Mahasiswa Yang Berdemo Mendapatkan SMACKDOWN Dari Aparat Kepolisian Hingga Tak Sadar Diri

TANGERANG, GSC – Update Demontrasi,
Seorang mahasiswa peserta unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa, Rabu (13/10/21) .

Pingsan setelah mendapatkan bantingan ala Smackdown dari aparat kepolisian yang melakukan pengamanan aksi tersebut.
“Ya salah satu mahasiswa itu pingsan setelah mendapatkan bantingan dari polisi.”
Ahmad mengatakan, mahasiswa tersebut sempat tak sadarkan diri. Namun tak lama kemudian ia kembali siuman sebelum diamankan oleh polisi.

Unjuk rasa ini dimulai secara damai di depan Kantor Bupati Tangerang. Sambil menyampaikan aspirasi, massa berusaha maju untuk terus-menerus mendekati Kantor Bupati Tangerang.

Aksi mahasiswa keamanan untuk memasuki gedung orang nomor satu di Kabupaten Tangerang ini kemudian terhalang oleh puluhan aparat. Saling dorong pun terjadi antara mahasiswa dengan aparat kepolisian.

Aparat akhirnya bertindak dengan menangkapi sejumlah mahasiswa. Konsentrasi massa aksi pecah.

Dalam rekaman video yang beredar, seorang mahasiswa tertangkap oleh polisi. Mahasiswa itu ditarik saat berada di kerumunan aksi. Badannya kemudian dikunci, lalu diangkat ke atas untuk kemudian dibanting ke bawah.” Tutup.
GSC_/Al KHR

Rumah Sakit Swasta YMC Lampung Tengah Diduga Tipu Pasien Korban Lakalantas

LAMTENG, GSC – Update RSYMC,
Sebuah rumah sakit swasta di Lampung Tengah YMC diduga melakukan penipuan kepada pasien kecelakaan dengan memanipulasi kwitansi pembayaran operasi bedah orthopedi besar yang ternyata tidak ada tindakan bedah sama sekali, 13 Oktober 2021.

Kronologi awal kejadian ketika seorang pasien kecelakaan dirawat di rumah sakit YMC dan ketika diperbolehkan keluar dari rumah sakit pihak keluarga terkejut dengan biaya yang tercantum di kwitansi sebesar 4 juta 300 ribu untuk biaya bedah orthopedi besar.

Pihak korban menyatakan tidak ada penindakan operasi maupun bedah sama sekali pada korban M ketika dirawat di rumah sakit tersebut, kasus ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada Ormas Bidik Lampung Tengah agar bisa dipertanyakan kepada pihak rumah sakit YMC untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau akan dilaporkan secara hukum.

Ketua Ormas Bidik Lampung Tengah mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan pihak rumah sakit YMC dan pihak rumah sakit membantah tidak adanya tindakan apapun, ” saya sudah menanyakan langsung kepada pihak rumah sakit YMC dan mereka menyebut ada tindakan yang dilakukan di ruangan bedah, walaupun hanya close reduksi” . Kata Herman

Masih ketua Ormas Bidik menjelaskan bahwa pihak rumah sakit tidak ada ittikad baik kepada pihak korban atau pasien yang diduga sebagai korban penipuan rumah sakit ” Pihak perwakilan Rumah sakit menyangkal semua tuduhan korban, bahkan tidak ada ittikad baik sama sekali kepada pihak korban kecelakaan.

Ketika ditanya tindakan yang akan ditempuh oleh Ormas Bidik selaku yang dikuasakan oleh keluarga korban Herman mengatakan akan menempuh jalur hukum bahkan akan menanyakan Sangsi yang tepat kepada dinas terkait dalam hal ini dinas kesehatan jika terbukti pihak rumah sakit melakukan penipuan kepada pasiennya, ” Saya akan tempuh jalur hukum dan akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan apa sangsi untuk rumah sakit jika terbukti melakukan tindakan yang diduga penipuan kepada keluarga pasien” tutup Herman.
Dilansir dari Reportase24.com

Mayat Tergantung di Desa Toto Katon

TUBA BARAT, GSC – Update,
Seorang pria yang ditemukan meninggal dalam keadaan gantung diri di Tiyuh/ Desa Toto Katon RT/RW 006/003 Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Selasa (12/10/2022).

Korban diketahui bernama Sukamto (57), warga Tiyuh/ Desa Toto Katon RT/RW 006/003 Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Menurut keterangan saksi Taufik (40), istri korban Eni menemui dirinya menanyakan keberadaan korban. Kemudian Taufik mencari bersama isteri korban dan korban ditemukan dipekarangan rumah dalam keadaan gantung diri.

Melihat korban tergantung kemudian saksi memberitahu kepada lingkungan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat.

Selanjutnya korban dibawa ke kerumah duka dan langsung dilakukan pemeriksaan Medis PKM Non Rawat Inap Toto Katon.

Barang bukti atas peristiwa ini polisi telah mengamankan 1 (satu) tali tambang warna hijau panjang 4 meter, 1 buah kaos warna biru, celana pendek warna biru, sendal jepit warna biru

Saat dikonfirmasi pihak PKM Non Rawat Inap Toto Katon menuturkan, korban meninggal diduga melakukan bunuh diri dan tidak ditemukan luka hanya jeratan tali pada leher

Sementara pihak keluarga menuturkan bahwa korban mengalami depresi karena ada anaknya yang ODGJ yakni (Orang Dengan Gangguan Jiwa).
Dan pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan Autopsi dengan membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi.
Gsc/ Spryt

Ketua DPRD DKI Jakarta Meminta Gubernur Anis Baswedan Berhenti Berbohong

JAKARTA, GSC – Update Pilgub,
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan berhenti berbohong dengan seakan-akan Pemerintah Pusat sengaja memundurkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) sampai 2024.
Sebab, pelaksanaan Pilgub diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang disahkan setahun sebelum Anies menjadi Gubernur. Pras mengatakan, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 itulah yang menjadikan Anies sebagai Gubernur DKI pada Pilgub 2017 lalu. Dalam Undang-Undang itu disebutkan secara tegas bahwa pelaksanaan Pilgub DKI dilaksanakan pada 2024.

Politis PDI Perjuangan ini menjelaskan, Pasal 201 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 menyebut, pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari tahun 2017. Pelaksanaan Pilgub DKI 2017 mengacu pada pasal ini.

“Saat itu, Anies mengikuti Pilgub dengan menjadi Calon Gubernur DKI. Kemudian, pasal 201 ayat 3 menyebut, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022,” jelas Pras, saat dihubungi, Jumat (8/10).
Kemudian, pasal 201 ayat 8 menyebut, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Pasal 201 ayat 8 berbunyi, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
“Undang-Undang ini dibuat sebelum Anies terpilih menjadi Gubernur DKI. Jangan membuat seakan-akan Pemerintah Pusat mengundurkan Pilgub DKI untuk mengganjal ambisi politik Anies,” sindirnya.

Sebagai informasi, Gubernur Anies Baswedan dalam acara Workshop Nasional DPP PAN yang disiarkan di akun Youtube PAN TV, Rabu (6/10), menyebut ingin kembali bertarung di Pilkada DKI Jakarta jika tidak diundur ke tahun 2024.

Anies mengakui sudah mempersiapkan agar pada tahun terakhir masa jabatannya dimanfaatkan untuk kampanye jika Pilkada DKI masih diselenggarakan pada Tahun 2023.
“Dulu rencananya nanti tahun terakhir, kalau ada pilkada tahun 2023, baru mulai kampanye,” ujar Anies.

Sayangnya, harapan Anies pupus karena Pilkada DKI diundur ke tahun 2024. Untuk itu, pada tahun terakhir masa jabatanya, Anies akan memanfaatkan momentum tersebut dengan terus bekerja menuntaskan program-program yang sudah dicanangkan.

“Ternyata enggak ada pilkada tahun depan. Jadi ya sudah, kita kerja terus saja, gitu kan. Enggak ada kampanye tahun depan. Kalau ada pilkada tahun depan kita kampanye, tetapi karena enggak ada pilkada ya sudah kita terusin saja kerja sampai akhir,” ungkap Anies.
Sebelumnya, loyalis Anies, Geisz Chalifah menyebut ada aksi penjegalan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menjelang Pemilu 2024.

“Pertama, elektabilitas Anies yang tinggi, Pilkada Jakarta 2022 diundur ke 2024, sehingga begitu jabatan Anies sebagai gubernur Jakarta selesai di 2022, Anies tak dapat mengikuti Pilkada Jakarta untuk memperpanjang masa jabatan,” katanya.

Kedua, menyerang Anies dengan berbagai cara untuk didiskreditkan, dijatuhkan dari jabatan gubernur, dan bahkan dicari celah untuk dapat dipidanakan agar tidak dapat mengikuti Pilpres 2024.
“Cara-cara yang mereka lakukan itu adalah ciri bahwa mereka pecundang, bermental pengecundang.
Kalau berani, bertarung saja di Pilkada atau Pilpres secara fair. Jangan menikmati demokrasi sambil mengkhianati demokrasi,” tuding dia.

Dilansir dari: Mitra Nasional.com

Jalan Umum Provinsi di Desa Way Muli Rusak Parah Akibat Abrasi Air Laut

LAMSEL, GSC – Update Kerusakan Jalan,
Jalan penghubung utama yang terletak di Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan ambles, dikarenakan penahan tanah tersebut sudah terlihat rapuh.
Akibat penahan tanah rusak diakibatkan oleh abrasi atau naiknya permukaan air laut sehingga mengakibatkan pengikisan dan membuat penahan tanah talut tersebut rusak parah dan merusak jalan utama jalan provinsi.

Menanggapi hal tersebut pejabat Kepala Desa Way Muli, Syamsudin langsung memonitoring dan mengatakan pihak pemerintah desa akan segera menindak lanjuti dengan adanya rusaknya jalan milik provinsi tersebut dan akan mengajukan proposal kepada Dinas PU Provinsi karna jalan tersebut adalah satu-satunya jalan penghubung atar Desa antar Kecamatan.
Minggu 10 Oktober 2021

Untuk sementara ini warga masyarakat Desa Way Muli memberikan tali pembatas untuk menjaga supaya warga yang melintas melihat, karna bisa membahayakan warga yang melintas apa lagi dimalam hari.” Ujar Syamsudin

Untuk upaya langkah-langkah Pemerintah Desa Way Muli sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas PU dan sudah mengajukan proposal, dari Dinas PU sudah memonitoring jalan yang amblas tersebut, dengan harapan Dinas Provinsi Lampung segera memperbaiki jalan yang rusak tersebut. Kata Syamsudin.
(Rozi arians/ GSC )

Mantan Ketua Umum (Ex FPI) KH SOBRI LUBIS Bebas

JAKARTA, GSC – Update Exs FPI,
Mantan Ketua Umum Exs Front Pembela Islam ( FPI ), Sobri Lubis bersama lima orang terpidana kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat telah mengatasi udara bebas pada Rabu, 6 Oktober 2021.

“Saya dan teman-teman ada 5 orang film Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan sudah selesai. Selesai tidak ada potongan dan seterusnya. Kita sudah bebas,” ujar Sobri di Gedung Bareskrim .

Untuk itu, Shobri mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rumah Tahanan ( Rutan ) Bareskrim serta Kepala Bagian Tahanan dan Titipan Polri karena telah memberikan pelayanan selama menjadi warga binaan di Rutan Bareskrim.

“Jadi betul-betul 8 bulan kami ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kami terima kasih banyak kepada seluruh petugas yang ada di rutinitas, semuanya menjalankan tugas dengan baik,” jelas dia.

Karena, kata Sobri, petugas telah memberikan kesempatan kepada Habib Rizieq Shihab bersama mantan pengurus Ex FPI lainnya untuk mengajar di Masjid setiap hari dan kegiatan ibadah juga diberi kemudahan.

“Kegiatan-kegiatan positif lainnya bersama tahanan lain. Alhamdulillah, sejak pertama kami masuk di rutan ini bisa mudah,” ujarnya.

Lima orang mantan pengurus Exs FPI berkomunikasi di udara bebas yakni KH. Sobri Lubis, H. Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al-Habsyi dan Ustaz Maman Suryadi.

Para simpatisan dan mantan laskar berbahagia dengan bebas nya KH shobri lubis dan mereka menyambut di kediaman daerah bogor.” tutup
GSC/AL KHR

Oknum ASN Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

METRO, GSC – Update Kriminal,
Setelah beberapa kali dipanggil menjadi saksi dalam perkara kasus SK bodong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, kini RS oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) setempat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Metro, AKP Andri Gustami. Menurutnya, hasil pemeriksaan dan gelar perkara kasus ini mendapati dua nama yang menjadi tersangka.

“Iya, kami sudah gelar perkara. Sepakat menetapkan RS jadi tersangka,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Selasa, 05 Oktober 2021.

Dia menambahkan, tersangka RS ini diganjar oleh kasus pidana umum, bukan kasus gratifikasi.

“Hasil gelar perkara arahnya ke pidana umum. Kalau gratifikasi belum memenuhi unsur terkait karena bukan karena jabatannya,” tambahnya.

Kemudian, untuk ASN seperti CA yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mengaku memasukkan keponakan nya saat ini masih di dalami lagi.

“Yang ini masih kami dalami lagi,” ujarnya.

Diketahui, barang bukti yang polisi amankan dari RS di antaranya adalah kwitansi dengan nilai Rp 10 Juta sampai Rp 30 Juta per orang.

Dari keterangan RS, ia mengaku telah menerima uang dari tersangka DS senilai Rp. 192.500.000. Uang tersebut merupakan fee atas keberhasilannya meyakinkan 24 orang yang menjadi korban tenaga kontrak abal-abal alias palsu di lingkungan pemerintah Kota Metro.

Tersangka RS ini terjerat pidana umum. Pasal 263 ayat 2 dan 378 jo 55, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun kurungan penjara.
Gsc/ Yd

Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sekolah Menengah Atas Negeri

KOTABEKASI, GSC – Update Pendidikan,
Di antara 22 Kepala SMA Negeri di Kota Bekasi hanya satu yang diduga terjerat hukum yaitu Kepala SMAN 19 Kota Bekasi berinisial UK ditetapkan Kajari Kota Bekasi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (1/10/2021).

Kasi Intel Yadi Cahyadi mengatakan, kepada Pers, penetapan UK sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan atas dugaan Tipikor dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMAN 19.
“UK yang juga merangkap sebagai Ketua Pelaksana Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMAN 19 langsung digiring ke rumah tahanan negara di Lapas Kelas II A Bekasi untuk 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Yadi menerangkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kasi Pidsus ditemukan indikasi kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2019, yang bersumber dari Kementrian Pendidikan Pemdidikan & Riset dan Teknologi RI,” terangnya.

“Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp.670 juta. Anggaran Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tersebut bersumber dari Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi dengan nilai pagu sebesar Rp. 3.805.377.000,- Tahun Anggaran (TA) 2019,” tegas Yadi.
Yadi juga menjelaskan, pada praktiknya tersangka UK tidak mempedomani petunjuk teknis pembangunan Unit dalam pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) sehingga pihak kejaksaan menetapkan tersangka.

“Seharusnya pedoman teknis tidak dilanggar UK, sehingga tersangka di tetapkan kejaksaan sebagai tersangka dari hasil penyelidikan tim penyidik kejaksaan bidang pidana khusus,” paparnya.

Yadi menjelaskan, atas perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menanggapi kejadian atas penahanan Kepala SMA Negeri 19 di Rutan Bulak Kapal Kelas II A Bekasi, Asep Sudarsono, Kepala Cabang Dinas Wilayah 3 Bekasi Jawa Barat mengatakan, bahwa pihaknya sejak dari awal sudah memberikan teguran kepada UK, namun sang Kasek tidak mendengar. Iapun mengakui dirinya juga dipanggil Kejaksaan untuk minta keterangan. Kejadian tersebut bukan masa dalam jabatan KCD sekarang yaitu Asep Sudarsono, karena Asep baru menjabat KCD Wilayah 3 Jawa Barat, demikian keterangan yang dihimpun menjelaskan.

Gsc/ Red

Menteri Pertama, Warga Desa Rigis Jaya Tumpah Ruah Sambut Menteri Sandiaga Uno

LAMPUNG, GSC – Update Pariwisata,
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menjadi menteri Pertama yang datang ke Desa Rigis Jaya, Lampung Barat yang terletak jauh dari pusat kota, dalam lawatan 50 besar ADWI 2021.

Bahkan, lokasi Desa Rigis Jaya yang memang cukup jauh dan berkelok-kelok ini, sampai ada banner di tengah jalan yang bertuliskan “Sabar mas Menteri, sebentar lagi sampai,” Mendapati banner seperti itu, Sandi yang melihat di mobil yang mengantarkannya ke Desa Rigis Jaya cukup tersenyum.

Desa Wisata Rigis Jaya sendiri terletak di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung dengan jarak dan waktu tempuh dari Bandar Udara Internasional Radin Inten II sejauh 183 km atau sekitar 3.5 – 4 jam. Lokasi yang memang jauh ini kemungkinan yang menyebabkan desa ini jarang mendapat kunjungan baik dari pejabat daerah apalagi pejabat negara sekelas menteri. Maka dari itu ketika mendengar mas Menteri, sapaan akrab Sandiaga Uno akan berkunjung, warga desa langsung antusias dan mempersiapkan desa nya untuk tampil baik.

Dengan kondisi desa yang sebagian besar warganya adalah petani kopi dan rumah-rumah penduduk yang tersebar jauh hingga di area gunung, dan sangking antusias untuk melihat mas Menteri dari dekat, mereka rela turun dna naik gunung keluar rumahnya dengan jarak yang lumayan. Ini memperlihatkan betapa haus perhatian dari warga Desa Rigis Jaya, sehingga kedatangan mas Menteri langsung dielu-elukan bak raja karena mau repot-repot menempuh ratusan km di pelosok barat Lampung sekedar untuk berkunjung dan menyapa warga Desa Rigis Jaya.
Gsc/ Yd

Keluarga Korban Pembunuhan Jabung Minta Pelaku Segera Ditangkap

LAMPUNG TIMUR, GSC – Update Jabung,
Keluarga korban pembunuhan di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung minta polisi tangkap pelaku yang masih berkeliaran.

Berdasarkan informasi yang disampaikan langsung oleh pihak keluarga korban mengungkapkan, sampai saat ini hanya 1 (satu) orang pelaku yang sudah diamankan. Sedangkan 12 orang lebih yang kami laporkan sampai saat ini belum juga ditangkap.

“sedangkan beberapa pelaku masih saja berkeliaran, saya sering melihatnya sedang bekerja memanen kelapa sawit,” ungkapnya.

Maka dari itu, sambungnya, dirinya terus berupaya mempertanyakan kepada Kapolsek jabung dan bahkan pihaknya pernah melakukan aksi unjuk rasa di kantor kepolisian setempat dengan berharap masalah ini segera tuntas. Sebab apabila dibiarkan takutnya akan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

Kemudian, keluarga korban juga telah melakukan permohonan kepada Kapolda Lampung terkait tindak lanjut penanganan lp/63-B/V/2021 (8/6/2021) di Bandar Lampung belum lama ini.

Selain itu, Aisyah selaku istri korban berharap kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat bergerak dan menangkap pelaku yang sudah menghilangkan nyawa suaminya.
“saya gak tau lagi dek mau ngomong apa, rasanya saya masih mimpi, gak tau harus ngadu kemana, rasanya hilang selera hidup” ungkapnya sambil meneteskan air mata.

Berdasarkan surat tanda bukti lapor nomor: LP/ 63-B/V/ 2021 / Polda Lampung /Res Lam Tim /Sek Jabung dengan ini diterangkan bahwa Kronologi, pada hari Senin 17 mei 2021 sekira pukul 10.15 wib, tepatnya di perladangan singkong dan sengon di Srikaton, Dusun, Bawang Tijang Desa Negara Batin Kec. Jabung, Kab. Lamtim.

Telah terjadi TP pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat. Kronologis kejadian, pada saat itu sekira pukul 08.45 wib sdr NURJAYA (MD) menghubungi saya dengan menggunalkan handphone memberitahukan bahwa Sdr ABU menelpan Sdr NURJAYA (MD) agar saudara NURJIAYA (MD) mengajak Sdr SURYA DILAGA untuk menemui Sdr ABU di perladangan tersebut. yang katanya akan diajak berunding tentang kejelasan tanah perladangan yang jadi persengketaan, saat itu saya beserta Sdr NURIAYAID), Sdr TAYIB, Sdr ARA, Sdr AMIL, Sdr BAMBANG, Sdr SAWAN AGUS, dan Sdr ARIFIN als IPN mendatangi perladangan yang mereka tentukan, sesampainya kami di area perladangan tersebut kemudian kami turun dari sepedah motor dan berjalan menghampiri Sdr ABU tersebut.

Pada saat iu saya mendapati di sekitar tempat perladangan terdapat banyak beberapa orang dari pihak Sdr ABU yang sebagian Saya tahu namanya dan sebagian tidak saya kenal, adapun orang yang saya kenal yaitu Sdr ABU, Sdr SAIFULLAH AMIR, Sdir Ks HUR, Sdr AP, Sdr SUIKLUIR, Sdr RONi, Sdr IS, Sdr JIDI dan masih ada banyak yang tidak saya ketahui. Ketilka itu pada saat saya bertemu dengan Sdr ABU tiba-tiba Sdr ABU langsung berterialk “matiin-matiin” sembari menaburkan serbuk berupa pasir, pecahan beling dan serbuk cabai ke arah saya dan ke arah keluarga saya dan seketika itu, Sdr ABU beserta rekan-rekannya langsung menyerang saya dan keluarga saya dengan menggunakan sebilah golok dan batang kayu, hingga mengakibatkan saya luka memar di bagian tangan dan badan dan Sdr NURJAYA (MD) mengalami luka parah hingga meninggal dunia di tempat dan Sdr ARIFIN als IPIN mengalami luka bacokan di bagian kepala dan di bagian tangan sebelah kanan dan pada saat itu saya beserta keluarga saya tersebut lari menyelamatkan diri dalam menyelamatkan keluarga atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Mapolsek Jabung.
Gsc/ Tim

Translate »