.
3. Ranu Hari Prasetyo (RNP) – Adik Bupati Lampung Tengah.
4. Anton Wibowo (ANW) – Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah.
5. Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur perusahaan swasta selaku pihak rekanan proyek.
KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi dengan modus pengaturan proyek serta pembagian fee dari sejumlah kegiatan pengadaan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Seiring pengembangan perkara, KPK juga memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. Pemeriksaan dilakukan di Polres, melibatkan aparatur pemerintahan hingga pihak lain yang diduga mengetahui alur perkara.
Saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain:
1. Indria Sudrajat (IS) – Istri Bupati Lampung Tengah nonaktif, sekaligus Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Lampung Tengah.
2. UMR – Staf Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah.
3. NOV – Staf Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah.
4. HS – Kepala Bidang di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah.
5. SAY – Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur.
6. KUS – Tukang kebun yang diduga mengetahui aktivitas di lokasi tertentu terkait perkara.
7. YS – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
8. Sejumlah pegawai Pemkab Lampung Tengah lainnya, khususnya dari dinas teknis, yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka awal, melainkan terus diperluas untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPC LSM LMPPSDMI Lampung Tengah, Wawan, menilai praktik korupsi di Lampung Tengah telah mengakar dan harus dibongkar secara menyeluruh.
“Korupsi di Lampung Tengah kini seperti bola salju, menggelinding ke mana-mana. Kami berharap penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih dan benar-benar membersihkan Lampung Tengah dari para koruptor,” tegas Wawan.
Ia juga meminta agar KPK dan aparat penegak hukum tetap konsisten dan berani menindak siapa pun yang terbukti terlibat, demi memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Hingga kini, KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru, seiring hasil pemeriksaan saksi dan pengembangan alat bukti.
red.

Pertemuan Damai Wartawan, Satpol PP dan Protokol Metro Berujung Saling Memaafkan

METRO, GSC. Riuh pemberitaan permasalahan yang terjadi ini, hari Rabu, 15 Januari 2026, di Aula Pemda Metro, terkait dugaan adanya pelarangan wartawan mengambil gambar pada acara Rakor yang digelar Pemerintah Kota Metro.

Akhirnya, permasalahan ini berakhir damai setelah ketiga belah pihak anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Protokol dan rekan-rekan jurnalis, yakni Rusia dan Roby bertemu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai.

Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO), Yodie Effendi, disamping oleh Benny Sanjaya Sekretaris IWO, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Metro, Jose Sarmento, perwakilan dari Protokol, serta disaksikan oleh rekan-rekan dari Polres Metro. Acara berlangsung dengan suasana damai dan penuh kekeluargaan.

Yodie Effendi berharap, melalui pertemuan ini, permasalahan serupa tidak terulang lagi. Ia menekankan pentingnya Satpol-PP dan wartawan yang bertugas di lapangan saling menjaga agar tidak ada lagi miskomunikasi antara awak media.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, baik tua maupun muda, bahwa kita masih perlu belajar mengenai hal-hal yang terjadi di lapangan. Sehingga, saat berkumpul di sini, kita tidak saling berebut siapa yang benar dan siapa yang salah. Kita harus mengakui kesalahan masing-masing,” ujar Yodie pada Kamis (15/01/2026).

Yodie juga menambahkan bahwa jika permasalahan ini terus diungkit-ungkit, tidak akan ada penyelesaian. Oleh karena itu, demi menjaga kondusivitas dan kenyamanan rekan-rekan media serta Satpol-PP di lapangan, ia menyarankan agar saling memaafkan.

“Kita sama-sama menjaga marwah media, begitu juga dengan Satpol-PP,” katanya.

Yodie berharap Satpol-PP, Protokol, dan wartawan dapat bersama-sama menjaga kondusivitas di Kota Metro.

“Sama-sama kita memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing ke depan, agar kita saling menjaga lebih santun lagi dalam memperingatkan rekan-rekan media. Mengapa kita harus ribut-ribut setiap kali bertemu di lapangan, padahal kita sama-sama menjalankan tugas. Sehingga, isu yang beredar bahwa akan ada pelaporan oleh IWO Kota Metro tidak dilanjutkan, karena ini kesadaran kita bahwa ini hanyalah miskomunikasi antara awak media, Protokol, dan anggota Satpol-PP yang sama-sama bertugas,” jelasnya.

Hal serupa disampaikan oleh Kasatpol-PP Kota Metro, Jose Sarmento, yang mengatakan bahwa kejadian tersebut memang hanya kesalahpahaman antara anggota di lapangan.

“Ya, ini hanya miskomunikasi antara anggota yang bertugas dengan wartawan yang sama-sama sedang menjalankan tugasnya masing-masing,” ujarnya.

Sebagai pimpinan Satpol-PP Kota Metro, Jose Sarmento juga memahami permasalahan yang terjadi dan meminta maaf jika penyampaian anggotanya kepada media kurang baik di lapangan.

“Ya, mungkin karena di lapangan, sama-sama sedang menjalankan tugas. Sehingga, diharapkan tidak lagi terjadi hal-hal yang sifatnya menyinggung awak media,” katanya.

Jose juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi anggotanya agar permasalahan serupa tidak terulang di masa depan.

“Ya, mungkin sebelum acara dimulai, bisa diumumkan dulu kepada teman-teman media mengenai aturan pengambilan gambar, atau aturan-aturan yang akan diterapkan saat acara seremonial dan sebagainya,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Jose, yang menyatakan bahwa Kasatpol-PP siap bersinergi dengan media untuk membangun Kota Metro yang lebih baik lagi.
Yodi.

Walikota Metro Minta Maaf dan Akan Panggil Oknum Satpol PP Terkait Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik

METRO, GSC. Menanggapi insiden dugaan penghalangan kerja jurnalistik oleh oknum Satpol PP di Aula Pemerintah Daerah beberapa hari lalu, Walikota Metro H. Bambang Iman Santoso secara terbuka meminta maaf kepada insan pers. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung di lingkungan Pemda bersifat terbuka untuk diliput media.

“Saya secara pribadi meminta maaf atas insiden yang terjadi. Ini hanya miskomunikasi,” ujar Bambang saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (14/1/2026).

Walikota juga mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memanggil oknum Satpol PP yang terlibat untuk dimintai klarifikasi dan diberikan pembinaan lebih lanjut.

“Kegiatan yang kita lakukan ini sifatnya terbuka. Namun memang ada beberapa hal internal yang sempat dibahas, mungkin itu yang memicu kesalahpahaman. Nanti akan kita panggil yang bersangkutan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa insiden ini harus menjadi pengingat tentang pentingnya sinergi antara pemerintah dan media. “Kami menyadari peran krusial media dalam menyebarkan informasi, kegiatan, dan pencapaian Pemerintah Kota Metro. Kami berkomitmen untuk terus menjaga komunikasi yang baik,” jelas Bambang.

Sebelumnya, insiden ini memicu reaksi dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Metro yang mengancam akan melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pokok Pers. Dengan permintaan maaf dan langkah klarifikasi dari Walikota, diharapkan ketegangan dapat mereda dan kerja sama yang lebih harmonis dapat terbangun ke depan.

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang, dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati proses kerja jurnalistik yang dijamin oleh hukum,” pungkas Bambang.
Yodi.

Organisasi Wartawan Kota Metro Akan Laporkan Satpol PP ke Polisi, Dugaan Halangi Kerja Jurnalistik

METRO, GSC. Aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro yang mengusir wartawan saat meliput di Aula Pemerintah Daerah memicu reaksi keras dari organisasi pers. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Metro, Jodi Efendi, menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang melanggar Undang-Undang Pokok Pers.

Kejadian itu berlangsung saat sejumlah wartawan sedang melakukan peliputan di Aula Pemda Kota Metro pada Rabu (14/1/2026). Salah satu korban, Rusia (24), wartawan media online di Kota Metro, mengaku diusir secara paksa oleh petugas Satpol PP tanpa alasan yang jelas.

“Saya sedang mengambil gambar untuk bahan berita, tiba-tiba didatangi petugas dan disuruh keluar. Saat saya tanya alasannya, mereka hanya bilang ‘ini perintah bagian protokol’,” ujar Rusia.

Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Kasubag Protokol Setda Kota Metro, Haris Munandar , membantah terlibat dalam insiden tersebut. “Saya tidak pernah memberikan perintah untuk mengusir wartawan,” tegas Haris

Menanggapi hal ini, Ketua IWO Kota Metro, Yodi Efendi, menyatakan kekecewaannya dan bersikap tegas.

“Kami tidak terima. Rusia adalah anggota kami yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU Pers. Jika tidak ada klarifikasi resmi dan permintaan maaf, kami akan melaporkan oknum Satpol PP yang bersangkutan ke kepolisian,” tegas Joni.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi. “Ini bukan urusan pribadi, ini soal prinsip kemerdekaan pers. Kami akan pastikan hukum ditegakkan, karena hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghambat tugas wartawan.”
tambahnya.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento, belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa pihaknya sedang melakukan klarifikasi internal terkait insiden tersebut.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya sosialisasi aturan dan etika kerja sama antara aparat pemerintah dan insan pers di daerah. Jika tidak ditangani dengan baik, insiden ini berpotensi mencederai iklim keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik di Kota Metro.
Yodi.

Bambang Iman Santoso: Jangan Biarkan PBB Terus Tertinggal

METRO, GSC. Walikota Metro, H. Bambang Iman Santoso, mengungkapkan kekhawatiran atas rendahnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Tejosari, Metro Timur, yang persentasenya kurang dari 60% pada 2025. Hal ini disampaikan saat menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kelurahan Tejosari.

Selain masalah infrastruktur, ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, Bambang menekankan permasalahan PBB di Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, bahwa masalah ini harus segera diatasi dengan mencari solusi yang efektif.

“Jangan cuma di tulis kendalanya, namun perlu ada solusinya,” ujarnya.

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah dengan mengambil alih pengelolaan tanah bongkor atau memanfaatkan tanah tersebut untuk menutupi pajak.

“Tanah-tanah yang strategis untuk di lokasi strategis, saya akan bantu. Aset-aset yang tidak diketahui kepemilikannya, untuk kepentingan pembangunan yang ada di kelurahan ini,” katanya.

Lurah Tejosari, Rinto, menjelaskan bahwa masih banyak SPPT PBB yang belum diketahui keberadaan pemiliknya, dan beberapa wajib pajak berada di luar Kota Metro.

“Kami juga memiliki masalah dengan tanah yang sudah terjual, namun alamat pembelinya tidak diketahui, sehingga mempersulit pembayaran pajak,” ujarnya.

Walikota Metro, Bambang, meminta agar pemerintah dan masyarakat bekerja sama untuk meningkatkan penerimaan PBB.

“Kita sebagai pemerintah harus ambil kebijakan tersebut, sehingga kita dapat meningkatkan pendapatan daerah dan membiayai pembangunan,” katanya. (Yodi)

Bambang Iman Santoso: Masyarakat juga Perlu Tahu Keberhasilan Pembangunan di Metro

METRO, GSC. Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengajak media massa khususnya di Bumi Sai Wawai untuk berperan serta dalam mengawal pembangunan di kota setempat.

Dikatakannya, media memiliki peran strategis dalam membentuk persepsi publik terhadap kinerja pemerintah. Karena itu, ia mengajak insan pers menjadi mitra dalam menyampaikan informasi pembangunan secara proporsional—baik capaian maupun kekurangannya.

“Bantu kami menyampaikan informasi yang seimbang. Ketika ada pemberitaan yang kurang tepat, harap bisa diimbangi dengan data yang benar,” kata Bambang usai kegiatan Musrenbang di Kelurahan Rejomulyo, Metro Selatan, Selasa (6/1).

Dikatakannya, Pemkot Metro terbuka terhadap kritik. Namun, pemberitaan juga harus berimbang, artinya tidak hanya pada pembangunan yang tidak sesuai, tetapi juga capaian pembangunan yang telah dilaksanakan.

“Kami tidak anti-kritik. Tapi kami berharap pemberitaan berimbang. Banyak pembangunan infrastruktur yang sudah tuntas pada 2025,” katanya.

Ia mencontohkan, dalam puluhan proyek yang berjalan, sebagian kecil persoalan kerap menjadi sorotan utama, sementara capaian yang lebih besar justru tenggelam.

Padahal, kata dia, masyarakat juga berhak mengetahui kerja-kerja pembangunan yang telah dilakukan pemerintah daerah.

“Kalau ada 98 pekerjaan dan satu atau sepuluh yang dinilai kurang baik, jangan sampai yang muncul hanya itu. Pemerintah sudah bekerja dengan banyak hasil positif,” ujarnya.

Untuk mendukung kerja sama tersebut, Pemerintah Kota Metro, kata Bambang, telah menyiapkan anggaran publikasi yang dapat diakses media melalui mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita bekerja dalam simbiosis mutualisme. Ada anggaran publikasi yang disiapkan, tentu dengan mekanisme yang sah. Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kominfo agar kerja sama ini berjalan tertib,” kata dia.

Ia juga meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro mengoordinasikan kolaborasi dengan media agar komunikasi pemerintah lebih terstruktur.

Bambang berharap, ketika muncul pemberitaan yang dinilai menyudutkan atau kurang tepat, media dapat melakukan verifikasi dan penyeimbangan berbasis data.

Menurut Bambang, kerja sama antara pemerintah daerah dan media harus dibangun di atas prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Dengan cara itu, masyarakat diharapkan memperoleh gambaran yang lebih utuh tentang jalannya pembangunan, bukan hanya mengetahui persoalan, tetapi juga melihat kemajuan yang telah dicapai.
Yodi (ADV)

Translate »