Juniardi S.I.P. M.H. Mendesak Aparat Kepolisian Lampung Segera Tangkap Preman Baking Proyek

BANDARLAMPUNG, GSC – Update PWI,
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi SIP MH, mendesak aparat kepolisian di Lampung segera menangkap preman yang mengaku baking proyek bermadalah yang telah melakukan teror dan pengancaman pembunuhan terhadap wartawan. Polisi juga harus mengusut aksi yang masuk katagori kekerasan terhadap wartawan.

“Kita kecam aksi itu, dan ini menambah catatan panjang kekerasan terhadap pers. Orang orang itu tiba tiba muncul dan mengklain senagai pengaman proyek, tapi mengancam akan membunuh wartawan, apa urusannya tidak jelas, dan bukan objel pemberitaan. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Juniardi, yang juga pimred sinarlampung.com ini.

Mantan ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung itu mengaku kerap menerima laporan terkait kekerasan terhadap para wartawan yang sedang melakukan tugasnya sebagai jurnalistik. “Saya kerap menerima laporan, terkait kekerasan, baik ancaman, hingga penganiayaan terhadap pers,” kata Juniardi.

Juniardi menjelaskan aksi serupa pernah terjadi di Pesawarawan, beberapa Kabupaten dan Kota, diantaranya Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat. Dulu di Lampung Barat ada aparat Pemerintah Desa, Pekon Watos, Kecamatan Balik Bukit, menganiaya dua wartawan. Lalu ada oknum Kepala Bagian Dinas Pertanian dan Holtikutura, Gunawan, menghalang halangi kerja wartawan, mengancam, dan mengeluarkan kata kata kasar kepada wartawan, yang menanyakan data.

Menurut Juniardi, kasus penganiayaan wartawan harus dikecam keras, karena ini bagian dari bentuk bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap Pers.

Polisi, kata Juniarfi wajib mengusut kasus tersebut, pelaku bisa dijerat tidak hanya pasal pasal KUHP, tapi juga bisa gunakan UU Pers. “Unsur kerugian sudah jelas akibat peristiwa itu wartawan trahuma, tekanan psikis, kerja tak nyaman, apa lagi ada yang cidera, dan tidak bisa melaksanakan tugasnya sehari-hari,” kata Juniardi

Juniardi menyatakan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500 juta rupiah.

Hal tersebut diuangkapkan dalam menanggapi kasus kekerasan yang selama ini terjadi terhadap wartawan khususnya kasus penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum kepala desa.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” katanya.

Lebih lanjut Juniardi menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengeroyokan atau penganiayaa terhadap wartawan tersebut maka harus diambil langkah tegas terkait hal tersebut.

“Merampas peralatan liputan, kaset rekaman, atau alat kerja wartawan saja masuk satu kekerasan, dan hal itu adalah hal yang serius, Saya ingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. Kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.” katanya.

Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan. “Dan kita minta juga wartawan harus tetap professional, dan menjunjung kode etik jurnalistik, dalam menjalankan tugas tugas jurnalistik,” katanya.
Gsc/ Red

Diancam Akan Dibunuh, Amuri Wartawan Online Tintainformasi.com Lapor Polisi

BANDARLAMPUNG, GSC – Update Kriminal, Kenerja pers di Lampung kembali diteror, kali ini Amuri wartawan media online tintainformasi.com mendapatkan intimidasi hingga ancaman pembunuhan oleh orang tidak dikenal, terkait pemberitaan miring dalam pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung yang menggunakan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021 sebesar Rp 5,6 Miliar.
“Saya diancam mau dibunuh oleh orang tidak dikenal melalui Handphone, intimidasi itu terkait soal berita miring dalam pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung yang menggunakan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021 sebesar Rp. 5,6 Miliar,” kata Amuri owner media online tinta onformasi.com, Selasa (16/11/2021).
Amuri mengatakan, untuk menghindari hal buruk terkait acaman dan intimidasi tersebutkan akan dilaporkan ke pihak berwajib.
“Intimidasi tersebut sangat mengganggu kinerja saya sabagi wartawan, besok saya akan melaporkan anacaman pembunuhan itu ke Polda Lampung,” kata Amuri.
Amuri mengatakan, untuk memperkuat laporan acaman pembunuhan terhadap wartawan, akan diperkuat dengan bukti rekaman orang tidak dikenal yang mempersoalkan pemberitaan miring pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung yang menggunakan APBD Lampung Selatan tahun 2021 sebesar Rp. 5,6 Miliar, yang dimuat media online tinta informasi
“Saya sudah memiliki alat bukti rekaman pecakapan orang tidak dikenal yang mengancam mau membunuh saya bersama keluarga, intimidasi sabgat mengusik ketenangan kami,” Ujarnya.

Intimidasi dan acaman pembunuhan ini terkait pemberitaan miring yang mendapat tanggapan tokoh Politik Lampung yang juga Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Lampung (LPPL), Alzier Dianis Thabrani minta Kajati untuk periksa pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung yang menggunakan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021 sebesar Rp. 5,6 Miliar.

Alzier Dianis Thabrani menyikapi pemberitaan tentang adanya dugaan Volume pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung dikerjakan oleh Rekanan PT. Djuri Teknis tidak sesuai RAB. Bahkan, pekerjaannya terkesan asal jadi.

Proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung yang berada di Kecamatan Tanjung Bintang dengan Volume sesuai RAB sepanjang 4375 meter ternyata hanya dikerjakan oleh Rekanan sepanjang 3797.Sehingga diduga ada sekitar 578 meter volume yang hilang. Akibat dari ulah Rekanan ini, diduga ratusan juta APBD Lampung Selatan untuk pekerjaan itu Raib tak jelas.

“Ini harus dipertanggungjawabkan, dalam hal ini Bupati sebagai pemangku kebijakan Dan Kepala Dinas PU-PR Lampung Selatan harus tegas. Jangan seenaknya saja, ini duit negara,” tegas Alzier (14/11) kemarin.

Untuk itu, cetus Alzier, pihaknya berharap pihak Kejati untuk segera memproses Bupati, Kepala Dinas dan Kontraktornya.

“Harus diproses segera dan usut tuntas,” ucapnya tegas.

Di tegaskan Alzier, bila benar terbukti dugaan pengurangan volume pada pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Kota Bandar Lampung itu benar adanya, maka itu sudah termasuk perbuatan melawan hukum.

“Itu kan Pidana, perbuatan mengurangi volume itu tindakan Pidana. Gak usah repot – repot, kalau sudah tidak sesuai dengan kontrak, tidak sesuai dengan spek dan faktanya bila melanggar kontrak kerja tidak tidak sesuai dengan tujuannya apa lagi sampai volume nya dikurangi. Nunggu apa lagi, tangkap saja penanggung jawabnya, “Cetus tokoh politik Lampung yang ternama ini.
Dilansir dari Tintainformasi.com

Honda Beat Milik Jurnalis Kota di Gasak Maling Saat Parkir di Kantor SMSI Metro

METRO, GSC – Update Kriminal,
Aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua kembali terjadi di Kota Metro, kali ini kawanan maling itu menggasak satu unit motor Honda Beat yang dikendarai seorang wartawan dan baru terparkir di Kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jl. Tongkol, Kel. Yosodadi, Kec. Metro Timur, Senin (15/11/2021) malam.

Dari informasi yang dihimpun media, motor yang dicuri tersebut merk Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor Polisi BE 4181 MX. Motor itu merupakan milik M. Aziz Zurahman (24) yang usai dikendarai Adi Herlambang (23).

Adi menjelaskan, raibnya motor tersebut setelah ia masuk kedalam kantor sekira pukul 19.20 WIB. Kurang dari 15 saat ia keluar motor Honda Beat yang usai dikemudikannya telah tidak berada di tempat.

“Kejadiannya abis isya, awalnya saya pulang dari bank Lampung, kemudian motor saya parkir pas di depan pintu kantor SMSI, dan saya masuk kedalam kantor untuk ambil uang. Kurang lebih ada 15 menit, saat saya keluar lagi untuk beli makan, motor sudah tidak ada di tempat,” terang Adi Herlambang.

Pria yang juga merupakan wartawan salah satu media online di Kota Metro tersebut mengaku langsung berkoordinasi dengan rekan Pers dan Polisi saat motor tersebut diketahui raib.

“Begitu kendaraan itu hilang saya langsung koordiordinasi dengan teman-teman Wartawan untuk membantu mencari. Lalu saya dan teman-teman wartawan lain langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro,” terangnya.

Adi yang juga merupakan anggota PWI Kota Metro itu juga menjelaskan, usai melaporkan kejadian yang ia alami, Polisi dari Satuan Sabhara Polres Metro yang mengetahui peristiwa pencurian itu langsung membantu dengan menyisir sejumlah rumah kost yang dicurigai menjadi tempat pelaku menyembunyikan hasil curiannya.

“Setelah kita laporan, kemudian tim patroli dari Sat Sabhara Polres Metro langsung membantu kami melakukan pencarian dengan menyisir sejumlah rumah kost di wilayah Metro Timur dan Metro Barat, yang dicurigai sebagai tempat komplotan pencuri menyembunyikan hasil curiannya,” pungkasnya.

Sementara itu, saksi mata dilokasi kejadian menerangkan bahwa pelaku diduga sebanyak dua orang. Meski begitu, ia mengaku tidak memperhatikan kendaraan yang digunakan para pelaku.

“Saya gak tau persis ya motornya apa, karena saya kira orang itu ojek online. Tapi tau-tau saya dengar suara motor ngebut, pas saya keluar motor itu sudah kebut ke arah vihara,” tandas Ahmad.

Kini korban dan warga berharap aksi kawanan pencuri di Kota Metro dapat segera ditekan. Selain itu, mereka berharap aparat Kepolisian Resort Metro dapat mengungkap para pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat. (Rilis)

Foto : Adi Herlambang (23) korban motor hilang di Kantor SMSI Kota Metro saat menceritakan kronologis kepada Polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
(Rilis/ Gsc/Yd)

Pertashop Mini di Tumijajar Belum Kantongi Izin Sudah Operasi

TUBABA, GSC – Update SPBU, Sebuah bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini Pertashop di Suku 06 Tiyuh Dayasakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat diduga tidak memiliki izin operasional.

Selain itu, keberadaan SPBU Pertashop tersebut sangat dikhawatirkan warga sekitar, terutama warga yang bermukim di dekat lokasi

“Namanya ini di pemukiman padat bang, kita yang deket kan khawatir terjadi apa-apa, misalnya kebakaran atau ledakan dari situ,” ujar salah seorang warga enggan disebutkan namanya, Kamis (8/11/2021.

Sodik selaku pengelola pertashop mini saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini masih mengurus izin operasional di Dinas Satu Pintu Tulangbawang Barat.

” Ya masih dalam proses perizinan ,” ujarnya.

Sementara pihak Dinas terkait saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perusahaan tersebut, izinnya masih dalam proses.

Ironisnya pertashop sudah beroperasi, padahal belum ada izin operasional. Maka warga meninta agar pihak terkait menertibkan perusahaan yang belum kantongi izin.

Selain itu, warga para pemilik kios bensin pengecer di sekitar lokasi belum tau kalau pertashop mini tersebut belum memiliki ijin. Saya gak tau bang Lok belum ada ijin operasional kok sudah beroperasi. Jangan jangan juga belum ada izin bangunan itu,” ujar warga.
Gsc/ Spryt.

Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers

JAKARTA, GSC – Update DP,
Dewan Pers akhirnya mengakui swa regulasi atau self regulasi adalah azas yang memberikan kebebasan kepada organisasi pers untuk menyusun peraturan di bidang pers. Dewan Pers hanya melaksanakan memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. Hal itu disampaikan secara tegas Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang dibacakan tiga orang kuasa hukum Dewan Pers secara bergantian pada sidang uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/11/2021).

Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh hadir memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Dewan Pers mengatakan, para pemohon mendalilkan Dewan Pers memonopoli peraturan di bidang pers adalah tidak berdasar sama sekali. “Bahwa tafsir yang pada pokoknya Dewan Pers memonopoli segala peraturan pers sebagai kesesatan pikir dari para pemohon,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dewan Pers menyatakan, secara khusus ditetapkannya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan yang didalikan pemohon melanggar UU Pers dan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak berdasar. Karena menurutnya, pihak terkait diberi kewenangan oleh UU Pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional.

“Secara demikian peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan diterbitkan sebagai wujud nyata dari fungsi Dewan Pers pada pasal 15 Ayat (2) huruf f,” ungkapnya. Ditambahkannya, apabila mengacu pada putusan pengadilan tinggi DKI sudah tidak relevan, karena mengenai Uji Kompetensi di BNSP sudah ada putusannya bahwa Pelaksanaan UKW dengan Standar Kompetensi Wartawan dinyatakan sah oleh putusan di PT DKI.

Menanggapi keterangan tertulis pihak terkait Dewan Pers dalam sidang kali ini, Hans Kawengian selaku Pemohon mengaku puas dan senang karena Dewan Pers sendiri sudah mengakui di depan Mahkamah Konstitusi dan masyarakat Indonesia melalui tayangan live chanel youtube MK RI, bahwa kewenangan membuat peraturan pers itu ada pada organisasi pers.

Kawengian yang menjadi saksi sekaligus pelaku sejarah penyusun peraturan pers tentang standar organsiasi wartawan menegaskan, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang selama ini diterapkan adalah hanya berdasarkan keputusan sepihak oleh Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers yang ada selama ini, menurutnya, tidak sah karena itu domainnya organisasi pers.

“Sebab hasil keputusan bersama organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 yang disebut Dewan Pers sebagai konsensus, tidak ada satupun dari kami yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk merubah keputusan tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers,” ungkap Hans Kawengian, selaku salah satu peserta yang ikut menandatangani kesepakatan membuat peraturan pers tentang Standar Organisasi Wartawan dan kesepakatan memberi Penguatan Dewan Pers.

Hans Kawengian yang kini menjabat Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI) menegaskan, seharusnya kesepakatan organisasi-organisasi pers tersebut dijadikan peraturan di masing-masing organisasi pers tentang Standar Oganisasi Wartawan. “Celakanya, peraturan yang kita buat itu dijadikan peraturan Dewan Pers secara sepihak pada tahun 2008, lalu dia (DP) secara sepihak pula menyatakan puluhan organisasi-organisasi pers itu bukan konstituen Dewan Pers karena tidak memenuhi standar organisasi wartawan tesebut,” Ujarnya.

“Sehingga sejak 2008 sampai sekarang kami organisasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah tidak lagi dilibatkan, atau hak konstitusi memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers telah dirampas dan dihilangkan secara sepihak oleh Dewan Pers,” tutur Hans, selaku salah satu pemohon dalam uji materi UU Pers di MK ini.

Di tempat terpisah, Hence Mandagi selaku pemohon lainnya, mengatakan, dalam sidang di MK sudah jelas dan terang benderang Dewan Pers menyatakan, atas dasar konsensus itu diterjemahkan keputusan bersama organisasi-organisasi pers tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers. “Ini yang kami uji materi di MK mengenai kalimat memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Mandagi di Jakarta.

Mandagi juga menanggapi miring keterangan Dewan Pers terkait peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan melanggar UU Pers dan UU Ketenagakerjaan adalah tidak relevan karena sudah ada putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan UKW di Dewan Pers sah dan tidak perlu melalui BNSP.
Karena menurut Mandagi, keterangan tersebut adalah tidak benar. Karena faktanya, Ia mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI justeru Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan peraturan Dewan Pers dan pelaksanaan UKW adalah sah dan merupakan bagian dari perundang-undangan telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI.

“Putusan PN yang menganggap peraturan Dewan Pers itu sah sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, meski permohonan kami untuk membatalkan peraturan Dewan Pers ditolak kerena dianggap itu kewenangan Mahkamah Agung,” ujar Mandagi. Menurutnya, putusan di PT itu tidak dikasasi oleh pemohon karena syarat pembatalan suatu peraturan di MA, peraturan tersebut yang diuji harus masuk dalam lembar negara dan dianggap sebagai peraturan perundang-undangan.

“Nah peratuan Dewan Pers bukan peraturan perundangan dan tidak ada dalam lembar negara. Jadi tidak mengikat, sehingga kami menganggap tidak perlu kasasi,” ungkap Mandagi yang juga adalah Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.

Sementara itu, pemohon lainnya, Soegiharto Santoso yang ikut hadir dalam sidang kali ini sempat menyapa Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Bahkan Hoky sapaan akrabnya, sempat pula menunjukan Mohammad Nuh ada pada Cover Majalahnya pada saat beliau menjabat Menkominfo.
Hoky yang berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2001, mengaku heran dengan pernyataan Dewan Pers yang meragukan legal standing pihaknya selaku pemohon. Menurut Hoky, bahwa Dewan Pers menyatakan pemohon merupakan pengurus organisasi pers dan individu yang jelas keberadaannya tidak menundukan diri pada hukum tersebut yaitu peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan atau tidak pernah ikut UKW di Dewan Pers.
“Kami justeru tidak mau tunduk pada ketentuan DP tersebut karena praktek UKW di Dewan Pers illegal dan tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Hoky. Dia menambahkan, pihaknya kini telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

“Kami memiliki tenaga asesor atau penguji kompetensi yang dilatih secara khusus oleh BNSP, dan Skema kompetensi sudah disahkan oleh BNSP. Selain itu standar kompetensi yang kami gunakan berbasis Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia yang sudah diregistrasi di Kemenaker,” bebernya.

Hoky juga menambahkan, Standar Kompetensi Wartawan yang digunakan Dewan Pers melakukan UKW tidak diakui negara dan tidak sah. “Kami memilih menentukan sikap untuk membentuk Dewan Pers Indonesia agar praktek tidak sah dan melanggar Undang-Undang di Dewan Pers tidak terjadi di Dewan Pers Indonesia. Dan peraturan pers benar-benar diserahkan kewenangannya kepada masing-masing organisasi pers,” pungkasnya.

Dalam sidang ini juga MK telah mengabulkan pemohonan PWI dan LBH Pers untuk menjadi pihak terkait, selanjutnya sidang perkara ini akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021. Turut hadir dalam sidang ini kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata, SH., MH dan Christo Laurenz Sanaki, SH.
Gsc/ Red

KASKP Bakauheni, Tangkap Sopir Pemerkosa Penumpang di Kapal Merak Bakau Heni

LAMSEL, GSC – Update Bakauheni,
Tim Unit Reskrim KSKP Bakauheni mengamankan Feb (26) Desa Gunung sugih Kecil Kecamatan Jabung Lampung Timur, Selasa (26/10/2021) di kediamanya.

Feb (26) ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan, Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 11.30 wib, disebuah kendaraan jenis Nissan evalia
Hari selasa tanggal 26 Oktober 2021. sekira pukul 11.30 Wib di dalam kendaraan jenis Nissan Evalia dengan Nopol BE 1320 AMK terhadap.korban Bungan (nama.samaran) diatas kapal saat berlayar dari pelabuhan Merak Banten menuju ke Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH MSi, Minggu (31/10/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Feb (26) warga Desa Gunung sugih Kecil Kecamatan Jabung Lampung Timur, tersangka pelaku pemerkosaan terhadap korban Bunga (nama samaran) Selasa (26/10/2021) dirumahnya.

Tersangkan ditangkap Lanjut KSKP Bakauheni, lantaran diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap korban, Selasa (26/10/2021) diatas kendaraanya diatas kapan saat berlayar dari pelabuhan Merak Banten menuju pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

” Setelah penumpang lainya turun, korban diperkosa diatas kendaraan milik tersangka, saat naik kapal berlayar dari Merak menuju Bakauheni “

Korban adalah salah satu penumpang Travel milik tersangka dari Bekasi menuju Lampung Timur, namun saat berada diatas kapal, diminta untuk pindah kebelakang dan kemudian dilakukan pemerkosaan

” Sebelumnya korban duduk didepan, namun saat diatas kapal, disuruh pindah kebelakang dan dilakukan pemerkosaan “

Atas kejadian tersebut, korban mengadu kepada keluarganya dan melaporkan ke KSKP Bakauheni, kemudian setelah melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Timur pihaknya langsung melakukan penangkapan tersangka dirumahnya. ” Tuturnya.

Saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya , saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Selatan bersama.barang buktinya berupa

satu) unit kendaraan NISAN EVALIA Warna merah marun dengan nopol BE 1320 AMK
1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam
1 (satu) potong jilbab warna hitam.1(satu) potong baju warna putih kombinasi ungu

1 (satu) potong celana dalam warna biru terdapat bercak darah
1- (satu) potong baju tangtop warna hitam
1-(potong) bra warna hijau.
Atas perbuatanya pelaku akan.dijerat dengan pasal 285 KUH Pidana tentang Pemerkosaan ” Pungkasnya.
Gsc/ RA

Peran Partai Politik Dalam Sistem Demokrasi di Indonesia

KEPRI, GSC – Update Parpol,
Partai politik memiliki peran dan kontribusi signifikan dalam system perpolitikan nasional, serta memberi arah dan warna dalam dinamika demokrasi di Indonesia.
Dalam kedudukannya sebagai pilar demokrasi, peran partai politik merupakan wadah seleksi kepemimpinan, baik nasional maupun daerah. Rangkaian penyelenggaraan seleksi kepemimpinan nasional dan daerah melalui pemilu membuktikan keberhasilan partai politik sebagai pilar demokrasi.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Nusantra, Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, dalam diskusi bersama kader dan sejumlah awak media di Kepri, Minggu (31/10/2021).
Pemilu, kata Suriyanto, harus dilaksanakan secara jurdil, luber dan berkualitas. Peran parpol sangat menentukan terhadap kualitas pemilu itu sendiri.
“ Bahwa penataan system pemilu dan system politik akan meningkatkan kualitas politik dan demokrasi. Kita harus opitimis dan memupuk harapan, agar pada pemilu mendatang, kualitasnya jauh lebih baik dari pemilu sebelumnya,” kata Suriyanto.
“ Melalui pemilu yang luber, jurdil dan berkualitas, kita menaruh harapan terhadap keberlangsungan bangsa ini. Penyelenggaraan pemilu demokratis menjadi dambaan setiap warga negara,” tambahnya.

Dalam sebuah negara demokrasi, terang Suriyanto, Pemilu ini sangat penting, karena pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“ Pelaksanaan pemilu dikatakan bisa berjalan secara demokratis, apabila tingkat partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas dan rahasia, sesuai kehendak hati nurani, tanpa ada intimidasi,” terangnya.
Menurut Dr.Siriyanto, partai politik, unsur penting demokrasi yang perlu mendapat perhatian dalam pembangunan demokrasi.
“ Partai politik memilki peran yang sangat strategis terhadap proses demokratisasi. Partai politik adalah sebagai wadah bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasinya. Peran tersebut merupakan implementasi nilai-nilai demokrasi, yaitu keterlibatan masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara melalui partai politik,” ungkapnya.
Kepada seluruh kader Partai Nusantara, Suriyanto untuk dapat berjalan bergandengan tangan dengan partai partai yang telah ada serta selalu saling menghormati sesama parpol, yang sama sama berjalan bekerja baik untuk NKRI.
Gsc/ Red

Ketua Umum Partai Nusantara Dr.Suriyanto.SH.MH.MKn, Beri Pernyataan Sambut Pemilu 2024

BATAM, GSC – Update Parpol,
Ketua Umum Partai Nusantara Dr.Suriyanto.SH.MH.MKn, mulai menggerakkan kadernya untuk pemilihan umum atau Pemilu Serentak 2024. Ia memerintahkan seluruh kadernya untuk bekerja keras.

Ketua Umum Partai Nusantara mengungkapkan,”Yang bisa kita lakukan bekerja keras dan berjuang sisanya lillahi ta’ala,” ujar Dr.Suriyanto.SH.MH.MKn, dalam keterangan persnya, Sabtu 30 Oktober 2021 kepada wartawan di Batam.

Dr.Suriyanto.SH.MH mengatakan siapa pun nantinya kader yang terpilih untuk memimpin Partai Nusantara di daerahnya masing masing untuk lima tahun kedepan tetap harus menjaga kekompakan demi keberhasilan Partai Nusantara di 2024.

Ditegaskan Ketua Umum Partai Nusantara, kader Partai Nusantara harus menjadi garda terdepan menjaga kedaulatan partai dimata rakyat.

“Semua kader Partai Nusantara diseluruh tanah air untuk merapatkan barisan karena rakyat ingin Partai Nusantara saat ini hadir untuk bangsa dan negara, sehingga diharapkan keharmonisan tetap terbangun di antara sesama kader di nusantara,” tegas Ketua Umum Partai Nusantara Dr.Suriyanto.SH.MH.MKn.

Ketua Umum Partai Nusantara juga mendorong kader Partai Nusantara untuk bekerja keras agar perolehan suara Pemilu 2024 meningkat sehingga jumlah anggota DPR RI, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota mendapat suara dan dukungan dari rakyat.

Pada kesematan yang sama Sekretaris Jenderal Partai Nusantara Maikel Siringo ringo mengatakan,” Kader Partai Nusantara harus terus bergerak keberbagai daerah untuk bertemu dengan rakyat,”
tuturnya.

Selain itu, pesan Ketua Umum Partai Nusantara, agar kader tidak lengah dan harus waspada terhadap orang orang yang ingin memecah belakan partai.

“Kader Partai Nusantara di seluruh tanah air tetap solid dan kompak untuk menjaga rongrongan dari pihak manapun. Penegasan tersebut sesuai dengan arahan Ketua Umum Partai Nusantara.

Ketua Umum Partai Nusantara juga meminta kader jaga kekompakan dan terus berjuang untuk rakyat,” pungkas Dr.Suriyanto.SH.MH.MKn.

“Kita harus kompak menjaga keutuhan Partai Nusantara, dengan kompak kita terus berjuang dimasa akan datang. Musuh kita ada didalam. Kader Partai Nusantara kompak, diyakini keberhasilan di Pemilu 2024,’ tambahnya.
Gsc/ Red

Hasyim Adanan Unggul Dalam Pemilihan Kepala Desa Tengkujuh Periode 2021-2027

LAMSEL, GSC – Update Desa Tengkujuh, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak Kabupaten Lampung Selatan (Pilkades) sudah dilaksanakan dan berjalan aman, tertib dan lancar,
Kamis 28 Oktober 2021.

Masyarakat Desa Tengkujuh telah menentukan hak pilih suaranya. Bedasarkan data daftar pemilih tetap (DPT) desa tengkujuh hasil musyawarah pada calon kepala desa beserta panitia pilkades jumlah daftar pemilihan tetap Desa Tengkujuh sebanyak 863 Dpt.

Pada perhitungan suara rapat pleno hasil perhitungan suara dari 2 TPS khaidir selaku ketua panitia pemilihan Kepala Desa Tengkujuh mengatakan hasil suara no urut
01. Muhammad salim memperoleh 52 suara
02. Hasyim Adnan memperoleh 323 suara
03. Rusdi Syam memperoleh 232 suara
04. Syahril memperoleh 12 suara
05. Ridwan Rahman memperoleh 87 suara

Khaidir selaku ketua Panitia Piilkades Desa Tengkujuh lanjut mengatakan dengan hasil pemilihan Kepala Desa Tengkujuh maka Hasyim Adnan menjadi kepala desa terpilih dengan perolehan suara 323.“ Ucap Khaidir.

Dengan harapan kedepan dengan adanya kepala desa terpilih mudah mudahan desa tengkujuh lebih maju dan bisa merangkul semua element masyarakat. Ungkapnya.

Hasim Adnan selaku Kepala Desa terpilih mengatakan ini adalah kemenangan kita bersama, dan mengajak kepada seluruh masyarakat tengkujuh ayo bersama sama kita saling bahu membahu, dan saling bekerja sama untuk membangun Desa Tengkujuh yang lebih maju lagi,ujarnya.
Gsc/ RA

Pria Menyimpan Narkoba di Balik Shampo, ZO Diringkus Team Cobra Polres Kab Tubaba

TUBABA, GSC – Update Polres,
Dipimpin Kasat Narkoba Team Cobra Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan Sprin / 24/ X/ /2021, tanggal 01 Oktober 2021, dan Lp/A- 374/ X/2021/Spk T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda lampung, tanggal 25 Oktober 2021.
Pada Hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB, ZO (39) berhasil diamankan di Rumah/warung tempat pelaku berada di Dusun 3 Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK., M.M, melalui Kasat Narkoba AKP N. E. Panjaitan, SH,. MH, mengatakan, pada hari Rabu 27/10/2021 Didapatkan informasi bahwa di tempat Rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, dimana terhadap orang- orang tertentu nama pelaku sembari berdagang kebutuhan sehari hari juga menjual narkotika jenis sabu kepada langganannya.

“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 25 oktober 2021 sekira jam 12.00 wib team cobra satuan narkoba Polres Tubaba melakukan penindakan dan penggeledahan di warung tersebut dan ditemukan narkotika jenis sabu yang di tempelkan dengan menggunakan lakban pada salah satu gantungan dagangan jenis sampo pada bagian belakangnya yang diakui oleh pelaku. Sebagai miliknya, lalu tersangka dan barang bukti di bawa serta diamankan ke mapolres Tubaba untuk penyelidikan lanjut,” paparnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil kita amankan, satu plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 3,30 gram, 1 paket klip plastik berisikan 9 buah klip plastik (kosong) dan 1 unit hp android merk samsung warna hitam.

“Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,” cetusnya.
Gsc/ Spryt

Translate »