Dr. Ryan Maulana Raih Gelar Doktor di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

BANDUNG, GSC. Perjalanan panjang penuh ketekunan dan pengorbanan akhirnya mengantarkan Dr. Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H. menuju puncak akademik. Ia menjalani Sidang Promosi Doktor di Gedung Komar Kantaatmadja, Ruang Auditorium Lantai 3, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jl. Banda No. 42 Bandung. (Senin, 23 Februari 2026)

Gelar doktor tersebut diraih setelah melalui proses akademik kurang lebih tiga tahun, sebuah perjalanan yang tidak hanya menuntut kecerdasan intelektual, tetapi juga kesabaran, konsistensi, serta pengorbanan waktu bersama keluarga.

Dalam disertasinya yang berjudul *“Konsep Pertanggungjawaban Hukum Penggunaan Kartu E-Toll sebagai Salah Satu Kegiatan Usaha dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Nasional”*, Ryan mengangkat isu strategis mengenai sistem pembayaran elektronik dan perlindungan konsumen dalam perspektif hukum perbankan. Topik ini menjadi relevan di tengah transformasi ekonomi digital Indonesia yang terus berkembang.

Namun di balik karya ilmiah tersebut, tersimpan kisah perjuangan yang tidak sederhana. Ryan harus membagi waktu antara tanggung jawab profesional, aktivitas sosial, serta komitmen keluarga, sembari tetap menjaga ritme penelitian dan penyusunan disertasi. Proses bimbingan, revisi, penguatan teori, hingga pendalaman data lapangan menjadi bagian dari dinamika yang membentuk keteguhan mental dan kedewasaan intelektualnya.

Dalam sidang promosi tersebut, Ryan menyampaikan rasa syukur dan penghormatan yang mendalam kepada para pembimbing dan penguji yang telah membentuk perjalanan akademiknya.

“Saya belajar bahwa keberhasilan bukan semata diukur dari kecerdasan, tetapi dari bagaimana kita menjaga integritas, menghargai sesama, dan tidak menyerah dalam proses,” ungkapnya.

Ucapan terima kasih secara khusus ia sampaikan kepada Tim Promotor yang telah membimbing dengan penuh dedikasi, serta para Oponen Ahli yang memberikan kritik dan masukan konstruktif demi penyempurnaan disertasi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Rektor dan jajaran pimpinan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, serta seluruh pegawai Program Pascasarjana yang membantu kelancaran studinya.

Momen paling emosional terasa ketika Ryan menyampaikan rasa terima kasih kepada keluarga tercinta.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari doa, dukungan, dan kesabaran istri dan anak-anak saya yang menjadi sumber kekuatan dalam setiap langkah. Setiap halaman disertasi ini adalah bagian dari doa dan pengorbanan keluarga,” tuturnya haru.

Ia juga mengenang doa dan restu orang tua, yang menjadi fondasi moral dan spiritual dalam setiap tahap kehidupannya.

Sidang promosi doktor ini bukan hanya pencapaian akademik, tetapi juga simbol keteguhan dan integritas dalam menuntut ilmu. Melalui karya ilmiahnya, Dr. Ryan Maulana diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan konsep pertanggungjawaban hukum dalam sistem pembayaran digital Indonesia, sehingga hukum benar-benar hadir untuk melindungi dan memberi kepastian bagi masyarakat.

Tiga tahun perjuangan itu kini bermuara pada satu gelar akademik tertinggi—namun lebih dari itu, ia menjadi penanda perjalanan intelektual yang ditempuh dengan kesabaran, keikhlasan, dan keyakinan yang tidak pernah padam. (Red)

Laporan Dugaan TPPO dan Pemalsuan Dokumen di Polres Lampung Tengah Disorot, Pelapor Minta Gelar Perkara Khusus

Lampung Tengah, GSC. Seorang warga bernama Nurhasan menyampaikan keluhan terbuka kepada Kapolda Lampung dan jajaran Polres Lampung Tengah terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana yang ia ajukan sejak Agustus 2025.
Dalam keterangannya, Nurhasan mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana membawa lari istri, dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 332 KUHP. Namun hingga Februari 2026, laporan tersebut disebut masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas) dan belum meningkat ke tahap laporan polisi (LP).

Nurhasan menyebutkan bahwa sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar (screenshot) yang diduga berkaitan dengan aktivitas agensi tidak resmi, telah diserahkan kepada penyidik pembantu sejak awal pelaporan. Akan tetapi, menurut pengakuannya, respons yang diterima sejauh ini hanya berupa imbauan untuk bersabar.
“Saya sudah beberapa kali menanyakan perkembangan, termasuk melalui pesan WhatsApp kepada KBO Reskrim dan penyidik pembantu. Jawabannya masih diminta bersabar,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah menghubungi bidang Humas Polres Lampung Tengah dan mendapat jawaban bahwa pengaduannya akan diteruskan kepada pihak terkait. Namun, hingga kini ia menilai belum ada gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum atas laporannya.

Dalam penyampaiannya, Nurhasan menyatakan kekhawatiran bahwa apabila laporan tidak segera ditindaklanjuti secara prosedural, maka perkara tersebut tidak tercatat dalam sistem laporan resmi dan berpotensi menghambat proses hukum lebih lanjut. Ia juga mengaitkan laporannya dengan dugaan praktik TPPO yang menurutnya melibatkan jaringan lintas daerah.
Selain aspek hukum, Nurhasan menuturkan dampak sosial dan psikologis yang ia rasakan, termasuk kondisi anak-anaknya yang disebut terdampak akibat persoalan tersebut. Ia berharap ada perhatian dari pimpinan kepolisian untuk dilakukan gelar perkara khusus guna memastikan kepastian hukum.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepolisian Daerah Lampung dan Polres Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dengan nomor Dumas: B/1023/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim tersebut.

Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik seiring harapan masyarakat terhadap implementasi program Presisi Polri dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
Red.

Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik

BANDAR LAMPUNG, GSC. Sikap politik PDIP sudah jelas. PDIP sebagai partai penyeimbang kebijakan pemerintah pusat. Sepanjang demi kemaslahatan rakyat, maka kebijakan pemerintah pusat dan daerah harus didukung.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD PDIP Lampung Winarti di dalam acara Musancab VI DPC PDIP Bandarlampung, Sabtu (14/2/2026).

Selain itu, Winarti mengatakan, Bandarlampung adalah aset PDIP yang harus dijaga. Oleh karena itu, lanjutnya, siapapun yang menjadi ketua PAC, harus didukung dengan baik. Berikan kesempatan karena regenerasi itu diperlukan.

“Semua harus menghormati dan menghargai. Politik itu merangkul bersama. Berpolitik itu dibuat senang dan bersuka cita. Itu sejatinya membangun bersama. Berdiri di atas kebenaran,” ujarnya.

Ketua DPC PDIP Bandarlampung Dedi Yuginta mengatakan, salah satu tujuan kegiatan ini yaitu untuk memperkuat organisasi dan meningkatkan kinerja.

Dedi Yuginta juga menyampaikan terimakasih atas kerjasama semua pihak sehingga terlaksana kegiatan Musancab VI DPC PDIP Bandarlampung dengan baik.

“Ini berkat dukungan semua pihak, baik dari semua kader maupun semua anggota Fraksi PDIP DPRD Bandarlampung,” ujarnya.
Yodi.

Ketua DPRD, Walikota dan Ratusan Relawan Beraksi Bersihkan Metro di Hari “Indonesia Asri Kurve”

METRO, GSC. Kota Metro tampak berbeda pagi ini. Bukannya lalu-lalur pembeli dan pedagang, pelataran Pasar Cendrawasih justru dipadati ratusan orang dengan sapu, cangkul, kantong sampah besar, dan semangat gotong royong. Mereka adalah gabungan dari pimpinan daerah, instansi vertikal, relawan, dan pelajar yang melaksanakan aksi bakti sosial kebersihan dalam momen “Indonesia Asri Kurve”, Senin 9/2/2026.

Kegiatan yang diprakarsai DPRD dan Pemerintah Kota Metro ini difokuskan pada tiga titik vital yang kerap menjadi sorotan masalah kebersihan: Pelataran Pasar Cendrawasih, Terminal Kota Metro, dan Area Saluran Irigasi Pasar Tradisional Metro. Aksi ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari ancaman penyakit, terutama di musim penghujan yang rentan menyebabkan genangan dan penyebaran penyakit.

Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, yang turun langsung memimpin aksi bersama Wali Kota Bambang Iman Santoso, terlihat antusias menyapu dan memungut sampah. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini lebih dari sekadar seremonial.

“Hari ini kita berasa di Pasar Cendrawasih melakukan bersih-bersih sampah dalam rangkaian Indonesia Asri Kurve. Kami bersama Pak Wali Kota, jajaran instansi vertikal, ratusan relawan, dan para pelajar ingin memberikan contoh langsung bahwa kebersihan kota adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Ria Hartini.

Ia menambahkan, titik-titik yang dibersihkan dipilih karena merupakan simpul aktivitas masyarakat yang membutuhkan perhatian ekstra. “Pasar dan terminal adalah wajah kota. Jika bersih dan sehat, maka warganya juga akan sehat. Saluran irigasi yang lancar juga mencegah banjir dan sarang nyamuk,” jelasnya.

Wali Kota Bambang Iman Santoso menekankan pentingnya membangun budaya bersih berkelanjutan. “Bakti sosial ini adalah pemicu. Harapannya, kesadaran ini terus tertanam. Mari jaga kebersihan dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat,” ajak Bambang sambil ikut serta mengangkut sampah yang telah terkumpul.

Aksi yang diikuti ratusan peserta ini berjalan lancar dan meriah. Sampah-sampah plastik, daun kering, serta limbah rumah tangga yang menyumbat saluran air berhasil dibersihkan. Selain membersihkan, para relawan juga memasang plang imbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Partisipasi aktif dari instansi vertikal, serta kelompok relawan seperti Karang Taruna dan Mahasiswa Pencinta Alam, menunjukkan adanya kolaborasi lintas sektor yang solid. Sementara itu, keikutsertaan pelajar dari berbagai sekolah diharapkan dapat menanamkan nilai cinta lingkungan sejak dini.

Kegiatan “Indonesia Asri Kurve” ini diharapkan tidak berhenti dalam satu hari. DPRD dan Pemkot berkomitmen untuk mendorong program kampanye kebersihan berkelanjutan dan penguatan peraturan daerah terkait pengelolaan sampah.

Gerakan ini menjadi simbol bahwa membangun kota yang sehat dimulai dari langkah konkret, kerjasama, dan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Kebersihan bukan hanya tugas petugas kebersihan, tetapi panggilan bersama untuk menciptakan Metro yang lebih asri dan layak huni.
( ADV )

Ketua DPP Permata Kota Metro Lampung Berbagi juma”at Berkah.

6 Februari 2026
KOTA METRO, GSC. KabarsumateraCom– Ketua DPP permata ROZI Fernando pengurus Cabang Kota Metro membagikan nasi kotak kepada masyarakat yang membutuhkan, Jumat (06/02/2026).

Pembagian nasi kotak yang dilakukan oleh ketua DPP Permata,dan di dukung oleh hamba Allah Dinas Kesehatan,Hamba Allah Rs.A.Yani,Hamba Allah Dishub dan selain nya.

Akan d bagikan oleh organisasi yang sudah ditetapkan sebagai konstituen. Dan akan d bagikan lokasi tepat nya di jl.Ahmad Yani depan Bank Lampung taman kotaJalan itu disambut antusias warga Bumi Sai Wawai.

Ketua DPP Permata mengatakan membagikan makanan siap saji kepada masyarakat Kota metro yang tidak mampu merupakan program rutin pada hari Jumat yang berkah.

Adapun sasaran penerima bantuan, para pengemudi jasa aplikasi daring, lansia, juru pakir, pencari barang bekas, petugas kebersihan, tukang becak dan pedagang pinggir jalan.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian insan pers terhadap lingkungan sekitar, sekaligus ajang mempererat hubungan dengan masyarakat

Ketua permata menyampaikan bahwa Jum’at Berkah bukan hanya soal berbagi makanan, melainkan juga bentuk nyata dari solidaritas sosial kepada masyarakat kota metro.

Yang kami bagikan mungkin tidak seberapa, tapi senyum dan kebahagiaan yang tercipta jauh lebih berharga. Ini cara kami menjalin silaturahmi dan menumbuhkan rasa simpati kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya para anggota ormas permata terjun langsung membagikan nasi kotak kepada pengguna jalan, pengemudi ojek online, tukang becak, dan warga sekitar yang membutuhkan.

Program ini telah berjalan konsisten hampir tiap bulan dan terus mendapat comenan dari masyarakat saya ketemu trus jumaat berkah nya tandas Evi.
(Red)

Didampingi Kuasa Hukumnya, Wali Kota Metro Penuhi Panggilan Polisi

METRO, GSC. Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso dengan didampingi kuasa hukumnya, Edi Ribut Herwanto memenuhi panggilan pemeriksaan Polres Metro, Kamis (5/2). Sikap kooperatif ini menunjukkan keseriusannya menghormati proses hukum, meski laporan yang dihadapi dinilai tidak tepat sasaran.

Diketahui, Bambang dilaporkan oleh mantan THL Pemkot Metro yakni Putri Dahlia atas dugaan penipuan karena dianggap tidak menepati janji untuk tidak merumahkan ratusan tenaga honorer.

Usai pemeriksaan, Bambang menjelaskan, Pemkot Metro tidak ingkar janji. Dimana, tidak ada THL yang dirumahkan sejak aksi September 2025. Pemkot juga terus membayar gaji THL hingga kontrak berakhir di Desember 2025.

“Tetapi untuk penghentian kontrak adalah konsekuensi kepatuhan kami pada UU ASN yang melarang perpanjangan honorer,” jelasnya.

Dia mengatakan, Pemkot Metro menghadapi situasi dilematis. Pihaknya, ingin mempertahankan para THL tersebut, namun disisi lain ada kewajiban mutlak untuk tunduk pada hukum nasional.

“Meski dalam hati ingin mempertahankan, kami tidak bisa menentang aturan pusat. Kebijakan ini untuk mencegah pembengkakan belanja daerah dan menjunjung meritokrasi,” jelasnya.

Melihat Analisis Hukum Janji di Bawah Tekanan dan Konflik dengan UU

Kuasa hukum Wali Kota Metro, Edi Ribut, memaparkan analisis mendalam yang membela langkah kliennya.

Dokumen kesepakatan yang ditandatangani saat unjuk rasa September 2025 dinilai lahir dari situasi tertekan.

“Kesepakatan yang lahir karena paksaan tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut KUHPerdata. Ia bisa dibatalkan,” jelas Edi.

Isi perjanjian yang menjanjikan pemertahanan permanen bertentangan dengan UU No. 20/2023 tentang ASN dan Putusan MK No. 1119/PUU-XXII/2024, yang melarang perpanjangan kontrak non-ASN. “Perjanjian yang isinya melanggar undang-undang tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

Menurut Edi unsur pidana tidak terpenuhi, laporan penipuan tidak berdasar. “Tidak ada kebohongan atau tipu muslihat untuk keuntungan pribadi. Ini murni persoalan administratif dan kepatuhan pada regulasi, bukan pidana.”

Edi juga menegaskan Pemkot menghindari risiko hukum yang Lebih Besar bila memperpanjang kontrak, justru akan menyeret Pemkot pada pelanggaran hukum yang dapat berujung pada tuntutan kerugian negara.

“Kepatuhan pada UU ASN adalah pilihan yang tepat dan bertanggung jawab secara hukum,” pungkas Edi.
Yodi.

Korupsi di Lampung Tengah Menggelinding Bak Bola Salju, Pejabat Ditangkap KPK, Deretan Saksi Diperiksa di Polresta Bandar Lampung

Lampung Tengah, GSC. Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah kian mengemuka dan dinilai berkembang seperti bola salju yang terus menggelinding ke mana-mana. Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjerat pejabat daerah, tetapi juga menyeret sejumlah pihak lain yang kini diperiksa sebagai saksi di kepolisian.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, aparat penegak hukum menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Adapun pihak-pihak yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni:
1. Ardito Wijaya (AW) – Bupati Lampung Tengah nonaktif.
2. Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lampung Tengah.
3. Ranu Hari Prasetyo (RNP) – Adik Bupati Lampung Tengah.
4. Anton Wibowo (ANW) – Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah.
5. Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur perusahaan swasta selaku pihak rekanan proyek.
KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi dengan modus pengaturan proyek serta pembagian fee dari sejumlah kegiatan pengadaan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Seiring pengembangan perkara, KPK juga memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. Pemeriksaan dilakukan di Polres, melibatkan aparatur pemerintahan hingga pihak lain yang diduga mengetahui alur perkara.
Saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain:
1. Indria Sudrajat (IS) – Istri Bupati Lampung Tengah nonaktif, sekaligus Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Lampung Tengah.
2. UMR – Staf Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah.
3. NOV – Staf Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah.
4. HS – Kepala Bidang di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah.
5. SAY – Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur.
6. KUS – Tukang kebun yang diduga mengetahui aktivitas di lokasi tertentu terkait perkara.
7. YS – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
8. Sejumlah pegawai Pemkab Lampung Tengah lainnya, khususnya dari dinas teknis, yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka awal, melainkan terus diperluas untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPC LSM LMPPSDMI Lampung Tengah, Wawan, menilai praktik korupsi di Lampung Tengah telah mengakar dan harus dibongkar secara menyeluruh.
“Korupsi di Lampung Tengah kini seperti bola salju, menggelinding ke mana-mana. Kami berharap penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih dan benar-benar membersihkan Lampung Tengah dari para koruptor,” tegas Wawan.
Ia juga meminta agar KPK dan aparat penegak hukum tetap konsisten dan berani menindak siapa pun yang terbukti terlibat, demi memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Hingga kini, KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru, seiring hasil pemeriksaan saksi dan pengembangan alat bukti.
red.

Pertemuan Damai Wartawan, Satpol PP dan Protokol Metro Berujung Saling Memaafkan

METRO, GSC. Riuh pemberitaan permasalahan yang terjadi ini, hari Rabu, 15 Januari 2026, di Aula Pemda Metro, terkait dugaan adanya pelarangan wartawan mengambil gambar pada acara Rakor yang digelar Pemerintah Kota Metro.

Akhirnya, permasalahan ini berakhir damai setelah ketiga belah pihak anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Protokol dan rekan-rekan jurnalis, yakni Rusia dan Roby bertemu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai.

Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO), Yodie Effendi, disamping oleh Benny Sanjaya Sekretaris IWO, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Metro, Jose Sarmento, perwakilan dari Protokol, serta disaksikan oleh rekan-rekan dari Polres Metro. Acara berlangsung dengan suasana damai dan penuh kekeluargaan.

Yodie Effendi berharap, melalui pertemuan ini, permasalahan serupa tidak terulang lagi. Ia menekankan pentingnya Satpol-PP dan wartawan yang bertugas di lapangan saling menjaga agar tidak ada lagi miskomunikasi antara awak media.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, baik tua maupun muda, bahwa kita masih perlu belajar mengenai hal-hal yang terjadi di lapangan. Sehingga, saat berkumpul di sini, kita tidak saling berebut siapa yang benar dan siapa yang salah. Kita harus mengakui kesalahan masing-masing,” ujar Yodie pada Kamis (15/01/2026).

Yodie juga menambahkan bahwa jika permasalahan ini terus diungkit-ungkit, tidak akan ada penyelesaian. Oleh karena itu, demi menjaga kondusivitas dan kenyamanan rekan-rekan media serta Satpol-PP di lapangan, ia menyarankan agar saling memaafkan.

“Kita sama-sama menjaga marwah media, begitu juga dengan Satpol-PP,” katanya.

Yodie berharap Satpol-PP, Protokol, dan wartawan dapat bersama-sama menjaga kondusivitas di Kota Metro.

“Sama-sama kita memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing ke depan, agar kita saling menjaga lebih santun lagi dalam memperingatkan rekan-rekan media. Mengapa kita harus ribut-ribut setiap kali bertemu di lapangan, padahal kita sama-sama menjalankan tugas. Sehingga, isu yang beredar bahwa akan ada pelaporan oleh IWO Kota Metro tidak dilanjutkan, karena ini kesadaran kita bahwa ini hanyalah miskomunikasi antara awak media, Protokol, dan anggota Satpol-PP yang sama-sama bertugas,” jelasnya.

Hal serupa disampaikan oleh Kasatpol-PP Kota Metro, Jose Sarmento, yang mengatakan bahwa kejadian tersebut memang hanya kesalahpahaman antara anggota di lapangan.

“Ya, ini hanya miskomunikasi antara anggota yang bertugas dengan wartawan yang sama-sama sedang menjalankan tugasnya masing-masing,” ujarnya.

Sebagai pimpinan Satpol-PP Kota Metro, Jose Sarmento juga memahami permasalahan yang terjadi dan meminta maaf jika penyampaian anggotanya kepada media kurang baik di lapangan.

“Ya, mungkin karena di lapangan, sama-sama sedang menjalankan tugas. Sehingga, diharapkan tidak lagi terjadi hal-hal yang sifatnya menyinggung awak media,” katanya.

Jose juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi anggotanya agar permasalahan serupa tidak terulang di masa depan.

“Ya, mungkin sebelum acara dimulai, bisa diumumkan dulu kepada teman-teman media mengenai aturan pengambilan gambar, atau aturan-aturan yang akan diterapkan saat acara seremonial dan sebagainya,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Jose, yang menyatakan bahwa Kasatpol-PP siap bersinergi dengan media untuk membangun Kota Metro yang lebih baik lagi.
Yodi.

Walikota Metro Minta Maaf dan Akan Panggil Oknum Satpol PP Terkait Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik

METRO, GSC. Menanggapi insiden dugaan penghalangan kerja jurnalistik oleh oknum Satpol PP di Aula Pemerintah Daerah beberapa hari lalu, Walikota Metro H. Bambang Iman Santoso secara terbuka meminta maaf kepada insan pers. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung di lingkungan Pemda bersifat terbuka untuk diliput media.

“Saya secara pribadi meminta maaf atas insiden yang terjadi. Ini hanya miskomunikasi,” ujar Bambang saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (14/1/2026).

Walikota juga mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memanggil oknum Satpol PP yang terlibat untuk dimintai klarifikasi dan diberikan pembinaan lebih lanjut.

“Kegiatan yang kita lakukan ini sifatnya terbuka. Namun memang ada beberapa hal internal yang sempat dibahas, mungkin itu yang memicu kesalahpahaman. Nanti akan kita panggil yang bersangkutan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa insiden ini harus menjadi pengingat tentang pentingnya sinergi antara pemerintah dan media. “Kami menyadari peran krusial media dalam menyebarkan informasi, kegiatan, dan pencapaian Pemerintah Kota Metro. Kami berkomitmen untuk terus menjaga komunikasi yang baik,” jelas Bambang.

Sebelumnya, insiden ini memicu reaksi dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Metro yang mengancam akan melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pokok Pers. Dengan permintaan maaf dan langkah klarifikasi dari Walikota, diharapkan ketegangan dapat mereda dan kerja sama yang lebih harmonis dapat terbangun ke depan.

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang, dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati proses kerja jurnalistik yang dijamin oleh hukum,” pungkas Bambang.
Yodi.

Organisasi Wartawan Kota Metro Akan Laporkan Satpol PP ke Polisi, Dugaan Halangi Kerja Jurnalistik

METRO, GSC. Aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro yang mengusir wartawan saat meliput di Aula Pemerintah Daerah memicu reaksi keras dari organisasi pers. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Metro, Jodi Efendi, menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang melanggar Undang-Undang Pokok Pers.

Kejadian itu berlangsung saat sejumlah wartawan sedang melakukan peliputan di Aula Pemda Kota Metro pada Rabu (14/1/2026). Salah satu korban, Rusia (24), wartawan media online di Kota Metro, mengaku diusir secara paksa oleh petugas Satpol PP tanpa alasan yang jelas.

“Saya sedang mengambil gambar untuk bahan berita, tiba-tiba didatangi petugas dan disuruh keluar. Saat saya tanya alasannya, mereka hanya bilang ‘ini perintah bagian protokol’,” ujar Rusia.

Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Kasubag Protokol Setda Kota Metro, Haris Munandar , membantah terlibat dalam insiden tersebut. “Saya tidak pernah memberikan perintah untuk mengusir wartawan,” tegas Haris

Menanggapi hal ini, Ketua IWO Kota Metro, Yodi Efendi, menyatakan kekecewaannya dan bersikap tegas.

“Kami tidak terima. Rusia adalah anggota kami yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU Pers. Jika tidak ada klarifikasi resmi dan permintaan maaf, kami akan melaporkan oknum Satpol PP yang bersangkutan ke kepolisian,” tegas Joni.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi. “Ini bukan urusan pribadi, ini soal prinsip kemerdekaan pers. Kami akan pastikan hukum ditegakkan, karena hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghambat tugas wartawan.”
tambahnya.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento, belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa pihaknya sedang melakukan klarifikasi internal terkait insiden tersebut.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya sosialisasi aturan dan etika kerja sama antara aparat pemerintah dan insan pers di daerah. Jika tidak ditangani dengan baik, insiden ini berpotensi mencederai iklim keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik di Kota Metro.
Yodi.

Translate »