Soroti Dugaan Premanisme Digital dan Kinerja Pengawasan Lapas Way Kanan, Jaringan Media Bela Negara Minta Kementrian Evaluasi Total
LAMPUNG TENGAH, GSC. Jaringan Liputan Investigasi Independen bersama Jaringan Media & Mitra Strategis Bela Negara Kabupaten Lampung Tengah resmi menyoroti sistem pengawasan dan dugaan adanya celah aktivitas ilegal di dalam Lapas Kelas IIB Way Kanan.
Sorotan tajam ini mencuat menyusul adanya laporan dugaan premanisme digital berupa penghinaan, pengancaman, dan penyerangan martabat profesi jurnalis di media sosial. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum luar yang memiliki keterkaitan dengan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika berinisial TQ (Blok B Kamar 24), yang diindikasikan masih memegang akses alat komunikasi ke luar dari balik jeruji besi.
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, persoalan ini berawal saat Koordinator Jaringan Media Bela Negara sekaligus Jurnalis Investigasi ALASANNews.com, Nur Hasan, melakukan penelusuran terkait validitas draf dokumen hukum Peninjauan Kembali (PK) WBP tersebut yang mencantumkan dasar hukum dengan indikasi kejanggalan administrasi.
Alih-alih memberikan klarifikasi atau transparansi nomor register perkara resmi di Mahkamah Agung sebagaimana diminta dalam somasi tertulis 3×24 jam, pihak terkait justru diindikasikan melakukan tindakan arogan.
Saudara kandung warga binaan tersebut, yakni Sdr. MK (pemilik akun Facebook Mukhlis AS), diduga melancarkan serangan kehormatan secara terbuka melalui media elektronik. MK diduga kuat melontarkan makian kasar di ruang publik Facebook dan Messenger yang merendahkan marwah profesi pers, salah satunya menyebut “pimpinan redaksi tai kucing” serta makian fisik tidak pantas lainnya. Tidak hanya itu, intimidasi berlanjut melalui jaringan WhatsApp berupa ancaman kekerasan fisik masif bermuatan asusila verbal yang belakangan pesannya dihapus secara sepihak oleh pelaku demi menghilangkan barang bukti digital.
Atas rentetan tindakan premanisme digital dan perintangan kemerdekaan pers (Obstruction of Justice) yang dinilai mencederai profesi wartawan tersebut, Nur Hasan secara resmi telah melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas dugaan tindak pidana siber murni pelanggaran UU ITE dan KUHP ke jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah.
Dorong Evaluasi Integritas Pengawasan di Lapas Way Kanan
Tim Investigasi Independen menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum penting bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk mengevaluasi secara ketat dan menyeluruh internal Lapas Kelas IIB Way Kanan. Dugaan penyalahgunaan alat komunikasi handphone oleh narapidana narkotika dari dalam sel disinyalir dapat terjadi akibat lemahnya pengawasan atau diduga melibatkan oknum internal.
Catatan kritis ini juga selaras dengan rentetan peristiwa hukum yang sempat mencuat ke publik sebelumnya terkait Lapas Way Kanan, mulai dari isu dugaan peredaran narkotika, penemuan bungkusan plastik diduga sabu di pagar pembatas, hingga dugaan penipuan modus polisi bodong yang dikendalikan dari dalam Lapas. Informasi perihal celah pemanfaatan alat komunikasi ilegal ini juga diperkuat dari keterangan PT, seorang mantan warga binaan yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya.
Rangkaian insiden tersebut mendorong Jaringan Media Bela Negara mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) total dan menindak tegas oknum yang menyuburkan praktik pelanggaran tata tertib di dalam Lapas.
Perwakilan Jaringan Investigasi menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, ancaman fisik, dan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Seluruh berkas alat bukti digital berupa rekaman tangkapan layar chat ancaman, log history, hingga draf dokumen PK fiktif telah diserahkan sepenuhnya kepada jajaran penyidik Polsek Terbanggi Besar untuk diproses secara hukum yang berlaku secara objektif dan akuntabel.
Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak terlapor MK dan pihak manajemen Lapas Kelas IIB Way Kanan untuk memberikan ruang klarifikasi lebih lanjut demi keberimbangan berita.
(Tim Redaksi / Investigasi / Red)
***
Hotline Pengaduan Masyarakat Tim Investigasi Jaringan Media & Mitra Strategis Bela Negara Lam-teng: 0852-3831-3611





