Ketua Umum PWI Apresiasi Pelaksanaan Konfrensi Provinsi Sumatra Utara

Bandarlampung, GSC – Update PWI,
Ketua Umum PWI Atal S Depari mengapresiasi pelaksanaan Konferensi Provinsi (Konferprov) Sumatera Utara (Sumut).

Menurut dia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi lainnya bisa mencontoh pelaksanaan konferprov disana, agar bisa berjalan demokratis.

“Konferprov PWI Sumut sangat demokratis dan berjalan sesuai peraturan dasar dan peraturan rumah tangga (PD/PRT),” kata Atal, Senin (25-10-2021)

Atal mengatakan, bagi provinsi yang masa kepengurusannya akan berakhir di tahun 2021, bisa menjadikan surat yang dikeluarkan PWI Pusat sebagai acuan.

Surat bernomor:1044/PWI-P/LXXV/2021 itu mengatur tentang tata cara pelaksanaan konferprov yang berisi 14 poin sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.

“Bagi PWI Provinsi yang akan menggelar konferprov tahun ini bisa mengacu pada surat bernomor:1044/PWI-P/LXXV/2021 itu. Termasuk PWI Lampung,” jelas Atal.

Dia menjelaskan, PWI Sumut sudah terbukti sukses melaksanakan hajat lima tahunan itu secara demokratis, tanpa menghilangkan hak anggotanya.

Kendati demikian, Atal tetap mengingatkan seluruh pengurus di provinsi agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Sehingga tidak terjadi penyebaran virus covid-19.

Tahap pertama pembahasan jadwal acara dan tata tertib (tatib). Tahap kedua tentang laporan pertanggungjawaban.

“Kedua tahapan ini dilakukan secara *virtual/zoom* dan harus menggunakan perangkat IT untuk memfasilitasi dan menampung semua peserta anggota biasa,” jelasnya.

Sementara tahap ketiga agendanya pemilihan langsung Ketua Provinsi, Ketua Dewan Kehormatan (DK), formatur dan menetapkan program kerja.

Di tahap ini, anggota yang berhalangan hadir dapat diwakili melalui surat kuasa atau mandataris. Disesuaikan dengan PRT Bab VII Pasal 33 ayat (3) a dan b.

“Karena saat ini masih kondisi pandemi covid-19, tentu tidak semua anggota bisa masuk ke lokasi untuk memberikan suara. Jumlah peserta yang hadir harus menyesuaikan izin satgas Covid di lokasi setempat,” katanya.

Atal menyebut, konferprov PWI Sumut terdiri dari 523 anggota biasa, namun yang absen hadir hanya 515 orang, termasuk pembawa mandat.

“Mengingat jumlah peserta 515, jadi satu orang pemilik suara boleh membawa mandat tiga orang. Artinya satu orang membawa empat suara,” jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Pada pasal 30 ayat 3 huruf a, disebutkan bagi provinsi dengan jumlah anggota antara 400 hingga 600 anggota, seorang anggota bisa membawa tiga surat mandat.

Diketahui, Farianda Putra Sinik terpilih sebagai Ketua PWI Sumut periode 2021-2026. Dia mendapat dukungan 327 anggota.

Sementara Hermansjah hanya memperoleh 189 suara, pada Konferensi PWI Sumut di Garuda Plaza Hotel, Kota Medan, Sabtu (23-10-2021).
Gsc/ Yd

Satnarkoba Polres Tubaba Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

PANARAGAN, GSC – Update Polres,
Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap Satu pelaku terduga penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba). Senin, 25/10/2021.

Terduga berinisial YTO (38) warga Tiyuh (desa) Panaragan berhasil ditangkap tim Satuan Narkoba Polres setempat pada hari senin 25 Oktober 2021 pukul 14.23 WIB. Akibat dari penangkapan tersebut banyak warga setempat berkerumun untuk menyaksikan penangkapan oleh tim Satnarkoba. Beruntung tidak ada perlawanan dari pihak pelaku maupun keluarga sehingga penangkapan berjalan aman.

Dari hasil penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku terduga penyalahgunaan Narkoba berhasil ditemukan barang bukti beberapa paket Narkoba dalam bungkusan plastik bening yang disimpan pada bungkusan shampoo yang tergantung di warung keluarganya beserta barang lainnya milik pelaku.

Atas kejadian tersebut aparatur tiyuh setempat membenarkan adanya penangkapan pelaku terduga penyalahguna Narkoba.” Iya kami menyaksikan adanya penangkapan terhadap saudara yanto, sempat ada kerumunan dan perlawanan dari pihak keluarga namun barang bukti ditemukan dibalik bungkusan shampoo yang tergantung di warung,” jelasnya.

Sementara dari pihak Polres setempat belum ada keterangan atas penangkapan pelaku terduga penyalahguna narkoba.
Gsc/ Spryt

Jajaran Polsek Natar Berhasil Mengamankan Tersangka Pengedar Pupuk Oplosan

Jajaran Polsek Natar Berhasil Mengamankan Tersangka Pengedar Pupuk Oplosan

LAMSEL, GSC – Update Pupuk,
Jajaran Polsek Natar berhasil mengamankan tersangka pelaku pengedar Pupuk Oplosan, Selasa (19/10/2021) pukul 13.20 wib di Jalan Rajawali Desa Candimas Kecamatan Natar Lampung Selatan.

Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian dari Polsek Natar juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa puluhan karung /Sak pupuk oplosan siap edar, bahan baku Pupuk Oplosan dan peralan yang digunakan untuk memproduksi pupuk oplosan.

” Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung bergerak menuju ke TKP guna melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku pembuat pupuk oplosan di Jalan Rajawali Desa Candimas Natar ” Tutur Kapolsek Natar AKP Gigih Andri Putranto, SIK mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK SH MSi, Kamis (21/10/2021).

Saat dilakukan penggeledahan sebut Kapolsek Natar, pihaknya juga berhasil mengamankan terlapor atasnama SU (55) warga desa Candimas Kecamatan Natar Lampung Selatan bersama barang buktinya (BB) berupa
pupuk hasil oplosan Merk merokempo 26 sak, Pupuk merk Mahkota Mop 81 sak, Pupuk KCL Daun Sawit 55 sak, pupuk merk KCL Sasco 7 sak, pupuk merk Kebo Mas 6 sak, kapur kaptan 30 sak, garam 47 sak, Karung baru kosong merk Daun sawit 80 lembar,karung kosong baru merk KCL Sasco 50 lembar, alat jahit karung 1 unit, Cangkul 3 buah, Skop 3 buah, Alat tumbuk 2, alat ayak 1.” Ungkapnya.

Saat ini pelaku berasama BB sudah diamankan di Polsek Natar ini akan dijerat dengan pasal 122 jo pasal 73 dan atau pasal 121 jo pasal 66 UU RI No. 22 tahun 2019 tentang Sistem budidaya pertanian berkelanjutan, sudah diamankan di Polsek Natar guna penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya.
Humas Polres/ Gsc

Komisi III DPRD Lamteng Temukan Proyek Pembangunan Irigasi Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Milik Dinas Pengairan

LAMTENG, GSC – Updatr Proyek,
Proyek pembangunan irigasi milik Dinas Pengairan, Kabupaten Lampung Tengah, yang menelan anggaran mencapai miliaran Rupiah, di Kampung Payung Makmur dan Kampung Payung Mulya diduga memang benar bermasalah, pasalnya hasil sidak yang dilakukan oleh Ketua Komisi III Deni Satria Negara, bersama anggota komisi III, Singa Ersa Awangga dan Fian Febriano, S.H., menemukan hasil pekerjaan yang jauh dari spesifikasi. dan ini tentu menjadi catatan buruk kepemimpinan Bupati H.Musa Ahmad.

Sebelumnya, dari hasil investigasi dan keterangan Nara sumber, diduga jika pekerjaan tersebut sarat akan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, hal tersebut terlihat dari buruknya kualitas pembangunan irigasi yang dikerjakan.

Menyikapi hal tersebut, beberapa awak media mengkonfirmasi kepada Komisi III DPRD Lamteng yang membidangi masalah tersebut. Dalam menyikapi dugaan permasalahan tersebut Komisi III DPRD Lamteng akhirnya melakukan sidak pada hari Rabu, (29/9/2021).

Dalam sidak tersebut Ketua Komisi III DPRD Lamteng, Dedi Satria Negara ketika dimintai tanggapan terkait hasil sidak pada pekerjan irigasi mengungkapkan jika pekerjan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi.

“segala sesuatu pekerjaan proyek harus di kerjakan sesuai dengan spesifikasi, Jangan amburadul. Kita akan selalu terus melakukan sidak, agar segala sesuatu yang menjadi temuan dapat di perbarui dan diperbarui lagi,” ungkapnya

Ia meneruskan, jika pekerjaan irigasi tersebut sangat buruk, dan itu akan sangat berdampak pada masyarakat luas yang akan menerima manfaatnya irigasi. “Bagaimana Hasil pekerjaannya mau benar mau bagus kalau di kerjakan secara asal – asalan,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan jika dengan adanya pekerja yang amburadul seperti itu, akan berdampak pada melambatnya roda pembangunan. ” bagaimana kedepanya mau melanjutkan pembanguan yang lain, jika nantinya pekerjaan yang amburdul itu akan terus menjadi PR untuk diperbaiki,” katanya.

Dirinya mengajak kepada rekan–rekan wartawan dan masyarakat untuk sama– sama mengawasi pekerjan proyek milik pemerintah.

Dilain sisi, anggota komisi III Fian Febriano,S.H, ketika diwawancari mengatakan, dengan adanya temuan masalah pada proyek irigasi tersebut pihaknya akan memanggil Pejabat yang ada di Dinas Pengairan setempat, dirinya akan meminta kepada pihak dinas untuk tidak mencairkan dana proyek tersebut.

Dilain tempat salah satu aktipis perduli pembanguan Lampung Tengah mengatakan jika program kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dalam rangka memenuhi kebutuhan air irigasi guna mendukung ketahanan pangan nasional dan mendukung aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam prioritas pembangunan kelima Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional 2020-2025 tidak akan pernah bisa terwujud apa bila proyek pekerjaan dilaksanan secara asal–asalan seperti itu.

Selain dari pada itu, dugaan proyek bermasalah milik Dinas Pengairan setempat juga dapat sangat mencoreng nama Bupati. Ini tahun pertama Bupati H.Musa Ahmad menjabat, sudah ditemukan permasalahan seperti itu,” terusnya.

Dirinya berharap, kepada masyarakat atau para aktivis untuk melaporkan permasalahan itu kepada aparat penegak hukum agar dapat di proses secara hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga aparat penegak hukum dapat tegas dalam menyikapi permasalah tersebut. (Tim)

KPK OTT Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati Banyuasin

JAKARTA, GSC – Update KPK,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Tangkap Tangan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran (TA) 2021.
Bahwa KPK telah mengamankan 6 orang pada Jumat 15/10 di wilayah Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) serta 2 orang di wilayah Jakarta, ujar Ketua KPK H Firli Bahuri, Sabtu 16/10 sore.
Adapun, kedelapan orang tersebut adalah sebagai berikut: a. DRA Bupati Musi Banyuasin periode 2017 s/d 2022 b. HM Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin c. EU Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin d. SUH Swasta e. IF Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin f. MRD Ajudan Bupati. g. BRZ Staf Ahli Bupati h. AF Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.
Ketua KPK Firli Bahuri juga menuturkan Kronologis Tangkap Tangan pada Jumat 15 Oktober 2021, bahwasanya Tim KPK menerima informasi adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang disiapkan SUH yang nantinya akan diberikan pada DRA melalui HM dan EU.
Selanjutnya dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU.
Maka, setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga EU dimaksud untuk kemudian diserahkan kepada EU.
“EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA”.
Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik, ungkap Firli.
Tim selanjutnya mengamankan EU dan SUH serta pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk minta keterangan.

Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, Tim KPK kemudian mengamankan DRA di salah satu loby hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD ajudan Bupati Rp1,5 Miliar.
Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka, sbb : a. DRA Bupati Musi Banyuasin periode 2017 s/d 2022. b. HM Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. c. EU Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. d. SUH Swasta.
Dalam konstruksi perkara, diduga telah terjadi, bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur/Bangub) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim;
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa, di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, DRA juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 % untuk DRA, 3 % s/d 5 % untuk HM dan 2% s/d 3 % untuk EU serta pihak terkait lainnya, jelas Ketua KPK.
Untuk TA 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kab. Muba, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari 4 paket proyek sbb : a. Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar.
b. Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar. c. Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar. d. Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.
Total komitmen fee yang akan diterima DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 Miliar, terang Firli Bahuri.
Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU.
Maka atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal, sbb :
SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, DRA, HM, dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 s/d 4 November 2021 di Rutan KPK, sbb : a. DRA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. b. HM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. c. EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing.
KPK berterima kasih atas dukungan masyarakat, pihak Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang turut membantu kelancaran kegiatan tangkap tangan ini.
Sebagai Pejabat publik yang mendapatkan amanah untuk melaksanakan pembangunan sudah seharusnya memedomani aturan dan prosedur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa. Bukan justru menyalahgunaan kewenangannya untuk mengambil keuntungan pribadi dari pengerjaan proyeknya.
Demikian halnya bagi pihak swasta sebagai partner pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, sudah semestinya menjalankan praktik bisnisnya dengan jujur dan berintegritas, sehingga dapat menghindari praktik-praktik korupsi.
Alhasil pembangunan yang dijalankan dapat memberikan manfaat dan daya guna yang optimal dalam mendukung perekonomian dan kemakmuran masyarakatnya.
Firli menuturkan, bahwasanya kita ingin wujudkan Indonesia yang adil makmur, cerdas, sejahtera, mudah mencari kerja, Indonesia yang disegani dunia dan Indonesia yang membanggakan rakyatnya.
Untuk itu, kita bertekad terus bekerja keras tanpa lelah untuk membebaskan NKRI dari praktik praktik korupsi. Kita bekerja keras dan akan terus bekerja keras. Siapa saja yang korupsi kita tangkap, tegas ketua KPK H. Firli Bahuri.Tandasnya.
Dilansit dari mitranasional.com

Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah Amankan Pelaku Curat

LAMTENG, GSC – Update Polres,
Setelah tahu keberadaan Pelaku Curat, Panit Reskrim Polsek Terbanggi Besar Bersama Anggotanya melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki berinisial HP Als Heri Kancil (29), Alamat Kampung Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, dirumahnya Sabtu (16/10/2021) sekira jam 12.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K., “Bahwa Pelaku HP Als Heri Kancil ditangkap berdasrkan Laporan Korban Febri AS (28) jalan Mandiri Rt 22 Rw 009 Kelurahan Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Ketika Korban yang berada di ruko milik bapak Ali Mastap yang beralamatkan di jalan negara Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, akan pulang kerumah dan sebelum meninggalkan ruko korban mengunci pintu kemudian pulang ke rumah (17.45 WIB) untuk mandi dan shalot magrib kemudian setelah sholat Isya korban kembali ke ruko untuk mengambil baju muslim/Koko Pada saat korban sedang mengunakan baju muslim / Koko saat itu korban melihat satu unit laptop merk LENOVO TYPE THINKPAD X260 warna hitam yang di letakan di atas meja sudah tidak ada dan satu unit camera MIRRORLESS merk SONY Tipe A5100 warna hitam yang di taro di laci meja pun tidak ada. Jumat (24/09/2021) sekira jam 19.30 WIB.
Setelah Korban Laporan dan melakukan Olah Tempat kejadian Perkara di duga Pelaku masuk dengan cara lompat pagar dan membuka jendela dengan obeng lalu masuk dan mengambil satu unit laptop merk LENOVO TYPE THINKPAD X260 warna hitam dan satu unit camera MIRRORLESS merk SONY Tipe A5100 warna hitam “ kata Silva.
Lebih lanjut dilakukan Penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku HP Als Heri Kancil dirumahnya berikut 1 Unit Laptop Merk LENOVO TYPE THINKPAD X260 warna hitam yang belum terjual oleh Pelaku HP Als Heri Kancil.

Pelaku HP Als Heri kancil berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Terbanggi Besar, Guna Penyidikan Lebih lanjut Pelaku HP Als Heri kancil kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, demikian tegasnya.
Dilansir dari Humas Polres LT

Kepalo Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Tidak Ambil Pusing Dengan Himbauan PDTI

TUBABA, GSC – Update Keagungan Ratu,
Pekerjaan jalan onderlagh yang terletak di salah satu Tiyuh Kagungan Ratu RK 01, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, sampai saat ini masih jauh dari standar PUPR, dan anehnya lagi Kepalo Tiyuh tidak ada tindakan untuk segera benahi jalan tersebut, bahkan terkesan pekerjaan sudah sesuai.

Pasalnya jalan onderlagh yang berasal dari Pengunaan Dana Desa (DD) itu sudah
rusak, padahal pekerjaan nya belum lama selesai.

Pada tanggal 30 September 2021 team media mencoba mencari dan menggali keterangan dari Team Kecamatan Tulang Bawang Udik dan Pendamping Desa Teknik Inprasetruk (PDTI) melalui telpon sesuler, mengatakan bahwa team mereka sudah meninjau dan memonitoring pekerjaan yang terletak di Suku 01 Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Keterangan dari team monitoring Kecamàtan & Pendamping Teknik mengatakan mereka sudah memberi himbauan kepada Kepalo Tiyuh & Tpk untuk segera untuk membenahi pekerjaan tersebut.

Fakta di lapangan sampai saat ini Kepalo Tiyuh Kagungan Ratu Tri Haryanto, tidak ambil pusing masalah pekerjaan tersebut, pasalnya sampai saat ini pekerjaan itu belum di tindak lanjuti untuk di perbaiki.
Bahkan Kepalo Tiyuh Keaagungan Ratu terkesan tidak merasa bersalah dan santai saja.

Hal ini akan kami pertanyakan kepda Dinas terkait, agar tidak terulang lagi.
Harapan dari awak media & warga Suku 01 memita kepada Instansi Terkait, agar kiranya ambil langkah cepat untuk segera meninjau ke lokasi pekerjaan.
Gsc/ Spryt

Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo S.E M.M. Di Dampingi Asisten II Ir. Azwar Yasit Angkat Bicara Terkait Tindakan Oknum Kadis Arogansi

LAMPURA, GSC – Update Kadis Arogan,
Saat di komfermasi Bupati Lampung Utara yang di dampingi Asisten II Hi.Azwar Yasit tentang arogansi Kadis Petanian, terhadap awak media, ia mengatakan, kalau memang perilakunya dan cara menghadapi media atau wartawan dengan nada kasar itu berarti tidak mempunyai adap kesopanan, untuk menghadapi kebutuhan media yang mencari impormasi, uncap nya Kamis (14-10-2021).

“Azwar Yasit mengatakan kalau ada wartawan yang mencari imformasi, ya kita bisa menjelaskan sesuai apa yg kita ketahui tentang hal-hal yang menyangkut di Dinas Terkait, itu juga utuk informasi yang di butuhkan wartawan, biar dipublikasiin .

Sekali lg saya sampaikan. Saya sangat-sangat menyayangkan kalau Kepala Dinas sampai berkata kasar seperti itu. Ujar nya.
Menurut keterangan dari kepala Biro Harian Koridor dan merangkap Ketua KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) Lampung Utara, bahwa arogan nya Kepala Dinas Pertanian (WHP), karna mungkin diduga ada kejanggalan angaran rutin yang tidak sesuai keperuntukannya dan besar nya angaran Dinas Pertanian jelas perlu di ketahui publik. Ujar nya

Di tambahkan Azwar selaku Asisten II beliau mengatakan apalagi berbicara dengan Wartawan atau LSM seyogyanya dihadapi dengan kepala dingin anggap sebagai kawan bukan musuh, karna Kepala Dinas harus jadi pengayom, bukan mengangap wartawan sebagai musuh, kalau dia bicara kasar begitu berati tidak mempunyai adab terhadap masyarakat dan media, sedangkan Kepala Dinas itu Pejabat Tinggi di Dinas yang ia Pimpin. Pungkasnya.
Gsc/ Spryt

Arogannya Kadis Pertanian Lampura Saat Ingin Dikonfirmasi

LAMPURA GSC – Update Dinas Pertanian,
Kepala Dinas Pertanian, Kabupaten Lampung Utara berlaku arogan saat ingin di komfirmasi oleh awak media ,

Awak media koridor Rasman mengatakan ketika ia ingin komfirmasi terkait angaran rutin di Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Utara terhadap Wahab selaku Kepala Dinas Pertanian dengan gaya preman, ungkap nya”,

Rasama selaku awak media koridor sekaligus ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Republik Indonesi ( DPC KWRI) Lampung utara medatangi kantor Dinas Pertania hendak komfirmasi perihal angaran rutin di dinas pertanian Kabupaten Lampung Utara, Rabu (12-10-2021).

”Ya ketika saya minta waktu konfirmasi mengenai angaran rutin kepada Wahab, selaku Kepala Dinas saya malah di marah-marah dengan gaya preman emang nya salah saya banyak, kamu banyak pertanyaan,” ujar nya.

“Rasman mengatakan seharusnya beliau selaku kepala dinas penguna angaran wajar bila ada media yang ingin komfirmasi biar transparan terhadap publik, jangan seperti ini bangaikan preman elergi kepada media. Pungkas nya”
Kami sebagai awak media sangat menyayangkan atas prilaku salah satu pejabat Lampung Utara. Yang arogan.
Dilansir dari Atlas Ri.com

SMPN 3 Natar Diduga Selewengkan Dana Oprasional Sekolah

LAMPUNG SELATAN, GSC – Update Natar,
Dana Oprasional Sekolah (BOS).
Diduga penyimpangan dana BOS ditingkat sekolah, nampaknya telah menjadi fenomena umum, salah satunya di SMPN 3 Natar, Lamsel, penyebabnya adalah rendahnya transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan dana BOS terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran.

“diduga penyimpangan dana BOS dan manipulasi data terpantau pada kegiatan. 1: Pada tahap 1 TA 2020 pada komponen;
Kegiatan Pembelajaran dan
Ekstrakulikuler Rp 56.640.000.
Padahal sama-sama kita ketahui pada TA itu semua sekolah melakukan kegiatan secara daring, dengan kuota yang sudah ditanggung pemerintah.

2: Pada Komponen ; Asesmen/ evaluasi
Pembelajaran. Rp 55.321.000.
Padahal pada komponen tersebut semua siswa ujian secara daring, maka tidak memerlukan anggaran yang besar.

3: Pada Komponen ; Pemeliharaan sarana
dan prasarana Sekolah Rp 9.100.000.
Komponen ini juga tidak diyakini kebenarannya, dikarnakan banyaknya kerusakan ringan yang ada di sekolah tersebut.

Ditahap 1 TA 2020 diduga Kerugian Negara sebesar Rp. 121.061.000. Diduga untuk memperkaya Oknum Kepsek SMPN 3 Natar, Lampung selatan.

Tahap Dua TA 2020
Kerugian Negara di dua (2) komponen
Yaitu komponen 3 dan 4. Negara
Mengalami kerugian sebesar
Rp. 143.317.200.

Tahap Tiga TA 2020.
Kerugian Negara di tiga (3) komponen.
Yaitu komponen 3, 4 dan 8. Negara
Mengalami kerugian sebesar
Rp.82.886.600.

Jadi pada Tahun Ajaran 2020 diduga Negara mengalami kerugian sebesar Rp.347.264.800 yang terjadi di SMPN 3 Natar lampung selatan.

“Semestinya anggaran kegiatan ekstrakurikuler khususnya di tiadakan mengingat masa kedaruratan kesehatan pandemi Covid-19, sebagaimana permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis Penggunaan Dana Bos Reguler tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut kepala sekolah smp n 3 natar salmawati menuturkan kami belum melihat dan saya akan menanyakan dulu dengan pihak bendahara karna kegiatan tersebut sudah setahun jadi lupa.” Ujar salmawati via whatsap

Terpisah garda surya.com konfirmasi kepala dinas pendidikan lampung selatan yespi cori S.H mengatakan karna saya baru menjabat beberapa bulan jadi belum mengetahui ptihal tersebut.ujar yespi
Lanjut apabila kegiatan tersebut sudah memenuhi sarat dan bisa dibuktikan oleh kepala sekolah ya saya tidak bisa berbuat apa apa. kata yespi dalam sambungan telpon

Kepala Sekolah SMP Negeri 3 selaku penanggung jawab Dana BOS reguler tahun 2020 di duga menyalah gunakan wewenang sebagaimana Peraturan pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 ayat 1, 2 dan 6.

“Sesuai dengan amanah UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk ini kami akan meminta kepada aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan dan Ombudsman untuk menindak lanjutinya.
Gsc/ RA

Translate »