Oknum ASN Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

METRO, GSC – Update Kriminal,
Setelah beberapa kali dipanggil menjadi saksi dalam perkara kasus SK bodong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, kini RS oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) setempat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Metro, AKP Andri Gustami. Menurutnya, hasil pemeriksaan dan gelar perkara kasus ini mendapati dua nama yang menjadi tersangka.

“Iya, kami sudah gelar perkara. Sepakat menetapkan RS jadi tersangka,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Selasa, 05 Oktober 2021.

Dia menambahkan, tersangka RS ini diganjar oleh kasus pidana umum, bukan kasus gratifikasi.

“Hasil gelar perkara arahnya ke pidana umum. Kalau gratifikasi belum memenuhi unsur terkait karena bukan karena jabatannya,” tambahnya.

Kemudian, untuk ASN seperti CA yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mengaku memasukkan keponakan nya saat ini masih di dalami lagi.

“Yang ini masih kami dalami lagi,” ujarnya.

Diketahui, barang bukti yang polisi amankan dari RS di antaranya adalah kwitansi dengan nilai Rp 10 Juta sampai Rp 30 Juta per orang.

Dari keterangan RS, ia mengaku telah menerima uang dari tersangka DS senilai Rp. 192.500.000. Uang tersebut merupakan fee atas keberhasilannya meyakinkan 24 orang yang menjadi korban tenaga kontrak abal-abal alias palsu di lingkungan pemerintah Kota Metro.

Tersangka RS ini terjerat pidana umum. Pasal 263 ayat 2 dan 378 jo 55, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun kurungan penjara.
Gsc/ Yd

Hari Kedua Wakil Bupati Lampung selatan Kembali Ikuti Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Tahap II

LAMSEL, GSC – Update Kalianda,
Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa kembali mengikuti Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Tahap II secara virtual dari rumah dinas wakil bupati setempat, Rabu (31/8/2021).

Pembekalan itu diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) bagi Bupati/ Wakil Bupati dan Eali Kota/ Wakil Wali Kota non petahana hasil Pilkada 2020.

Pada hari kedua Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Tahap II itu, diawali dengan pemaparan materi dari Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Lestari Indah dengan tema Implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Kemudian dilanjutkan dengan pemateri kedua, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan materi dengan tema Sinergi Pengelolaan Keuangan Negara dan Keuangan Daerah di Masa Covid-19.

Selanjutnya pemateri ketiga, Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo menyampaikan materi dengan tema Kebijakan Penguatan Ketahanan Pangan Rakyat di Masa Covid-19.

Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa kembali mengikuti Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Tahap II di hari kedua secara virtual.
Dalam paparannya, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi, Lestari Indah menyampaikan latar belakang dari diterapkannya UU Cipta Kerja guna mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Untuk mewujudkannya, diperlukan adanya penciptaan lapangan kerja, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan pekerja, peningkatan produktivitas dari pekerja, peningkatan investasi dan memberdayakan UMKM dan Koperasi.

“Karena kita tahu sebagian besar kontribusi UMKM dalam ekonomi itu sangat besar, sekitar 90 persen. Sehingga dengan hal tersebut kita harus melakukan pemberdayaan ini,” jelasnya.

Oleh karena itu, Untuk mendorong hal tersebut pemerintah mengesahkan Undang-Undang Prakerja guna mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi. Hal itu dapat dilakukan melalui pengembangan UMKM di Indonesia.

“Akar permasalahan ini akan bisa selesai kalau kita melakukan reformasi struktural, kita melakukan pembenahan dari hulu, solusi dari reformasi struktural itu dengan kita mengubah banyak Undang-Undang dan kita menggunakan satu metode yaitu omnibuslaw,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo menjelaskan bahwa pertanian merupakan salah satu harapan yang mampu menjadi sumber kekuatan dalam menghadapi situasi Covid-19, terutama dalam sektor ketahanan pangan.

“Ketahanan kita dalam menghadapi berbagai tantangan-tantangan yang ada itu karena pangannya tersedia, pertanian berjalan dengan baik, apapun tantangan bisa dihadapi,” ujarnya.

Menurut Syahrul, untuk menghadapi situasi pandemi berpengaruh pada sektor ketahanan pangan dan ekonomi, perlu terjalinnya akselerasi pertanian yang baik.

“Bukan hanya jaga jarak, bukan hanya berisolasi di dalam rumah, tapi pertanian menjadi solusi dasar menghadapi Covid-19 ini. Kalau pertanian sudah terakselerasi dengan baik tentu saja makanan rakyat sudah bisa kita persiapkan,” ungkapnya.

Diketahui, Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota non petahana itu berlangsung selama tiga hari berturut-turut mulai dari tanggal 31 Agustus 2021 hingga 2 September 2021.
Gsc/ Rozi

Wali Kota Metro Lakukan Kunjungan Ke Empat Kelurahan di Kecamatan Metro Selatan

METRO, GSC, Update Kota Metro,
Walikota Metro Wahdi melakukan kunjungan ke Empat Kelurahan yang ada di Kecamatan Metro Selatan, guna memberikan arahan kepada ASN dan masyarakat setempat, Senin (23/08/2021).

Dalam kunjungan ini, Walikota Metro Wahdi mengatakan, para pegawai harus melakukan peningkatan didalam Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur terutama di masa pandemi saat ini.

“Saya juga minta untuk Lurah dan para pegawainya untuk tetap waspada dan memperhatikan dalam penanganan Covid-19. Saya juga minta perlu adanya peningkatan pelayanan di setiap kelurahan untuk masyarakat,” ujarnya.

Saat diberi kesempatan penyampaian Lurah Sumbersari M. Rafiudin, mengatakan penanganan Covid-19 di lingkungan Sumbersari telah dilakukan kerja sama dengan berbagai pihak.

“KTN (Kampung Tangguh Nusantara) kami aktif dan juga menerapkan PPKM secara mikro. Kami juga bekerja sama dengan para kader PKK, Karang Taruna, FKPM juga turut berpartisipasi. Untuk mendukung informasi, kami telah membentuk group WA sehingga sampai saat ini kelurahan masih berzona hijau,” papar M. Rafiudin.
Gsc/ Ags

ASN Pemkot Bandar Lampung Kembali Gigit Jari Terkait Gajih ke-13

BANDARLAMPUNG, GSC – Update,
PNS Pemkot Bandarlampung sepertinya masih harus terus mengurut dada. Sebab, kepastian kapan gaji ke-13 mereka akan dibayarkan masih belum diketahui.

Padahal, PNS Provinsi, dan Kota serta Kabupaten lainnya di Lampung sudah mendapatkan hak mereka tersebut. Yang meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga.

Pembayaran gaji ke-13 merujuk PP No. 63 Tahun 2021 tentang pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021 yang dicairkan pada Juni 2021.

Pemerintah pusat juga telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan pensiunan Rp16,3 triliun, dengan rincian kebutuhan gaji ke-13 sebesar Rp7,6 triliun dan sisanya Rp8,7 triliun untuk pensiunan.

Namun anehnya, saat dikonfirmasi perihal belum dibayanya gaji ke-13 Pemkot Bandarlampung, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung Wilson mengatakan, pencairan belum dilakukan lantaran belum ada uangnya.

”Belum (dicairkan), duitnya belum ada,” ujarnya.
Wilson menjelaskan, jika diakumulasi, gaji ke-13 PNS di Pemkot Bandarlampung sekitar Rp45 miliar.

”Secepatnya (dibayar),” singkatnya.
Sementara, salah seorang guru SMP Negeri di Bandarlampung mengaku sangat berharap gaji ke-13 nya dicairkan.

”Iya, itu keluh kesah PNS di bawah. Banyak yang menantikan gaji ke-13 yang nggak ada kejelasan,” ujarnya, Rabu (18/8/2021).

Selain itu, dia juga bercerita insentif guru honorer tahun 2020 selama 6 bulan belum juga dibayarkan.

”Ini sudah 2021, sudah lewat setengah tahun. Kasihan kami yang mengharapkan hak tersebut,” ucapnya.(*)

Berikut besaran gaji ke-13 PNS sesuai PMK Nomor 42/PMK.05/2021:

1. Gaji ke-13 pimpinan lembaga, eselon, dan non-PNS Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

-Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
-Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
-Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
-Anggota Rp 7.993.000

2. Gaji ke 13 setara Eselon

-Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat/Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
-Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
-Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
-Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

3. Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat:
-Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
-Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

4. Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:
-Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
-Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

5. Gaji ke-13 PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

-Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
-Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
-Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
-Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

6. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

-Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
-Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
-Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
-Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

7. Golongan III (lulusan S1 atau S3)

-Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
-Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
-Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
-Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

8. Golongan IV

-Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
-Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
-Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
-Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

-Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Gsc/ Ags rls

Translate »