Jajaran Polsek Natar Berhasil Mengamankan Tersangka Pengedar Pupuk Oplosan

Jajaran Polsek Natar Berhasil Mengamankan Tersangka Pengedar Pupuk Oplosan

LAMSEL, GSC – Update Pupuk,
Jajaran Polsek Natar berhasil mengamankan tersangka pelaku pengedar Pupuk Oplosan, Selasa (19/10/2021) pukul 13.20 wib di Jalan Rajawali Desa Candimas Kecamatan Natar Lampung Selatan.

Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian dari Polsek Natar juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa puluhan karung /Sak pupuk oplosan siap edar, bahan baku Pupuk Oplosan dan peralan yang digunakan untuk memproduksi pupuk oplosan.

” Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung bergerak menuju ke TKP guna melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku pembuat pupuk oplosan di Jalan Rajawali Desa Candimas Natar ” Tutur Kapolsek Natar AKP Gigih Andri Putranto, SIK mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK SH MSi, Kamis (21/10/2021).

Saat dilakukan penggeledahan sebut Kapolsek Natar, pihaknya juga berhasil mengamankan terlapor atasnama SU (55) warga desa Candimas Kecamatan Natar Lampung Selatan bersama barang buktinya (BB) berupa
pupuk hasil oplosan Merk merokempo 26 sak, Pupuk merk Mahkota Mop 81 sak, Pupuk KCL Daun Sawit 55 sak, pupuk merk KCL Sasco 7 sak, pupuk merk Kebo Mas 6 sak, kapur kaptan 30 sak, garam 47 sak, Karung baru kosong merk Daun sawit 80 lembar,karung kosong baru merk KCL Sasco 50 lembar, alat jahit karung 1 unit, Cangkul 3 buah, Skop 3 buah, Alat tumbuk 2, alat ayak 1.” Ungkapnya.

Saat ini pelaku berasama BB sudah diamankan di Polsek Natar ini akan dijerat dengan pasal 122 jo pasal 73 dan atau pasal 121 jo pasal 66 UU RI No. 22 tahun 2019 tentang Sistem budidaya pertanian berkelanjutan, sudah diamankan di Polsek Natar guna penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya.
Humas Polres/ Gsc

Sat Reskrim Polres Lampung Utara Kembali Menetapkan dan Menahan Kepala Desa Terkait Kasus Korupsi

LAMPURA, GSC – Update Polres,
Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan penahanan terhadap PR (41) Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018, Senin (18/10/2021).

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K membenarkan penahanan terhadap Kades tersebut.

“Pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 280.000.000,-” ujar Kasat Reskrim yang didampingi oleh Kanit Tipikor Ipda Reza Prasetia, S.H., M.H.

Tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka PR disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Th 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun. .” paparnya.
Gsc/ Spryt

Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah Amankan Pelaku Curat

LAMTENG, GSC – Update Polres,
Setelah tahu keberadaan Pelaku Curat, Panit Reskrim Polsek Terbanggi Besar Bersama Anggotanya melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki berinisial HP Als Heri Kancil (29), Alamat Kampung Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, dirumahnya Sabtu (16/10/2021) sekira jam 12.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K., “Bahwa Pelaku HP Als Heri Kancil ditangkap berdasrkan Laporan Korban Febri AS (28) jalan Mandiri Rt 22 Rw 009 Kelurahan Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Ketika Korban yang berada di ruko milik bapak Ali Mastap yang beralamatkan di jalan negara Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, akan pulang kerumah dan sebelum meninggalkan ruko korban mengunci pintu kemudian pulang ke rumah (17.45 WIB) untuk mandi dan shalot magrib kemudian setelah sholat Isya korban kembali ke ruko untuk mengambil baju muslim/Koko Pada saat korban sedang mengunakan baju muslim / Koko saat itu korban melihat satu unit laptop merk LENOVO TYPE THINKPAD X260 warna hitam yang di letakan di atas meja sudah tidak ada dan satu unit camera MIRRORLESS merk SONY Tipe A5100 warna hitam yang di taro di laci meja pun tidak ada. Jumat (24/09/2021) sekira jam 19.30 WIB.
Setelah Korban Laporan dan melakukan Olah Tempat kejadian Perkara di duga Pelaku masuk dengan cara lompat pagar dan membuka jendela dengan obeng lalu masuk dan mengambil satu unit laptop merk LENOVO TYPE THINKPAD X260 warna hitam dan satu unit camera MIRRORLESS merk SONY Tipe A5100 warna hitam “ kata Silva.
Lebih lanjut dilakukan Penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku HP Als Heri Kancil dirumahnya berikut 1 Unit Laptop Merk LENOVO TYPE THINKPAD X260 warna hitam yang belum terjual oleh Pelaku HP Als Heri Kancil.

Pelaku HP Als Heri kancil berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Terbanggi Besar, Guna Penyidikan Lebih lanjut Pelaku HP Als Heri kancil kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, demikian tegasnya.
Dilansir dari Humas Polres LT

Oknum ASN Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

METRO, GSC – Update Kriminal,
Setelah beberapa kali dipanggil menjadi saksi dalam perkara kasus SK bodong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, kini RS oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) setempat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Metro, AKP Andri Gustami. Menurutnya, hasil pemeriksaan dan gelar perkara kasus ini mendapati dua nama yang menjadi tersangka.

“Iya, kami sudah gelar perkara. Sepakat menetapkan RS jadi tersangka,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Selasa, 05 Oktober 2021.

Dia menambahkan, tersangka RS ini diganjar oleh kasus pidana umum, bukan kasus gratifikasi.

“Hasil gelar perkara arahnya ke pidana umum. Kalau gratifikasi belum memenuhi unsur terkait karena bukan karena jabatannya,” tambahnya.

Kemudian, untuk ASN seperti CA yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mengaku memasukkan keponakan nya saat ini masih di dalami lagi.

“Yang ini masih kami dalami lagi,” ujarnya.

Diketahui, barang bukti yang polisi amankan dari RS di antaranya adalah kwitansi dengan nilai Rp 10 Juta sampai Rp 30 Juta per orang.

Dari keterangan RS, ia mengaku telah menerima uang dari tersangka DS senilai Rp. 192.500.000. Uang tersebut merupakan fee atas keberhasilannya meyakinkan 24 orang yang menjadi korban tenaga kontrak abal-abal alias palsu di lingkungan pemerintah Kota Metro.

Tersangka RS ini terjerat pidana umum. Pasal 263 ayat 2 dan 378 jo 55, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun kurungan penjara.
Gsc/ Yd

Keluarga Korban Pembunuhan Jabung Minta Pelaku Segera Ditangkap

LAMPUNG TIMUR, GSC – Update Jabung,
Keluarga korban pembunuhan di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung minta polisi tangkap pelaku yang masih berkeliaran.

Berdasarkan informasi yang disampaikan langsung oleh pihak keluarga korban mengungkapkan, sampai saat ini hanya 1 (satu) orang pelaku yang sudah diamankan. Sedangkan 12 orang lebih yang kami laporkan sampai saat ini belum juga ditangkap.

“sedangkan beberapa pelaku masih saja berkeliaran, saya sering melihatnya sedang bekerja memanen kelapa sawit,” ungkapnya.

Maka dari itu, sambungnya, dirinya terus berupaya mempertanyakan kepada Kapolsek jabung dan bahkan pihaknya pernah melakukan aksi unjuk rasa di kantor kepolisian setempat dengan berharap masalah ini segera tuntas. Sebab apabila dibiarkan takutnya akan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

Kemudian, keluarga korban juga telah melakukan permohonan kepada Kapolda Lampung terkait tindak lanjut penanganan lp/63-B/V/2021 (8/6/2021) di Bandar Lampung belum lama ini.

Selain itu, Aisyah selaku istri korban berharap kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat bergerak dan menangkap pelaku yang sudah menghilangkan nyawa suaminya.
“saya gak tau lagi dek mau ngomong apa, rasanya saya masih mimpi, gak tau harus ngadu kemana, rasanya hilang selera hidup” ungkapnya sambil meneteskan air mata.

Berdasarkan surat tanda bukti lapor nomor: LP/ 63-B/V/ 2021 / Polda Lampung /Res Lam Tim /Sek Jabung dengan ini diterangkan bahwa Kronologi, pada hari Senin 17 mei 2021 sekira pukul 10.15 wib, tepatnya di perladangan singkong dan sengon di Srikaton, Dusun, Bawang Tijang Desa Negara Batin Kec. Jabung, Kab. Lamtim.

Telah terjadi TP pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat. Kronologis kejadian, pada saat itu sekira pukul 08.45 wib sdr NURJAYA (MD) menghubungi saya dengan menggunalkan handphone memberitahukan bahwa Sdr ABU menelpan Sdr NURJAYA (MD) agar saudara NURJIAYA (MD) mengajak Sdr SURYA DILAGA untuk menemui Sdr ABU di perladangan tersebut. yang katanya akan diajak berunding tentang kejelasan tanah perladangan yang jadi persengketaan, saat itu saya beserta Sdr NURIAYAID), Sdr TAYIB, Sdr ARA, Sdr AMIL, Sdr BAMBANG, Sdr SAWAN AGUS, dan Sdr ARIFIN als IPN mendatangi perladangan yang mereka tentukan, sesampainya kami di area perladangan tersebut kemudian kami turun dari sepedah motor dan berjalan menghampiri Sdr ABU tersebut.

Pada saat iu saya mendapati di sekitar tempat perladangan terdapat banyak beberapa orang dari pihak Sdr ABU yang sebagian Saya tahu namanya dan sebagian tidak saya kenal, adapun orang yang saya kenal yaitu Sdr ABU, Sdr SAIFULLAH AMIR, Sdir Ks HUR, Sdr AP, Sdr SUIKLUIR, Sdr RONi, Sdr IS, Sdr JIDI dan masih ada banyak yang tidak saya ketahui. Ketilka itu pada saat saya bertemu dengan Sdr ABU tiba-tiba Sdr ABU langsung berterialk “matiin-matiin” sembari menaburkan serbuk berupa pasir, pecahan beling dan serbuk cabai ke arah saya dan ke arah keluarga saya dan seketika itu, Sdr ABU beserta rekan-rekannya langsung menyerang saya dan keluarga saya dengan menggunakan sebilah golok dan batang kayu, hingga mengakibatkan saya luka memar di bagian tangan dan badan dan Sdr NURJAYA (MD) mengalami luka parah hingga meninggal dunia di tempat dan Sdr ARIFIN als IPIN mengalami luka bacokan di bagian kepala dan di bagian tangan sebelah kanan dan pada saat itu saya beserta keluarga saya tersebut lari menyelamatkan diri dalam menyelamatkan keluarga atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Mapolsek Jabung.
Gsc/ Tim

Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Tangkap Dua Pemuda Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur

LAMTENG, GSC – Update Kriminal,
Berawal dari kenalan lewat media sosial, Tatan seorang gadis dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolahan menjadi korban pencabulan oleh dua orang pemuda bejat, dirumah kosong.

Kronologis awal kejadiannya pada 15/9/2021 jam 15.00 WIB, pelaku yang berinisial MAS (22) menjemput korban Bunga ke sekolahannya dan diajak main dengan menggunakan sepeda motor beat kesebuah rumah kosong yang berada di kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar.

Setelah pelaku Mas dan korban Bunga sampai dirumah kosong tersebut, ternyata sudah ada rekan pelaku Mas yang berinisial Pwt menunggu ditempat, untuk melakukan aksi bejat mereka menggagahi Bunga.

Lalu pelaku Mas mengajak Bunga kekamar dan dikamar itulah kedua pelaku Mas dan Pwt mencabuli korban secara bergantian untuk menyalurkan hasrat bejatnya.

Terungkapnya aksi cabul pelaku Mas dan Pwt terhadap Bunga, bermula dari perubahan perilaku Bunga, diketahui mendadak menjadi pendiam.

Dan perubahan tersebut mengundang kecurigaan guru yang melihat perubahan pada diri Bunga, lalu gurunya langsung mengundang orang tua korban, untuk menanyakan apa yang telah terjadi, dan apa yang sebenarnya yang sedang dipikirkan atau disembunyikan putrinya hingga mendadak menjadi pendiam.

Dihadapan sang guru, Bunga ditanya oleh Ayahnya,” Ada apa dengan mu nak” Kira-kira demikian pertanyaan sang ayah.

Kepada sang guru dan ayahnya Bunga mengaku telah dicabuli oleh dua orang pemuda, yang dikenalnya melalui akun media sosial Tatan.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP. Edy Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP. Oni Prasetya Sabtu (25/9/2021).

“Bahwa, korban Bunga ini telah dicabuli oleh dua orang pemuda secara bergantian, yakni pelaku berinisial MAS dan PWT, berawal dari perkenalan Bunga dengan Pelaku melalui sosial media Apk Tatan.

Dan pelaku MAS mengajak Bunga untuk main serta membawanya kesebuah rumah kosong di Kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, dan ditempat tersebut sudah ada rekan pelaku yang berinisial PWT sedang menunggu.

“Lalu disebuah rumah, didalam kamar tersebut korban dicabuli oleh MAS dan PWT secara bergantian, dan setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, korban kembali diantarkan oleh tersangka RF ketempat Bunga Sekolah, ” Terangnya.

Diketahui terungkapnya korban Bunga mengalami pencabulan, berawal dari guru korban yang curiga dengan melihat sifat Bunga yang mendadak menjadi pendiam, kemudian guru disekolahannya mengundang Bunga dan orang tuanya untuk datang ke ruangan guru kesekolah BK, agar dapat berbicara secara baik-baik.

Dihadapan guru dan orangtuanya, akhirnya korban Bunga berterus terang serta menceritakan kejadian yang dialaminya, bahwa dirinya telah dicabuli oleh dua orang pemuda. Setelah mendengar pengakuan putrinya, sontak dengan perasaan seperti disamber petir, ayah korban tak terima dengan ulah kedua pelaku, Sang ayah langsung melaporkannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng,” Imbuhnya.

Berbekal laporan Polisi dari orang tua korban, dengan cepat Polisi bergerak cepat memburu dan langsung menangkap kedua pelaku dan berhasil diamankan. Dan saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensive, ” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 atau Pasal 82 junto Pasal 76 huruf d atau pasal huruf E, UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas, perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun, serta denda 5 Milyar.

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP. Edy Qorinas juga “Mengimbau masyarakat agar selalu memantau putra-putrinya.

“Selalu pantau perubahan yang terjadi pada putra-putri kita. Apa lagi yang memiliki akun media sosial untuk dapat mengawasi penggunaannya. Hal itu untuk mengetahui dan mengawasi serta dapat mengontrol aktifitasnya di sosial media,” imbaunya.
Gsc/ Red

Jajaran Polsek Palas, Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Curanmor

LAMSEL, GSC – Update Polres,
Kerja keras Unit Reskrim Polsek Palas bersama Tekab 308 polres Lampung Selatan dalam mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada, Selasa (18/9/2017) dirumah korban Taryono (43) warga Desa Pulau Tengah Rt.03 Rw.02 Kecamatan Palas Lamsel, alhirnya berhasil .

Nyatanya pelaku GUS (42) warga Desa Kampung Baru Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong Bengkulu
yang sempat buron selama 3 tahun ini, akhirnya berhasil ditangkap pada hari Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 16.00 wib di Desa Bumijaya Kecamatan Candipuro Lamsel.

Kapolsek Palas Iptu Edi Suwandi, SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (24/9/2021) membenarkan bahwa pihaknya bersama Tekab 308 Polres Lamsel berhasil melakukan penangkapan terhadap Gus (42) warga Desa Kampung Baru Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong Bengkulu

Dikatakan Kapolsek bahwa, pelaku ditangkap setelah sebelumnya Kamis (27/9/2017) sekitar pukul 03.00 wib, melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah-putih milik korban Taryono (43) warga desa Pulau Tengah Kecamatan Palas.” Tutur Kapolsek.

” Pelaku adalah DPO yang sempat buron, GUS ditangkap dari hasil pengembangan SUG (penadah) yang sudah selesai menjalani masa hukumanya di Lapas Kalianda ”

Modus yang digunakan oleh pelaku lanjut Kapolsek, adalah dengan mencongkel jendela samping rumah korban, dan setelah masuk langsung mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah-putih, kemudian keluar membawa hasil kejahatanya melalui pintu belakang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13 juta dan melaporkan ke Polsek Palas.

Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana ini, sudah diamankan di Lolsek Palas guna penyidikan lebih lanjut. sedangkan BB, sudah menjadi bukti dalam perkara SUG sebelumnya.
(humas)/ Gsc Rozi A

Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku ANIRAT Sadis

LAMPURA, GSC – Update Kepolisian, Kepolisian Resor Lampung Utara menggelar Konferensi Pers kasus Penganiayaan Dengan Pemberatan (ANIRAT) yang mengakibatkan seorang korban LDN (51) warga Dusun 1 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Kab. Lampung Utara mengalami beberapa luka bacok dibagian kepala dan Meninggal dunia di TKP

Penganiayaan dengan pemberatan yang menghabisi nyawa korban LDN (51) itu, terjadi pada hari Kamis 23/9/2021 sekira pukul 12.00 wib di perkebunan karet milik Hobren Dusun 1 Tanjung Miring Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara, berhasil di ungkap Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara kurang lebih enam jam setelahnya.

Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. saat menggelar Konferensi Persnya pada Jumat 24/9/2021 pukul 13.45 Wib di koridor Utama Mapolres setempat

Lebih lanjut Kapolres AKBP Kurniawan yang didampingi Waka Polres Kompol Dwi Santosa S.H, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H memaparkan kronologis kejadian, awalnya terduga pelaku yang berinisial RG (38) waga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara itu mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikat yang daun singkong tersebut untuk makanan hewan ternak, tetapi saat RG mengambil, kepergok oleh korban LDN sehingga korban pun marah dan sempat hendak mencabut golok dari sarung yang ada di pinggangnya, namun belum sempat mencabut, lansung ditahan dengan tangan kiri pelaku dan sebaliknya pelaku mencabut golok yang ada di pinggang sebelah kanannya dengan tangan kanan dan lansung menghujamkan kebagian kepala dan leher korban sebanyak 6 kali hingga korban terjatuh bersimba darah, setelah kejadian pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya.

Dari peristiwa tersebut, setelah mendapat laporan,tim kita yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Eko Rendi lansung melakukan penyelidikan, Undercover dan Survailance yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku
lainya di ketahui berada di wilayah Martapura OKU Timur Sumatera Selatan, selanjutnya tim melakukan pengejaran.

Sekira pukul 24.00 wib tim kita mendapatkan informasi bahwa pelaku RG telah menyerahkan diri di Polres OKU Timur, sehingga oleh tim, terduga RG lansung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara” ujar AKBP Kurniawan

Kini terduga pelaku RG berikut barang bukti berupa 2 (dua) bilah golok dan 2 (dua) unit sepeda motor sudah di Mapolres Lampung Utara dan terhadap RG tengah dilakukan proses penyidikan

Akibat perbuatannya terduga pelaku RG dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun” pungkas AKBP Kurniawan.
Gsc/ Red

Tekab 308 Polres Lampung Utara Ringkus Residivis Curat

Tekab 308 Polres Lampung Utara Ringkus Residivis Curat

LAMPURA, GSC – Update Keriminal,
Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus tiga orang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan saat berada di kediamannya.

Ketiga pelaku adalah P (41) warga Dusun Talang Babak Desa Kotabumi Udik, A alias U (38) warga Dusun Talang Babak dan R warga Dusun Tulung Waras Desa Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi Kabupaten setempat.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan ketiga pelaku di tangkap pada hari Kamis (16/09/21), berdasarkan Laporan dari korban Sarnubi warga Talang Lewok dengan Nomor Laporan Polisi Nomot : LP/09/B/IX/2021 tanggal 2 September 2021 tentang tindak pidana Curat.

“Setelah dilakukan penyelidikan akhir para pelaku dapat diketahui keberadaannya. Saat dilakukan penangkapan para pelaku mencoba melakukan perlawanan aktif sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Eko. Jumat (17/09/21).

Lanjut Kasat Reskrim, kronologi kejadian pada hari kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 00.05 Wib pelaku masuk lewat jendela kamar belakang korban kemudian membawa kabur motor Honda Beat warna merah putih dan 4 unit Hp milik korban lalu para pelaku keluar lewat pintu samping.

Selain meringkus para pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dan 1 unit Hp Merk Oppo A15 warna putih milik korban.

“Saat ini para pelaku sudah diamakan di Polres Lampung Utara, untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H.
Gsc/ Spyt

Polres Lampura Amankan Tiga Pelaku 303

LAMPURA, GSC – Update Polres,
TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus tiga orang terduga pelaku judi kartu (Leng) dalam penggerebekan pada Sabtu 12/9/2021 semalam pukul 23.30 wib di sebuah rumah “S” Gang Jalaba Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K.,. M.I.K di wakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mengatakan nya pada,
Minggu 13/9/2021

AKP Eko memaparkan di tempat kejadian perkara (TKP) petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni AS (24) warga Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kota, AN (31) warga Jalan Inpres Gang Cengkeh Kelapa Tujuh dan PR (57) warga Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kota

Dari tangan terduga pelaku di sita barang bukti berupa 2 (dua) set kartu remi, uang tunai sejumlah Rp 258.000 (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah)

Kronologis penangkapan berawal setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian di sebuah rumah lingkungan mereka

Warga merasa kesal dengan ulah para pelaku karena dirasakan sangat mengganggu kenyamanan dan khawatir akan berpengaruh terhadap anak-anak di lingkungan.
Mendapat laporan tersebut Tekab 308 pukul 21.30 wib melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.

Setelah menunggu beberapa saat, sampai pada pukul 23.30 wib tim melakukan penggerebekan dan ternyata benar di sebuah rumah “S” didapati 3 orang tengah bermain judi kartu

Ketiganya lansung kita amankan berikut barang bukti dan di dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut

Terhadap terduga pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 303 KUHP tantang perjudian, tegas AKP Eko
Gsc/ Red

Translate »