Sidang Paripurna DPRD Kota Metro Tentang Pengambilan Keputusan Dan Rancangan Peraturan Daerah

METRO, GSC – Update DPRD,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, menggelar paripurna pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan ABPD Tahun 2021, Selasa (28-9-2021).

Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution mengatakan, selain pembahasan APBD perubahan. Paripurna itu juga membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang perubahan atas Peraturan Daerah
(Perda) nomor 14 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.

“Ada dua agenda yang di laripurnakan hari ini,” kata dia usai memimpin rapat paripurna tersebut.

Sementara, Walikota Metro Wahdi Siradjuddin menjelaskan pembahasan rancangan perubahan APBD Kota Metro tahun anggaran 2021 telah dibahas bersama baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

“Antara legislatif dan eksekutif telah menyepakati prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan melalui mekanisme perubahan ini untuk menyempurnakan pencapaian target tahun 2021.

Demi menyempurnakan realisasi program kerja yang bersumber dari APBD Perubahan. Walikota Metro meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) bekerja maksimal mendukung penyusunan perubahan APBD meskipun kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini.

“Kerja kita juga bukan hal yang sulit ketika hambatan kita jadikan sebuah tantangan untuk meningkatkan kualitas diri,” ucapnya

Wahid juga membuka pintu selebar-lebarnya untuk menerima saran dan kritik dari jajaran legislatif.

“Saya haturkan terima kasih kepada rekan-rekan anggota DPRD atas kerjasamanya untuk melengkapi dan menyempurnakan kebijakan yang dibuat oleh eksekutif. Tujuanya sama dan satu, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat Kota Metro,” tambahnya.

Menurut dia, dengan pembahasan terhadap rancangan APBD perubahan Tahun 2021, dalam waktu dekat lengimplementasian seluruh rencana perubahan akan berjalan.

“Kita susun, tahap evaluasi dari Pemerintah Provinsi Lampung yang tentunya juga akan kita respon dan tindaklanjuti bersama untuk mewujudkan pembangunan yang akuntabel dan tepat sasaran. Sekali lagi perlu saya tekankan bahwa apa yang telah kita sepakati bersama, ini akan menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama dalam pelaksanaannya,” ucapnya

Dijelaskan Wahdi, rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah yang telah dibahas, oleh karena adanya perubahan pada peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah, maka dirasa perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa Pasal yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kota Metro.

“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi, masukan, saran serta dorongan yang telah disampaikan oleh DPRD Kota Metro, untuk itu kepala Organisasi Perangkat Daerah sebagai pejabat penata usahaan barang, agar mempedomani regulasi tentang pengelolaan barang milik daerah dengan baik dan pengelolaan barang milik daerah pada perangkat daerah benar-benar dapat di pertanggung jawabkan,” pungkasnya.
Gsc/ Yd

DPRD Kota Metro Setujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara 2021

METRO, GSC – Update DPRD,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021. Persetujuan itu ditungakan dalam nota kesepakatan bersama: DPRD dan Pemkot Metro.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Metro Tondi MG Nasution dan Walikota Metro Wahdi Siradjuddin, dalam rapat paripurna, Senin, Senin (20-9-2021).

“Dalam laporan badan anggaran DPRD Kota Metro dipaparkan perubahan asumsi makro yang melandasi penyusunan struktur perubahan anggaran untuk membiayai program dan kegiatan pada tahun 2021 yang menjadi titik awal pelaksanaan pembangunan periode RPJMD Kota Metro Tahun 2021-2026,” kata Tondi dalam rapat paripurna tersebut.

Dia menjelaskan, laju pertumbuhan ekonomi yang semula diharapkan berada di angka 5,7 persen, dikoreksi kembali menjadi 3-4 persen. Kemudian untuk tingkat pengangguran yang semula diproyeksikan sebesar 4,5 persen dikoreksi menjadi 5,4 persen.

“Sedangkan Angka Kemiskinan dan Indeks Pembangunan Manusia membaik, yakni di angka 8,01 persen untuk angka kemiskinan dan 77,6 untuk Indeks pembangunan manusia,” jelasnya.

Walikota Metro Wahdi Siradjuddin mengatakan, proses perencanaan dan penganggaran tahun 2021 dihadapkan pada perubahan regulasi yang sangat dinamis dan sangat cepat. Sehingga pada awal tahun, perubahan kebijakan keuangan dari pemerintah pusat harus diakomodir oleh daerah dalam rangka sinkronisasi kebijakan dalam menghadapi pandemic covid-19.

Menurut dia, keseluruhan asumsi makro tersebut dikoreksi dengan melihat hasil pembangunan tahun 2020 lalu serta pelaksanaan pembangunan sampai dengan triwulan ke-2 tahun 2021 di Kota Metro. Penetapan asumsi makro juga berlandaskan pada penetapan perubahan asumsi makro secara nasional maupun di tingkat Provinsi Lampung.

“Sebagaimana yang tertuang dalam dokumen kUPA perubahan PPAS tahun 2021, proyeksi pendapatan daerah disepakati sebesar Rp921,285 miliar yang sebelumnya diproyeksikan Rp910,828 miliar.

“Kenaikan pendapatan tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), yang artinya ditengah kondisi pandemi covid-19, kita masih dapat mengandalkan PAD untuk pembiayaan pembangunan,” kata Wadi.

Untuk alokasi belanja daerah, disepakati angka Rp991,648 miliar yang semula di angka Rp958,828 miliar. “Defisit Rp70,362 miliar ditutupi daripos pembiayaan yang berasal dari sisa lebih pembiayaan anggaran,” jelasnya.
Gsc/ Yd

DPRD Lampung Tengah Gelar Rapat Paripurna Rancangan Perubahan KUA Dan PPAS Tahun 2021

LAMPUNGTENGAH, GSC – Update DPRD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah pada Rabu siang (25/08/2021) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2021, di Gedung DPRD setempat.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Dua DPRD Firdaus Ali, mewakili Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono yang berhalangan hadir atas wafatnya Ibunda beliau di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, Selasa kemarin (23/08/2021).

Rapat juga turut dihadiri Wakil Ketua Satu DPRD Lampung Tengah Yulius Heri Susanto dan Wakil Ketua Tiga Muslim Anshori, serta para Anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Syamsi Roli.

Rapat Paripurna ini dihadiri langsung Bupati Lamteng Musa Ahmad, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam sambutannya, Bupati Lamteng Musa Ahmad menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan dikarenakan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA diantaranya, dapat berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, serta alokasi belanja daerah atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka menyikapi perkembangan penerimaan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, penerimaan dan penggunaan pembiayaan daerah, serta mensikapi kebijakan Pemerintah Pusat dalam penanganan pandemi Covid-19, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah akan melakukan Perubahan atas KUA dan PPAS Tahun 2021.

“Kami sampaikan kepada Badan Anggaran DPRD Lampung Tengah agar dapat segera melaksanakan rapat internal dan dilanjutkan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2021,” jelas orang nomor satu di Bumi Beguai Jejamo Wawai tersebut.

Berikut rincian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2021:

PENDAPATAN
Target pendapatan daerah Kabupaten Lampung Tengah berkurang 1,47% atau sebesar Rp.37,80 milyar lebih dari Rp.2,56 triliyun lebih menjadi Rp.2,52 triliyun lebih dengan rincian:

Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik 2,95% atau sebesar Rp.5,69 milyar lebih dari Rp.192,84 milyar lebih menjadi Rp.198,53 milyar lebih;

Pendapatan Transfer turun 2,02% atau sebesar Rp.43,49 tmilyar lebih dari Rp.2,15 trillyun lebih menjadi Rp.2,10 trillyun lebih;

Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp.218,21 milyar lebih.

BELANJA DAERAH
Belanja Daerah naik 6,60% atau sebesar Rp.174,68 milyar lebih dari Rp.2,64 triliyun lebih menjadi Rp.2,82 triliyun lebih, dengan rincian sebagai berikut:

A. Belanja Operasi Belanja Operasi berkurang 0,90% atau sebesar Rp. 16,83 milyar lebih, dengan rincian sebagai berikut:

Belanja Pegawai berkurang 0,08% atau sebesar Rp.917,71 Juta lebih dari Rp. 1,202 milyar lebih menjadi Rp.1,201 milyar lebih;

Belanja Barang dan Jasa naik 2,09% atau sebesar Rp. 11,70 milyar lebih dari Rp.559,88 milyar lebih menjadi Rp.571,59 milyar lebih;

Belanja Subsidi berkurang 72,89% atau sebesar Rp.396,87 juta lebih dari Rp.544,47 juta lebih menjadi Rp.147,60 juta lebih;

Belanja Hibah berkurang 25,89% atau sebesar Rp.27,17 milyar lebih dari Rp.104,96 milyar lebih menjadi Rp.77,78 milyar lebih;

Belanja Bantuan Sosial berkurang 100% dari Rp.42,00 juta menjadi Rp.0,00;
B. Belanja Modal.
Belanja Modal mengalami kenaikan 57,22% atau sebesar Rp.161,90 milyar jebih dengan rincian sebagai berikut:

Belanja Modal Tanah naik 7,08% atau sebesar Rp. 201,06 juta lebih dari Rp.2,84 milyar lebih menjadi Rp.3,04 milyar lebih;

Belanja Modal Peralatan dan Mesin naik 5,12% atau sebesar Rp.3,65 milyar lebih dari Rp.71,40 milyar lebih menjadi Rp.75,06 mitlyar lebih;

Belanja Modal Gedung dan Bangunan naik 5,75% atau sebesar Rp.1,77 milyar lebih dari Rp. 30,80 milyar lebih menjadi Rp.32,57 milyar lebih;

Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan trigasi naik 88,07% atau sebesar Rp.156,31 milyar lebih dari Rp.177,49 milyar lebih menjadi Rp.333,80 milyar lebih;

Belanja Modal Aset Tetap Lainnya berkurang 9,18% atau sebesar Rp.39,08 juta dari Rp.425,61 juta menjadi Rp.386,53 juta;

C. Belanja Tidak Terduga.

Belanja Tidak Terduga mengalami kenaikan 96,67% atau sebesar Rp.29,00 milyar dari Rp.30,00 milyar menjadi Rp. 59,00 milyar;

D. Belanja Transfer.

Belanja Transfer naik 0,13% atau sebesar Rp.612,00 juta dengan rincian sebagai berikut:

Belanja Bagi Hasil naik 6,29% atau sebesar Rp.612,00 juta dari Rp.9,73 milyar lebih menjadi Rp.10,34 milyar lebih;

Belanja Bantuan Keuangan tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp.456,34 milyar lebih;
A. Penerimaan pembiayaan daerah mengalami kenaikan 266,08% atau sebesar Rp.220,71 milyar lebih dengan rincian sebagai berikut:

Realisasi penerimaan pembiayaan daerah mengalami peningkatan 78,98% atau sebesar Rp.65,51 milyar lebih dari Rp.82,95 milyar lebih menjadi Rp.148,47 milyar lebih yang berasal dari SiIPA Tahun Anggaran 2020.

Dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasiona guna mengurangi dampak Covid-19, maka pemerintah daerah melakukan langkah berupa pinjaman daerah sebesar Rp.155,20 milyar yang akan digunakan dalam pembangunan infrastruktur daerah.

B. Untuk pengeluaran pembiayaan daerah mengalami penambahan sebesar Rp.8,23 milyar lebih yang digunakan untuk Penyertaan Modal sebesar Rp.3,5 milyar dan untuk pembayaran Hutang Pokok yang Jatuh tempo serta pembayaran bunga pinjaman sebesar Rp.4,73 milyar lebih.

“Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan dalam Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2021. Selanjutnya rancangan tersebut dapat dibahas dan disepakati bersama sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021,” pungkasnya.
Gsc/ Red ( ADV)

Translate »