Sekda Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Rekrutmen Tenaga Honorer Fiktif di Kota Metro

LAMPUNG TENGAH, GSC. Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di Kota Metro, dinilai harus segera direspons oleh Pemerintah daerah, melalui langkah administratif.

Pakar hukum, Dr. Yusdianto, S.H,.M.H menilai, meskipun seorang tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan, status tersebut tidak menghalangi kepala daerah untuk mengambil kebijakan kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, jabatan Sekda merupakan posisi strategis sebagai koordinator seluruh perangkat daerah. Oleh karena itu, ketika pejabat definitif telah berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan jabatannya, Bupati tidak seharusnya bersikap pasif.

Sudah saatnya Plt.Bupati Lamteng, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Sekda dari jabatannya dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif, profesional, dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Yusdianto saat dikonfirmasi Garda Surya melalui pesan WhatsApp, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut bukanlah bentuk penghukuman pidana, melainkan tindakan administratif untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan pelayanan publik tetap optimal.

“Penangguhan penahanan apabila nantinya diberikan oleh penyidik, jaksa, maupun hakim tidak mengubah status hukum yang bersangkutan sebagai tersangka. Karena itu, kebijakan administrasi kepegawaian tetap dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Apabila syarat normatif telah terpenuhi, pemberhentian sementara dari jabatan Sekda merupakan langkah yang dapat ditempuh sembari menunggu proses hukum memperoleh kepastian.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. “Penetapan sebagai tersangka bukan berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah. Namun, proses administrasi pemerintahan dan proses pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda dan dapat berjalan secara bersamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas pakar hukum tata negara, FH Unila ini.
Red.

Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026 – 2027, Kepala SMAN 1 Metro, Ibnu Budi Cahyana Mengatakan, Sesuai Juknis

METRO, GSC. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi SMA Unggul di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Metro telah usai dilaksanakan.

Meskipun berjalan lancar, terdapat beberapa protes yang dilayangkan wali murid yang menduga terjadi kecurangan pada SPMB jalur prestasi ini.

Terkaiat hal ini, Kepala SMAN 1 Metro, Ibnu Budi Cahyana mengatakan, sesuai Juknis, SPMB jalur prestasi ini bukan hanya bergantung pada nilai raport siswa.

“Peserta yang masuk jalur prestasi ini pada dasarnya adalah anak-anak berprestasi dari seluruh Kabupaten/Kota di Lampung. Mereka harus memenuhi syarat akademik maupun non-akademik terlebih dahulu. Setelah itu baru dilakukan penghitungan nilai akhir sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” kata dia, Sabtu (14/6).

Dia menjelaskan, SPMB jalur prestasi ini merupakan gabungan dari beberapa penilaian. Dimana, berdasarkan Juknis SPMB 2026, nilai akhir jalur prestasi SMA Unggul merupakan gabungan dari empat komponen utama.

Yakni, nilai Rapor Semester 1 – 5 = 30 persen, kemudian nilai TKA = 30 persen, nilai TPA = 30 persen dan juga serrtifikat atau piagam prestasi = 10 persen.

Sistem pembobotan tersebut, peserta dengan nilai rapor sangat tinggi belum tentu otomatis berada pada peringkat teratas apabila nilai TKA, TPA, maupun komponen prestasi lainnya tidak setinggi peserta lain.

“Jadi, penentuan kelulusan bukan hanya berdasarkan satu komponen. Semua nilai digabung dan dihitung secara proporsional sesuai bobot yang telah ditetapkan dalam juknis,” katanya.

“Sistem ini dirancang agar seleksi lebih objektif dan mampu mengukur kemampuan akademik peserta secara menyeluruh,” imbuh dia.

Ibnu menjelaskan, dalam Juknis SPMB 2026, jalur prestasi SMA Unggul memang dilaksanakan melalui mekanisme tes, dengan menggabungkan empat komponen penilaian tersebut, dan di alokasikan minimal 35 persen dari total daya tampung sekolah.

Maka dari itu, dipastikan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kuota sekolah unggul terbatas, sementara peminatnya sangat tinggi. Karena itu masyarakat diharapkan dapat melihat hasil seleksi secara utuh sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan dalam juknis, bukan hanya dari satu indikator nilai saja, berbeda dengan sistem penilaian jalur domisili yang menggunakan nilai murni TPA saja,” paparnya.

Terkait protes pada jalur domisili, Ibnu menuturkan, kegiatan SPMB ini di ikuti oleh 35 sekolah se-Lampung, jadi penyebab tidak diterimanya, bukan karena ada peserta siluman.

“Akan tetapi karena ada siswa yang tes di SMA N Bandar Lampung yang tidak diterima. Dan pilihan keduanya di SMAN 1 Metro sehingga menggeser dirinya,” tambahnya.
Yodi.

Hasil Sidak Dinkes Lampung Tengah Tidak Sesuai Dengan Realita Didapur SPPG

LAMPUNG TENGAH, GSC. Hasil infeksi mendadak, (Sidak) Dinas Kesehatan, (Dinkes) Kabupaten Lampung Tengah, soal berbagai permasalahan di dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua, Kecamatan, Way Pengubuan, Lampung Tengah, tidak menemukan adanya pelanggaran seperti yang diberitakan garda surya.com beberapa hari lalu.

Kabid Konseling Dinkes Lamteng, Sofyan mewakili Dinkes, dr. Josi Harnos,.MARS menyampaikan bahwa yang turun sidak kemarin bukan pihaknya Dinkes, melainkan meminta bantuan pihak Puskesmas Kec.Way Pengubuan dengan dalih padatnya kegiatan di Dinkes.

“Iya mas, jadi yang turun sidak kemarin bukan kita dari Dinkes, tapi kita minta bantuan pihak Puskes setempat untuk melakukan sidak, karena kita sedang padat giat juga,” jelas Sofyan saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, dari hasil laporan yang disampaikan pihak Puskes kemarin bahwa, tidak ada pelanggaran yang ditemukan, karena sidak yang dilakukan pihaknya hanya memastikan soal keamanan mutu pangan di dapur SPPG tersebut, dan soal pemenuhan menu gizi dalam penyajian.
Namun terkait permasalahan seperti yang beredar dalam pemberitaan di media yang menduga tidak mengantongi SLHL, dan tidak adanya IPAL, dan pencurian aliran listrik, (los setrum), pihaknya Dinkes tidak memiliki kewenangan dalam hal itu.

“Dari keterangan pihak Puskes menyampaikan dapur SPPG itu telah memiliki SLHL yang dibuat pada bulan April kemarin, tetapi kalau soal IPAL, dan los setrum kita Dinkes tidak memiliki kewenangan untuk mempertanyakannya, dan hal itu kewenangan pihak Dinas lain.
Jadi dari hasil sidak pihak Puskes kemarin menyampaikan, keamanan mutu pangan dan soal pemenuhan menu gizi dalam penyajian tidak ada masalah, dan semua terpenuhi,” ungkap Kabid Konseling Dinkes Lamteng ini menjelaskan.

Tentunya, dari keterangan Dinkes Lamteng melalui Kabidnya yang menyebut bahwa hasil sidak di dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua kemarin pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran menjadi tanda tanya besar.
Pertama, yang melakukan sidak bukan Dinkes secara langsung, tetapi pihak Puskesmas Kecamatan setempat, kemudian soal kewenangan Dinkes dalam hal ini yang menyebut terkait IPAL pihaknya tidak berwenang dalam hal itu, sementara jelas dalam Tupoksi Dinkes di dapur SPPG menyebut bahwa Dinkes berwenang untuk melakuka lnspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dalam hal melakukan pemeriksaan rutin inspeksi lingkungan dapur SPPG bersama puskesmas untuk memastikan kebersihan fasilitas dan pengelolaan limbah. Dan, yang menjadi tanda tanya bahwa, Dinkes Lamteng hanya menerima laporan dari pihak puskes, yang belum tentu kebenarannya.

Dari informasi narasumber menyebut bahwa, soal IPAL dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua, usai di lakukan sidak oleh puskes kemarin, bak penampungan IPAL masih juga belum terpasang, kemudian usai adanya sidak dari PLN, instalasi listrik dapur masih dalam keadaan los setrum.?

Ironi dan sepertinya ada dugaan bahwa tidak ada niat pihak Dinas dan pihak terkait untuk menyelidi dan memperbaiki persoalan yang ada di dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua dalam hal ini.?
Sementara hari ini Pemkab.Lamteng, baru menggelar rapat koordinasi Satgas MBG dan pembinaan Kepala SPPG Kab.Lamteng, yang dilaksanakan di Aula Kejari setempat.
Red.

Pemerintah Kota Metro Apresiasi Pelatihan Perhotelan Batch 38: Buka Kelas Migran dan Job Fair ke Turkiye

METRO, GSC. Pemerintah Kota Metro melalui sambutan resmi yang disampaikan dalam acara Pembukaan Pelatihan Perhotelan Batch 38 Lampung memberikan apresiasi tinggi terhadap pengembangan sumber daya manusia berbasis vokasi.

Acara yang juga dirangkaikan dengan Peresmian Kelas Migran/Kelas Penempatan Kerja Luar Negeri, Penandatanganan Kerja Sama, serta Job Fair Penempatan Kerja ke Turkiye ini berlangsung di Hotel Idea Grande Kota Metro, Senin (8/6/2026).

Atas nama Pemerintah Kota Metro, Walikota Bambang Iman Santoso sampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada seluruh pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, serta orang tua yang telah berperan aktif dalam membina generasi muda.

“Alhamdulillah, kita dapat bersilaturahmi dalam rangkaian acara yang sangat strategis ini. Pemerintah Kota Metro memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada LKP Idea Indonesia yang telah meraih penghargaan sebagai Lembaga Kursus dengan Kinerja Terbaik Nasional Tahun 2025 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” Kata Walikota Metro

Sementara itu, Eko Desriyanto, Direktur Utama PT Idea Indonesia Akademi, Tbk menyampaikan, LKP Idea Indonesia telah membuktikan diri sebagai lembaga pelatihan vokasi unggulan. Hingga saat ini, lembaga tersebut telah meluluskan lebih dari 12.000 alumni yang bekerja di berbagai sektor industri perhotelan dan kuliner, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi mampu membuka peluang karier yang luas bagi generasi muda Indonesia,” tegasnya.

Hadirnya Kelas Migran atau Kelas Penempatan Kerja Luar Negeri dinilai sebagai langkah maju yang sangat positif. Program ini membuka kesempatan lebih luas bagi putra-putri daerah untuk memperoleh pekerjaan layak, meningkatkan kompetensi, serta mengembangkan pengalaman kerja di tingkat global.

Demikian pula dengan penyelenggaraan Job Fair Turkiye yang menjadi jembatan bagi tenaga kerja Indonesia untuk mengakses peluang kerja internasional secara profesional dan terarah.

Kepada seluruh peserta Pelatihan Perhotelan Batch 38 Lampung, Pemerintah Kota Metro berpesan agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sungguh-sungguh.

“Manfaatkan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan, membangun karakter kerja yang unggul, serta memperluas wawasan profesional. Jadilah generasi yang disiplin, adaptif, berintegritas, dan mampu membawa nama baik daerah serta bangsa Indonesia di mana pun saudara berkarya,” pesannya.

Acara resmi dibuka dengan lafadz basmalah, menandai dimulainya pelatihan yang diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai daerah di Lampung. Dengan adanya kelas migran dan kerja sama penempatan kerja ke Turkiye, diharapkan angka pengangguran di daerah dapat terus menurun dan tenaga kerja lokal semakin kompetitif di kancah global.

Pemerintah Kota Metro berkomitmen untuk terus mendukung program-program pelatihan vokasi yang berorientasi pada penyerapan tenaga kerja. Sinergi antara pemerintah, lembaga pelatihan, dan dunia industri menjadi kunci utama dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. (ADV)

Dapur Lempuyang Bandar 2 Diduga Tidak Mengantongi SLHS Tetap Dapat Oprasional

LAMPUNG TENGAH, GSC. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, (SPPG) Lempuyang Bandar Dua, yang berada di Kecamatam Way Pengubuan, Lampung Tengah, diduga belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Dari lnformasi nara sumber yang meminta identitasnya tidak dipublis menyebut bahwa, di dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua banyak sekali permasalahan, bukan hanya tidak memiliki SLHS, dan IPAL saja, bahkan menurutnya, aliran listrik yang digunakan los setrum, (Pencurian aliran listrik)

“Yang jelas, dapur yang dimaksud banyak masalah mas, dan melanggar aturan yang semestinya. Untuk itu kami mendesak pihak terkait dapat melakukan lnpeksi mendadak untuk memastikan apa yang saya katakan ini benar,” ujar sumber, Jum’at (5/6/2026).

Menurut sumber menyebut bahwa, standar kelayakan beroperasi dapur SPPG adalah harus memiliki
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang merupakan kewajiban mutlak yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat untuk menjamin keamanan pangan, namun bagaimana bila dapur tidak miliki SLHS seperti dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua, bisa beroperasi, meski tidak memiliki sertifikat, dan berbagai pelanggaran.?

“Hal itu karena adanya kongkalikong antara Wakil Yayasan SPPG Lempuyang Bandar Dua, berinisial, (Am) dengan Kepala Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia, (SPPI) berinsial, (MFH),” jelas sumber.

Dimana sumber menyebut bahwa, bila Kepala SPPI, (MFH) menjalankan tugasnya dengan benar, seperti yang di perintahkan oleh negara, maka dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua tidak akan bisa beroperasi hingga saat ini. Namun, tugas yang di emban Kepala SPPI dijadikannya bancakan untuk meraup uang di luar gaji yang telah diberikan negara atas tugasnya, sebagai pengawas dapur SPPG.

“Informasinya setiap bulan, Kepala SPPI mendapat upeti kurang lebih sebesar Rp.5 juta dari wakil yayasan,” terangnya.

Tugas utama SPPI yang bertugas sebagai Kepala SPPG di bawah naungan BGN mengelola operasional harian program MBG. Mereka memimpin manajemen dapur, memastikan kualitas makanan, dan mengawasi distribusi agar tepat sasaran.

Yang lebih ironi, lanjut sumber mengungkapkan bahwa (Am) selaku wakil yayasan diindikasi menjualbelikan “uang titik” dalam proses penentuan lokasi dapur SPPG, yang mencapai puluhan juta rupiah setiap titiknya.
Kemudian soal standar sanitasi dan limbah, dimana setiap dapur SPPG wajib memiliki sistem pengelolaan limbah cair yang baik (seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah / IPAL) untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menjaga kebersihan higienitas, namun di dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua, tidak memilikinya.

“Salah satu hal yang membuat kami lebih terkejut saat mengetahui sambungan listrik dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua los setrum, artinya hal itu jelas sebagai tindakan kriminal, dan pihak PLN diminta untuk mengecek kebenarannya,” tukas sumber.

Dalam hal ini, sumber dan masyarakat mendesak pihak BGN dan pihak terkait turun menyelidiki berbagai permasalahan yang ada di dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua.

Diketahui bahwa dengan tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan. Artinya dapur SPPG Lempuyang Bandar dilarang memasak dan mendistribusikan makanan untuk dikonsumsi massal anak-anak sekolah.

Buntut dari kasus keracunan MBG yang terjadi di beberapa daerah, pemerintah menutup sementara sejumlah dapur penyedia layanan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah untuk evaluasi total, sembari menunggu hasil investigasi, hal seperti itu harusnya di terapkan pada dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua.

Diketahui dalam hal ini, pemerintah sendiri secara berkala melakukan inspeksi langsung dan menindak tegas atau menutup sementara operasional ribuan dapur yang dinilai melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur). Hal ini membuktikan bahwa pengawasan dan penegakan aturan berjalan secara profesional.

Berikut ini kontak dan pengaduan BGN:
Telepon Darurat: 127
WhatsApp (Badan Gizi Nasional): 0811-1000-8008

Layanan Kateterisasi Jantung (Cath Lab) RS Harapan Bunda Kini Dapat Dilayani Dengan BPJS Kesehatan

LAMPUNG TENGAH, GSC. Kabar baik bagi masyarakat Lampung Tengah dan sekitarnya. Layanan pemasangan ring jantung atau kateterisasi jantung (Cath Lab) di RS Harapan Bunda kini resmi dapat dilayani menggunakan BPJS Kesehatan melalui Program CANGGIH BPJS Kesehatan.
Hadirnya layanan ini menjadi kabar membahagiakan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan penyakit jantung, karena kini pasien dapat memperoleh layanan kateterisasi jantung lebih dekat, tanpa harus dirujuk ke luar daerah.

Direktur RS Harapan Bunda, dr. Ari Hidayat, MM., MARS., FISQua, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan perjalanan panjang sekaligus cita-cita besar rumah sakit dalam menghadirkan layanan jantung komprehensif yang mudah diakses masyarakat.

“Layanan Cath Lab di RS Harapan Bunda sebenarnya telah hadir sejak tahun 2021. Sejak awal, cita-cita kami bukan hanya menghadirkan fasilitasnya, tetapi memastikan masyarakat juga bisa mengakses layanan ini dengan lebih mudah melalui jaminan kesehatan. Hari ini, cita-cita itu menjadi kenyataan,” ujarnya.

Menurutnya, hadirnya dukungan BPJS Kesehatan untuk layanan ini menjadi langkah besar dalam memperluas akses layanan kesehatan jantung bagi masyarakat Lampung Tengah dan wilayah sekitarnya.
Selama ini, layanan Cath Lab menjadi salah satu fasilitas penting dalam penanganan kasus kegawatdaruratan jantung, terutama pada pasien dengan penyumbatan pembuluh darah jantung yang membutuhkan tindakan cepat seperti pemasangan ring jantung.

“Pada kasus serangan jantung, waktu adalah hal yang sangat menentukan. Dengan hadirnya layanan Cath Lab yang kini dapat diakses melalui BPJS Kesehatan, masyarakat memiliki kesempatan mendapatkan pertolongan lebih cepat, lebih dekat, dan lebih optimal,” lanjut dr. Ari.

Tak hanya untuk tindakan diagnostik dan intervensi jantung, keberadaan Cath Lab juga menjadi simbol komitmen RS Harapan Bunda dalam menghadirkan layanan medis modern yang terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat.
Sejak mulai beroperasi pada tahun 2021, layanan Cath Lab RS Harapan Bunda telah menjadi bagian dari penguatan layanan jantung unggulan rumah sakit. Kini, dengan dukungan pembiayaan BPJS Kesehatan, manfaat layanan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat yang lebih luas. “Ini bukan sekadar penambahan manfaat layanan, tetapi bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan kesehatan berkualitas yang setara, dekat, dan dapat dijangkau masyarakat. Kami berharap masyarakat Lampung Tengah tidak lagi mengalami hambatan akses untuk mendapatkan penanganan jantung yang cepat dan tepat,”

RS.Harapan Bunda Lampung Tengah mengucapkan terima kasih atas amanah dan kepercayaan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan seluruh masyarakat khususnya Lampung Tengah.
pungkasnya.
Bandar Jaya, [tanggal publikasi]
Hormat kami,
RS Harapan Bunda
dr. Ari Hidayat, MM., MARS., FISQua
Direktur RS Harapan Bunda

Wakil Ketua YLPK PERARI DPD Lampung Mendukung Komisi I DPRD Lampung Tengah Meminta PLT. Bupati Untuk Tegas Sikapi Polemil Penunjukan Plt. Kadis Pendidikan

Lampung Tengah – Wakil Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) DPD Lampung, RM Edy Yulianto,S.Kom,S.E. C.Me, (Romo) secara tegas dari kelembagaan mendukung sepenuhnya atas sikap Ketua Komisi l DPRD Lampung Tengah, yang meminta Plt.Bupati, I Komang Koheri bersikap tegas menyikapi polemik penunjukan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan yang belakangan menjadi sorotan.

‎”Kami memandang fungsi pengawasan legislatif mengambil langkah untuk meminta ketegasan Plt. Bupati bersikap tegas atas polemik penunjukkan Plt.Kadisdik itu sudah tepat, dan kami khususnya YLPK PERARI mendukung penuh hal itu,” ungkap Romo, saat menyatakan sikap lembaganya, di Markas YLPK PERARI Lampung, Selasa (19/5/2026).

‎Menurutnya, langkah legislatif itu untuk memastikan roda pemerintahan dapat berjalan tanpa adanya pihak-pihak yang ingin mengambil momen dalam hal itu, untuk itulah sikap tegas Plt.Bupati Lamteng, sangat diharapkan bersikap sebagai seorang pemimpin, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

‎”Untuk menjadi seorang pemimpin itu bukan hanya teori atau kejeniusan saja yang di perlukan, ketegasan seorang pemimpin lebih di butuhkan dari pada poin yang lain. Agar jalannya pemerintahan tidak mencla mencle,” tegasnya.

‎Ia menilai kepala daerah, termasuk pejabat pelaksana tugas, memiliki kewenangan tertinggi dalam struktur pemerintahan daerah sehingga diperlukan kepastian dalam setiap kebijakan, termasuk penunjukan pejabat pelaksana tugas di tiap OPD. Kalau memang Kab.Lamteng tidak lagi di sebut ada matahari kembar, maka Plr.Bupati harus mengambil sikap tegas atas penunjukkan Plh.Kadisdik tersebut.

‎”Jangan sampai Plt.Bupati Lamteng mendapat kiriman androk dari lembaga masyarakat, jika tidak mengambil sikap tegas,” tukas Romo.

‎Sekretaris YLPK PERARI Lampung ini, menyebut bahwa, pasca OTT KPK terhadap mantan Bupati, Ardito beberapa lalu hingga saat ini masih menjadi momok para pejabat daerah untuk mengambil langkah, sehingga roda pemerintahan berdampak staknan tanpa ada arah pasti, di tambah Plt.Bupati yang tidak memiliki sikap tegas seperti saat ini.

‎”Hal seperti ini akan membuat bingung masyarakat tanpa adanay kepastian dari seorang pemimpin. Atau kita beri kesempatan untuk para pejabat yang tidak bernyali, mundur saja dari kursi jabatan,” pungkasnya.

SMAN 4 di Dampingi LPAI Kota Metro, Terus Mengawal Kasus Bully Ini Sampai Tuntas

METRO, GSC. Terkait dengan ramainya pemberitaan di media sosial dugaan kasus bully siswa SMAN 4 Kelas X berinisial (G) selaku korban, dan siswa berinisial (D) sebagai pelaku yang membully kelas XI, yang berasal dari daerah seputih raman, Kota Gajah Lampung Tengah, pihak sekolah membenarkan kejadian tersebut dan memberikan klarifikasi melalui jumpa pers yang dilaksanakan di Aula Gedung SMAN 4 Kota Metro. Selasa (19/05/2026).

Bu Made selaku kepala sekolah SMAN 4 beserta para guru dan wakil kepala sekolah serta didampingi perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, kasi pelayanan SMA Murti Suryandari beserta jajarannya, menanggapi dan membenarkan atas kejadian bully tersebut yang dilakukan oleh siswanya, dalam penyampaiannya dalam jumpa pers, Bu Made memberikan penjelasan terkait permasalahan tersebut dan dari pihak keduanya baik dari pihak korban maupun dari pihak pelaku sudah saling berkomunikasi dan menempuh jalan damai,” jelasnya Made selaku kepala sekolah SMAN 4

Pada tgl 18 kemarin tepatnya hari Senin, kedua pihak sudah bertemu dan saling berkomunikasi dan menempuh jalur damai , akan tetapi pihak korban telah melaporkan ke Polres Metro Unit PPA dengan nomor surat penerimaan laporan 79 tertanggal 18 mei 2026, hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera terhadap pelaku agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagi dan apalagi mereka masih dibawah umur,”tegas Made.

Lebih lanjut Made menambahkan, terkait pemberitaan yang menyatakan pihak sekolah melakukan pembiaran atas kejadian bully tersebut, itu tidak benar dan apa yang kira-kira dianggap tingkah laku maupun ucapan yang dilakukan oleh siswa sekolah, itu akan ditegur dan diberi sanksi apalagi kalo tiga hari tidak ada keterangan tidak masuk sekolah itu, akan di berikan teguran dari pihak kami selaku orang tua pendidik mereka,” ucapnya Made.

” Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan didampingi oleh LPAI untuk terus mengawal proses permasalahan bully ini sampai dengan selesai dan tuntas ,”tutupnya Bu Made.

Ditempat yang sama Murti Suryandari, selaku kasi pelayanan pendidikan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, menyampaikan bahwa, membenarkan atas kejadian bully tersebut yang terjadi disekolahan SMAN 4 , dan akan terus berkoordinasi dengan pihak sekolah khususnya dengan Bu Made .

” Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak sekolah khususnya dengan buk Made dan akan terus mengawal permasalahan ini sampai dengan selesai dan berjalan dengan damai,” ucapnya Murti saat diwawancarai oleh awak media.

Murti menambahkan bahwa, Dijnas Pendidikan Provinsi akan terus mengawasi setiap sekolahan yang ada disetiap daerah khususnya di provinsi Lampung dan terkait permasalahan ini , kami tidak dapat memutuskan karena kebetulan bu kacab sedang berada dilampung timur menghadiri agenda disetiap sekolah , nantinya akan kami sampaikan kebeliau dan kedinas provinsi karena merekalah yang memiliki kewenangan dan kebijakan dalam menyikapi permasalahan ini,” ujarnya Murti.
Red.

Semangat Gotong Royong Warga Dusun Adiluwih, Wujudkan Masjid Baiturrochman Jadi Titik Pusat Ukhuwah Islamiyah

LAMPUNG TENGAH — Masyarakat Dusun Adiluwih, Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, menunjukkan kekuatan persaudaraan umat melalui aksi gotong royong. Elemen warga setempat kompak bahu-membahu menyemen dan meratakan lantai halaman
,Masjid Baiturrochman pada Minggu (17/5/2026).
Kegiatan mulia yang berlangsung penuh kekeluargaan ini dihadiri oleh Pimpinan Asrama Pendidikan Islam Ustadz Abdul Haq, Ketua Pengurus Masjid Baiturrochman Faisal, Tokoh Agama Maskur, Kepala Dusun Adiluwih Arifin,.
Serta seluruh lapisan warga masyarakat setempat.Aksi nyata ini didasari oleh kesepakatan dan pesan luhur dari para pemuka umat untuk bekerja bersama tanpa pamrih demi kebaikan bersama dan kemajuan umat. Kebersamaan dalam kerja bakti ini menjadi bukti konkret penguatan ukhuwah islamiyah di tengah masyarakat. Melalui aksi ini, Masjid Baiturrochman senantiasa menjadi pusat persatuan, kedamaian, dan tempat pengembangan potensi umat.

Lebih dari sekadar pembenahan bangunan fisik, masjid ini berfungsi utama sebagai tempat pembinaan akhlak, karakter, dan mentalitas generasi penerus. Di tempat ini, anak-anak ditempa dengan nilai iman dan akhlak mulia agar terbentuk menjadi insan yang berilmu, berakhlak, serta bermanfaat bagi agama dan negara di masa kini maupun masa depan.Seluruh rangkaian kegiatan gotong royong berjalan dengan aman, tertib, serta memperkokoh semangat persaudaraan warga.
( Rilis
/ NH – Lembaga Pers )

Apresiasi Tembak Mati Begal, CLPD Tantang Kapolda: Sikat Bandar Pesawaran dan Lampung Timur, atau Ada Oknum Dapat Jatah

LAMPUNG, GSC. Tindakan tegas terukur aparat kepolisian yang menembak mati komplotan begal penembak polisi di Lampung memantik dukungan penuh. Keberanian petugas di lapangan yang tak segan merobohkan pelaku patut mendapat standing ovation. Namun, di balik letusan senjata pelumpuh itu, terselip sebuah tantangan besar yang menguji nyali dan integritas institusi Bhayangkara di wilayah tersebut.

“Tindakan tegas itu kami apresiasi penuh. Bagus itu ditembak mati kalau memang mereka melawan tugas. Jangan sampai ada lagi nyawa anggota kepolisian yang melayang sia-sia saat bertugas di lapangan. Kalau memang melawan secara terukur, habisi saja!” tegas Septa Aditya Aslam, S.H., M.H., Peneliti Center for Legal Policy and Digital Dynamics (CLPD) / Pusat Kajian Kebijakan Hukum dan Dinamika Digital, sekaligus praktisi hukum.

Meski mengacungi jempol nyali aparat di jalanan, Septa mengingatkan bahwa peluru hanya menghentikan satu pelaku, bukan ekosistem kejahatannya. Kepolisian, menurutnya, harus punya nyali ekstra untuk membedah anatomi penyebab para pelaku ini nekat merampas harta hingga nyawa.

Ia membedah profil miris para pelaku kejahatan jalanan saat ini. “Coba cek penyebabnya, kenapa mereka menjadi pembegal? Apakah karena terjerat narkoba? Profil mereka ini jelas: sudah banyak yang tidak sekolah, hidup miskin tapi banyak gaya, lalu akal sehatnya makin hancur kena narkoba dan judi online. Makanya, polisi harus berani tangkap bandar narkobanya, berantas habis judi online-nya!” cecar Septa dengan nada kritis.

Secara spesifik, Septa menyoroti wilayah asal dan penangkapan para komplotan tersebut, yakni Pesawaran dan Lampung Timur. Ia melempar tantangan menohok yang mempertanyakan alasan aparat seolah kesulitan mengendus “ikan besar” di kedua wilayah tersebut.

“Berantas tuntas jaringan narkoba dan judi online yang ada di Pesawaran dan Lampung Timur! Masa kepolisian tidak tahu siapa bandarnya? Mereka itulah akar bakal munculnya begal-begal baru. Jangan penegakan hukum ini hanya sebatas tangkap case by case. Kalau cuma begitu, siklusnya berulang lagi: begal mati, tapi besoknya anggota kepolisian kita yang jadi korban tembak lagi,” ujarnya.

Septa merasa miris melihat anggota reserse di lapangan yang sudah kelelahan bertaruh nyawa memburu pelaku, sementara para dalang kejahatan tetap leluasa berbisnis.

Di ujung kritiknya, Septa melontarkan kecurigaan yang menantang integritas kepolisian daerah setempat. Ia mendesak pucuk pimpinan Polda Lampung untuk membongkar tuntas hulu kejahatan ini, dan memastikan tidak ada parasit di dalam institusinya.

“Polisi di lapangan sudah capek-capek memburu, tapi yang me-back up dan bandar-bandar besarnya dibiarkan. Saya meminta kepada Kapolda, berani tidak bongkar jaringan di Pesawaran dan Lampung Timur itu? Atau memang ada oknum yang dapat ‘jatah’ di situ, sehingga penegakan hukum hanya menyentuh hilirnya saja? Jangan sampai yang ditangkap hanya sebatas kroco atau penjahat kampungan, sementara hulunya dibiarkan. Penyebab struktural ini harus berani dihabisi!” pungkas Septa menantang.
Red.

Translate »