DPRD Kota Metro Kembali Bahas 7 Raperda Kota Metro

METRO, GSC – Update Bapemperda,
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Metro kembali membahas rancangan peraturan daerah Kota Metro. Kali ini pembahasan dilakukan terhadap 7 raperda Kota Metro.

Ketujuh raperda yang tersebut diantaranya raperda tentang tata cara penyusunan program pemberlakuan peraturan daerah, raperda tentang pelestarian cagar budaya dan raperda tentang pengarusutamaan gender di daerah. Kemudian, raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal, raperda tentang irigasi, raperda tentang retribusi dan persetujuan bangunan gedung, serta raperda tentang rencana tata tuang wilayah (RTRW) Kota Metro tahun 2021-2041.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Metro, Yulianto menjelaskan, untuk raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal sebenarnya ini sudah lama namun ada revisi lagi. “Kalau pemberlakuannya selagi ini bisa disahkan maka akan disahkan, namun disesuaikan dengan UU Cipta kerja,” terangnya, Jumat (31/12/2021).

Menurutnya, soal tenaga kerja diperlukan aturan sendiri. Ini kuncinya untuk pemberdayaan dan perlindungan pekerja lokal. Karenanya disusun Raperda tentang
pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal.” Untuk tenaga kerja lokal, ini yang pertama sebagai perlindungan mereka. Untuk hak-haknya agar mendapat pengakuan. Jadi tenaga kerja lokal ini adalah berkaitan dengan hal yang ada di lokal Metro atau daerah agar mereka bisa bersaing,” katanya.

Meski demikian, kata Yulianto, dalam hal tenaga kerja lokasi, pemerintah juga harus memikirkan pelatihan bagi tenaga kerja. Artinya pemerintah harus dapat memberikan fasilitas kepada warga Metro. “Nah bagi warga Metro yang ingin bekerja sebelumnya harus disediakan pelatihan serta informasinya,” paparnya.

Menurutnya, selama ini Disnakertrans tidak mendapatkan perhatian khusus terutama berapa jumlah pengangguran dan orang miskin. Bahkan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan jumlah tenaga kerja maupun jumlah orang miskin. “Ternyata itu hanya hasil dari BPS, namun jika dikroscek by name by andres itu tidak ketemu. Walaupun kita minta itu tidak ada. Jika perda ini nanti kita sahkan, maka nanti data itu akan kita report semua dari Perda ini,” paparnya.

Sementara itu, mengenai raperda tentang retribusi bangunan gedung. Untuk Raperda tersebut pihaknya sudah melakukan rapat secara virtual. “Ini yang kemarin saya Ketua Bapemperda diminta untuk melakukan zoom meeting bersama Dirjen Pusat. Kaitannya dengan UU retribusi dan persetujuan bangunan gedung. Untuk retribusi itu belum bisa dipungut jika ini belum diberlakukan. Bukan IMB, namun izin persetujuan bangunan gedung. Untuk IMB itu nanti masuk disini semua,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan, untuk raperda tentang rencana tata ruang wilayah ini sudah sejak tahun 2001 hingga 2021. Diakuinya, raperda tersebut sebenarnya eksekutif dan sangat penting dalam pembangunan 2022 hingga 2041.

“Untuk raperda tentang rencana tata ruang wilayah itu jangka panjang, sekarang ini untuk persiapannya. Kalau gender nanti akan masuk di lembaga pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak. Wanita nanti jika ingin menuntut kesetaraan sudah ada payung hukumnya. Silahkan, namun permasalahan izinnya nanti tergantung dari suaminya sendiri. Dalam Raperda ini wanita nanti diperlakukan sama sesuai dengan kodratnya,” tukasnya.
Gsc/ Yd

DPRD Kota Metro Lantik Pengurus KAHMI di Bumi Sai Wawai

METRO, GSC – Update DPRD,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro berharap dengan dilantiknya pengurus Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Bumi Sai Wawai dapat berselaras dengan pemerintah kota setempat.

Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution mengatakan, dalam membangun pemerintahan yang baik perlunya dukungan dari semua elemen. Baik eksekutif, legislatif, yudikatif maupun peran serta mahasiswa.

“Pertama saya ucapkan selamat untuk kepengurusan periode 2021-2026. Tentu, dengan dilantiknya KAHMI Metro dapat membantu pembangunan Bumi Sai Wawai,” kata dia usai pelantikan, Rabu, 15 Desember 2021.

Dia menambahkan, untuk akselerasi peran KAHMI dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur di Kota Metro harus dapat dimaksimalkan.

“Jadi HMI ini untuk mengawal, mendampingi, dan bersama memakmurkan serta sukseskan menjadi garda terdepan pembangunan yang di programkan pemerintah Kota Metro,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kota Metro, Fahmi Anwar mengatakan, kader ini dapat menjadi garda terdepan pendukung program yang di adakan Pemerintah Kota setempat.

“Harus terus berkonsolidasi terhadap pemerintah kota. Walaupun pada penerapan konsolidasi ini terkadang mudah untuk diucapkan tetapi sulit untuk dikerjakan. Oleh karena itu konsolidasi yang sudah terjadi dan terbukti pada saat ini, harus terus dilanjutkan bersama dengan pemerintah Kota Metro ini,” kata dia.

Dia berharap agar perkaderan ini tetap terus dijaga. Jangan dulu membicarakan pengabdian ke masyarakat kalau ternyata di internal masih ada masalah.
Gsc/ Yd

DPRD Bersama Pemkot Metro Sepakat Anggarkan Program Jaminan Kesehatan Nasional -Kartu Indonesia Sehat

METRO, GSC – Update Pemkot,
DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro sepakati anggaran untuk mencapai kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Wakil Ketua I DPRD Kota Metro Basuki mengatakan, pihaknya telah lakukan pleno Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2022 bersama pemerintah. Di mana salah satu item terkait anggaran UHC.

“Alokasi anggaran tak hanya untuk kepesertaan anggota baru. Tapi juga untuk masyarakat yang ingin mengalihkan dari mandiri ke bantuan pemerintah lewat BPI BPJS Kesehatan kelas 3 itu sebesar Rp470 juta,” katanya, Kamis (18/11/2021).

Selanjutnya, kata Basuki, untuk masyarakat peserta BPJS Kesehatan kelas III yang kesulitan membayar kewajiban atau menunggak sekitar 3.000-an warga selama 12 bulan sekitar Rp 1,36 Miliar. Ditambah dengan kepesertaan baru.

“Jadi total anggaran untuk mencapai UHC 95 persen itu sekitar Rp21,8 Miliar. Nah, ini jika terealisasi akan jadi salah satu kebanggaan kita. Karena Metro bisa mencakup hak dasar kesehatan masyarakat mencapai 95 persen dari jumlah penduduk,” terangnya.

Karena itu, pihaknya meminta masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya pelayanan kesehatan gratis dan aktif mencari informasi bagi yang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Setelah pleno, pihaknya mendorong Pemkot Metro untuk penyusunan Raperda APBD 2022.

Sementara, Ketua Komisi II Fahmi Anwar menambahkan, dengan tercapainya predikat UHC tahun depan, peningkatan mutu layanan fasilitas kesehatan juga harus semakin baik. Sehingga cita-cita perlindungan kesehatan masyarakat di Kota Metro dapat tercapai.
Gsc/ Yd

DPRD Kota Metro gelar Rapat Paripurna Pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah

METRO, GSC – Update DPRD,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) di kota setempat.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Metro, Yulianto mengatakan, empat Raperda inisiatif tersebut ialah, Raperda tentang tatacara penyusunan program pembentukan Perda, Raperda kesetaraan gender di daerah Raperda tentang irigasi dan Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal.

“Empat Raperda itu kami usulan agar tujuan pelaksanaan otonomi daerah dimana pada dasarnya agar meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik bagi masyarakat,” kata dia saat membacakan empat Raperda di gedung sidang DPRD setempat, Senin, 01 November 2021.

Pria yang merupakan anggota Komisi II tersebut mengungkapkan, untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka akan diperlukan instrumen. Salah satunya adalah peraturan daerah.

“Pada UUD Negara RI pada 18 ayat 6 menegaskan, Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan,” ungkapnya.

Yulianto berharap, empat Raperda ini nanti dapat menjadi sumbangsih dalam meningkatkan penyelengaraan pemerintah serta dapat mendukung terwujudnya kesetaraan bagi masyarakat khususnya di Kota Metro.

Dikesempatan yang sama, Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin mengatakan, adapun Rancangan Peraturan yang dia sampaikan adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

“Dinamika peraturan perundang-undangan dibidang bangunan Gedung yang berhubungan dengan dinamika peraturan perundang-undangan tentang kemudahan berusaha. Telah kita ketahui bersama, setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di seluruh Indonesia didorong untuk melaksanakan amanah yang ada pada Undang-Undang Cipta Kerja, salah satunya adalah Persetujuan Bangunan Gedung,” kata dia.

Dia menjelaskan, persetujuan Bangunan Gedung sebagai instrumen pengendalian bangunan Gedung dan kemudahan berusaha di Daerah, sudah seharusnya difasilitasi oleh Pemerintah Kota Metro dalam upaya mencapai ketertiban dan keamanan konstruksi bangunan.

“Selanjutnya pada ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, terdapat amanat mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung dan Pemerintah Daerah perlu membentuk Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” ujarnya.

Menurutnya, pada Raperda Kota Metro tentang Persetujuan Bangunan Gedung adalah Peraturan Daerah yang berisi Retribusi yang digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu dan menjadi dasar pemungutan pelayanan persetujuan bangunan gedung di Kota Metro.

Pada Raperda Persetujuan Bangunan Gedung, penerbitan persetujuan diberikan untuk permohonan persetujuan Pembangunan baru, Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, serta untuk.

“Pemerintahan Daerah yang memiliki kewenangan dibidang perizinan dan penyelenggaraan kewenangan yang lain, memerlukan peningkatan penerimaan daerah melalui penggalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara memaksimalkan potensi yang ada, berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Kota Metro dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” kata dia.
Gsc/ Yd

Translate »