Wabup Tubaba Hadiri Paripurna Tingkat II Atas Raperda APBD TA. 2022 Dan Tingkat I Atas V Raperda

TUBABA, GSC – Update Paripurna, Wabup Tulang Bawang Barat (Tubaba) Hadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas Raperda APBD TA. 2022 dan Pembicaraan Tingkat I atas V Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang di gelarkan di Ruang rapat Paripurna DPRD setempat. Senin (8/11/21).

Selain dari Wabup Fauzi Hasan, Paripurna tersebut juga dihadiri oleh, Sekdakab Novriwan Jaya.Dan diikuti secara virtual oleh anggota Forkopimda, Kepala Satker, Camat se- Tubaba.

Dalam sambutan nya, Wabup Fauzi Hasan. Menyampaikan bahwa Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap Kabupaten menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah, termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial, ekonomi, dan daya dukung lingkungan.

“RPIK Kabupaten Tubaba disusun berdasarkan potensi sumber daya alam yang dimiliki, sehingga industri yang dikembangkan untuk menjadi Penggerak Pertumbuhan ekonomi daerah, adalah industri berbasis agropolitan dan minapolitan serta industri penunjang dan pengguna keluaran”.Kata Wabup Tubaba

Lanjutnya, Wabup Fauzi Hasan, juga menyampaikan. bahwa Sedangkan Program-program yang mendukung terealisasinya RPIK melalui pengembangan Perwilayahan industri unggulan daerah, pembangunan sumber daya industri, Pembangunan sarana dan Prasarana industri, Pemberdayaan industri, serta kerjasama Partnership dengan mitra industri atau bisnis eksternal.

“Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah pedesaan, yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan atau lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya, dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional”.jelasnya.

Selain itu Wabup Fauzi Hasan, juga mengatakan, bahwa Kawasan Pertanian Pangan berkelanjutan yang sebelumnya ditetapkan dengan luas 17.323 hektar, dalam perubahan Raperda menjadi 11.365 hektar sesuai dengan peta tematik lahan Pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Tubaba yang telah dilakukan kajian secara mendalam.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Fraksi-Fraksi DPRD atas saran, tanggapan serta masukannya berkaitan dengan Raperda tentang Penyelenggaraan bangunan gedung.Kami sepakat, bahwa dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah nantinya, diharapkan Penyelenggaraan bangunan gedung yang berlandaskan pada ketentuan di bidang penataan ruang, menjadi lebih tertib secara Administratif dan teknis, serta terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, handal dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi Pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungan”.Ucap Wabup.
Spryt/ Gsc

Fauzi Hasan Tandatangani Nota Kesepakatan Program Pembentukan Perda Tahun 2022

TULANG BAWANG BARAT, GSC – Update Perda 2022,
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 dan Penandatanganan Nota Kesepakata (MoU) Program Pembentukan Perda Tahun 2022, di Ruang Paripurna DPRD Tulang Bawang Barat. Selasa (26/10/2021).

Turut hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Fauzi Hasan, Sekdakab Novriwan Jaya, Asisten Bidang Administrasi Umum serta diikuti secara virtual oleh Anggota Forkopimda, Organisai Perangkat Daerah, Unsur Pemerintahan Tiyuh dan Kecamatan se- Kabupaten Tulang Bawang Barat.

APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2022 merupakan instrumen pelaksanaan strategi fiskal sekaligus sebagai penjabaran atas tahapan pembangunan tahunan ke-empat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 yang memiliki visi “Tulang Bawang Barat Maju, Sejahtera, dan Berdaya Saing”.

Pembangunan daerah lima tahunan tersebut pada tahun ini diwujudkan dalam rencana kerja tahunan berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022 dan pengalokasian anggaran telah disesuaikan dengan tema yang sejalan, yaitu “Peningkatan Kualitas SDM dan Pemulihan Ekonomi untuk Tulang Bawang Barat Maju, Sejahtera dan Berdaya Saing”.

Kebijakan anggaran yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam APBD Tahun Anggaran 2022 berfokus pada :

1. Penyesuaian pendapatan sebagai akibat dari kebijakan transfer pemerintah pusat serta optimalisasi dan berinovasi dalam hal target pendapatan asli daerah dengan menggali potensi-potensi sumber pendapatan yang belum maksimal.
2. Prioritas rasionalisasi belanja yang efektif dan efisien serta pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kegiatan.
3. Penyesuaian pembiayaan dalam hal memenuhi kebijakan Pemerintah Daerah yang tidak dapat dipenuhi dengan pendapatan asli daerah.
4. Pemenuhan belanja wajib seperti belanja urusan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan transfer ke desa.
5. Pemenuhan belanja rutin SKPD untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan perundang-undangan sebagai peraturan turunannya, berdampak kepada keberadaan produk hukum di daerah, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan identifikasi dan inventarisasi baik Perda maupun Perkada yang materi muatannya berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Bapemperda DPRD dan Tim Penyusunan dan Pembahasan Produk Hukum Daerah Kabupaten, dengan semangat kebersamaan melalui berbagai rapat-rapat khusus telah menghasilkan beberapa Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2022, yaitu antara lain : Raperda yang diajukan oleh eksekutif sebanyak 9 Raperda dan dari legislatif sebanyak 3 Raperda. Serta kami sampaikan pula ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2022 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2022 ini”, ucap Wakil Bupati mengakhiri sambutannya.
GSC/ Spryt

Pemkab Tubaba Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MOU) Tahun Anggaran 2022

TUBABA, GSC – Update Paripurna DPRD, Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, diruang Paripurna DPRD Tubaba, Kamis (14/10) Pukul 10.30 Wib.

Turut hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Bupati Tubaba Umar Ahmad, Wakil Bupati Fauzi Hasan dan 22 Anggota DPRD, serta diikuti pula secara Virtual Anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administratur di lingkup Pemerintah setempat.

Sesuai dengan kesepakatan bersama, eksekutif dan legislatif, bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan KUA & PPAS APBD tahun Anggaran 2022, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk membangun Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan pada Tahun Anggaran 2022.

Pengelolaan Keuangan Daerah pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan, antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai sesama unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

Oleh karenanya, kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD ini perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran masing-masing.

Bupati Tubaba Umar Ahmad dalam sambutannya menyampaikan. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan KUA & PPAS APBD tahun Anggaran 2022, maka eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk membangun Tubaba dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan pada Tahun Anggaran 2022.

“Kami berharap agar APBD Tahun Anggaran 2022 dapat berjalan optimal sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal dan membawa kemajuan serta kesejahteraan rakyat.” Ucap Bupati mengakhiri sambutannya.
ADV/ Gsc Spryt

Rapat Paripurna DPRD Tubaba Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat 1

TUBABA, GSC – Update DPRD,
Sekertaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Novriwan Jaya. SP Menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembicaraan Tingkat 1 (satu) atas 6 (enam) Raperda secara Virtual Zoom Metting di Ruang Rapat Bupati Pemkab setempat, Selasa 13/07.

Rapat Paripurna dihari Ketua DPRD Kabupaten Tubaba Ponco Nugroho. ST Beserta Wakil ketua I dan II, Asisten I dan anggota Forkopimda serta beberapa kepala OPD terkait..

Adapun 6 Raperda yang di bahas terdiri dari 3 Raperd usul inisiatif DPRD yang pertama Raperda Tentang Pariwasata Berbasis Ekonomi Kreatif, Kedua Raperda tentang Tangung Jawab Sosial Perusahaan, Ketiga Raperda Tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda .

Dalam sambutan Bupati Umar Ahmad yang diwakili oleh Sekdakab Novriwan Jaya Raperda Usul inisiatif DPRD tersebut dapat disampaikan bahwa kami menyambut baik atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) DPRD. Ketiga Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum dan selanjutnya agar dapat di bahas dalam Rapat khusus antara Tim PROPEMPERDA bersama dengan BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Tujuan Rapat Paripurna ini adalah untuk melakukan Penyempurnaan Terhadap Penghitungan Tarif Retribusi sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta mendukung iklim investasi yaitu pelayanan Dalam Rangka Pengendalian Pertelekomunikasian sebagai petunjuk pelaksanaan bagi perangkat daerah dalam menetapkan Retribusi menara Telekomunikasi di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Raperda yang Selanjutnya ada Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Melalui Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan pada Tatanan Normal Baru. Raperda ke 3 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Peraturan Daerah.

Adapun usulan 3 Raperda Pemerintah Daerah yang harus di lakukan pembahasan yaitu Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah No 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
ADV/ SPRYT

Translate »