Walikota Metro Menargetkan Pembangunan 96 Titik Ruas Jalan Pada Tahun 2024

METRO, GSC. Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin menyebutkan pada tahun 2024 ini pemerintah akan membangun 96 titik ruas jalan di Bumi Sai Wawai. Dimana, pembangunanya ada yang sudah dimulai dan sudah selesai.

“Iya pada tahun ini kurang lebih 96 titik ruas jalan yang akan dibangun. Ada yang sudah berjalan pembangunanya dan ada yang sudah selesai,” kata dia saat diwawancarai, Jumat (31/5).

Wahdi menjelaskan, dari total 96 jalan yang akan dibangun tersebut, ada 10 jalan protokol yang masuk dalam proyek strategis pemerintah. Seperti Jalan Imam Bonjol, Sutan Syahrir, FKKPI dan lainya.

“Termasuk juga Jalan WR Supratman. Pada Minggu ini pembangunan Jalan Imam Bonjol dimulai dan di FKKPI sudah selesai,” paparnya.

Menurutnya, pembangunan jalan tersebut berdasarkan usulan dari masyarakat yang dipilih berdasarkan skala prioritas.

“Mohon dukungan masyarakat dengan keterbatasan anggaran yang ada tapi yakinlah pemerintah akan upayakan yang terbaik untuk masyarakat,” ucapnya.

Wahdi juga mengimbau masyarakat di Bumi Sai Wawai untuk ikut mengawasi jalanya pembangunan di Bumi Sai Wawai ini.

“Saya minta semua harus mengawasi, termasuk juga masyarakat harus ikut. Agar kedepan pembangunan di Kota Metro ini bisa lebih baik lagi,” tandasnya.
(ADV)

Disporapar Kembali Menggelar Metro Sport and Tourism (MST) di Lapangan Yosorejo, Metro Timur

METRO, GSC. Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) kembali menggelar Metro Sport and Tourism (MST) di Lapangan Yosorejo, Metro Timur, Minggu (26/05).

Wali Kota Metro, Wahdi mengatakan, meski sudah beberapa kali dilaksanakan, masyarakat masih sangat antusias dalam mengikuti kegiatan MST ini.

“MST adalah satu kegiatan mengikut sertakan masyarakat dari semua komponen. Siapapun saja boleh bersama disini, kita jaga kota ini. Kerana kita sayang kota ini dan mari kita bangun Kota Metro,” kata Wahdi.

“Terimakasih kepada panitia dalam hal ini Disporapar Kota Metro, MST terus berlanjut sejak dicanangkan tahun 2023 sampai sekarang,” pungkasnya.

Kedepan, pihaknya juga meminta kepada Disporapar agar selain melibatkan masyarakat, juga melibatkan pihak swasta dan Forum Corporate social Responsibility (CSR).

“Semua harus terlibat dalam pembangunan, keterlibatan masyarakat sangat penting, begitu juga pembangun SDM. Kamarin kita mendapatkan juara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2024 dari sekian kabupaten kota oleh Kemendagri dan programJAMA-PAI proleh juara ke 3, kita harus optimis membangun Kota Metro,” jelas Wahdi.

Sementara itu, Kepala Disporapar Metro, Tri Hendriyanto mengatakan bahwa kegiatan MST sudah berlangsung di tahun 2023 sampai 2024 dan akan terus berlanjut.

“Harapanya dari kegiatan MST ini dapat menjadi terobosan ekonomi kreatif dalam menggerakkan sektor pariwisata dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Metro,” tandasnya.
(ADV)

Wahdi Sirajuddin Melepas 355 CJH Asal Metro Yang Tergabung Dalam Kloter 33

METRO, GSC. Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin melepas 355 calon jamaah haji (CJH) beserta tujuh petugas haji tahun 2024 asal Kota Metro di Masjid Taqwa kota setempat, Sabtu (25/5).

CJH Kota Metro akan tergabung bersama 29 CJH asal Kabupaten Lampung Timur di Kloter 33 dan akan berangkat ke Jeddah pada 27 Mei mendatang.

“Alhamdulillah hari ini saya melepas 355 CJH dan tujuh petugas haji untuk nantinya masuk ke asrama haji Bandarlampung sebelum nantinya berangkat ke Jeddah,” kata Wali Kota Metro, Wahdi usai pelepasan.

Dia menjelaskan, dari 355 CJH asal Metro tersebut terdiri dari 164 laki-laki dan 191 perempuan. Dengan calon haji paling tua berusia 86 tahun dan yang termuda berusia 19 tahun.

“Iya total 362 itu sudah include dengan tujuh petugas haji kita. Untuk calon haji yang tertua berusia 86 tahun dan termuda 19 tahun,” jelasnya.

Wahdi berpesan kepada jamaah haji untuk menjaga kesehatan agar selalu dalam kondisi prima, sehingga fokus dan khusyu dalam menjalankan ibadah di tanah suci.

“Pesan saya tetap jaga kesehatan dan semoga nantinya menjadi haji yang mabrur. Kemudian juga doakan Kota Metro yang tercinta ini,” tandasnya.
(ADV)

Tim Penilaian Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024 Berkunjung ke kota Metro

METRO, GSC. Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur dikunjungi tim penilaian lomba kelurahan tingkat Provinsi Lampung tahun 2024.kunjungan pada hariRabu (22/4).

Kunjungan ini untuk klarifikasi dan pemaparan lapangan terkait lomba tersebut.

Staf Ahli Gubernur bidang Kemasyarakatan dan SDM, sebagai Ketua Tim Penilai, Drs. Intizam mengatakan, klarifikasi lapangan ini merupakan salah satu tahapan penilaian dalam lomba kelurahan tingkat Provinsi Lampung.

“Setiap kabupaten dan kota itukan mempunyai pemenang dalam lomba ini untuk lanjut ke tingkat provinsi. Dan ini salah satu tahapan penilaian. Nah hari ini kita melihat-lihat item penilaianya,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam lomba kelurahan tingkat Provinsi Lampung ini ada 490 indikator yang dinilai. Hasil dari penilaian ini selanjutnya akan dilakukan paparan ditingkat provinsi.

“Setelah itu ditetapkan pemenangnya, kalau menang ya nanti kembali kesini lagi dan lanjut ke tingkat nasional. Metro ini yang kota ketiga yang kita nilai, sebelumnya di Lampung Selatan dan Lampung Tengah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua TP-PKK Kota Metro, Silfia Naharani Wahdi menuturkan, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur sebelumnya menjadi juara lomba kelurahan tingkat kota.

“Tahun lalu kita terbaik regional di lomba kelurahan tingkat nasional, tentu ini akan menjadi acuan kita. Pada tahun ini Kelurahan Yosodadi yang lanjut ke tingkat provinsi,” tuturnya.

“Tentu untuk persiapan sudah sebaik mungkin kita lakukan. Kita juga kan tidak sembarangan menetapkan Kelurahan Yosodadi ini sebagai pemenang,” imbuhnya.

Silfia menjelaskan, dalam lomba kelurahan tingkat provinsi ini, pihaknya sudah mempersiapkan inovasi tidak hanya pada pemerintahan kelurahan tetapi juga pada PKK, Karang Taruna, KWT, LKK dan lainya.

“Salah satu inovasi kita itu PKK melakukan kerjasama dengan Karang Taruna dalam mengelola sampah, kemudian ada arisan sedot tinja (Arseti), lalu tabungan subuh yang nantinya bisa digunakan untuk program home care,” paparnya.

Pihaknya mengaku optimis menang dalam lomba kelurahan tingkat Provinsi Lampung ini. Sebab, semua pihak ikut berpartisipasi dalam mempersiapkan lomba ini.
(ADV)

RUU Penyiaran Dinilai Bungkam Kebebasan Pers, IWO Kritik Pembentuk Undang-Undang

JAKARTA, GSC. Ikatan Wartawan Online (IWO) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena beberapa alasan utama terkait dengan kebebasan pers dan keberlanjutan media online.

IWO mengkhawatirkan bahwa RUU Penyiaran *tersebut* akan membatasi kebebasan pers di Indonesia. IWO mencermati bahwa RUU ini bisa mengarah pada kontrol yang lebih ketat terhadap konten yang disiarkan oleh media penyiaran, termasuk platform media online.

Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dijunjung tinggi oleh organisasi wartawan​ dan menjadi amanat UU Pers No.40 Tahun 1999.

“IWO berpendapat bahwa regulasi yang terlalu ketat dan birokratis dapat membebani media online berbasis penyiaran, terutama yang berskala kecil dan menengah,” kata Ketua Umum IWO Dwi Christianto.

Menurutnya, hal ini dapat menghambat perkembangan media online yang sedang tumbuh dan mengurangi keberagaman suara dalam lanskap media di tanah air.

“Salah satu kekhawatiran terbesar IWO adalah independensi media yang *berpotensi* terancam jika RUU Penyiaran diterapkan. Kami khawatir bahwa aturan baru ini dapat digunakan untuk mengendalikan atau mempengaruhi konten yang disiarkan oleh media online, mengurangi otonomi editorial yang penting bagi jurnalisme yang bebas dan independen​​,” paparnya.

IWO berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterapkan di sektor penyiaran dapat mendukung dan melindungi kebebasan pers, bukan sebaliknya. *Semangat regulasi penyiaran tersebut juga harus* memastikan bahwa semua media, termasuk media online, dapat beroperasi tanpa tekanan yang tidak perlu dari pihak mana pun​​.

Ikatan Wartawan Online (IWO) mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang melarang penayangan laporan investigasi karena kami menilai ini akan mengancam kebebasan pers.

“IWO menilai bahwa larangan ini bisa menjadi bentuk pembungkaman pers dan menghambat fungsi media dalam mengawasi penyelewengan kekuasaan serta mengungkap kebenaran kepada publik.” pungkas Dwi Christianto.

Larangan tersebut dinilai IWO bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi yang harus dijaga oleh media​​.

Seperti diketahui, Organisasi pers lain seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Dewan Pers juga menyuarakan kekhawatiran serupa, menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam sistem demokrasi yang sehat​​.

“IWO mendukung pernyataan tegas Dewan Pers, atas RUU Penyiaran dengan mengedepankan ekosistem kebebasan pers dan peliputan wartawan yang tetap mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagai _lex spesialis_ bagi profesi wartawan,” tegas Dwi.

*Pasal-pasal Kontroversial RUU Penyiaran*
“IWO mencermati, terdapat dalam RUU Penyiaran Tahun 2024. Selain Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), masih ada beberapa pasal dalam RUU Penyiaran 2024 yang disorot karena dinilai bermasalah,” ungkap Dwi.

Berikut ini pasal-pasal dalam draf RUU Penyiaran 2024, yang dinilai IWO bermasalah:

1. Pasal 42 ayat 2

Pasal 42 ayat 2 menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI.

Pasal ini tumpang tindih dengan UU Pers 40 Tahun 1999 yang menyebut bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.

Berikut bunyi pasal 42 ayat 2:

“Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

2. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c)

Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) memuat aturan melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;”

3. Pasal 50B ayat 2 huruf (k)

Pasal 50B ayat 2 huruf (k) mengatur soal larangan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Seperti di UU ITE, pasal yang memuat istilah pencemaran nama baik dianggap sebagai “pasal karet” dan membatasi kebebasan pers.

Berikut bunyi Pasal 50B ayat 2 huruf (k):

“Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.”

4. Pasal 51 huruf E

Pasal 51 huruf E juga kontroversial lantaran RUU Penyiaran 2024 mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. Pasal ini juga tumpang tindih dengan UU Pers 1999.

Berikut bunyi pasal Pasal 51 huruf E:

“Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“IWO berharap kebebasan pers harus selalu dijunjung tinggi di Indonesia. Karena UUD 1945 tengah mengamanahkan hal tersebut, sebagai panduan untuk meningkatkan peradaban serta kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutup Dwi Christianto.
(Yodi)

Dinkes Kota Metro Mengimbau Masyarakat Setempat Untuk Menjaga Kebersihan Lingkungan

METRO, GSC. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro mengimbau masyarakat setempat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan pola perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk menekan penyebaran penyakit demam beradarah dengue (DBD) di Bumi Sai Wawai.

Kepala Dinas Kesehatan Metro, Eko Hendro mengatakan, perubahan iklim pada tahun 2024 ini memang membuat angka DBD di Kota Metro meningkat. Karena itu, masyarakat diminta waspada dan menerapkan PHBS.

“Kita butuh deteksi, seperti yang pak Menteri Kesehatan bilang, yang menyebut tentang rapid test, karena ini perlu didistribusikan di fasilitas kesehatan dasar kita, karena Dengue memiliki (konsekuensi) yang parah apabila telat ditangani,” kata Kadiskes saat diwawancarai, Senin (20/5).

Dia menuturkan, kenaikan kasus DBD yang cukup drastis pada tahun ini disebabkan oleh multi faktor. Salah satunya adalah kesadaran untuk melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) di tingkat individu yang cenderung masih kurang.

“Pasti PSN-nya pada tingkat masyarakat dan individu atau keluarga perlu di tingkatkan. Selain itu, ini juga dipengaruhi fenomena el nino dan ada perubahan iklim sehingga ada perubahan musim,” tuturnya.

Eko meminta masyarakat Kota Metro tidak panik dan tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan. Selain itu, masyarakat diminta melakukan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus secara berkala dan menyeluruh.

“Mulai sekarang, cek kebersihan di rumah maupun lingkungan sekitar. Jangan sampai ada barang-barang yang berpotensi menimbulkan genangan air,” pungkasnya.
(Yodi)

Tanpa SK Kemenkumham R.A Mengaku Ketua PW IWO Lampung

LAMPUNG, GSC. Viral baru-baru ini bahwa kepengurusan IWO (Ikatan Wartawan Online) Lampung yang sah dimiliki oleh Pihak RA dengan dasar Mubes dan SK Pusat seperti dilansir beberapa media online di Lampung. Minggu (17/05/2024).

Pasalnya dalam berita itu menyebutkan bahwa PW IWO Lampung yang saat ini dijabat oleh Edi Arsadad dan Sekretaris Ade Setiawan SH tidak sah berdasarkan mubes dan SK pusat.

Seperti kita ketahui bersama IWO Lampung yang saat ini di pimpin Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu Sudah Legal sejak keluarnya SK dari pusat pertanggal 26 Juli 2023 dengan No.014/PP-IWO/VII/2023, Dengan hasil Mubeslubwil di Kota Metro Lampung yang di hadiri 2/3 peserta pasca dipecat dan dicabut keanggotaan Ketua yang lama dengan dasar surat No: 017/SKep/PP-IWO/VII/2023.

Kendati demikian juga legalitas organisasi IWO Yang dipimpin oleh Dwi Christianto sudah memiliki legalitas formal Akta Notaris IWO Perubahan dan AHU Perubahan nomor AHU 0001476.AH.01.08.2023 yg dikeluarkan oleh Kemenkumham RI.

Sedangkan dari pihak mengaku bahwa dipihak RA yang benar diketahui tidak ada legalitas organisasi seperti akte perubahan dan AHU perubahan.

“jadi kalau tolak ukur sebuah organisasi mengaku sah hanya dengan mubes dan SK pusat lebih baik yang ngomong itu belajar lagi masalah hukum biar paham dengan aturan main organisasi.”Ujarnya Ade Setiawan SH Sekretaris Wilayah (Sekwil) IWO Lampung

Masih Ade,Kalau untuk SK PW IWO Lampung diterbitkan ketua PP IWO pada tahun 2023 lalu berdasarkan pengajuan SK baru dengan hasil Mubeslubwil di kota Metro dihadiri langsung mau Via Zoom oleh 2/3 peserta pengurus daerah (PD) yang ada dilampung.”Ungkapnya.

Lanjutnya,”Sedangkan pihak yang mengaku-ngaku itu sudah dipecat tanpa hormat oleh PP IWO dan dicabut dari keanggotaan nya.”Kata Ade

Menurut nya klaim IWO pecah menjadi 3 tidak benar, hingga saat ini sesuai dengan Akte dan Kumham perubahan yang dikeluarkan oleh kementrian hukum dan HAM sudah sah dan inkrah.

” Jadi menurut saya seperti orang berhalusinasi, dengan omon-omon dan mengaku sebagai pengurus atau anggota organisasi, Namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas” ungkapnya.

Dijelaskan Ade, adanya gugatan di PTUN Jakarta Timur yang dilayangkan oleh Sony Kushardian Cs terhadap Iskandar Sitorus dan Jhodi Yudono telah resmi dicabut oleh yang bersangkutan dengan nomor: W10.U5/12790/HK.02/XII/2023, yang amar putusannya berbunyi ” Mengabulkan permohonan penggugat, Menyatakan bahwa perkara nomor: 405/ Pdt.G/PN.Jak Tim tersebut diatas dicabut”

“Semua sudah jelas, tidak perlu diributkan biarkan nanti pemerintah melalui lembaga yang berwenang yakni Kesbangpol di wilayah masing-masing yang akan memverifikasi keabsahan dokumen-dokumen yang ada” tambahnya.

” Kita tidak usah membuang energi untuk meladeni hal hal yang menurut saya tidak penting ” kata Ade.

Harapan kami tambah Ade, sudahilah pertikaian ini jika kalian terus menerus seperti ini makin menunjukkan bahwa kredibilitas kalian dipertaruhkan dan kalian makin merendahkan diri sendiri, Karna pemerintah provinsi atau daerah kita bukan orang yang tidak mengerti aturan main organisasi mereka semua pintar menilai mana yang benar mana yang mengada-ada,salah satu contoh Kesbangpol provinsi Lampung sudah mengeluarkan STLK (Surat Tanda Laporan Keberadaan) PW IWO Lampung yang dikeluarkan pertanggal 21 Febuari 2024.”Tukasnya. (Red)

Wahdi Mendaftar di Penjaringan Balon Walikota di DPC Partai Demokrat Metro

METRO, GSC. Wahdi Siradjuddin menyatakan keseriusanya kembali maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Metro tahun 2024 ini. Usai Partai NasDem dan PDIP, ia kini mengincar rekomendasi dari Partai Demokrat.

Wahdi mendaftar di penjaringan balon Walikota di DPC Partai Demokrat Metro pada Selasa (14/5) dan disambut Ketua Bambang Imam Santoso dan jajaran.

“Iya hari saya telah mendaftar baka calon wali kota di DPC Partai Demokrat Kota Metro. Dan alhamdulillah disambut baik oleh Ketua maupun jajaran di Partai Demokrat,” kata Wahdi usai pendaftaran.

Dia mengatakan, pihaknya masih membuka komunikasi dengan bakal calon lainya yang akan ikut dalam kontestasi Pilkada Kota Metro tahun 2024 ini.

“Iya komunikasi masih kita buka dengan semua bakal calon lainya. Termasuk juga untuk partai politik, kita masih terus jalin komunikasi juga,” ucapnya.

Ketua DPC Demokrat Metro, Bambang Imam Santoso menjelaskan, sampai saat ini sudah ada lima bakal calon wali kota yang mendaftar di partai berlambang mercy itu.

“Sudah ada lima Balon yang daftar, tapi semua baru mengambil berkas pendaftaran saja,” katanya.

Bambang menambahkan, tidak ada kriteria khusus bagi bakal calon wali kota maupun wakil di Partai Demokrat. Karena itu, Demokrat membuka pintu bagi siapapun yang ingin maju melalui partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono tersebut.

“Kalau dari DPP menginstruksikan Ketua DPC untuk maju di Pilkada. Tapi itu tidak wajib, tidak maju Pilkada juga tidak apa-apa. Apalagi kita walaupun suara tinggi, tapi hanya memperoleh tiga kursi di DPRD. Jadi masih butuh koalisi,” terangnya.

“Ya itu tadi kita tidak maju tidak apa-apa, makanya kita buka pintu bagi semua yang ingin maju melalui Partai Demokrat ini,” imbuhnya.
(ADV)

Wahdi Siradjuddin Resmi Mendaftar ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Metro

METRO, GSC. Petahana Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin resmi mendaftar ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kota setempat sebagai bakal calon wali kota untuk kembali berlaga di pilkada serentak 2024.

Wahdi yang didampingi LO datang ke kantor DPC PDIP Metro, Selasa (14/5) sekitar pukul 13.30 WIB disambut Ketua DPC PDIP Anna Morinda, Sekjen dan Bappilu.

Usai mendaftar, Wahdi mengaku mendaftar sebagai bakal calon wali kota di partai berlambang banteng tersebut lantaran memiliki kesamaan komitmen dalam memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

“Ya alhamdulillah hari ini saya mendaftar sebagai bakal calon wali kota Metro di PDIP Perjuangan dan disambut langsung oleh ibu ketua beserta jajaranya,” kata dia.

“Saya kira kita sudah mengenal PDI Perjuangan sebagai partai yang besar dan komitmenya dalam memperjuangkan masyarakat. Karena itu saya mendaftar disini,” imbuhnya.

Wahdi menilai, partai besutan Megawati Soekarnoputri dalam memberikan rekomendasi berdasarkan penilaian yang obyektif kepada semua bakal calon yang mendaftar di partai tersebut.

“Prosesnya tentu sesuai mekanisme partai. Saya kita Ketua Umum, ibu Megawati Soekarnoputri dalam memberikan rekomendasi berdasarkan penilaian yang obyektif. Tapi tentu harapan saya PDIP memberikan rekomendasi ke saya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Metro, Anna Morinda menjelaskan, sampai saat ini sudah ada empat bakal calon wali kota dan dua bakal calon wakil wali kota Metro yang mendaftar di partai tersebut.

“Untuk bakal calon wali kota dan wakil wali kota di PDIP ini ada arahan dari DPP bahwa komitmen keberpihakan kepada masyarakat menjadi yang utama. Itu yang menjadi pertanyaan dan pertimbangan dalam fit and proper test,” jelasnya.

Anna menambahkan, dalam memberikan rekomendasi kepada bakal calon di PDIP akan melalui proses yang cukup panjang.

Pihaknya memastikan seluruh dokumen bakal calon wali kota dan wakil wali kota Metro akan dikawal hingga ke DPP partai.

“DPC PDIP Metro hanya sampai penjaringan dan memastikan seluruh dokumen itu akan sampai ke DPD partai untuk disaring dan akan dilanjut ke DPP,” terangnya.

“Melalui proses yang panjang karena nanti ada survei dan lain-lain yang tentu itu kewenangan DPP. Selanjutnya DPC akan menantikan instruksi itu,” tandasnya.
(ADV)

Walikota Metro Jadikan RSUD A. YANI Sebagai RS Pendidikan Utama Universitas Malahayati

METRO, GSC. Program Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin menjadikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jenderal Ahmad Yani sebagai rumah sakit pendidikan utama Universitas Malahayati terbukti berhasil.

Pasalnya, rumah sakit ini mengalami perkembangan cukup signifikan baik dari peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat maupun inovasi program layanan.

RS Pendidikan merupakan RS yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.

Keterpaduan antara pendidikan, penelitian dan pelayanan merupakan hal yang perlu digarisbawahi. Di samping itu RS pendidikan harus tetap mengutamakan tata kelola klinis yang baik, kemudian mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, termasuk perihal update peralatan medisnya.

Dalam tata kelola klinis tersebut semua harus berbasis bukti, sehingga harus mengikuti perkembangan riset-riset yang dipublikasikan di jurnal internasional yang bereputasi dan tetap memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan.

Direktur RSUD A Yani Metro, dr. Fitri Agustina mengatakan, ada dua laporan dari PPDS Paru FK Unila dimana RSUD A Yani diterima di Asian Pacific Society of Respirology tahun 2023 di Singapura dan Europian Society Medical Oncology Singapura.

“Kemudian mahasiswa kita juga mendapat juara satu penilitan karya ilmiah dan 55 mahasis koas semuanya mengikuti uji kompetensi dan lulus semua pada bulan Desember 2023. Ini prestasi yang telah kita peroleh sebagai rumah sakit pendidikan utama fakultas kedokteran Universitas Malahayati,” kata dia, Minggu (12/5).

Selain itu, inovasi penghapusan pendaftaran manual rawat jalan di aplikasi Silat mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Dimana, pada tahun 2023 lalu sebanyak 92,14 persen pasien mendaftar melalui online dan 7,86 persen secara manual.

“Lalu angka kelahiran bayi 2023 lalu yaitu sebanyak 356 kasus angka kematian ibu nihil,” paparnya.

dr. Fitri menambahkan, sebagai RS rujukan regional, RSUD A Yani juga mengalami peningkatan angka kunjungan yang cukup tinggi. Pada tahun 2022 lalu, kunjungan rawat inap di RS tersebut sebanyak 21 ribu pasien dan rawat jalan 76 ribu.

“Sedangkan pada tahun 2023 kunjungan rawat inap meningkat menjadi 25 ribu pasien dan rawat jalan 96 ribu pasien. Untuk kasus penyakit tertinggi di RSUD A Yani yaitu eoplasma ganas payudara dan kasus gagal ginjal. Tertinggi neoplasma ganas payudara,” tandasnya.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada bapak Wali Kota Metro yang tiada hentinya membimbing kami sehingga dapat bersaing dengan rumah sakit lainya,” imbuhnya.
(ADV)

Translate »