Bupati Lampung Tengah Mengatakan Pentingnya Peran Serta Dinas PKPPCK Dalam Mengurangi Rumah Tidak Layak Huni
LAMPUNG TENGAH, GSC. Tenaga Fasilitator Lapangan merupakan tenaga yang dipersiapkan secara khusus untuk menjadi fasilitator atau pendamping bagi masyarakat, dalam pelaksanaan kegiatan berbasis masyarakat seperti salah satunya program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Pentingnya ilmu yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Tengah mengadakan Pelatihan Pembinaan Fasilitator Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) taman ceri glompong Bandarjaya, Kamis (27/07/2024).
Acara diawali dengan laporan penyelenggaraan kegiatan yang dilaporkan langsung oleh Kepala Bidang Perumahan Bu Novida Asri Dewi, ST., MT, dengan mengundang 39 Kampung/ Keluraha dan 21 Kecamatan, yang ada di Kabupaten Lampung Tengah.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Lampung Tengah Bapak Veni Libriyanto, S.T., M.T., yang dalam sambutannya diwakili oleh Sekertaris Dinas PKPPCK M. Abdi Hans, S.IP., M.H., mengatakan agar peserta pelatihan dapat mengerti dan memahami dengan seksama materi yang diberikan dalam pelaksanaan kegiatan RTLHL tahun 2024 agar dapat berjalan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, untuk mendapatkan tenaga fasilitator yang berkualitas agar dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk memverifikasi, identifikas keswadayaan, rembuk warga, pelaksanaan serta monitoring dan pengawasan.

Mengingat himbauan Bapak Bupati Lampung Tengah Hi, Musa Ahmad, S. Sos., M.M., pentingnya peran serta Pemerintah Daerah dalam mengurangi angka rumah tidak layak huni yang berada di Kabupaten Lampung Tengah ini.
Saya juga berharap peserta tenaga fasilitator mengikuti kegiatan dengan penuh atensi dan berperan aktif, dalam sesi diskusi maupun simulasi dan dapat mengaplikasikan dalam tugas dilapangan nanti,” kata M. Abdi Hans, S.IP., M.H.
Alokasi dana APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024 ini untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni dengan luas 10 hektar sebesar Rp 2.625.000.000 dengan penerima sebanyak 150 penerima bantuan yang tersebar di kabupaten Lampung Tengah, telah terealisasi perbaikan RTLH.
“Masih perlu kolaborasi pemerintah pusat dan daerah untuk menuntaskan penanganan program Peningkatan Kualitas (PK) RTLH di Kabupaten Lampung Tengah ini,” ucapnya.
Ia menambahkan, pada tahun 2024, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Lampung Tengah dalam program penanganan PK RTLH, melaksanakan bantuan sebanyak 150 penerima bantuan.., Tutupnya.
Red.













